Dilema Politik Oposisi Pascapilpres
Oleh : Nyarwi Ahmad *)
KABAR tentang merapatnya sejumlah elite Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat ke kubu pemenang Pilpres 2019 menyisakan spekulasi dan kekhawatiran banyak kalangan. Tidak hanya terkait dengan komposisi koalisi dan pembagian jatah kursi di kabinet. Lebih dari itu juga terkait dengan pelembagaan politik oposisi dan masa depan demokrasi di Indonesia.
Mengapa sekelompok parpol pengusung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno cenderung kurang tertarik membangun blok oposisi? Faktor apa saja yang menjadikan oposisi sulit berkembang di Indonesia?
Dilema Oposisi
Indonesia merupakan salah satu negara demokrasi. Namun, sejumlah faktor berikut masih menjadikan oposisi sulit berkembang di negeri ini. Pertama, sistem pemerintahan presidensial yang dipilih para founding father kita dan yang juga kita jalankan hingga saat ini sesungguhnya tidak memberikan tempat ”resmi” bagi hadirnya blok politik oposisi. Dalam sistem tersebut, DPR memang memiliki posisi dan peran untuk menjalankan check and balance terhadap pemerintahan yang dipimpin presiden. Namun, presiden memiliki kekuasaan yang sangat besar. Ia tidak hanya berkuasa penuh pada ranah eksekutif, tapi juga bisa menjangkau ke ranah legislatif hingga yudikatif.
Kedua, selama rezim Orde Baru berkuasa, pandangan negatif terhadap oposisi tampak sangat kuat tertanam di kalangan elite dan masyarakat kita. Pengadaptasian the single state-party system yang dijalankan rezim Orde Baru telah memperkuat hadirnya oposisi sebagai barang haram. Sejak 1970-an, arus deparpolisasi dan deideologisasi politik serta menguatnya persepsi antipartai kian menjadikan Golkar sebagai mesin politik utama penyangga pemerintahan Presiden Soeharto yang mengakar ke berbagai lapisan masyarakat. Ketika oposisi politik diidentikkan dengan makar, oposisi politik di lembaga parlemen pun mati suri. Sejak dekade 1990-an, sejumlah oposisi jalanan memang cukup kuat dijalankan para aktivis demokrasi dan LSM. Namun, aktivitas kelompok-kelompok oposisi itu kian sepi ketika para aktivis tersebut ditangkap dan dipenjara, bahkan ada yang diasingkan atau mengasingkan diri ke negara lain.
Ketiga, pascareformasi, parpol-parpol lama dan baru disibukkan dengan ajang perebutan kekuasaan. Sejumlah parpol tersebut lahir dan besar karena gelombang oposisi yang menentang kekuasaan Orde Baru. Namun, mayoritas parpol itu, anehnya, tidak tertarik untuk memperkuat pelembagaan oposisi. Hanya sebagian kecil parpol yang memiliki basis ideologi dan pendukung militan yang cukup konsisten dalam menjalankan peran serta fungsi oposisi di lembaga legislatif. Selebihnya lebih tertarik berebut atau menjadi pendukung penguasa di lembaga eksekutif.
Keempat, penerapan model pilpres dan pilkada langsung selama hampir dua dasawarsa terakhir juga berdampak sistemik terhadap dinamika interaksi politik yang mengarah pada tidak terlembagakannya kekuatan oposisi. Berkuasa di lembaga eksekutif menjadi pilihan paling seksi dibanding mengelola kekuasaan di lembaga legislatif. Kerja-kerja di lembaga eksekutif lebih mudah terlihat dan mereka yang ada di lembaga tersebut dengan sumber daya yang dimilikinya terus berlomba-lomba agar lebih terlihat di mata masyarakat.
Sebaliknya, kerja-kerja yang dijalankan mereka yang ada di lembaga legislatif makin kurang kelihatan. Mereka yang menjalankan fungsi check and balance di lembaga tersebut, meski dengan baik dan benar sekalipun, tampaknya masih sulit sekali mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Sebaliknya, banyak di antara mereka yang mendapatkan stigma sebagai ”penghambat” kerja-kerja pemerintah (eksekutif). Situasi itu menjadikan tidak terlembagakannya kekuatan politik oposisi dan peran serta fungsi oposisi sulit sekali dijalankan di lembaga legislatif.
Dua Dimensi Kebutuhan
Menyimak perkembangan di atas, sebagian dari kita mungkin akan bertanya: mungkinkah oposisi bisa eksis dan berkembang dengan baik di Indonesia pada masa mendatang? Meski kita menganut sistem pemerintahan presidensial, pelembagaan oposisi sebenarnya tetap dapat diwujudkan melalui dua ranah berikut.
Pertama, oposisi di ranah politik. Pada ranah ini, oposisi merupakan aktivitas power struggle yang dapat dilakukan di internal lembaga legislatif maupun antara lembaga legislatif dan eksekutif. Di sini oposisi dapat diwujudkan para elite di lembaga legislatif dalam bentuk sikap-sikap politik terkait dengan agenda pengelolaan kekuasaan politik dan pemerintahan dijalankan para elite di lembaga eksekutif. Oposisi di sini tentu bukan sekadar ”asal beda” karena adanya kepentingan para elite yang tidak terakomodasi. Oposisi di sini perlu dijalankan atas dasar platform politik personal para elite maupun parpol-parpol yang menjadi afiliasinya.
Kedua, oposisi pada ranah kebijakan (policy). Pada ranah ini, oposisi dapat dijalankan pada keseluruhan tahapan sejak proses perumusan hingga pengimplementasian kebijakan-kebijakan politik yang ditunjukkan untuk memenuhi harapan, kebutuhan, dan keinginan masyarakat. Perdebatan yang diusung aktor-aktor oposisi di ranah ini perlu difokuskan pada apa saja kebijakan-kebijakan dan produk-produk kebijakan politik/publik yang benar-benar diharapkan, dibutuhkan, serta diinginkan masyarakat. Pada ranah ini, oposisi mestinya tidak menjadi ajang pertarungan kepentingan elite. Sebaliknya, oposisi menjadi pilihan tindakan politik untuk memastikan bahwa para elite di eksekutif memberikan produk-produk dan pelayanan-pelayanan terbaik bagi mayoritas masyarakat.
Beragam jenis aktivitas oposisi pada dua ranah tersebut penting untuk kita kembangkan secara sehat di Indonesia. Hal itu tidak semata-mata bertujuan untuk memberikan masukan konstruktif bagi pemegang kekuasaan eksekutif. Lebih dari itu juga dibutuhkan untuk memperkuat pelembagaan oposisi dan penguatan kualitas demokrasi di Indonesia. Sejauh aktivitas-aktivitas dan agenda-agenda oposisi di negeri ini tidak menyentuh ranah policy yang terkait konstruksi imaji negara-bangsa kita sebagai NKRI, oposisi sesungguhnya tidak berbahaya. Bahkan, sebagaimana yang disampaikan Lippmann, oposisi adalah sebuah keharusan bagi sustainabilitas sebuah negara yang menganut sistem demokrasi seperti Indonesia. (*)
*) Staf Pengajar Bidang Komunikasi Politik dan Direktur Presidential Studies-Decode Fisipol UGM Jogjakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar