Kamis, 11 Februari 2016

Merawat KPK

Merawat KPK

Suwidi Tono  ;   Koordinator Forum "Menjadi Indonesia";
 Koordinator  Alumni IPB untuk Gerakan Anti Korupsi (GAK) Lintas Perguruan Tinggi
                                                     KOMPAS, 10 Februari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Ada kelemahan analisis mendasar dan meremehkan nalar ketika revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk skala prioritas program legislasi nasional. Bukan sekadar kontestasi politik dan kekuasaan, hasrat besar mengubah landasan hukum operasional KPK  itu juga menampakkan kekumuhan paradigma.

Pertama, jika revisi UU dimaksudkan untuk memperbaiki kinerja lembaga anti korupsi tersebut, pertanyaan mendasarnya adalah apakah ada tendensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini mandul? Argumen ini dengan mudah terpatahkan melalui bukti capaian yang diukir lembaga negara paling dipercaya publik itu sejak berdirinya tahun 2002.

Fakta tak terbantahkan, semua kasus korupsi yang diusut KPK dan berlanjut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara meyakinkan berhasil membuktikan kesalahan tersangka korupsi, sebagaimana tecermin dari keputusan pengadilan menjatuhkan vonis hukuman. Dengan tingkat keyakinan (conviction rate) 100 persen, KPK bukan hanya bekerja profesional, melainkan juga sangat presisional dalam membidik koruptor, terlepas dari ingar-bingar yang menyertai pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku.

Secara preventif, KPK telah menyiapkan peta jalan penyelamatan dan pencegahan korupsi, khususnya di bidang sumber daya alam dan anggaran negara. Juga kerja sama masif, organik, dan terstruktur dengan banyak organisasi massa, kaukus, gerakan-gerakan otonom dalam masyarakat, dan lembaga pengawasan pemerintah, terutama dalam mendiseminasikan Pakta Integritas, gratifikasi, dan tata kelola keuangan negara. Dari jejaring inilah, KPK banyak beroleh informasi, umpan balik, dan dukungan kuat.   

Kedua, kehadiran KPK sedari awal pembentukannya diniatkan untuk memberi trigger mechanism bagi lembaga-lembaga penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, agar lebih efektif memberantas korupsi.  Fungsi stimulus KPK ini belum berjalan dan sering kali menimbulkan resistensi sampai perlawanan frontal, sebagaimana tecermin pada episode "Cicak vs Buaya" jilid I dan II. Kenyataan ini seharusnya mengantarkan pada pemahaman mendalam bahwa reformasi di tubuh penegak hukum masih jauh dari harapan, sekaligus menegaskan perlunya memperkuat eksistensi dan operasi KPK.

Ketiga, induk perundang-undangan pemberantasan korupsi adalah UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Fokus dan seluruh upaya pembenahan untuk menciptakan sistem pemberantasan korupsi yang lebih memadai dengan kebutuhan dan tantangan semestinya bermula dari evaluasi menyeluruh terhadap kekurangan dan implementasi UU tersebut.

Keempat, respons persepsi dan  penilaian umum terhadap kinerja dan integritas DPR-diakui atau tidak-berada pada titik nadir setelah serentetan kasus korupsi yang menyeret anggota Dewan sepanjang lebih dari satu dekade terakhir. Inisiatif dan kengototan DPR mengajukan revisi UU KPK memantik pertanyaan dan kecurigaan besar yang perlu dinilai motifnya melalui  audit terbuka berupa proses deliberasi publik dan uji naskah akademis, dengan meletakkan kepentingan bangsa di atas semua tujuan. Apabila proses ini diabaikan, DPR dapat dianggap menempatkan dirinya sebagai "musuh bersama" semua kekuatan dan gerakan anti korupsi.

Kelima, cakupan korupsi menurut UU No 20/2001 hanya terbatas di sektor publik. Per  definisi, pengertian menurut UU  itu tidak meliputi korupsi oleh swasta, pihak asing yang beroperasi di Indonesia, dan tidak memasukkan kejahatan pencucian uang. Semua bentuk politik uang yang sebenarnya bisa dikategorikan sebagai penyuapan dan gratifikasi justru terdapat dalam UU Pemilu dengan aturan penindakan yang sangat terbatas.

Demikian pula transaksi keuangan mencurigakan sebagai indikasi predicate crime tidak menjadi ranah operasi KPK. Keterbatasan wewenang KPK akibat payung hukum yang tidak memadai itu seharusnya mendorong implementasi seluruh peraturan perundangan agar sesuai dengan  cakupan korupsi seperti termuat dalam United Nations Convention Against Corruption 2003, di mana Indonesia ikut serta meratifikasinya.

Pelemahan KPK

Sumber dan derivasi korupsi struktural di negeri ini masih jauh dari jangkauan KPK. Alih-alih memperkuat KPK sebagai ujung tombak pemberantasan kejahatan kemanusiaan tersebut, kecenderungan pelemahan KPK yang terus berlangsung menyisakan keganjilan dalam praksis berbangsa dan bernegara.

Empat butir usulan dalam draf  revisi UU KPK berupa (1) izin penyadapan, (2) pembentukan dewan pengawas, (3) kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan, dan (3) ketentuan terkait penyelidik dan penyidik, jelas mengirim sinyal perlucutan kewenangan KPK. Butir-butir pokok dalam draf revisi dimaksud sama sekali tidak menjawab kebutuhan esensial dalam kerangka menyeluruh dan mendasar upaya pemberantasan korupsi.

Usulan itu dapat dinilai sebagai bentuk resistensi partai-partai politik terhadap sepak terjang KPK ketimbang sebagai wujud kekhawatiran lembaga itu bakal berkembang menjadi super body.  Boleh jadi, dari perspektif parpol, korupsi endemik yang menjangkiti dan melibatkan kader parpol, anggota DPR/DPRD, dan kepala daerah hanya dapat diselamatkan dengan membatasi peran dan wewenang KPK.  Jalan pintas dari nalar dangkal ini tidak mampu menemukan jalan yang lebih terhormat, misalnya dengan membuat konsensus baru pendanaan parpol dari sumber resmi yang berasal dari APBN atau sumber sah lainnya.     

Mahkamah sejarah

Dalam konstelasi politik mutakhir, kita sedang menyaksikan "bulan madu" perkawinan kepentingan dua kutub kekuatan yang semula berlawanan. Pada satu sisi, berhimpunnya mayoritas parpol yang merapat ke pemerintah memastikan kelancaran agenda dan program sampai 2019. Pada sisi sebaliknya, ketiadaan kontrol dan keseimbangan peran membuka peluang munculnya kesepakatan-kesepakatan baru yang bersifat saling menjerat atau melindungi.  Dalam situasi pendulum politik penuh kompromi kepentingan ini, kita menjumpai paradoks nilai-nilai dan  kehilangan pegangan untuk memandu bangsa ke arah kemajuan substansial.

Kita mendapatkan pelajaran otentik dari riwayat bangsa-bangsa yang berhasil menjaga martabatnya dan meraih lompatan mengesankan dalam perlombaan memuliakan watak-otak sebagai basis pertumbuhan berkualitas dan berkelanjutan. Salah satu karakteristik atau resepnya adalah zero tolerance terhadap semua bentuk penyimpangan yang mengancam hajat hidup rakyat.  Merawat eksistensi KPK merupakan salah satu cara menyelamatkan bangsa dari ancaman kehancuran.

Kita lalai memenuhi pesan pendiri republik untuk "mencerdaskan kehidupan bangsa" yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945 dan malah tunduk pada pragmatisme, transaksi, dan berkecamuknya disorientasi nilai. Cara, sikap, dan tindakan kita dalam menghadapi usulan revisi UU KPK kelak akan memperlihatkan apakah membiarkan wabah korupsi semakin meruyak, atau sebaliknya: mampu mempersembahkan ikhtiar bersama untuk bangkit menjadi bangsa maju dan beradab. Tanggung jawab besar ini kelak diuji oleh mahkamah sejarah dan generasi masa depan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar