Skenario Impor Daging
Tri Satya Putri Naipospos ;
Pengamat Kesehatan Hewan
|
KOMPAS, 22
Februari 2016
Sejak dulu Pemerintah
Indonesia berencana membuka keran impor sapi dan daging sapi dari negara
selain Australia. Awal tahun ini rencana impor dagingsapi dari India disusun
pemerintahan Jokowi-JK dalam paket ekonomi jilid IX. Di India, apabila
berbicara daging sapi, sebenarnya yang dimaksud adalah daging kerbau.
Sebelumnya tidak ada hukum nasional di India yang melarang penyembelihan sapi.
Sapi dianggap sebagai binatang suci bagi umat Hindu. PM Narendra Modi mulai
memberlakukan undang-undang baru yang disetujui parlemen India pada Maret
2015. Sejak itu pelarangan menyembelih
sapi dan mengonsumsi daging sapi semakin diperketat di seluruh India.
UU No 41/2014 sebagai
perubahan dari UU No 18/2009 menyatakan bahwa dengan memperhatikan
kepentingan nasional, pemasukan produk hewan bisa berasal dari negara atau
zona bebas penyakit mulut dan kuku (PMK). India merupakan negara dengan
status endemis PMK dan saat ini tidak memiliki zona bebas PMK yang diakui
Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE).
Restriksi perdagangan
tak hanya oleh penyakit di negara pengekspor, tetapi juga ekonomi domestik.
Selain PMK, pertimbangan ekonomi, termasuk harga, rantai suplai, sektor hulu
dan hilir, harus jadi bagian integral suatu skenario importasi.
Para pengusaha dan
peternak sapi menolak rencana impor daging dari India. Impor daging India
dianggap bukan solusi tepat menurunkan harga daging yang terus bergejolak di
dalam negeri. Kekhawatiran masuknya daging dari India akan memunculkan
kembali wabah PMK menimbulkan kerugian ekonomi cukup besar bagi pengusaha dan
peternak. Harga daging India yang murah, kurang dari setengah harga daging
Australia, akan membuat produk daging
domestik sulit bersaing.
Filipina dan Malaysia
Mari belajar dari
konsekuensi ekonomi yang dialami Filipina dan Malaysia yang sudah lama
mengimpor daging India. Dari 220 peternakan sapi potong teregistrasi di
Filipina pada awal 1990-an, saat ini tinggal tujuh. Sabah di awal 1990-an
yang biasa menyembelih sapi setiap tiga minggu berhenti begitu saja dengan
masuknya daging India.
Saat ini India
eksportir terbesar kedua daging kerbau dengan lebih dari 20 persen pangsa
pasar dunia dan ekspor ke 65 negara. Asia menerima lebih dari 80 persen
daging kerbau India, Afrika sekitar 15 persen. Vietnam dan Malaysia yang
keduanya negara tertular PMK merupakan dua resipien terbesar dengan 52 persen
pangsa pasar.
India bersumber daya
ternak luar biasa (199 juta ekor sapi dan 108 juta ekor kerbau), tetapi PMK
menyebabkan negara itu tak mampu optimal meningkatkan partisipasinya dalam
perdagangan internasional. Indonesia yang bebas PMK sampai saat ini masih
harus berjuang meningkatkan populasi dan produksi serta mempertahankan
stabilitas harga untuk mampu memenuhi kebutuhan daging nasional. Meski dengan
status negara tertular PMK, India terus mengincar pasar Indonesia sejak lama.
Virus PMK serotipe O,
A, dan Asia 1 bertanggung jawab atas wabah di India dan ini dipersulit lagi
dengan situasi penyakit yang sudah kompleks disebabkan pergerakan hewan yang
bebas antarwilayah. Sejak 2001 perkembangan program pengendalian PMK di
negara itu menunjukkan perbaikan menyeluruh, dibuktikan dengan pengakuan OIE
pada sidang umum tahun 2015.
Pengalaman 40 tahun
India mengekspor daging kerbau ke sejumlah negara di dunia: sampai saat ini
belum tercatat timbul wabah di negara itu sebagai konsekuensi impor.
Literatur ilmiah menyatakan kerbau dibandingkan sapi secara komparatif lebih
resisten terhadap PMK. Prinsip pengamanan secara ilmiah dijaga ketat
Pemerintah India: hanya mengizinkan ekspor daging tanpa tulang yang telah
dilepaskan kelenjar limfe utama serta menjaga tingkat pH daging tetap di
bawah 6,0 sehingga virus PMK tak terbawa melalui ekspor seperti yang
dipersyaratkan OIE. Menurut OIE, penularan virus PMK lewat daging sapi atau
kerbau beku tanpa tulang belum terjadi sehingga pemasukan daging India
sepanjang dipastikan memenuhi standar OIE dimungkinkan aman diperdagangkan.
Sejarah menunjukkan
berbagai cara PMK bisa berjangkit kembali di suatu negara yang tadinya bebas.
Masuknya PMK ke wilayah Indonesia bukan hanya dari importasi daging, legal
maupun ilegal. Penyelundupan daging India dari Malaysia berkali-kali
digagalkan lewat pelabuhan Belawan dan Nunukan.
PMK merupakan hambatan
teknis perdagangan yang signifikan, tetapi tidak harus digunakan sebagai
alasan penolakan menutupi ketakmampuan domestik bersaing dengan impor. Untung
suatu perdagangan harus diseimbangkan antara memperhitungkan risiko potensial
atas kesehatan manusia dan hewan dengan dampak harga pasar atau potensi
ancaman atas industri domestik.
Sistem zona yang telah
dilegalkan meski masih digugat di Mahkamah Konstitusi bukan satu-satunya alat
pengaman mencegah PMK masuk. Fokus sebaiknya diarahkan dengan cermat
menganalisis keseimbangan penawaran permintaan daging di dalam negeri.
Perencanaan strategis diperlukan untuk mengukur kebutuhan daging impor
sebagai bagian pencapaian target peningkatan konsumsi daging masyarakat Indonesia
dari 2 kg jadi 5 kg per kapita per tahun.
Pemerintah Indonesia
harus hati-hati memutuskan untuk memastikan agar sumber daging baru tak
menimbulkan masalah baru dengan kajian teknis ilmiah (analisis risiko) atas
PMK berbarengan dengan kajian sosioekonomi importasi. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar