|
DETIKNEWS,
19 Juni 2013
"Kebenaran bukan untuk semua orang,
tapi hanya untuk mereka yang mencarinya." - Ayn Rand (1905-1982), penulis kelahiran
Rusia, Martin Luther King, Jr.
Potret penegakan hukum di Tanah Papua sejak Papua dianeksasi ke dalam pangkuan ibu pertiwi (Indonesia) pada 1962 melalui Trikora dan 1 Mei 1963 hingga proses pelaksanaan Pepera 1969 yang dinilai oleh rakyat Papua bahwa ilegal dan amoral karena penuh dengan konspirasi hingga semua instrumen-instrumen hukum internasional yang mengatur tentang proses pelaksaaan penentuan nasib sendiri (right to self determination) Rakyat Papua Barat tersebut secara laten di langgar secara terhoramat demi kepentingan politik dan ekonomi Amerika, Belanda, Indonesia dan PBB.
Di era Orde Baru terjadinya multi pelanggaran HAM di bumi Cenderawasih banyak orang Papua di bunuh, dibantai, di culik, diperkosa tidak pernah di proses ke pengadilan secara adil, jujur dan terbuka sesuai dengan visi Indonesia sebagai negara hukum yang adil dan demokratis.
Otoritarianisme Orde Baru
Sebagaimana kita telah ketahui secara bersama, bahwa barbarismedan otoritarianisme rezim Soeharto dengan slogan kamuflase Orde Baru-Nya untuk membunuh rakyat sipil tak berdosa di Indonesia dan Tanah Papua secara khusus.
Adapun beberapa fakta otentik tentang pelanggaran HAM berat di Papua,seperti pembunuhan terhadap beberapa tokoh dan aktivis Papua antara lain, seorang tokoh pencetus republik Melanesia Barat Dr. Thomas Wopay Wanggai, Ph.D, Budayawan, Antropolog, dan Presiden Mambesak Papua Arnold Clemens Ap,dan rekannya Edu Mofu, Kolonel Willian Onde tokoh Pejuang Papua dari Papua Selatan, Marthen Tabu tokoh pejuang Papua dari negeri Matahari terbit Tanah Tabi (Kerom), dan beberapa peristiwa tragis lainnya terjadi di wilayah Kepala Burung, misalnya di Kebar, Oransbari, Ransiki, Wasior (Manokwari), Ayamaru, Sausapor, Makbon, Werur di kabupaten Tambrauw dan Sorang dan masih banyak lagi terjadi di daerah Papua lainnya yang saya tidak beberakan secara keseluruhan disini.
Pelanggaran HAM ini tidak saja bersifat parsial, namun hal ini berjalan secara kontinu dan simultan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhdap rakyat Papua di negeri Kasuari ini.
Sejak timbulnya friksi politik di Tanah Air, yang berekses pada arus porubahan politik nasional yang di tandai dengan momentum jatuhnya Rezim Orde Baru Soeharto dari tampuk kekuasaannya yang digenggam selama 3 dasawarsa lebih (32 tahun 72 hari) tepatnya pada 21 Mei 1998, juga terjadinya penembakan terhadap Stefen Suripati mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Cenderawasihasal Kaimana di depan Gerbang Kampus Uncen Abepura yang berujung pada kematian.
Setelah bergulirnya reformasi di persada nusantara ini, yang mana banyak pihak mengaharapkan perlu adanya perubahan di segala bidang kehidupan dalam kelurga besar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Namun, harapan besar itu jadi pupus dan kempis begitu saja (reformasi layu sebelum berkembang), tanpa adanya perubahan yang signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara lebih eksklusif pada aspek penegakan hukum, demokrasi dan HAM.
Indonesia telah banyak mengkonstruksi dan mendesain serta mengadopsi sejumlah instrumen-intruemen hukum yang bersifat nasional dan universal yang mengatur tentang HAM.
Adapun, beberapa Peraturan Perudang-undanganyang dibuat oleh Pemerintah Indonesia,misalnya, dalam Pembukaan UUD 1945 alinea Keempat bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
UUD 1945 Pasal 28 mengatur tentang HAM, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 20 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU No, 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum, No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua serta beberapa instrumen-instrumen hukum internasional lain yang diadopsi dan diratifikasi oleh pemerintah Indonesia seperti Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration of Human Right) 10 Desember 1948,UU No. 12 Tahun 2005 tentang Hak sipil dan politik.
Namun, semua peraturan perundang-undangan yang tersusun secara hirarkis ini tidak pernah dapat terwujud. Dimana, dalam optikrasional rakyat Papua sebagai kaum legis yang taat hukum dan norma memandang bahwa semua perjuangan mereka sangat konstitusional dan mendapat jaminan hukum yang cukup efektif.
Tetapi perjuangan rakyat Papua tentang masa depan politik mereka yang konstitusional ini dipandang oleh Pemerintah Indonesia melalui para penegak hukumnya (TNI/POLRI) sebagai benteng pertahananNegara meresponnya sebagai sesuatu yang inkonstitusional dari versi dan paradigma ribenTNI/POLRI (bukan teks konstitusi formal).
Dengan pandangan parsial dan sesat dari aparat keamanan inilah yang membuat terjadi disfungsi demokrasi, hukum, dan HAM. Mereka pun mengatakan perjuangan rakyat Papua dengan front politik OPM-Nya itu separatis dan makar?
Sebagai tujuan sekaligus prasyarat demokrasi,HAM harus menjadi perhatian utama dari pemerintahan yang demokratis. Hal itulah yang dituangkan dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang meletakkan tanggung jawab perlindungan, pemajuan,penegakan,dan pemenuhan HAM pada negara, terutama pemerintah.
Kegagalan perlindungan dan pemenuhan HAM akan mengancam demokrasi itu sendiri. Sejarah membuktikan banyak pemerintahan negara yang demokratis ditumbangkan dan digantikan oleh rezim otoriter karena telah gagal dalam melindungi dan memenuhi HAM.
Padahal, secara etnologis, geneologis, historis, antropologis, dan geografis rakyat Papua amat berbeda, yang mana pada 1 Desember 1961 Papua Barat telah merdeka, namun embrio politik itu dianeksasi secara paksa oleh pemerintah Indonesia, serta secara budaya (etnologis) dan geneologis rakyat Papua berumpun Melanesia dan ras negroid sama dengan penduduk tulen di negara-negara kecil di Pasifik Selatan (Mikronesia, Polinesia, dan Melanesia) dan sangat kontras dengan bangsa melayu di Asia.
Melalui pandangan konstitusional, etnologis, geneologis, dan geografis ini memacu rakyat Papua secara agresif terus menabuh gong politik Papua merdeka dimana-mana, baik bergerilya di hutan belantara, jadi aktivis di pusat perkotan dan forum-forum nasional regional, dan internasional (PBB).
Tetapi karena fobia pemerintah Indonesia yang berlebihan memandang gerakan danperjuangan damai rakyat Papua yang konstitusional itu melalui alat kelengkapannegara TNI/POLRI bahwa itu perjuangan inkontitusional yang perlu di eliminasikan dari bumi Indonesia dengan membunuh rakyat Papua secara semrawut hingga aparat keamanan telah melakukan pelanggaran HAM berat dan inkonstitusiona, namun mereka tetap kebal hukum, tidak pernah di kursi pesakitan dan tidak hotel prodeokan.
Hukum positif Indonesia memang benar-benar dikriminatif dan lumpuh di mata pelaku pelanggaran HAM tapi hanya berlaku bagi koraban pejuan dan korban pelanggaran HAM.
Papua di lorong gelap reformasi
Di ere reformasi yang mengkristal dalam benak dan sanubari seantero penduduk Indonesia, teristimewa rakyat Papua dengan kebebasan berekspresi tetapi saja rakyat Papua terus di bunuh dalam iklim yang demokratis itu pula, inilah ironi hukum yang negara Indonesiamempraktekan di Papua Barat yang amat chaos dan dikriminatif.
Pembunuhan pun terjadidimana-mana terus terjadi di seantero pelosok tanah Papua pada era reformasi, seperti pemimpin politik Papua yang karismatik Theys Hiyo Eluay pada 10 November 2001, kasus Wasior Berdarah, Kasus Biak Berdarah, Kasus Wamena berdarah, penembakan terhadap Opinus Tabuni di lapangan Sinampuk Wamena pada perayaan Hari Indeginius People (Hari masyarakat Pribumi) pada tanggal 9 Agusus 2009, di bunuhnya tokoh senir OPM di wilayah Amungsa Jenderal Kelly Kwalik, peserta Kongres Rakyat Papua III, dan yang masih segar dalam ingatan kita yaitu, ditembaknya Wakil Ketua KNPB Mako Tabuni medio Juni 2012 di Lingkungan Kampus Uncen perumnas III Waena-Jayapura oleh korps Densus “88” Polda Papua.
Dari sejumlah rentetan peritiwa tragis dan traumatis rakyat Papua selama rentang waktu 50-tahun lebih berintegrasi dengan Indonesia ini tidak pernah di proses melalui suatu koridor hukum yang adil, jujur, dan demokratis, yakni melalui proses pengadilan, bukan lansung di culik dan dibunuh.
Proses pembunuhan dan pembantian ini seakan-akan orang Papua bukalah manusia yang mempunyai hak asasiyang sama dengan manusia-manusia lain yang ada di bawah planet bumi ini.
Proses pelanggaran HAM berat di Papua ini mingkin benar adanya, sebagaimana apa yang dikatakan oleh Thom Beanal Wakil Ketua Presidium Dewan Papua (PDP), bahwa manusia Papua mungkin seperti anggrek hutan yang tak bermanfaat apa-apa, tergantung siapa saja yang senang ya tinggal di datang bunuh atau culik, saudara-saudara kita non Papua mereka datang kesini bukan mencintai mas-mas Papua tapi mereka hanya mencintai emas-emas Papua.
Atau bisa juga dianalogikan tentang perlakukan tidak adil dan pelanggaran HAM di Papua ini seperti pelepah pohon kurma yang jatuh berserakahan dipadang gurun yang gersang dan tandus. Manun, dalam pandangan teologis dan fideis saya sebagai seorang Katolik Roma yang taat dan saleh, bahwa mereka-mereka yang dibunuh di medan juang itu bukan Korban perang tapi mereka adalah "Martir Bangsa".
Kita perlu berkaca dari perspektif tekstual dan normatif, Indonesia adalah negara yang berpaham demokrasi dan hukum, tapi demokrasi dan hukum yang ideal tersebut dapat dibajak dan direduksi demi kepentingan parsial, dan partai dari petinggi-petinggi militer di negara ini untuk mengejar popularitas, promosi dan lain sebagainya, dengan cara membunuh rakyat Papua di negerinya sendiri, dan pola seperti ini sangat identikdengan pandangan dari ahli politik dan negara Italia, Noccholau Machiavelli, bahwa tujuan menghalalkan cara, yaitu Kapolda dan Pangdam mengejar target popularitas, pretise, dan promosinya tambah naik lagi di mata Jakarta dengan cara membunuh rakyat sipil tak berdosa (non kombatan)di Tanah Papua Barat.
Mereka lebih megutamakan kepentingan profan daripada persoalan eskatologis yang berdimensi pada nilai etika dan moralitas yang melekat secara inheren dalamdiri setiap manusia di bumi ini.
Indonesia yang di dengu-dengukan sebagai negara kampium demokrasi terbesar urutan ke III di dunia pasca Amerika dan India, namun dalam tataran implementasinya pasak lebih besar daripada tiang, Indonesia sebagai negara demokrasi modern terbesar urutan ke III di dunia itu hanya ilusi dan pidato angin surga untuk menghibur rakyat yang terus tertindas dan terjajah di negeri sendiri ini.
Gerakan demokrasi dan HAM murni
Kalau kita berpaling ke dalam konsep negara demokrasi, menurut Philippe C Schmitter, demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan dimana pemerintahan dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerja sama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.
Demokrasi berarti pemerintahan dari rakyat berarti pemerintahan negara itu mendapat mandat dari rakyat untuk menyelenggarakan perintahan.
Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan negara itu dijalankan oleh rakyat.Pemerintahan untuk rakyat berarti pemerintahan itu menghasilkan dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang di arahkan untuk kepentingan dan kejahteraan rakyat.
Dalam perjuangan damai rakyat Papua selama ini dilihat darioptik yang lebih netral sangat demokratis, sebagaimana dikatakan oleh seorang pengamat politik Papua dan Sekjen Presidium Dewan Papua (PDP) Thaha Mohammad Alhamid, bahwa "demokrasi yang benar bukan angkat senjata tapi buat Mubes" (Papua Pos, 2008).
Konsep inilah yang selama ini diperjuangkan oleh rakyat Papua melalui jalur dialog dan diplomasi di berbagai level perjuangan, dengan di awali Kongres Papua II tahun 2000.
Karena pandangan rakyat Papua bahwa perjuangan dengan kekerasan hanya akan melahirkan kekerasan baru yang berkepanjangan dan meninggalkan reruntuhan puing-puing belaka atau secara natural meminjam perspektif Hobesian, memberlakukan lawan sebagai aku yang lain, bukan homo homuni lupus atau bellum omnium contra omnes.
Dalam konsep HAM yang diperjuangkan oleh rakyat Papua sebagaimana dikemukakan oleh, John Locke, hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang Maha Pencipta dan merupakan sesuatu yang bersifat kodrati.
Menurut Teaching human right, hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
Hak untuk hidup misalnya adalah klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu yang dapat membuat seseorang tetap hidup. Tanpa hak tersebut eksistensinya sebagai manusia akan hilang.
Hak asasi pribadi (personal right) contohnya: Hak mengemukakan pendapat Hak kebebasan berorganisasi/berserikat, Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan (right of legal equality). Contohnya:
Potret penegakan hukum di Tanah Papua sejak Papua dianeksasi ke dalam pangkuan ibu pertiwi (Indonesia) pada 1962 melalui Trikora dan 1 Mei 1963 hingga proses pelaksanaan Pepera 1969 yang dinilai oleh rakyat Papua bahwa ilegal dan amoral karena penuh dengan konspirasi hingga semua instrumen-instrumen hukum internasional yang mengatur tentang proses pelaksaaan penentuan nasib sendiri (right to self determination) Rakyat Papua Barat tersebut secara laten di langgar secara terhoramat demi kepentingan politik dan ekonomi Amerika, Belanda, Indonesia dan PBB.
Di era Orde Baru terjadinya multi pelanggaran HAM di bumi Cenderawasih banyak orang Papua di bunuh, dibantai, di culik, diperkosa tidak pernah di proses ke pengadilan secara adil, jujur dan terbuka sesuai dengan visi Indonesia sebagai negara hukum yang adil dan demokratis.
Otoritarianisme Orde Baru
Sebagaimana kita telah ketahui secara bersama, bahwa barbarismedan otoritarianisme rezim Soeharto dengan slogan kamuflase Orde Baru-Nya untuk membunuh rakyat sipil tak berdosa di Indonesia dan Tanah Papua secara khusus.
Adapun beberapa fakta otentik tentang pelanggaran HAM berat di Papua,seperti pembunuhan terhadap beberapa tokoh dan aktivis Papua antara lain, seorang tokoh pencetus republik Melanesia Barat Dr. Thomas Wopay Wanggai, Ph.D, Budayawan, Antropolog, dan Presiden Mambesak Papua Arnold Clemens Ap,dan rekannya Edu Mofu, Kolonel Willian Onde tokoh Pejuang Papua dari Papua Selatan, Marthen Tabu tokoh pejuang Papua dari negeri Matahari terbit Tanah Tabi (Kerom), dan beberapa peristiwa tragis lainnya terjadi di wilayah Kepala Burung, misalnya di Kebar, Oransbari, Ransiki, Wasior (Manokwari), Ayamaru, Sausapor, Makbon, Werur di kabupaten Tambrauw dan Sorang dan masih banyak lagi terjadi di daerah Papua lainnya yang saya tidak beberakan secara keseluruhan disini.
Pelanggaran HAM ini tidak saja bersifat parsial, namun hal ini berjalan secara kontinu dan simultan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhdap rakyat Papua di negeri Kasuari ini.
Sejak timbulnya friksi politik di Tanah Air, yang berekses pada arus porubahan politik nasional yang di tandai dengan momentum jatuhnya Rezim Orde Baru Soeharto dari tampuk kekuasaannya yang digenggam selama 3 dasawarsa lebih (32 tahun 72 hari) tepatnya pada 21 Mei 1998, juga terjadinya penembakan terhadap Stefen Suripati mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Cenderawasihasal Kaimana di depan Gerbang Kampus Uncen Abepura yang berujung pada kematian.
Setelah bergulirnya reformasi di persada nusantara ini, yang mana banyak pihak mengaharapkan perlu adanya perubahan di segala bidang kehidupan dalam kelurga besar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Namun, harapan besar itu jadi pupus dan kempis begitu saja (reformasi layu sebelum berkembang), tanpa adanya perubahan yang signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara lebih eksklusif pada aspek penegakan hukum, demokrasi dan HAM.
Indonesia telah banyak mengkonstruksi dan mendesain serta mengadopsi sejumlah instrumen-intruemen hukum yang bersifat nasional dan universal yang mengatur tentang HAM.
Adapun, beberapa Peraturan Perudang-undanganyang dibuat oleh Pemerintah Indonesia,misalnya, dalam Pembukaan UUD 1945 alinea Keempat bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
UUD 1945 Pasal 28 mengatur tentang HAM, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 20 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU No, 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum, No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua serta beberapa instrumen-instrumen hukum internasional lain yang diadopsi dan diratifikasi oleh pemerintah Indonesia seperti Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration of Human Right) 10 Desember 1948,UU No. 12 Tahun 2005 tentang Hak sipil dan politik.
Namun, semua peraturan perundang-undangan yang tersusun secara hirarkis ini tidak pernah dapat terwujud. Dimana, dalam optikrasional rakyat Papua sebagai kaum legis yang taat hukum dan norma memandang bahwa semua perjuangan mereka sangat konstitusional dan mendapat jaminan hukum yang cukup efektif.
Tetapi perjuangan rakyat Papua tentang masa depan politik mereka yang konstitusional ini dipandang oleh Pemerintah Indonesia melalui para penegak hukumnya (TNI/POLRI) sebagai benteng pertahananNegara meresponnya sebagai sesuatu yang inkonstitusional dari versi dan paradigma ribenTNI/POLRI (bukan teks konstitusi formal).
Dengan pandangan parsial dan sesat dari aparat keamanan inilah yang membuat terjadi disfungsi demokrasi, hukum, dan HAM. Mereka pun mengatakan perjuangan rakyat Papua dengan front politik OPM-Nya itu separatis dan makar?
Sebagai tujuan sekaligus prasyarat demokrasi,HAM harus menjadi perhatian utama dari pemerintahan yang demokratis. Hal itulah yang dituangkan dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang meletakkan tanggung jawab perlindungan, pemajuan,penegakan,dan pemenuhan HAM pada negara, terutama pemerintah.
Kegagalan perlindungan dan pemenuhan HAM akan mengancam demokrasi itu sendiri. Sejarah membuktikan banyak pemerintahan negara yang demokratis ditumbangkan dan digantikan oleh rezim otoriter karena telah gagal dalam melindungi dan memenuhi HAM.
Padahal, secara etnologis, geneologis, historis, antropologis, dan geografis rakyat Papua amat berbeda, yang mana pada 1 Desember 1961 Papua Barat telah merdeka, namun embrio politik itu dianeksasi secara paksa oleh pemerintah Indonesia, serta secara budaya (etnologis) dan geneologis rakyat Papua berumpun Melanesia dan ras negroid sama dengan penduduk tulen di negara-negara kecil di Pasifik Selatan (Mikronesia, Polinesia, dan Melanesia) dan sangat kontras dengan bangsa melayu di Asia.
Melalui pandangan konstitusional, etnologis, geneologis, dan geografis ini memacu rakyat Papua secara agresif terus menabuh gong politik Papua merdeka dimana-mana, baik bergerilya di hutan belantara, jadi aktivis di pusat perkotan dan forum-forum nasional regional, dan internasional (PBB).
Tetapi karena fobia pemerintah Indonesia yang berlebihan memandang gerakan danperjuangan damai rakyat Papua yang konstitusional itu melalui alat kelengkapannegara TNI/POLRI bahwa itu perjuangan inkontitusional yang perlu di eliminasikan dari bumi Indonesia dengan membunuh rakyat Papua secara semrawut hingga aparat keamanan telah melakukan pelanggaran HAM berat dan inkonstitusiona, namun mereka tetap kebal hukum, tidak pernah di kursi pesakitan dan tidak hotel prodeokan.
Hukum positif Indonesia memang benar-benar dikriminatif dan lumpuh di mata pelaku pelanggaran HAM tapi hanya berlaku bagi koraban pejuan dan korban pelanggaran HAM.
Papua di lorong gelap reformasi
Di ere reformasi yang mengkristal dalam benak dan sanubari seantero penduduk Indonesia, teristimewa rakyat Papua dengan kebebasan berekspresi tetapi saja rakyat Papua terus di bunuh dalam iklim yang demokratis itu pula, inilah ironi hukum yang negara Indonesiamempraktekan di Papua Barat yang amat chaos dan dikriminatif.
Pembunuhan pun terjadidimana-mana terus terjadi di seantero pelosok tanah Papua pada era reformasi, seperti pemimpin politik Papua yang karismatik Theys Hiyo Eluay pada 10 November 2001, kasus Wasior Berdarah, Kasus Biak Berdarah, Kasus Wamena berdarah, penembakan terhadap Opinus Tabuni di lapangan Sinampuk Wamena pada perayaan Hari Indeginius People (Hari masyarakat Pribumi) pada tanggal 9 Agusus 2009, di bunuhnya tokoh senir OPM di wilayah Amungsa Jenderal Kelly Kwalik, peserta Kongres Rakyat Papua III, dan yang masih segar dalam ingatan kita yaitu, ditembaknya Wakil Ketua KNPB Mako Tabuni medio Juni 2012 di Lingkungan Kampus Uncen perumnas III Waena-Jayapura oleh korps Densus “88” Polda Papua.
Dari sejumlah rentetan peritiwa tragis dan traumatis rakyat Papua selama rentang waktu 50-tahun lebih berintegrasi dengan Indonesia ini tidak pernah di proses melalui suatu koridor hukum yang adil, jujur, dan demokratis, yakni melalui proses pengadilan, bukan lansung di culik dan dibunuh.
Proses pembunuhan dan pembantian ini seakan-akan orang Papua bukalah manusia yang mempunyai hak asasiyang sama dengan manusia-manusia lain yang ada di bawah planet bumi ini.
Proses pelanggaran HAM berat di Papua ini mingkin benar adanya, sebagaimana apa yang dikatakan oleh Thom Beanal Wakil Ketua Presidium Dewan Papua (PDP), bahwa manusia Papua mungkin seperti anggrek hutan yang tak bermanfaat apa-apa, tergantung siapa saja yang senang ya tinggal di datang bunuh atau culik, saudara-saudara kita non Papua mereka datang kesini bukan mencintai mas-mas Papua tapi mereka hanya mencintai emas-emas Papua.
Atau bisa juga dianalogikan tentang perlakukan tidak adil dan pelanggaran HAM di Papua ini seperti pelepah pohon kurma yang jatuh berserakahan dipadang gurun yang gersang dan tandus. Manun, dalam pandangan teologis dan fideis saya sebagai seorang Katolik Roma yang taat dan saleh, bahwa mereka-mereka yang dibunuh di medan juang itu bukan Korban perang tapi mereka adalah "Martir Bangsa".
Kita perlu berkaca dari perspektif tekstual dan normatif, Indonesia adalah negara yang berpaham demokrasi dan hukum, tapi demokrasi dan hukum yang ideal tersebut dapat dibajak dan direduksi demi kepentingan parsial, dan partai dari petinggi-petinggi militer di negara ini untuk mengejar popularitas, promosi dan lain sebagainya, dengan cara membunuh rakyat Papua di negerinya sendiri, dan pola seperti ini sangat identikdengan pandangan dari ahli politik dan negara Italia, Noccholau Machiavelli, bahwa tujuan menghalalkan cara, yaitu Kapolda dan Pangdam mengejar target popularitas, pretise, dan promosinya tambah naik lagi di mata Jakarta dengan cara membunuh rakyat sipil tak berdosa (non kombatan)di Tanah Papua Barat.
Mereka lebih megutamakan kepentingan profan daripada persoalan eskatologis yang berdimensi pada nilai etika dan moralitas yang melekat secara inheren dalamdiri setiap manusia di bumi ini.
Indonesia yang di dengu-dengukan sebagai negara kampium demokrasi terbesar urutan ke III di dunia pasca Amerika dan India, namun dalam tataran implementasinya pasak lebih besar daripada tiang, Indonesia sebagai negara demokrasi modern terbesar urutan ke III di dunia itu hanya ilusi dan pidato angin surga untuk menghibur rakyat yang terus tertindas dan terjajah di negeri sendiri ini.
Gerakan demokrasi dan HAM murni
Kalau kita berpaling ke dalam konsep negara demokrasi, menurut Philippe C Schmitter, demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan dimana pemerintahan dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerja sama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.
Demokrasi berarti pemerintahan dari rakyat berarti pemerintahan negara itu mendapat mandat dari rakyat untuk menyelenggarakan perintahan.
Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan negara itu dijalankan oleh rakyat.Pemerintahan untuk rakyat berarti pemerintahan itu menghasilkan dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang di arahkan untuk kepentingan dan kejahteraan rakyat.
Dalam perjuangan damai rakyat Papua selama ini dilihat darioptik yang lebih netral sangat demokratis, sebagaimana dikatakan oleh seorang pengamat politik Papua dan Sekjen Presidium Dewan Papua (PDP) Thaha Mohammad Alhamid, bahwa "demokrasi yang benar bukan angkat senjata tapi buat Mubes" (Papua Pos, 2008).
Konsep inilah yang selama ini diperjuangkan oleh rakyat Papua melalui jalur dialog dan diplomasi di berbagai level perjuangan, dengan di awali Kongres Papua II tahun 2000.
Karena pandangan rakyat Papua bahwa perjuangan dengan kekerasan hanya akan melahirkan kekerasan baru yang berkepanjangan dan meninggalkan reruntuhan puing-puing belaka atau secara natural meminjam perspektif Hobesian, memberlakukan lawan sebagai aku yang lain, bukan homo homuni lupus atau bellum omnium contra omnes.
Dalam konsep HAM yang diperjuangkan oleh rakyat Papua sebagaimana dikemukakan oleh, John Locke, hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang Maha Pencipta dan merupakan sesuatu yang bersifat kodrati.
Menurut Teaching human right, hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
Hak untuk hidup misalnya adalah klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu yang dapat membuat seseorang tetap hidup. Tanpa hak tersebut eksistensinya sebagai manusia akan hilang.
Hak asasi pribadi (personal right) contohnya: Hak mengemukakan pendapat Hak kebebasan berorganisasi/berserikat, Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan (right of legal equality). Contohnya:
- Hak
persamaan hukum Hak asas praduga tak bersalah,
- Hak
ikut serta dalam pemerintahan
- Hak
mendirikan partai politik Hak asasi politik (political right)
- Hak
asasi sosial dan budaya (social and
cultural right), Hak untuk memilih pendidikanHak mendapat pelayanan
kesehatan
- Hak
mengembangkan kebudayaan, Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara
peradilan dan perlindungan, hokum (procedural
right), Hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam
penggeledahan, penangkapan, peradilan dan pembelaan hukum
Jadi perjuangan rakyat Papua untuk
menentukan masa depan politinya sejak dianeksasi hingga kini adalah murni
perjuangan demokrasi dan HAM dengan pendekatan soft skill, dialog, dan diplomasi serta rakyat Papua sangat anti
kekerasan dan perang.
Ekspektasi rakyat Papua
Penegakan hukum yang ideal adalah yang mencerminkan rasa keadilan bagi semua pihak terutama bagi warga negara dimana hukum itu berlaku. Dimana perjuangan rakyat Papua selama ini berjalan damai, demokratis dan bermartabat tanpa adanya tindakan-tindakan yang bertentangan dengan konstitusi dan demokrasi, artinya berdemokrasi secara demokratis atau berdemokrasi secara bertanggungjawab.
Maka, diharapkan semoga proses penegakan hukum di Indonesia harus berpaling pada dasar dan cita-cita awal sebagai negara hukum yang demokratis dan menjamin kepastian hukum bagi semua warga negara yang ada di seluruh Indonesia, jangan ada penegakan hukum yang diskriminatif dan subjektif berdasarkan kemauan sepihak atau intervensi kekuasaan ekstra tapi harus berdasarkan kamauan hukum.
Perjuangan rakyat Papua sebenarnya sangat konstitusional, karena di jamin oleh banyak instrumen hukum yang bersifat nasional dan internasional.
Berangkat dari berbagai macam penjelasan tersebut diatas tentang wajah penegakan hukum dan HAM di Papua, maka, kami meminta pemerintah Indonesia segera berhenti untuk menangkap, memenjarakan, menculik, dan membunuh rakyat Papua di Tanah mereka sendiri.
Juga segera perlu gagaskan sebuah dialog yang adil, jujur, damai, demokratis, dan bermartabat antara pemerintah Indonesia dan rakyat Papua dalam menyelesaikan konflik/kemelut politik dan kemanusiaan di Papua Barat selama 50 tahun lebih Papua berintegrasi dengan pemerintah Indonesia.
Mereka juga ingin megatur masa depannya sendiri melalui sebuah pengakuan kemerdekaan 1 Desember 1961, pesoalan inilah yang menjadi embrio politik dan ekspektasi rakyat Papua selama ini mereka rela berjuang dan mati demi harga diri mereka sebagai orang yang berbeda dengan ras melayu, Indonesia di Asia.
"Hanya satu kata Merdeka atau Martir". Semoga! ●
Ekspektasi rakyat Papua
Penegakan hukum yang ideal adalah yang mencerminkan rasa keadilan bagi semua pihak terutama bagi warga negara dimana hukum itu berlaku. Dimana perjuangan rakyat Papua selama ini berjalan damai, demokratis dan bermartabat tanpa adanya tindakan-tindakan yang bertentangan dengan konstitusi dan demokrasi, artinya berdemokrasi secara demokratis atau berdemokrasi secara bertanggungjawab.
Maka, diharapkan semoga proses penegakan hukum di Indonesia harus berpaling pada dasar dan cita-cita awal sebagai negara hukum yang demokratis dan menjamin kepastian hukum bagi semua warga negara yang ada di seluruh Indonesia, jangan ada penegakan hukum yang diskriminatif dan subjektif berdasarkan kemauan sepihak atau intervensi kekuasaan ekstra tapi harus berdasarkan kamauan hukum.
Perjuangan rakyat Papua sebenarnya sangat konstitusional, karena di jamin oleh banyak instrumen hukum yang bersifat nasional dan internasional.
Berangkat dari berbagai macam penjelasan tersebut diatas tentang wajah penegakan hukum dan HAM di Papua, maka, kami meminta pemerintah Indonesia segera berhenti untuk menangkap, memenjarakan, menculik, dan membunuh rakyat Papua di Tanah mereka sendiri.
Juga segera perlu gagaskan sebuah dialog yang adil, jujur, damai, demokratis, dan bermartabat antara pemerintah Indonesia dan rakyat Papua dalam menyelesaikan konflik/kemelut politik dan kemanusiaan di Papua Barat selama 50 tahun lebih Papua berintegrasi dengan pemerintah Indonesia.
Mereka juga ingin megatur masa depannya sendiri melalui sebuah pengakuan kemerdekaan 1 Desember 1961, pesoalan inilah yang menjadi embrio politik dan ekspektasi rakyat Papua selama ini mereka rela berjuang dan mati demi harga diri mereka sebagai orang yang berbeda dengan ras melayu, Indonesia di Asia.
"Hanya satu kata Merdeka atau Martir". Semoga! ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar