Kamis, 19 Januari 2017

Menangkal Dinasti Politik

Menangkal Dinasti Politik
Romanus Ndau Lendong ;  Pemimpin Pusat Kolektif Kosgoro 1957, Jakarta
                                           MEDIA INDONESIA, 18 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

GEJALA ganjil era reformasi ialah munculnya dinasti politik. Dikatakan ganjil karena dinasti politik tumbuh justru di saat bangsa ini telah menetapkan demokrasi dan HAM sebagai konsensus nasional. Itu berarti kekuasaan politik diraih melalui surat suara (ballot), bukan blood (keturunan).

Di Amerika, dinasti politik dianggap sebagai dirty word yang harus dihindari. Para pendiri 'Negeri Paman Sam' berpandangan demokrasi merupakan sistem politik terbaik karena menjamin kebebasan, kesetaraan, dan keadilan. Dinasti politik berpotensi menggerus demokrasi dan menabrak asas kerakyatan. Meski begitu, dinasti politik masih kerap ditemui di banyak negara. Beberapa di antaranya justru menjadi kuat dan melegenda. Contohnya ialah dinasti Kennedy dan Bush di AS, Bhutto di Pakistan, Nehru dan Gandhi di India, serta Kim di Korea Utara. Secara riil, kehadiran dinasti politik terbukti kurang mampu memberikan kontribusi signifikan bagi kemajuan demokrasi, perlindungan HAM, dan penciptaan kesejahteraan rakyat. Dinasti Kim di Korea Utara, misalnya, menerapkan hukum besi demi menanamkan kepatuhan kepada rakyat. Bukannya menyejahterakan rakyat, dinasti Kim justru mengembangkan teknologi militer termasuk senjata nuklir yang memicu konflik tiada henti dengan Korea Selatan. Kim Jong-un, pemimpin Korea Utara saat ini, secara membabi buta melenyapkan lawan-lawan politiknya dan menenggelamkan rakyat dalam kelaparan kronis.

Perilaku serupa dilakukan dinasti Bush di AS. Dengan berdalih pada demokrasi dan HAM, George H Bush dan George W Bush melancarkan perang terhadap negara-negara Timur Tengah. Libia dan Irak porak-poranda oleh gempuran militer Amerika. Pemimpin Libia Moamar Khadafi dan Presiden Irak Saddam Husein jatuh mengenaskan akibat ganasnya intervensi AS di bawah komando dinasti Bush.

Di samping mendominasi panggung politik, dinasti politik juga aktif mengembangkan bisnis berbasis keluarga. Hal itu memicu konflik dan ketidakstabilan politik berkepanjangan. Hal tersebut memicu kebencian dan kemarahan rakyat sehingga anggota dinasti politik sering menjadi sasaran kebencian dan kemarahan rakyat. John dan Robert Keneddy di AS, Benazir Bhutto di Pakistan, dan Indira serta Rajiv Gandhi di India merupakan korban pembunuhan politik yang berpangkal pada kebencian terhadap dinasti politik.

Kasus yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini menguatkan kesan betapa berbahayanya dinasti politik. Dinasti Atut di Banten dan Syaukani di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mendominasi politik dan bisnis yang sarat distorsi. Terkini kasus Bupati Klaten Sri Hartini yang tertangkap tangan melakukan korupsi berupa jual-beli jabatan. Kasus-kasus tersebut kiranya membuka mata kita betapa berbahayanya dinasti politik sehingga harus ditangkal secara sungguh-sungguh.

Kapitalisasi politik

Filsuf besar Plato mengingatkan politik adalah sesuatu yang luhur karena diarahkan untuk mewujudkan bonnum commune (kebaikan bersama). Untuk mencapai tujuan tersebut, kekuasaan politik harus dipimpin sosok-sosok yang memiliki kapasitas filsuf. Kapasitas tersebut menjamin seorang pemimpin untuk mengendalikan kekuasaan berbasis ilmu dan moral sehingga efektif bagi terwujudnya kebaikan bersama.

Apa yang didambakan Plato kini menjelma sebagai utopia. Kekuasaan politik hari-hari ini tidak lagi dimaknai sebagai amanah, tetapi kapital yang harus dilipatgandakan demi memaksimalisasi keuntungan. Sebagai kapital, kekuasaan politik tak lagi berurusan dengan nilai dan moral, tetapi lebih diberdayakan untuk menciptakan berbagai kreasi demi meraih keuntungan sesaat. Karena itu, berbagai cara dilakukan, termasuk membanjiri pemilih dengan uang, demi meraih kekuasaan politik yang ujungnya adalah kenikmatan pribadi dan keluarga.

Terkait dengan ini, mudah dipahami mengapa referensi penentuan politik saat ini bukan lagi kapasitas intelektual dan integritas diri, melainkan kepemilikan modal dalam arti materi. Saat menjadi panelis fit and proper test calon kepala daerah dalam pilkada serentak 2015, penulis mendapati begitu banyak intelektual yang gagal diusung semata-mata karena tidak memiliki uang untuk dibayarkan kepada parpol.

Sebaliknya, sosok yang memiliki uang, kebanyakan di antaranya keluarga pejabat, meski dengan kadar intelektual dan pengalaman minim, justru diloloskan dan banyak di antara mereka kini menjadi kepala daerah. Realitas ini membantu kita memahami mengapa otonomi daerah belum secara signifikan mampu mendongkrak kemajuan dan kesejahteraan rakyat. Gurita korupsi akan terus membelenggu rakyat dan pelayanan sosial yang transparan, mudah, dan murah tampaknya akan terus dikorbankan.

Perketat syarat

Dinasti politik tumbuh akibat longgarnya syarat pencalonan. Padahal, kepala daerah merupakan posisi strategis yang pencapaian atasnya memerlukan persyaratan yang ketat. Pertama, sudah waktunya dibuat aturan yang melarang keluarga dan kerabat kepala daerah untuk dicalonkan pada periode berikutnya. Benar hal ini berpotensi melanggar hak politik seseorang, tetapi hal itu tentu lebih pantas dikorbankan demi mencegah tumbuhnya dinasti politik.

Kedua, secara kualitatif, calon kepala daerah hendaknya memiliki kualifikasi yang ketat seperti syarat pendidikan dan pengalaman yang tinggi. Syarat ini mutlak sifatnya karena peran penting kepala daerah ialah memastikan bahwa semua programnya dilandasi penguasaan teoretis dan teknik yang bisa dipertanggungjawabkan.

Ketiga, sanksi tegas kepada kepala daerah yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hukuman kepada koruptor harus diperberat, termasuk dengan menyita semua asetnya. Hak mendapatkan remisi juga harus dikecuaikan bagi koruptor. Keempat, sanksi tegas bagi parpol pengusung jika kepala daerah terpilih melakukan korupsi. Misalnya, parpol tersebut kehilangan hak untuk mengajukan calon kepala daerah dalam pilkada periode berikutnya. Langkah ini penting untuk mendorong parpol agar lebih selektif dalam mengajukan calon kepala daerah.

Kelima, perlu dibuat aturan yang tidak membolehkan kepala daerah menjabat dua periode berturut-turut seperti yang diberlakukan di Cile. Di 'Negeri Augusto Pinochet' tersebut, petahana tidak bisa maju dalam bursa pencalonan berikutnya. Syarat ini diperlukan untuk mencegah terjadinya penimbunan kekuasaan sehingga berbagai potensi kecurangan bisa dicegah secara dini. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar