Rabu, 06 April 2016

Demokrasi tanpa Toleransi

Demokrasi tanpa Toleransi

Musdah Mulia ;   Ketua Umum ICRP (Indonesian Conference on Religions for Peace)
                                              MEDIA INDONESIA, 06 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

KITA bangga Indonesia dianggap berhasil menjadi sebuah negara demokrasi karena sejak 1999 mampu melalui tiga pemilu demokratis yang relatif damai. Sayangnya, dalam perkembangan kemudian terlihat noda-noda intoleransi dalam bangunan demokrasi kita. Tidak salah jika disimpulkan, negara gagal menegakkan prinsip toleransi, salah satu komponen mendasar dalam penegakan HAM yang menjadi pilar utama demokrasi.

Berbagai survei mengafirmasi keresahan umum di kalangan masyarakat tentang meningkatnya tren intoleransi sosial. Sejumlah kasus intoleransi dibiarkan berlalu tanpa penyelesaian hukum yang tegas.

Beberapa di antaranya peristiwa ke­kerasan di antara kelompok masyarakat terkait isu agama dan suku dalam pilkada, isu LGBT, dan sejumlah persoalan terkait hambatan melaksanakan keyakinan agama yang ramai dibicarakan. Belum lagi kehadiran perda-perda bernuansa agama di berbagai wilayah yang penyebarannya begitu cepat bak cendawan di musim hujan. Kita nyaris kehilangan kepercayaan pada pemerintahan Presiden Jokowi karena setelah dua tahun memerintah belum tampak upaya-upaya konkret mengikis semua bentuk intoleransi yang sangat menodai wajah demokrasi kita.

Bukan hanya negara, masyarakat pun gagal dalam melindungi dan menegakkan semangat toleransi dan pluralisme sebagai basis demokrasi yang sehat. Modal sosial dan tingkat dukungan terhadap toleransi, khususnya terkait kebebasan beragama kita, relatif rendah. Beberapa survei mengungkapkan, masyarakat diliputi pandangan yang abu-abu terhadap perlindungan kebebasan beragama dan permisif terhadap penggunaan kekerasan. Pada level personal, masyarakat enggan untuk hidup bertetangga dengan orang yang berbeda agama. Enggan memberikan kepada tetangga atau orang yang berbeda agama tersebut untuk menjalankan ibadahnya secara terbuka (dalam bentuk rumah ibadah).

Padahal kita semua tahu, dalam konteks Indonesia yang multiagama, prinsip toleransi dan kebebasan beragama tidak hanya mempunyai landasan pijak dalam konstitusi dan undang-undang nasional, tapi juga berakar kuat dalam tradisi berbagai agama dan kepercayaan yang sudah hidup ribuan tahun di Nusantara.

Hal ini menunjukkan bahwa tingkat toleransi beragama kita masih sangat rendah. Fatalnya, kecenderungan ini terlihat di kelompok masyarakat dalam semua kategori pendidikan. Bahkan, dalam hubungannya dengan afiliasi terhadap partai politik, pendukung partai nasionalis dan partai Islam juga tidak menunjukkan perbedaan berarti. Artinya, ideologi partai khususnya nasional, gagal beresonansi dengan pemilihnya. Walau negara tetap merupakan pihak yang paling bertanggung jawab untuk melindungi prinsip-prinsip negara demokrasi ideal, termasuk dalam monopoli kekerasan, persepsi masyarakat tentang pluralisme juga penting.

Penegakan konstitusi

Catatan paling kentara mengenai intoleransi dan ke­kerasan keagamaan di Indonesia di era pemerintahan Presiden Jokowi ialah keengganan pemerintah untuk melakukan sesuatu demi menegakkan konstitusi (government inaction). Pemerintah gagal mengambil langkah-langkah memadai untuk menangkal diskriminasi, restriksi, dan penyerangan atas Ahmadiyah, Syiah, dan kelompok minoritas lainnya. Selain itu, pemerintah pun tak mampu menahan inisiatif pemerintahan daerah untuk melarang, bahkan mencegah vandalisme atas fasilitas-fasilitas kelompok minoritas tersebut (contoh kasus Pesantren Waria di Yogya dan lainnya).

Pemerintah juga tidak mengambil langkah konkret mengukuhkan keputusan Mahkamah Agung yang melegalkan pembukaan ulang GKI Yasmin.

Ada tiga faktor yang mengharuskan isu intoleransi menjadi perhatian bersama. Pertama, jumlah kekerasaan dan tindakan diskriminatif, terutama atas nama agama kepada mereka yang berbeda agama semakin meningkat. Simak laporan berbagai institusi pemerhati toleransi dan perdamaian, seperti ICRP (Indonesian Conference on Religions for Peace), Setara Institute, Wahid Institute, dan Maarif Institute. Kedua, ma­yoritas publik Indonesia menilai bahwa presiden, politikus, dan polisi kurang maksimal dalam melindungi konstitusi.

Mayoritas publik tidak puas dengan kinerja presiden, politikus, dan polisi dalam menjaga kebebasan warga negara dalam menjalankan keyakinannya. Ketiga, sikap intoleransi publik cenderung semakin menguat. Sikap into­leransi sangat rawan memicu kekerasan primordial yang membuat kekerasan massal mudah meledak.

Hukum tampak tumpul dan ditaklukkan intoleransi, terutama ketika berhadapan dengan aksi-aksi kekerasan kolektif (berjemaah). Negara seperti dikalahkan kekerasan. Pelaku kekerasan lebih sering tidak diproses secara hukum, sementara korban justru dikriminalisasi. Ini terjadi, baik dalam kasus Ahmadiyah, GKI Yasmin, maupun Syiah.

Indonesia terlalu penting untuk diserahkan dan dipertaruhkan sepenuhnya kepada pemerintah dan politisi. Masyarakat perlu segera mengambil sikap. Ketika isu intoleransi diskriminasi masih diabaikan, mereka dituntut untuk lebih banyak berkontribusi.

Masyarakat pun harus lebih aktif mencegah timbulnya sikap intoleransi. Jangan sampai kelompok-kelompok intoleran yang justru lebih terorganisasi berhasil menggiring pemikiran masyarakat menjadi intoleran. Selama ini, masyarakat yang mendukung toleransi lebih mengambil sikap diam, terciptalah kelompok mayoritas yang diam (silent majority) dan sikap ini merupakan bencana dalam kehidupan demokrasi.

Silent majority tidak akan akan terwujud jika masyarakat benar-benar sudah matang dalam berdemokrasi. Kematangan itu, antara lain terlihat pada sikap percaya diri yang kuat (self confidence) setiap penganut atau kelompok agama berdasarkan komitmen dan keyakinan kuat pada agama masing-masing. Sebaliknya, ketiadaan rasa percaya diri melahirkan sikap kerdil, ketakutan dan penuh prejudice.

Namun, harapan yang lebih besar tertuju pada negara. Negara harus tegas menegakkan hukum ketika kekerasan terjadi. Pancasila dan konstitusi adalah acuan utama. Para penegak hukum harus berani bersikap netral dan adil meski bertentangan dengan kepentingan mayoritas. Kedua sikap ini terbangun hanya jika mereka memahami secara utuh ajaran agamanya, dan juga memiliki komitmen kuat pada nilai-nilai kebangsaan dan keindonesiaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar