Jumat, 25 Mei 2012

Konversi Lahan Pertanian


Konversi Lahan Pertanian
Khudori ; Anggota Pokja Ahli Dewan Ketahanan Pangan Pusat,
Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)
SUMBER :  SINDO, 25 Mei 2012


Dari tahun ke tahun, konversi lahan pertanian ke nonpertanian kian masif. Ditilik dari sisi usaha tani, lahan pertanian kini kian kelelahan (fatigue). Keuntungan pertanian on farm belum menjanjikan, produktivitas padi melandai, diversifikasi pangan gagal, jumlah penduduk kian banyak, sementara karena jerat kemiskinan konversi lahan pertanian ke nonpertanian oleh petani berlangsung kian masif.

Rentang 1992–2002, laju tahunan konversi lahan baru 110.000 ha, dan periode 2002– 2006 melonjak jadi 145.000 ha per tahun. Rentang 2007–2010, di Jawa saja laju konversi ratarata 200.000 ha per tahun (Kompas, 24/5/2011). Lahan (sawah beririgasi teknis, nonteknis dan lahan kering) di Jawa pada 2007 masih 4,1 juta ha,tapi kini hanya tinggal 3,5 juta ha. Lahan pertanian terancam punah.Tanpa usaha mencegah (moratorium) konversi lahan, terutama di Jawa, ketahanan pangan bakal mengalami rongrongan serius.

Selama ini sekitar 56–60% produksi padi kita masih bertumpu pada sawah-sawah yang subur di Jawa.Dengan dukungan irigasi teknis,sawah di Jawa memiliki produktivitas yang tinggi (51,87 kuintal/ha) ketimbang sawah di luar Jawa (39,43 kuintal/ha), sehingga menghasilkan surplus beras.Selama ini, pencetakan sawah baru yang dilakukan pemerintah rata-rata hanya 37.000–45.000 ha/tahun. Jika konversi lahan tak terkendali, surplus beras tidak akan terjadi. Rawan pangan meruyak.

Tenaga kerja di sektor pertanian kehilangan pekerjaan, jumlah penganggur meningkat. Ini akan menimbulkan kerawanan sosial. Arus urbanisasi tak terbendung lagi. Ini akan membiakkan masalah baru di kota. Dari sisi politik, kehendak politik (political will) pemerintah untuk melindungi lahan pertanian tidak perlu diragukan. Payung hukum untuk mencegah konversi lahan pertanian adalah UU No 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Melalui UU ini, kawasan dan lahan pertanian pangan ditetapkan (jangka panjang, menengah dan tahunan) lewat perencanaan dari kabupaten/kota, provinsi dan nasional (Pasal 11-17). Semangat dasar UU ini adalah bahwa keberadaan kawasan dan lahan dilindungi, hanya bisa dikonversi untuk kepentingan umum.Itu pun dengan syarat maha berat (Pasal 44-46): didahului kajian kelayakan dan rencana alih fungsi, pembebasan kepemilikan, dan ada lahan pengganti 1-3 kali yang dikonversi plus infrastruktur.

Siapa yang melakukan alih fungsi lahan yang dilindungi bisa dipidana 2-7 tahun dan denda Rp1-7 miliar. Pidana ditambah jika pelakunya pejabat (Pasal 72-74). Sayangnya selama ini pendekatan legal-formal belum mampu mencegah konversi lahan pertanian. UU dan seperangkat PP yang ada sepertinya mandul. Buktinya, konversi lahan pertanian ke nonpertanian terus berlangsung.

Saat memberikan sambutan kunci pada seminar bersama organisasi profesi bidang budi daya pertanian,1 Mei 2012 di Bogor, Menteri Pertanian Suswono mengemukakan laju konversi lahan pertanian mencapai 100 ribu hektar per tahun. Sementara pencetakan sawah baru hanya mencapai 40.000 ha per tahun. Permentan No 07/2012 masih harus diuji keampuhannya, karena hanya menjangkau lahan hamparan di atas 5 ha.

Kenyataan di lapangan, konversi lahan pertanian berlangsung pada lahan pertanian skala kecil yang diperoleh melalui proses pewarisan dan fragmentasi lahan. Juga masih jadi pertanyaan besar, apakah insentif seperti diskon pajak bumi bangunan, infrastruktur, riset, bantuan benih, pupuk dan yang lain menarik petani tidak mengonversi lahan. Kenyataannya, konversi terjadi karena kemiskinan dan skala usaha yang tak layak. Konversi lahan merupakan fenomena given selama pembangunan berlangsung.

Pertumbuhan ekonomi selangit, transformasi struktur ekonomi dan laju pertambahan penduduk yang tinggi merupakan determinan utama konversi lahan pertanian.Semua itu membutuhkan tapakan lahan.Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi juga mendongkrak mutu sosial-ekonomi lahan nonpertanian. Perpaduan antara permintaan dan rente lahan nonpertanian yang terus meningkat inilah yang menyebabkan konversi lahan berjalan masif.

Masalahnya, ditilik dari sisi manapun, konversi lahan pertanian kurang menguntungkan. Sebagai negara berpenduduk besar, pangan jadi soal hidup-mati. Konversi lahan yang tak terkendali adalah ancaman serius masa depan negara. Konversi lahan membuat ketahanan pangan rapuh, produksi pangan domestik merosot, lalu kita tergantung pangan impor. Padahal, sebagian besar pasar pangan dunia bersifat oligopoli, pasarnya tipis dan harganya instabil.

Bergantung pada pangan impor amat merugikan. Menurut Bulog (1973), setiap satu hektare sawah di Jawa dikonversi, akan hilang USD4.000 untuk membuat kebun beras. Dengan laju konversi 200.000 ha/tahun, nilai ekonomi yang lenyap USD800 juta (Rp 6,8 triliun) per tahun. Itu belum termasuk padi yang hilang. Kerugian konversi kian besar bila biaya pemeliharaan sistem irigasi dan rekayasa kelembagaan pendukung diperhitungkan.

Menurut Sumaryanto dan Tahlim Sudaryanto, investasi mengembangkan ekosistem sawah per hektare Rp210 juta pada 2005. Ini belum termasuk hilangnya kesempatan kerja dan pendapatan petani penggarap, penggilingan padi, buruh tani, industri input (pupuk, pestisida, alat pertanian) dan sektor pedesaan lain.Sawah terkonversi sifatnya irreversible. Pernahkah Anda membayangkan dampak jika seperempat dari luas lahan yang ada sekarang dikonversi?

Hampir pasti,suhu udara meningkat, kemungkinan erosi, banjir dan longsor lebih besar, kualitas dan kuantitas air akan berkurang drastis. Demikian juga keindahan alam, bio-diversity dan kebudayaan perdesaan cepat punah, bahkan akan muncul disharmoni kelembagaan sosial di desa. Dampak berganda konversi itu tidak pernah kita sadari karena kita hanya menilai sawah sebagai penghasil pangan dan serat (tangible).

Padahal,selain menghasilkan pangan, sawah mempunyai multifungsi: menjaga ketahanan pangan, menjaga kestabilan fungsi hidrologis DAS,menurunkan erosi, menyerap tenaga kerja, memberikan keunikan dan daya tarik pedesaan, dan mempertahankan nilai-nilai sosial budaya pedesaan.Fungsi ini tidak bisa dipasarkan (non-marketable) dan tidak mudah dikenali (intangible). Konversi lahan adalah masalah serius. Perlu keseriusan pula untuk mencegahnya.

Tidak cukup dengan respons legal-formal,pemerintah perlu mengembangkan insentif yang jauh lebih menarik, seperti kebijakan teknis pertanian, penyaluran benih unggul, bimbingan dan penyuluhan dan pendampingan petani, jaminan harga jual, dan pasar. Terakhir, kebijakan penegakan hukum tanpa pandang bulu untuk mencegah pragmatisme bisnis dan politik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar