Selasa, 02 September 2014

Aceh, Beban Lama Presiden Baru

Aceh, Beban Lama Presiden Baru

Iskandar Zulkarnaen  ;   Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Dosen Ilmu Politik pada FISIP—Universitas Malikussaleh—Aceh
KOMPAS, 01 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

PERJANJIAN damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka sudah berusia sembilan tahun, tepatnya pada 15 Agustus 2014. Hikmah perdamaian itu adalah Aceh, yang ”porak” karena perang dan ”poranda” karena tsunami, mulai membangun daerah.

Meski begitu, banyak capaian positif, dan segudang persoalan masih tersisa. Berharap pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyelesaikan persoalan itu sangatlah tidak mungkin. Beberapa persoalan (yang sebenarnya lama) akan beralih ke pundak presiden baru.

Presiden baru dan parlemen baru dengan persoalan yang tidaklah baru! Akankah lebih mudah menyelesaikan permasalahan atau justru mundur jauh ke belakang?
Sejatinya, parlemen dan presiden baru tetap komit mengisi perdamaian Aceh sesuai kesepakatan di Helsinki, Finlandia, kesepakatan yang mengakhiri perang lebih dari 30 tahun antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia. Kita tak bisa membayangkan jika parlemen berubah pandangan dan mengutak-atik diktum perdamaian yang telah disepakati. Sikap itu akan memantik bara konflik dan memunculkan kembali perlawanan.

Beban warisan

SBY meninggalkan pekerjaan rumah untuk presiden terpilih. Beberapa persoalan yang tersisa, seperti kontroversi penetapan qanun (peraturan daerah) tentang lambang dan bendera Aceh.

Masa cooling down antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh telah diperpanjang empat kali. Namun, belum ada titik temu. Terakhir, pertengahan Mei 2014, Kementerian Dalam Negeri RI mengagendakan pertemuan Gubernur Aceh dan Presiden SBY untuk membahas qanun, tetapi belum juga terlaksana.

Tipis sekali kemungkinan harapan terselenggaranya agenda tersebut mengingat masa bakti SBY tinggal menunggu hitungan bulan. Lazimnya, pemimpin negara tak akan mengambil kebijakan strategis di masa transisi kepemimpinan. Otomatis, persoalan ini menjadi beban kabinet baru presiden terpilih.

Persoalan lainnya yang belum diselesaikan, seperti Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan Bersama Minyak dan Gas, RPP Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh, dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional di Aceh menjadi perangkat daerah.

Sejumlah aturan tersebut secara prinsip telah disetujui pemerintah ketika nota kesepahaman (MOU) Helsinki ditandatangani. Ia merupakan produk hukum turunan Undang- Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang seharusnya sudah dituntaskan dua tahun setelah UU Pemerintah Aceh disahkan.

Selama ini, pemerintah pusat terkesan mengulur-ulur waktu. Dalam kasus RPP Migas, misalnya, Aceh meminta 70 persen dari bagi hasil migas dan sisanya untuk pemerintah pusat. Sebaliknya, pemerintah pusat menginginkan agar bagi hasil berimbang antara pusat dan daerah. Permintaan Jakarta ini dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan damai.

Jika Jakarta sepakat mengakhiri konflik lewat jalur damai, sejatinya persoalan bagi hasil migas itu tidak menghambat dikeluarkannya RPP tersebut. Dana bagi hasil dapat digunakan Pemerintah Aceh untuk mengejar ketertinggalannya dari provinsi lainnya.

Keengganan pemerintah pusat menuntaskan regulasi turunan UU Pemerintah Aceh dalam bentuk RPP tersebut bisa dimaknai sebagai ketakutan yang berlebihan. Seakan- akan jika kewenangan itu diberikan, niat Aceh memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan terwujud. Patut diingat, tidak ada satu pun diktum dalam MOU Helsinki yang membolehkan Aceh merdeka. Aceh mandiri dalam dekapan NKRI.

Komunikasi politik

Hambatan utama dalam persoalan Aceh bukanlah pertentangan materi atau diktum dalam qanun, MOU Helsinki dengan undang-undang nasional, melainkan lebih pada manajemen dan kualitas komunikasi politik antara pusat dan daerah (Aceh).

Sejumlah pakar resolusi konflik sepakat bahwa mengisi perjanjian damai jauh lebih sulit dibandingkan dengan meretas jalan menuju damai. Baik Aceh maupun Jakarta harus membangun hubungan saling percaya demi mewujudkan damai berkelanjutan.

Caranya adalah Pemerintah Aceh harus berkomunikasi intensif dengan presiden baru. Kendati Partai Aceh, salah satu partai lokal yang merepresentasikan pandangan politik para mantan kombatan (GAM), secara formal tidak mendukung pencapresan Joko Widodo-Jusuf Kalla, bukan berarti mustahil membangun kerja sama di antara keduanya. Dalam politik, perbedaan pilihan adalah hal wajar dan selalu akan berubah sesuai dengan dinamika.

Celah untuk berkomunikasi terbuka lebar mengingat Gubernur Aceh Zaini Abdullah mendukung Jokowi-JK saat pencapresan lalu. Bahkan, Zaini secara lantang menyatakan dukungannya, aktif kampanye, dan membawa mantan kombatan GAM dalam tim sukses Jokowi-JK di Aceh. Bahkan, hari pertama kampanye, JK langsung berkampanye di Pidie, bekas basis GAM. Ini menandakan kedekatan JK dengan Aceh.

JK bukanlah orang asing bagi warga Aceh. Dialah orang di balik layar terciptanya perdamaian Aceh, tokoh sentral yang menginisiasi damai Aceh. Karena itu, JK paham betul persoalan yang terjadi di provinsi paling ujung Pulau Sumatera tersebut. Sebaliknya, Jokowi dikenal kemampuannya mendekati masyarakat.
Mantan Wali Kota Solo itu berhasil memindahkan warga dari bantaran kali ke rumah susun tanpa persoalan berarti di Jakarta lewat jalur pendekatan informalnya.

Di sisi lain, Pemerintah Aceh harus meningkatkan kualitas komunikasi politik dengan anggota DPR RI terpilih. Baik itu politisi asal Aceh maupun politisi yang bergabung dalam koalisi yang mengusung Jokowi-JK. Apa pun ceritanya, politisi Senayan harus mengetahui hal-hal sensitif tentang kewenangan Aceh sehingga parlemen dan kabinet satu kata mendukung damai Aceh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar