Sabtu, 02 April 2016

Disorientasi ala DPR

Disorientasi ala DPR

Reza Syawawi ;  Peneliti Hukum dan Kebijakan
Transparency International Indonesia
                                             MEDIA INDONESIA, 31 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) seperti mengalami disorientasi. Dalam situasi kinerja yang dinilai buruk oleh publik, DPR justru mengusulkan program pembangunan perpustakaan yang sebetulnya tidak relevan dengan tugas dan fungsi pokoknya. Melalui usulan ini, DPR seakan kehilangan arah untuk membangun kelembagaan perwakilan yang lebih kredibel dan dipercaya publik.

Usulan pembangunan senilai ratusan miliar rupiah tersebut tak pelak dinilai hanya sebagai muslihat untuk mengelabui publik (Media Indonesia, 30/3). Jika belajar dari pengalaman DPR sebelumnya, ada persoalan yang lebih penting untuk diselesaikan dalam rangka perbaikan kinerja DPR ketimbang hanya sekadar mengusulkan pembangunan perpustakaan.

Mafia proyek

DPR harus dikembalikan fungsinya sebagai lembaga yang menjalankan 3 (tiga) fungsi sesuai amanat konstitusi, yaitu legislasi, pengawasan, dan anggaran. Usulan pembangunan/proyek pada dasarnya bertentangan dengan batasan kewenangan DPR terkait dengan anggaran (budgeting).
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya No 35/PUU-XI/2013 telah memutuskan bahwa DPR tidak lagi berwenang untuk menentukan anggaran hingga satuan tiga (kegiatan dan jenis belanja). Ada persoalan konstitusionalitas ketika DPR diperkenankan untuk ikut membahas hingga ke tingkat kegiatan dan jenis belanja.

Lewati kewenangan

Ketika DPR memiliki kewenangan untuk membahas anggaran secara terperinci sampai dengan tingkat kegiatan dan jenis belanja, pada saat itu DPR telah melewati kewenangannya dalam melakukan fungsi anggaran. DPR telah terlalu jauh memasuki pelaksanaan perencanaan anggaran yang merupakan ranah kekuasaan eksekutif (presiden).

Pembatasan ini tentu saja memiliki alasan konstitusional yang kuat, setidaknya ada 2 (dua) batasan kewenangan DPR dalam konteks anggaran, yaitu (i) membahas dan menyetujui bersama Presiden atas RAPBN yang diajukan Presiden, dan (ii) mengawasi pelaksanaan APBN.
Pada sisi yang lain, pembatasan ini juga relevan dengan praktik korupsi yang marak dilakukan anggota DPR. Jika berkaca pada pengalaman DPR periode sebelumnya, ada banyak kasus korupsi proyek yang dibiayai APBN melibatkan anggota DPR, sebut saja Proyek Hambalang (Bogor), Wisma Atlet (Palembang), dan banyak kasus korupsi lainnya.

Dalam periode DPR saat ini pun (2014-2019), telah ada tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap terkait dengan proyek pemerintah.

Semua hal ini memperlihatkan betapa kuasa anggaran telah membuat anggota DPR lebih identik sebagai calo/mafia proyek, ketimbang memastikan usulan/aspirasi masyarakat yang diwakilinya tersalurkan ke dalam perencanaan yang dibuat pemerintah. Oleh karena itu, pembatasan kewenangan ini perlu untuk disampaikan kembali semata-mata untuk mencegah terjadinya penyimpangan, baik dari segi kewenangan/fungsi maupun implikasinya terhadap penyalahgunaan anggaran negara.

Fenomena ini seharusnya juga mampu memberikan pembelajaran kepada anggota DPR untuk memproteksi diri dari bersentuhan langsung dengan pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai negara, apalagi sampai menjadi pihak pengusul proyek (pustaka).

Suramnya legislasi

Pada sisi yang lain, hal yang juga penting untuk diperbaiki DPR ialah bagaimana meningkatkan kinerja legislasi. Ada kecenderungan yang memperlihatkan penurunan, baik secara kualitas maupun kuantitas (jumlah) undang-undang yang dihasilkan DPR. Hal ini disebabkan lemahnya DPR dalam menyusun agenda legislasi yang sesuai dengan kebutuhan hukum di masyarakat.

Politik legislasi tidak memiliki agenda yang jelas dan cenderung hanya ingin mengejar target kuantitas, dan bahkan itu pun tak pernah tercapai. DPR sebagai lembaga yang diberi kuasa untuk membentuk undang-undang tidak memiliki acuan prioritas yang dapat diukur dan dicapai dalam kurun periode tertentu.

Akibatnya, politik legislasi menjadi tidak jelas dan hanya mengikuti arus politik mayoritas di DPR. Inilah salah satu hal yang menyebabkan menumpuknya target legislasi dan nyaris tak terselesaikan. DPR harusnya mampu 'mengadministrasikan' dan mengelola seluruh keinginan politik di parlemen menjadi program legislasi yang rasional, termasuk bagaimana mengimbangi dominasi eksekutif (presiden) dalam mengusulkan sebuah RUU.

DPR harus terlebih dahulu mengatur dirinya agar RUU yang diusulkan memang memiliki tingkat urgensi yang tinggi dan siap secara substansi (naskah akademis dan RUU). Ketidakmampuan DPR dalam mengelola ini bisa dilihat dalam periode DPR selama 10 (sepuluh) tahun terakhir (2004-2009, 2009-2014), yakni kinerja legislasi mengalami kemunduran.

Oleh karena itu, DPR semestinya menggunakan kuasa pembentukan undang-undang sebagai dasar untuk mengatur politik legislasi yang lebih terarah dan rasional. Hal ini bisa dilakukan jika peran alat kelengkapan DPR memang diarahkan untuk menyokong kinerja legislasi, bukan justru merusak arah legislasi.

Semua perbaikan ini seharusnya menjadi fokus DPR selama kurang lebih 4 (empat) tahun periode yang tersisa, bukan justru mengurusi hal yang tidak relevan dengan fungsi pokok DPR. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar