Selasa, 30 Juni 2026

 

Isi Surat Sang Dokter di NTT Sebelum Bunuh Diri, Ungkap Intimidasi dan Ancaman

Frans Pati Herin : Wartawan Kompas

KOMPAS, 29 Juni 2026

 

 

                                                           

Seorang dokter umum berusia 28 tahun di Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, mengalami depresi berat yang diduga akibat intimidasi, ancaman, dan kekerasan verbal. Ia kemudian mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri di rumahnya di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Jumat (26/6/2026).

 

Ia mengalami kekerasan itu di Rumah Sakit Leona, Kefamenanu, ibu kota Kabupaten Timor Tengah Utara, pada 13 Juni 2026. Sehari setelah peristiwa itu, depresi yang kian parah membuatnya drop sehingga harus dirawat di rumah sakit.

 

Selama sepekan dirawat, ia kemudian kembali ke rumahnya di Kabupaten Kupang yang terpaut jarak sekitar 250 kilometer dari tempat kerja. Di rumah itulah ia mengakhiri hidupnya dengan gantung diri. Jenazahnya dimakamkan pada Senin (29/6/2026).

 

Di sela-sela kondisinya yang depresi berat itu, ia dibantu oleh keluarga menulis surat kepada Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara. Ia menyampaikan kondisi yang dialami seraya memohon perlindungan bagi dirinya dan juga rekan sejawatnya agar hal serupa tidak terulang.

 

Setelah memperkenalkan diri, ia memulai mengungkapkan isi hatinya melalui surat tersebut. Isinya seperti berikut:

 

Pada tanggal 13 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, seorang pasien laki-laki berusia 20 tahun dengan riwayat gigitan ular datang ke IGD RS Leona dengan membawa surat rujukan dari RSUD Kefamenanu. Pasien dimaksud merupakan keluarga Therensius Lazakar.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan medis, konsultasi dengan dokter spesialis dan dokter terkait, serta mempertimbangkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya di RSUD Kefamenanu, pasien didiagnosis sebagai kasus gigitan ular fase lokal.

 

Berdasarkan pertimbangan medis yang berlaku, pasien direkomendasikan menjalani observasi dan terapi suportif tanpa pemberian antibisa ular karena tidak ditemukan indikasi medis yang mengharuskan tindakan tersebut.

 

Seluruh hasil pemeriksaan, hasil konsultasi, kondisi pasien, dan dasar pertimbangan medis telah dijelaskan kepada pasien dan keluarganya secara terbuka dan profesional.

 

Namun demikian, beberapa pihak yang berada di lokasi menyampaikan protes dengan nada tinggi dan melakukan tekanan verbal terhadap saya. Dalam kejadian tersebut, seorang anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara bernama Veronika Lake mendesak agar pasien segera diberikan antibisa ular sebelum 6 jam setelah gigitan karena mengaku memiliki SOP serta bicara dengan nada tinggi dengan ucapan ”Panggil wartawan, panggil wartawan.”

 

Selain itu, Trens Lazakar menyampaikan protes dengan nada tinggi.

 

Tidak lama kemudian, Robert Tubani yang datang bersama dua anggota DPRD itu turut menyampaikan protes. Yang bersangkutan menunjuk wajah saya 2x dan mengatakan, ”Ingat ya wajah saya, saya DPR Komisi III yang membawahi Dinas Kesehatan.”

 

Akibat peristiwa tersebut, saya mengalami tekanan psikologis yang berat, merasa terintimidasi, tertekan secara verbal, dan merasa profesionalitas serta kehormatannya sebagai tenaga kesehatan direndahkan di hadapan rekan kerja, pasien lain, dan masyarakat yang berada di lokasi kejadian.

 

Bahwa setiap tenaga kesehatan yang menjalankan tugas pelayanan publik berhak memperoleh perlindungan hukum, perlindungan profesi, rasa aman, serta penghormatan terhadap martabat dan profesionalitasnya dalam menjalankan pelayanan sesuai standar profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, saya memohon kepada pihak yang berwenang untuk:

 

Menerima dan menindaklanjuti pengaduan ini sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan intimidasi, tekanan verbal, atau tindakan yang merendahkan profesi tenaga kesehatan.

 

Menilai dan mengambil tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut sesuai kode etik, tata tertib, disiplin, atau ketentuan hukum yang berlaku.

 

Menjamin terciptanya lingkungan pelayanan kesehatan yang aman, tertib, dan bebas dari intimidasi terhadap tenaga kesehatan.

 

Berdasarkan surat yang ditulis sang dokter, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara diduga sebagai pelaku kekerasan. Ketiganya ialah Therensius Lazakar dari Fraksi Golkar, Norbertus Tubani dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Veronika Lake dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

 

Hingga Senin (29/6/2026) pagi, belum ada pernyataan resmi dari partai politik yang menaungi ketiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara itu. Kompas telah menghubungi ketiganya lewat sambungan ponsel. Namun, ponsel ketiganya juga tidak aktif.

 

Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara Kristoforus Efi secara terpisah mengatakan telah meminta klarifikasi dari ketiga anggota DPRD tersebut. Itu dilakukan setelah ia menerima pengaduan dari keluarga korban. Pengaduan disampaikan kepada badan kehormatan dan pimpinan DPRD.

 

Pada Senin (29/6/2026) ini, lanjut Efi, proses pemeriksaan etik oleh badan kehormatan akan dilanjutkan. Ia menjamin tidak ada intervensi dalam proses ini. Ia menyadari, sorotan publik kini mengarah pada lembaga tersebut. Ia pun menyampaikan permintaan maaf.

 

Menurut Efi, dirinya mengikuti proses itu sejak awal. Sehari setelah kejadian, korban yang mengalami depresi berat itu akhirnya jatuh sakit dan dirawat di rumah sakit. Efi bahkan sempat datang menemuinya untuk memberikan penguatan dan mendapatkan informasi langsung dari korban.

 

Kepada Efi, korban menyampaikan bahwa dirinya merasa dipermalukan dan merasa gagal sebagai dokter. ”Korban dalam kondisi depresi berat. Dia bilang sempat melakukan percobaan bunuh diri sebanyak tiga kali,” kata Efi.

 

Sumber : https://www.kompas.id/artikel/isi-surat-sang-dokter-sebelum-bunuh-diri-ungkap-intimidasi-dan-ancaman-anggota-dprd-ttu?open_from=Kesehatan_Page

 

Inklusivitas Orang Muda dalam Reformasi Hukum Pemilu

Titi Anggraini : Pengajar Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Pembina Perludem

MEDIA INDONESIA, 29 Juni 2026

 

 

                                                           

ORANG muda merupakan kelompok pemilih terbesar dalam Pemilu 2024. Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan bahwa terdapat 63.953.031 pemilih berusia 17-30 tahun atau 31,23% dari daftar pemilih tetap (DPT). Jika digabungkan dengan kelompok usia 31-40 tahun yang berjumlah 42.398.719 pemilih (20,70%), lebih dari separuh pemilih Indonesia, yakni sekitar 51,93%, merupakan warga berusia 17-40 tahun. Komposisi demografis tersebut menunjukkan arah demokrasi Indonesia pada dasarnya sangat ditentukan generasi muda.

 

Namun, besarnya jumlah pemilih muda belum berbanding lurus dengan keterwakilannya dalam lembaga politik yang dipilih melalui pemilu. Dari 580 anggota DPR hasil Pemilu 2024, hanya 27 orang (4,50%) berusia 21-30 tahun dan 70 orang (11,39%) berusia 31-40 tahun. Dengan demikian, anggota DPR berusia di bawah 40 tahun hanya berjumlah 97 orang atau sekitar 16,72%.

 

Sebagian dari mereka pun berasal dari keluarga politik yang telah lebih dahulu memiliki akses terhadap kekuasaan. Kesenjangan antara komposisi pemilih dan komposisi wakil rakyat tersebut menunjukkan partisipasi politik orang muda masih jauh lebih besar sebagai pemilih jika dibandingkan dengan sebagai pengambil keputusan.

 

Keterwakilan orang muda perlu menjadi perhatian karena demokrasi membutuhkan lembaga perwakilan yang mampu mencerminkan keberagaman kelompok masyarakat, termasuk kelompok usia. Kehadiran orang muda dalam lembaga politik penting bukan hanya untuk memperkuat representasi demografis, tetapi juga untuk memastikan bahwa kepentingan dan perspektif generasi muda memperoleh ruang yang memadai dalam proses pengambilan keputusan publik.

 

TANTANGAN POLITIK

 

Masih rendahnya keterwakilan orang muda tidak dapat dijelaskan semata-mata sebagai persoalan minat atau kapasitas individu. Hambatan yang dihadapi bersifat struktural. Biaya politik yang tinggi, proses rekrutmen partai yang belum sepenuhnya berbasis merit, serta terbatasnya dukungan kelembagaan bagi kader muda menjadi faktor yang membatasi peluang mereka untuk maju dan bersaing secara setara.

 

Pada Pemilu 2024, hampir seluruh partai politik telah mencalonkan kandidat berusia 21-30 tahun, bahkan beberapa partai menempatkan lebih dari 15% kandidatnya dari kelompok usia tersebut. Namun, besarnya jumlah pencalonan belum berbanding lurus dengan tingkat keterpilihan. Ada tantangan besar yang dihadapi akibat tingginya biaya politik, mekanisme rekrutmen yang belum sepenuhnya berbasis merit, penempatan kandidat pada nomor urut yang kurang kompetitif, serta kuatnya pengaruh jaringan kekuasaan dalam proses kandidasi.

 

Biaya pencalonan dan kampanye yang mencapai miliaran rupiah merupakan aral yang sulit diatasi sebagian besar orang muda. Sejumlah anggota DPR terpilih melaporkan biaya kampanye yang mencapai Rp2 miliar hingga Rp4 miliar. Berbagai survei bahkan menunjukkan biaya yang lebih besar untuk memperoleh satu kursi DPR. Akhirnya, situasi tersebut mendorong kompetisi politik yang lebih menguntungkan mereka yang memiliki sumber daya ekonomi besar atau memiliki kedekatan dengan elite politik.

 

Persoalan lain terletak pada mekanisme rekrutmen partai politik yang masih sangat bergantung pada keputusan elite. Banyak kader muda yang memiliki kapasitas dan pengalaman tidak memperoleh kesempatan yang sama karena tidak memiliki akses ke jaringan kekuasaan di dalam partai. Padahal, partai politik seharusnya menjadi instrumen utama kaderisasi dan rekrutmen kepemimpinan politik yang terbuka dan berbasis merit.

 

Naskah Akademik Kodifikasi RUU Pemilu Usulan Masyarakat Sipil (yang beranggotakan Perludem, Netgrit, PSHK, dkk) mengidentifikasi bahwa tingginya biaya politik tidak dapat dilepaskan dari lemahnya sistem pendanaan partai politik. Besaran alokasi dana negara untuk partai masih jauh dari kebutuhan riil operasional partai. Kondisi tersebut mendorong partai mengandalkan kontribusi para calon, baik dalam bentuk iuran maupun berbagai pungutan yang pada praktiknya menjadi hambatan bagi kader yang tidak memiliki kemampuan finansial memadai.

 

Masalah lainnya ialah disharmoni regulasi antara UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik. Berbagai ketentuan mengenai pencalonan, pendanaan politik, dan tata kelola partai masih tersebar dalam berbagai undang-undang yang belum selalu selaras satu sama lain. Akibatnya, upaya membangun sistem rekrutmen politik yang lebih inklusif menjadi semakin sulit untuk dilakukan.

 

MOMENTUM REFORMASI

 

Kesenjangan antara lebih dari separuh pemilih yang berusia 17-40 tahun dan hanya sekitar 16,72% anggota DPR yang berasal dari kelompok usia tersebut menunjukkan bahwa reformasi hukum pemilu tidak cukup hanya memperluas partisipasi sebagai pemilih. Reformasi juga harus membuka akses yang lebih adil bagi generasi muda untuk terpilih sebagai pembentuk kebijakan.

 

Setidaknya ada tiga jalur yang dapat ditempuh untuk memperkuat keterwakilan orang muda dalam politik. Pertama, memasukkan instrumen afirmatif atau insentif bagi kandidat muda dalam revisi UU Pemilu yang merupakan legislasi prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Jalur itu merupakan pilihan yang paling strategis karena langsung memengaruhi aspek pencalonan, daftar calon, dan mekanisme kompetisi pemilu.

 

Kedua, memperkuat kewajiban kaderisasi berbasis merit melalui revisi UU Partai Politik. Langkah itu penting untuk memperbaiki proses rekrutmen internal partai. Namun, reformasi di sektor itu menghadapi tantangan politik yang tidak ringan karena berkaitan langsung dengan distribusi kekuasaan di dalam partai.

 

Ketiga, memperkuat ketentuan mengenai partisipasi politik orang muda dalam UU Kepemudaan. Meskipun penting sebagai landasan normatif, efektivitasnya relatif terbatas karena tidak secara langsung mengatur proses pencalonan dan kompetisi elektoral.

 

Dari ketiga jalur tersebut, revisi UU Pemilu merupakan pilihan yang paling relevan untuk segera dikawal. Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan pemilu serentak nasional dan daerah, penghapusan ambang batas pencalonan presiden, serta rekonstruksi syarat usia telah membuka kebutuhan untuk melakukan penataan ulang sistem pemilu secara lebih menyeluruh. Selain itu, agenda kodifikasi undang-undang politik telah menjadi prioritas pembangunan hukum nasional sebagaimana diatur dalam UU No 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.

 

UU Pemilu merupakan instrumen yang paling tepat untuk mengatur berbagai kebijakan yang berkaitan dengan keterwakilan orang muda karena di dalamnya diatur syarat pencalonan, penyusunan daftar calon, pendanaan kampanye, serta berbagai aspek lain yang menentukan peluang keterpilihan kandidat.

 

PENGALAMAN KOMPARATIF

 

Pengalaman komparatif dari berbagai negara menunjukkan bahwa peningkatan keterwakilan orang muda tidak terjadi secara otomatis. Diperlukan kebijakan yang dirancang secara sistemis untuk membuka akses politik yang lebih luas bagi generasi muda.

 

Ruwanda merupakan salah satu contoh yang sering dirujuk dalam diskusi mengenai representasi politik yang inklusif. Selain menerapkan kuota perempuan dalam lembaga perwakilan, Ruwanda juga menyediakan kursi khusus bagi orang muda di parlemen yang dipilih melalui Dewan Nasional Orang Muda. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari desain kelembagaan yang mendorong keterlibatan kelompok yang selama ini kurang terwakili dalam proses politik.

 

Beberapa negara lain menempuh pendekatan yang berbeda. Kenya menyediakan kursi bagi kelompok kepentingan khusus, termasuk para pemuda. Senegal berhasil meningkatkan keterwakilan generasi muda melalui penempatan kandidat muda pada posisi yang kompetitif dalam daftar calon partai. Ekuador mencatat peningkatan jumlah anggota parlemen muda setelah melakukan reformasi sistem pemilu. Sementara itu, Gabon mewajibkan partai politik mencalonkan persentase tertentu kandidat muda dalam daftar calon mereka.

 

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa semakin banyak negara yang menempatkan keterwakilan orang muda sebagai bagian dari agenda reformasi demokrasi. Merujuk pada laporan Inter-Parliamentary Union (IPU) Youth Participation in National Parliaments 2025, hingga 2025, setidaknya terdapat 16 parlemen di dunia yang menerapkan ketentuan hukum mengenai representasi orang muda. Meskipun desainnya berbeda-beda, tujuan yang ingin dicapai sama, yaitu mengurangi hambatan struktural yang selama ini membatasi akses generasi muda terhadap jabatan politik yang dipilih melalui pemilu.

 

Pelajaran penting dari berbagai pengalaman tersebut ialah bahwa kuota bukan satu-satunya instrumen yang tersedia. Penempatan kandidat muda pada nomor urut yang kompetitif, pemberian insentif bagi partai politik, penguatan kaderisasi, maupun pengaturan khusus dalam sistem pemilu dapat menghasilkan dampak yang sama pentingnya. Karena itu, diskursus di Indonesia seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah perlu kuota orang muda atau tidak, tetapi pada bagaimana merancang kebijakan yang efektif untuk memperluas peluang keterpilihan bagi orang muda.

 

Dalam konteks itu, pendekatan berbasis insentif tampaknya lebih realistis untuk dikembangkan di Indonesia. Misalnya, melalui tambahan alokasi dana negara untuk partai yang memberikan ruang lebih besar kepada kandidat muda pada posisi yang berpeluang terpilih (nomor urut atas dalam daftar calon); atau melalui dukungan khusus bagi kaderisasi dan pengembangan kepemimpinan politik generasi muda.

 

PENDANAAN PARTAI

 

Selain perbaikan aturan pencalonan, penguatan alokasi dana negara untuk partai politik menjadi bagian penting dari agenda reformasi pemilu. Usul kenaikan besaran dana negara untuk partai pada dasarnya harus diposisikan sebagai bagian dari upaya memperkuat kelembagaan partai politik dan mengurangi ketergantungan partai pada sumber pendanaan yang tidak transparan.

 

Namun, kenaikan alokasi dana negara tersebut juga harus diikuti dengan peningkatan akuntabilitas. Penggunaan dana publik harus dapat diawasi secara terbuka oleh masyarakat. Audit tidak cukup dilakukan secara administratif, tetapi juga harus memastikan bahwa dana benar-benar digunakan untuk menjalankan fungsi pendidikan politik, kaderisasi, dan rekrutmen politik secara demokratis.

 

Berbagai studi menunjukkan bahwa pendanaan negara yang disertai pengawasan yang kuat dapat membantu mengurangi ketergantungan partai pada donor yang berpotensi memengaruhi proses pengambilan keputusan politik. Karena itu, peningkatan dana negara untuk partai harus dikaitkan dengan indikator kinerja yang jelas, termasuk keberhasilan partai dalam melakukan kaderisasi dan membuka ruang yang lebih luas bagi kelompok yang selama ini kurang terwakili. Misalnya, perempuan, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan orang muda.

 

Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan ialah memberikan insentif tambahan kepada partai yang menempatkan kandidat muda pada posisi yang kompetitif dalam daftar calon, meningkatkan jumlah kader muda dalam kepengurusan partai, atau menunjukkan keberhasilan program kaderisasi politik yang terukur. Dengan demikian, bantuan negara tidak hanya menjadi sumber pendanaan, tetapi juga instrumen untuk mendorong reformasi internal partai.

 

Upaya meningkatkan keterwakilan orang muda tidak dimaksudkan untuk memberikan perlakuan istimewa atau menurunkan standar kompetensi dalam politik. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam proses politik dan memperoleh akses yang adil terhadap jabatan publik yang dipilih melalui pemilu. Keberhasilan mewujudkan pemilu yang inklusif bagi orang muda tidak cukup dinilai dari banyaknya orang muda yang menjadi pemilih, tetapi juga dari semakin terbukanya kesempatan mereka untuk menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan politik.

 

REVISI UU PEMILU

 

Dengan demikian, reformasi yang diperlukan tidak hanya terkait pencalonan, tetapi juga pembiayaan politik, kaderisasi partai, dan desain regulasi yang mampu mengurangi hambatan struktural bagi generasi muda. Pemilu serentak 2029 dapat menjadi momentum penting untuk mengukur sejauh mana komitmen tersebut dapat terwujud.

 

Karena itu, pemerintah dan DPR harus segera memulai pembahasan revisi UU Pemilu secara terbuka dan partisipatif. Proses tersebut tidak boleh dilakukan mepet menjelang tahapan pemilu, tetapi harus sejak jauh-jauh hari agar seluruh persoalan mendasar, mulai keterwakilan orang muda, kaderisasi partai, pendanaan politik, sistem pencalonan, hingga desain kompetisi elektoral, memperoleh ruang deliberasi yang memadai, berbasis bukti, dan terbuka terhadap partisipasi publik yang bermakna.

 

Reformasi hukum pemilu hanya akan menghasilkan perubahan yang berkualitas apabila disusun melalui proses yang substantif, inklusif, dan memiliki waktu yang cukup untuk menguji berbagai alternatif kebijakan secara komprehensif. Bukan sebaliknya, melalui pembahasan yang terburu-buru dan berorientasi pada kepentingan politik jangka pendek.

 

Sumber : https://mediaindonesia.com/kolom-pakar/905313/inklusivitas-orang-muda-dalam-reformasi-hukum-pemilu

 

Korupsi, Gerbong Kekuasaan, dan Generasi yang Tak Diberi Tempat

Jannus TH Siahaan : Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pengamat sosial dan kebijakan publik.

KOMPAS.COM, 06 Juni 2026

 

 

                                                           

OPERASI tangkap tangan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi pada awal Juni 2026, telah menambah satu nama besar lagi ke dalam daftar panjang pejabat yang berakhir di kursi tersangka dan jeruji penjara.

 

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri, setelah sebelumnya penyidik menjaring belasan orang lainnya yang terlibat dalam praktik pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing.

 

Bagi publik yang sudah lelah, berita semacam ini terasa familiar, seperti tontonan yang naskahnya tidak pernah benar-benar berubah.

 

Angka-angkanya membuat kita menghela napas panjang. KPK menyebut aliran dana dalam perkara ini mencapai sekurang-kurangnya Rp 145,5 miliar selama periode 2022 hingga 2026, dengan jatah yang dibagikan setiap Jumat dan Silmy diperkirakan menerima sekitar Rp 100 juta per pekan.

 

Ini bukan kecelakaan administratif, melainkan mesin yang berjalan rapi dan terjadwal.

Alur dan polanya mudah dikenali manakala kita menariknya ke belakang sedikit saja.

 

OTT imigrasi ini, menurut catatan KPK, adalah operasi tangkap tangan kesebelas sepanjang 2026.

 

Sebelum Imigrasi, ada kasus Bea Cukai yang dibongkar dengan pola serupa, dan sebelumnya lagi ada deretan kasus di kementerian-kementerian basah yang punya kewenangan diskresi besar atas perizinan, lisensi, dan akses ke sumber daya negara.

 

Hanya dua hari sebelum Silmy dijaring, Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.

 

Programnya adalah prioritas nasional dengan anggaran yang melonjak dari Rp 85,27 triliun pada 2025 menjadi Rp 268 triliun pada 2026.

 

Modusnya, menurut penyidik, berupa jual-beli titik penyaluran gizi dan pengadaan yang tidak nyambung dengan kebutuhan, termasuk pembelian 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun yang sama sekali tidak menyentuh piring makan anak sekolah.

 

Peluang korupsi di lembaga sebesar itu sebenarnya sudah menganga sejak ia dilahirkan, karena anggaran raksasa dilepas tanpa sistem pengawasan yang setara dengan besarnya godaan.

 

Uang yang seharusnya menjadi gizi bagi generasi muda pemilik masa depan justru menjadi bancakan bagi mereka yang dipercaya menjaganya.

 

Lantas, mengapa figur-figur yang sekarang ditangkap selalu berasal dari gerbong yang sebelumnya diakomodasi oleh rezim yang sama?

 

Robert Klitgaard (1988) sudah lama merumuskan formula klasik tentang korupsi: monopoli kewenangan ditambah diskresi pejabat, dikurangi akuntabilitas, sama dengan korupsi.

 

Formula itu masih bekerja dengan presisi yang membuat orang resah. Setiap titik di mana izin harus diberikan dan tidak ada mekanisme pengawasan yang setara dengan kewenangan tersebut, di situlah celah korupsi akan tumbuh dengan sendirinya, tanpa perlu undangan.

 

Namun, formula Klitgaard hanya menjelaskan separuh cerita. Separuh lagi adalah pertanyaan tentang mengapa, dari sekian banyak titik rawan, hanya titik-titik tertentu yang dipilih untuk dibersihkan.

 

Inilah yang oleh publik sering disebut sebagai politik tebang pilih, istilah yang sebenarnya kurang akurat karena mengandaikan bahwa ada pilihan yang dibuat dengan kriteria moral.

 

Yang sebenarnya terjadi justru lebih kompleks dari itu. Ketika rezim berkuasa, ia mewarisi koalisi yang sebagian anggotanya datang dengan beban masa lalu masing-masing. Beban itu disimpan, dijaga, dan suatu saat dapat dicairkan sebagai alat disiplin politik internal.

 

Maka ketika seorang wakil menteri tiba-tiba menjadi tersangka, kita perlu melihat lebih jauh dari sekadar bukti yang dimiliki KPK.

 

KPK sendiri menyatakan Silmy diduga menerima setoran rutin sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024 dan berlanjut saat menjadi wakil menteri. Artinya, jejak transaksi itu sudah ada bertahun-tahun sebelum operasi tangkap tangan dilakukan.

 

Pertanyaan tentang mengapa baru sekarang lebih penting daripada pertanyaan tentang berapa banyak uang yang terlibat, karena bukti dalam banyak kasus sudah ada sejak lama dan hanya menunggu momentum politik yang tepat untuk dicairkan. Dan momentum politik tidak pernah netral.

 

Saya tidak sedang mengatakan Silmy tidak bersalah atau kasus ini direkayasa, karena bukti KPK tampaknya kuat dan praktik pemerasan itu memang nyata. Yang saya persoalkan adalah waktunya, dan apa yang waktu itu ceritakan tentang cara kekuasaan bekerja di negeri ini.

 

Inilah yang membuat tontonan pemberantasan korupsi di layar kaca tidak lagi sepenuhnya menjadi kabar gembira. Banyak warga senang melihat para koruptor digiring ke tahanan, dan rasa senang itu wajar dan manusiawi.

 

Namun di lapis berikutnya, ada kecurigaan bahwa penegakan hukum sedang digunakan sebagai instrumen reposisi politik internal, bukan sebagai upaya tulus dan sungguh-sungguh untuk membersihkan negara.

 

Aparat penegak hukum kita berada dalam posisi yang sulit, karena KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan adalah lembaga yang anggaran, pimpinan, dan dalam banyak hal arah kebijakannya berada dalam jangkauan kekuasaan eksekutif.

 

Independensi mereka, secara desain konstitusional, tidak pernah benar-benar sebebas yang dibayangkan publik. Maka ketika rezim memutuskan siapa target operasi berikutnya, persepsi publik pilihan itu jarang murni didasarkan pada kualitas bukti, dan lebih sering pada perhitungan politik tentang siapa yang sudah tidak berguna, siapa yang mulai membahayakan, dan siapa yang masih bisa dilindungi untuk sementara.

 

Hannah Arendt (1963) pernah menulis bahwa salah satu ciri kekuasaan modern adalah kemampuannya untuk membungkus tindakan-tindakan politik dalam bahasa hukum dan moralitas.

 

Pemberantasan korupsi, dalam kerangka itu, dapat sekaligus menjadi tindakan moral dan tindakan kekuasaan. Yang satu tidak membatalkan yang lain, tapi keduanya juga tidak setara.

 

Akibatnya, kepercayaan publik terhadap institusi terus terkikis dengan cara yang halus, tapi konsisten.

 

Bukti paling telanjang ada di angka: menurut Transparency International Indonesia, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 jeblok ke skor 34 dan peringkat 109 dari 180 negara, merosot sepuluh tingkat dalam setahun.

 

Orang masih akan tepuk tangan ketika ada tersangka baru diumumkan, tapi tepuk tangan itu semakin lama semakin terdengar hambar.

 

Ada keletihan moral yang menumpuk, dan keletihan itu lebih berbahaya ketimbang kemarahan.

 

Kemarahan masih mengandung harapan bahwa sesuatu bisa diperbaiki, sementara keletihan adalah tahap ketika orang berhenti percaya bahwa perbaikan itu mungkin ditempuh.

 

Yang lebih mengkhawatirkan adalah krisis ini terjadi pada saat ekonomi sedang tidak baik-baik saja. Pertumbuhan tertahan, daya beli kelas menengah merosot, dan rupiah berada dalam tekanan yang belum terlihat ujungnya.

 

Manakala krisis ekonomi bertemu dengan krisis kepercayaan politik, sejarah menunjukkan bahwa pertemuan itu jarang berakhir dengan tenang.

 

Indonesia di akhir 1990-an adalah pengingat yang masih hidup. Krisis moneter 1997-1998 tidak menjatuhkan rezim Orde Baru sendirian.

 

Yang menjatuhkannya adalah pertemuan krisis ekonomi dengan krisis legitimasi politik yang sudah lama membusuk di bawah permukaan.

 

Saya tidak sedang meramal pengulangan. Saya hanya mencatat dan merujuk pengalaman sebelumnya saja bahwa kondisi-kondisi yang biasanya mendahului guncangan besar, belakangan ini mulai terlihat lagi, dengan wajah yang sedikit berbeda.

 

Dan yang akan menanggung beban terberat dari guncangan semacam itu, sebagaimana selalu terjadi, adalah generasi yang tidak ikut menentukan keputusannya.

 

Di sinilah saya merasa perlu berhenti sejenak dan menulis dengan rasa iba yang sungguh-sungguh.

 

Anak-anak muda kita, Gen Z dan generasi Alpha yang menyusulnya, sedang kehilangan masa-masa penting dalam pembentukan mental dan etos kerja mereka. Masa-masa itu tidak bisa diulang dan tidak bisa diganti oleh kompensasi apa pun di kemudian hari.

 

Bahkan, ketika negara menyiapkan program untuk mereka, program itu pun ikut dijarah. Skandal Makan Bergizi Gratis adalah pengkhianatan yang berlapis, karena yang dikorbankan bukan hanya uang negara, melainkan gizi anak-anak yang seharusnya dijaga.

 

Sulit membayangkan simbol yang lebih telanjang tentang generasi tua yang menyantap masa depan generasi mudanya sendiri.

 

Padahal, ada ironi yang menarik untuk dicatat di sini. Generasi yang sering dianggap asbun, terlalu lugas, dan kurang sopan serta mental tidak kokoh oleh para senior justru secara empiris terbukti punya potensi besar sebagai whistleblower.

 

Penelitian Arismaya (2025) terhadap 172 mahasiswa auditing menemukan bahwa ancaman personal seperti risiko karier dan tekanan sosial tidak signifikan menahan niat Gen Z untuk melaporkan kecurangan, berbeda dengan pola umum pada generasi yang lebih tua di mana personal cost menjadi penghalang utama.

 

Yang justru menggerakkan niat whistleblowing Gen Z adalah tingkat keseriusan pelanggaran, komitmen pada nilai organisasi, dan profesionalisme. Artinya, mereka digerakkan oleh kualitas moral dari pelanggaran itu sendiri, bukan oleh kalkulasi untung-rugi pribadi.

 

Karakter inilah yang membuat Gen Z secara struktural dianggap ‘berbahaya’ bagi sistem yang mengelola korupsi sebagai sumber daya politik.

 

Mereka relatif sulit diatur dengan ancaman karier, tidak mudah dijinakkan dengan janji jabatan kecil, dan tidak punya cukup beban masa lalu untuk dijadikan kartu disiplin.

 

Pendek kata, mereka adalah jenis aktor yang tidak nyaman ditempatkan di lingkaran dalam sebuah rezim yang sebagian operasinya bergantung pada saling tahu dan saling jaga.

 

Maka jangan heran kalau generasi muda jarang benar-benar diberi akses ke lingkar inti pemberantasan korupsi.

 

Yang dibiarkan masuk biasanya hanya mereka yang sudah belajar takut, yang sudah paham cara kerja sistem, dan yang sudah cukup lama berada di dalamnya sehingga punya cukup beban untuk membuat mereka berhitung dua kali, bahkan lebih sebelum bersuara.

 

Sisanya dibiarkan berputar di pinggiran, dengan label-label yang menyenangkan seperti harapan bangsa, tapi tanpa kewenangan substantif.

 

Putnam (2000) menulis tentang erosi modal sosial sebagai salah satu penyakit demokrasi modern. Erosi itu, kata Putnam, terjadi paling cepat di kalangan generasi muda yang kehilangan kepercayaan pada institusi sebelum sempat membangunnya.

 

Indonesia sedang berada di titik yang persis seperti itu, manakala anak-anak muda kita belajar tentang politik bukan dari pelajaran kewarganegaraan, tapi dari menonton sepenggal fakta wakil menteri dan Kepala BGN diborgol di layar televisi.

 

Maka mari kita selesaikan dengan jujur saja. Pemberantasan korupsi yang sekarang sedang berlangsung adalah baik, sejauh ia menghasilkan vonis dan mengembalikan uang negara.

 

Namun ia tidak cukup, dan ia tidak boleh dianggap sebagai bukti bahwa sistem kita sedang berproses untuk sembuh.

 

Yang dibutuhkan bukan hanya reformasi kelembagaan, tapi juga keberanian untuk membuka pintu bagi generasi muda masuk ke lingkar pengambilan keputusan, termasuk di area-area yang selama ini dijaga ketat oleh para senior.

 

Dengan karakter mereka yang lugas dan tidak terlalu peduli pada kalkulasi personal, mereka justru bisa menjadi kekuatan koreksi yang selama ini hilang dari sistem kita.

 

Entahlah, saya kok tidak yakin keberanian semacam itu akan muncul dari rezim yang sekarang berkuasa.

 

Namun, sepatutnya dipahami generasi jadul bahwa pemilik masa depan Indonesia memang bukan mereka yang sekarang menggenggam kekuasaan.

 

Pemiliknya adalah generasi muda yang menurut Sensus Penduduk 2020 sudah mendominasi lebih dari separuh populasi, generasi yang justru sedang dirampas masa persiapannya, dan yang suatu hari nanti akan datang dengan caranya sendiri, dengan keberanian yang belum sempat dilatih untuk takut.

 

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2026/06/06/11100041/korupsi-gerbong-kekuasaan-dan-generasi-yang-tak-diberi-tempat?page=all#page2