Kamis, 02 Oktober 2014

Konsolidasi Rezim Orde Baru

Konsolidasi Rezim Orde Baru

Hendardi  ;   Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Jakarta
KOMPAS,  02 Oktober 2014

                                                                                                                       


HAKIKAT dari transisi politik adalah transformasi sistemik praktik penyelenggaraan negara dari otoritarianisme ke demokrasi. Di dalamnya tersemai berbagai pranata politik yang memungkinkan penyelenggaraan negara yang bersih, bebas korupsi, transparansi, dan akuntabilitas. Juga penghargaan terhadap hak asasi manusia, check and balances antarlembaga negara dan antarnegara-warga negara, serta partisipasi politik rakyat yang berkualitas. Pemangkasan hak pilih langsung rakyat dalam pemilihan kepala daerah melalui pengesahan RUU Pilkada membuat salah satu pranata demokrasi itu pincang.

O’ Donnell dan Schmitter (1993) menerjemahkan transisi politik sebagai selang waktu antara satu rezim dan rezim berikut. Transisi adalah transformasi dari suatu orde otoriter ke orde yang tidak terlalu jelas sosoknya. Ketidakjelasan itu dipahami sebagai ”rangkaian berbagai kemungkinan” bentuk orde politik. Di sinilah berbagai kemungkinan yang sebelumnya tidak tampak jadi mengemuka, dari menguatnya politik identitas hingga gejala disintegrasi bangsa.

Dalam kaitan dengan peningkatan kualitas partisipasi demokratik rakyat, konsolidasi hukum pemilu sebenarnya hampir mencapai posisi yang diidealkan dalam praktik demokrasi Indonesia. Artinya, Indonesia telah melewati rangkaian berbagai kemungkinan yang digambarkan O’ Donnell dan Schmitter. Kinerja transisi politik telah menciptakan sistem pemilu yang demokratis. Namun, setelah pengesahan RUU Pilkada, jelas sudah bahwa tanda-tanda konsolidasi rezim Orde Baru—sebagai kemungkinan lain dari transisi—memulai pergerakannya secara terbuka.

Rangkaian agenda

Pemangkasan daulat rakyat dalam pilkada bukanlah agenda pertama Koalisi Merah Putih (KMP) melakukan konsolidasi politik melawan arus demokratisasi. Sebelumnya, di tengah konsentrasi warga menyambut pilpres, Juli lalu, KMP telah menyetujui RUU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menjadi UU No 17/2014. UU ini, selain mengandung cacat konstitusional karena memungut kembali sejumlah materi muatan yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, juga menjadi arena uji konsolidasi KMP sekaligus memasung kepemimpinan PDI-P, partai pemenang pemilu, sebagai pimpinan DPR.

Dalam perayaan kemenangan voting RUU Pilkada (26/9), elite KMP, Aburizal Bakrie, menyatakan bahwa KMP mengemban visi-misi mulia mengembalikan Indonesia dari liberal kembali ke Pancasila. Demikian juga Prabowo Subianto yang mengklaim KMP akan menyelamatkan Indonesia. Argumen-argumen yang mengemuka dari KMP semakin mempertegas fallacy politik KMP setelah kekalahannya pada pilpres Juli lalu. Padahal, partai-partai yang tergabung dalam KMP bukanlah pendatang baru, melainkan terlibat menata demokrasi di Indonesia.

Di antara pembeda perubahan pasca Orde Baru adalah menguatnya daulat rakyat yang bisa menentukan pilihan politiknya dalam setiap kontestasi politik, pemilu, pilpres, dan pilkada pada setiap periode politiknya. Daulat rakyat itu kemudian mengganti daulat elite partai yang selama Orde Baru mengendalikan seluruh proses politik di negeri ini. Oligarki menjadi ciri utama sistem politik Indonesia.

Namun, setelah lebih kurang berjalan selama 10 tahun, daulat rakyat kembali dirampas oleh kekuatan politik Orde Baru berwajah reformis. Kemenangan kubu KMP dalam proses kelahiran UU MD3 dan UU Pilkada mempertegas polarisasi dan konfigurasi politik yang kemungkinan menjadi wajah baru politik Indonesia lima tahun ke depan.

Sebagai rangkaian agenda, hasrat politik KMP sangat mungkin mengubah fondasi dan pranata demokrasi yang telah dibangun sejak 1998, termasuk agenda pengembalian mekanisme pilpres oleh MPR juga mengembalikan UUD 1945 ke naskah sebelum amendemen. Arus balik demokrasi ini harus dibendung karena justru membahayakan Indonesia. Dalil-dalil pembelaan terhadap rakyat, membela Pancasila, dan penyelamatan Indonesia adalah jargon yang dikapitalisasi untuk menutupi politik tuna- moral elite-elite KMP.

Tuna-moral

Politik tuna-moral adalah politik tanpa mempertimbangkan moralitas politik yang bersumber dari aspirasi politik rakyat, digambarkan sebagai politik penuh tipu muslihat. Muslihat itu tergambar dari inkonsistensi antara pernyataan dan perbuatan. Inilah beberapa ciri politik tuna-moral yang jadi ciri politik Orde Baru. Rakyat diletakkan sebagai alas kaki kekuasaan, yang hanya tiap lima tahun dimanfaatkan sebagai legitimasi semu demokrasi.

Kemenangan KMP dalam voting RUU Pilkada adalah peragaan politik tuna-moral yang merampas hak rakyat demi memenuhi ambisi elite partai. Perampasan daulat rakyat itu yang utamanya terjadi karena politik murahan Partai Demokrat yang berpura-pura mendukung pilkada langsung, tetapi sebenarnya sama kehendaknya dengan KMP.

Inilah cara berpolitik terburuk Partai Demokrat selama dua periode kepemimpinan politik SBY. Partai Demokrat sesungguhnya sekutu KMP yang tetap ingin memetik citra politik positif di hadapan rakyat dengan politik berpura-pura. Politik dua kaki Demokrat ini merupakan test casepositioning Partai Demokrat pada kepemimpinan Jokowi-JK.

Konsolidasi dan perlawanan kekuatan masyarakat sipil adalah mutlak demi mengawal demokrasi. Pada saat yang bersamaan, realitas politik ini juga menuntut PDI-P dan partai koalisinya mencari mitra koalisi baru yang bisa menggenapi dukungan politik bagi Jokowi-JK. Tanpa tambahan koalisi, drama politik seperti dalam RUU Pilkada akan terus berulang. Kondisi ini hanya akan mempercepat konsolidasi anasir Orde Baru menguasai kembali panggung kekuasaan Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar