Rabu, 01 Juni 2016

Partai dan Usia Pensiun Kapolri

Partai dan Usia Pensiun Kapolri

Hifdzil Alim ;   Pengajar Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta
                                                         KOMPAS, 30 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sikap DPR terbelah terkait polemik perpanjangan usia pensiun jabatan kepala Polri. Partai politik di DPR terbagi menjadi dua.

Kelompok pertama setuju dengan perpanjangan masa jabatan kepala Polri. Sementara kubu lainnya menolak. Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, PAN, dan PPP mendukung diteruskannya kekuasaan Jenderal Badrodin Haiti di tubuh kepolisian. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, dan PKS ada di seberangnya, bersikeras agar Presiden memilih pemimpin baru bagi korps seragam coklat.Apakah sikap partai di DPR dalam polemik usia pensiun kepala Polri menunjukkan berjalannya fungsi representasi bagi rakyat. Atau malah sebaliknya—meminjam bahasa Roy C Macridis (1996)—sedang memainkan fungsi perantara (brokerage). Partai mewakili kepentingan, kelompok, dan kelas sosial tertentu?

Filter hukum

Untuk menguji fungsi apa yang sedang dipentaskan oleh partai politik, perlu digunakan filter khusus. Hukum dapat dimanfaatkan sebagai penyaring yang konsisten—walau tak berada di ruang hampa—atas laju kebijakan parpol. Pada bagian ini, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah hukum yang dimaksudkan itu.

Pasal 30 Ayat (2) UU Kepolisian pada pokoknya menyebutkan, umur pensiun polisi umumnya sampai 58 tahun, dapat diperpanjang hingga usia 60 tahun apabila yang bersangkutan memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan. Ketentuan lebih lanjut tentang frasa ”keahlian khusus dan sangat dibutuhkan” diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Masalahnya, sampai opini ini dirangkai, penulis tak menemukan PP yang spesifik bicara tentang syarat dan batasan perpanjangan usia pensiun polisi. Dengan kata lain, pemerintah belum menerbitkan aturan pelaksana tentang kriteria ”keahlian khusus dan sangat dibutuhkan” sebagai basis hukum memperpanjang usia pensiun polisi.

Ada dua jalan keluar menghadirkan PP itu. Pertama, memaksa presiden menerbitkan PP dalam waktu dekat. Akan tetapi, sepertinya opsi ini agak susah mengingat ada mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang harus dilalui. Kecuali presiden sudi memprioritaskan penyusunan rancangan PP itu, mau tidak mau harus ditempuh jalan keluar yang kedua: memohon pertimbangan atas kriteria ”keahlian khusus dan sangat dibutuhkan” kepada lembaga lain.

Mahkamah Agung adalah lembaga yang dapat dimohon supaya memberi pertimbangan atas penentuan syarat ”keahlian khusus dan sangat dibutuhkan”. Cantolannya berupa Pasal 37 UU No 14/1985. MA dapat memberi pertimbangan hukum kepada lembaga negara baik diminta maupun tidak. Pendek kalimat, apakah usia pensiun kepala Polri dapat diperpanjang atau tidak, seyogianya parpol di DPR—dan juga presiden—bersedia menunggu pertimbangan dari MA, sebagai filter hukum, atas bunyi Pasal 30 Ayat (2) UU Kepolisian.

Nirfungsi perantara

Hukum, sekali lagi, juga mampu menyaring apakah fungsi representasi atau fungsi perantara yang sedang diperankan parpol dalam polemik usia pensiun kepala Polri. Katakanlah, usia pensiun Jenderal Badrodin Haiti tak dapat diperpanjang, maka calon kepala Polri yang akan menggantikan harus juga memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan hukum secara umum.

Calon kepala Polri adalah perwira tinggi aktif dengan memperhatikan kepangkatan dan karier. Artinya, deretan jenderal polisi yang akan memasuki masa pensiun tidak didudukkan sebagai calon. Jika tetap diajukan, usia berpotensi menjadi masalah untuk mengocok-ulang pemimpin kepolisian.

Kepolisian dituntut untuk menjunjung tinggi kebenaran dalam penegakan hukum serta menjamin kepastian berdasarkan hukum. Tri Brata dan Catur Prasetya menjiwai polisi—termasuk kepala Polri—untuk taat hukum. Ini sangat penting. Sebab, kepolisian akan menjadi pengayom dan panutan berhukum bagi masyarakat. Calon kepala Polri tidak boleh menabung potensi masalah di internal ataupun eksternal lembaga bayangkara.

Hukum melalui Pasal 11 UU No 2/2002 menyediakan aturan mainnya. Presiden mengajukan nama, partai memberikan persetujuan. Presiden bertugas menggodok nomine pemimpin besar kepolisian dengan masukan dari komisi kepolisian. Partai menyatakan setuju atau menolak pilihan presiden.

Anggap saja, calon kepala Polri pilihan presiden sesuai dengan harapan masyarakat, kebijakan berikutnya ada di tangan parpol di DPR. Parpol betul-betul sedang diuji. Parpol yang sedang memainkan fungsi perantara akan menolak calon kepala Polri dan mengembalikannya kepada presiden. Selanjutnya, manuver politik dilakukan untuk menekan presiden agar mengambil calon kepala Polri yang dinilai bisa bekerja sama dengan partainya sendiri, bukan bekerja pada yang lain.

Kalau skema di atas yang akan berlaku, fungsi brokerage parpol sedang bergerak dan menanggalkan fungsi perwakilan kepentingan rakyat. Parpol hanya mewakili kepentingan kelompok atau elitenya sendiri. Dan ini bukan kebijakan yang bagus bagi masa depan parpol. Parpol seharusnya memilih untuk nirfungsi perantara. Tidak menjadi tangan panjang dari oknum kelompok atau elite yang berpikir oportunis terhadap kekuasaan.

Pemilihan kepala Polri menjadi satu momentum yang langka bagi parpol untuk menunjukkan sejatinya peran representasi, sekaligus juga sebagai ujian apakah parpol masih bisa diharapkan sebagai wadah politik yang sehat dan berkemanusiaan atau sekadar tempat nongkrong-nya para oligarki.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar