Sabtu, 27 Februari 2016

Arah Pengampunan Pajak

Arah Pengampunan Pajak

Yustinus Prastowo ;   Direktur Eksekutif
Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Jakarta
                                                     KOMPAS, 26 Februari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Setelah Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR menyepakati penundaan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, kini giliran Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak menuai kontroversi. Muncul sinyalemen bahwa DPR akan menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak dengan konsekuensi pengesahannya pun molor dari rencana awal.

Alasan yang dikemukakan cukup beragam, mulai dari perlunya sosialisasi, belum mendesak, kesiapan pemerintah, hingga aspek keadilan. Tanpa mengurangi pentingnya pro dan kontra terkait ide pengampunan pajak, tulisan ini ingin meletakkan diskursus pengampunan pajak dalam konteks reformasi perpajakan yang lebih luas. Keengganan masuk ke lapis problematik terdalam berpotensi mengaburkan tantangan yang sesungguhnya.

Kondisi perpajakan Indonesia

Kondisi perpajakan Indonesia masih jauh dari memuaskan. Meski kontribusi penerimaan pajak terhadap pendapatan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai 70 persen, belum tampak perhatian yang memadai terhadap pentingnya reformasi perpajakan yang komprehensif dan substansial. Bahkan, reformasi perpajakan terkesan mandek tanpa kemajuan berarti.

Belum optimalnya penerimaan pajak, yang salah satunya tecermin dari stagnasi rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio) di kisaran 10-11 persen, semakin ironis jika dihadapkan pada hamparan data yang mencengangkan. McKinsey & Company pernah melansir data, setidaknya terdapat 300 miliar dollar AS aset warga negara Indonesia yang disimpan di luar negeri. Temuan hampir sama diperoleh Tax Justice Network (2010) yang mencatat sekitar 330 miliar dollar AS aset milik warga negara Indonesia ditempatkan di negara-negara suaka pajak (tax haven).

Dan belum lama, Perkumpulan Prakarsa merilis hasil riset yang menunjukkan aliran dana haram ke luar negeri pada kurun waktu 2010-2014 mencapai Rp 914 triliun. Tak sekadar menggurita, kekayaan itu juga terakumulasi pada segelintir orang. Bank Dunia dalam laporan terbarunya menyatakan, 1 persen orang terkaya menguasai 50,3 persen kekayaan nasional. Pada akhir 2015, simpanan di atas Rp 2 miliar mencapai Rp 2.428 triliun atau 54,28 persen dari total simpanan dan hanya dimiliki 0,13 persen atau 231.572 rekening, demikian laporan Lembaga Penjamin Simpanan.

Timbunan data yang menakjubkan ini sekaligus menyingkap tabir potensi pajak yang sangat luar biasa. Data penerimaan pajak 2015 menunjukkan bahwa setoran wajib pajak orang pribadi nonkaryawan hanya Rp 9 triliun, jauh di bawah setoran pajak penghasilan (PPh) karyawan yang mencapai Rp 105 triliun. Hal ini jelas menyimpang dari prinsip kemampuan dalam membayar pajak (ability to pay) yang menjadi roh Undang-Undang Perpajakan bahwa yang memiliki kemampuan lebih tinggi wajib membayar pajak lebih besar.

Di hadapan fakta dan konteks seperti itulah, gagasan pengampunan pajak lahir. Selama ini, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengalami kesulitan untuk memungut pajak karena berbagai kendala, mulai dari keterbatasan kapasitas; praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN); regulasi yang tertinggal; koordinasi dan dukungan kelembagaan yang buruk; kecanggihan praktik penghindaran pajak; dan praktik beking yang melanggengkan para wajib pajak yang tak pernah tersentuh. Kecurigaan bahwa pengampunan ini hanya akan menguntungkan kelompok kaya memang beralasan meski tak sepenuhnya tepat.

Secara umum, tingkat kepatuhan pajak kita masih sangat rendah. Jumlah wajib pajak terdaftar sangat sedikit, baru sekitar 28 juta atau 11 persen dari jumlah penduduk, dari potensi wajib pajak orang pribadi sekitar 60 juta. Dari jumlah itu, 8,9 juta yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak dan hanya  900.000 wajib pajak yang status SPT-nya kurang bayar.

Di sisi lain, porsi sektor informal juga masih cukup tinggi, mencapai 18 persen dari Produk Domestik Bruto (Schneider:2010) dan memiliki potensi pajak tidak kurang 1 persen dari PDB atau sekitar Rp 100 triliun. Taksiran potensi ini jauh di atas setoran riil pajak usaha kecil dan menengah sebesar Rp 2 triliun setahun.

"Amnestia", bukan amnesia

Pengampunan pajak dirancang untuk merengkuh beberapa tujuan sekaligus. Pertama, meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek, khususnya untuk mengamankan APBN 2016. Tanpa tambahan penerimaan pajak, pemerintah terpaksa harus berutang lagi atau memangkas belanja-dua pil pahit yang sebaiknya tidak ditelan. Dengan tarif tebusan 2 persen, diperkirakan akan ada tambahan penerimaan pajak Rp 60 triliun, belum ditambah potensi dari restitusi dan sengketa pajak yang dicabut karena pengampunan.

Kedua, repatriasi sekitar Rp 500 triliun dana yang diparkir di luar negeri akan mengurangi dahaga likuiditas yang amat dibutuhkan untuk mengungkit perekonomian nasional melalui penurunan suku bunga, meningkatnya investasi, dan terbukanya lapangan kerja baru. Ketiga, deklarasi aset dan integrasi sektor informal ke dalam sistem perekonomian nasional akan memperluas basis pajak secara signifikan. Pada gilirannya, ini akan menjadi tambahan penerimaan pajak pada masa mendatang. Dan  keempat, kepatuhan pajak diharapkan meningkat secara alamiah karena partisipasi yang semakin luas.

Optimisme yang membuncah tersebut bukannya tanpa catatan. Pemerintah dan DPR harus awas pada peringatan Dana Moneter Internasional (2008) bahwa keberhasilan pengampunan pajak lebih sebagai anomali ketimbang norma. Bahkan, catatan sejarah menunjukkan, di negara berkembang kepatuhan pajak pasca pengampunan justru menurun karena tidak disertai pengembangan sistem perpajakan yang lebih baik (Luitel & Sobel:2005).

Keberhasilan Italia dan Afrika Selatan dalam menerapkan pengampunan pajak layak dicermati dengan saksama. Italia berhasil melakukan repatriasi dan mengintegrasikan sektor informal ke dalam sistem perpajakan karena didahului dengan pembentukan basis data yang kuat. Afrika Selatan menjadi contoh terbaik keberhasilan pemberian pengampunan di antara negara berkembang karena dapat menjamin kesinambungan reformasi pajak dan stabilitas politik berkat jaminan kepemimpinan Nelson Mandela.

Kita tentu saja memiliki peluang yang cukup besar agar pengampunan pajak ini berhasil. Angin sejarah agaknya berpihak karena pada 2018 kita akan memasuki era baru keterbukaan pajak yang ditopang Automatic Exchange of Information (AEoI). Inisiatif global ini dapat menjadi insentif bagi para wajib pajak agar berpartisipasi dalam pengampunan pajak sebelum harta yang disembunyikan diburu dan ditelanjangi. Di lain pihak, para pelaku usaha sektor informal juga wajib ikut serta agar terhindar dari pengenaan sanksi perpajakan yang memberatkan pada masa mendatang. Karena pengampunan pajak hanya diberikan satu kali dalam satu generasi, celah harapan bahwa pengampunan akan diberikan lagi harus ditutup. Kita diimpit pisau dilema: peluang menarik dana yang selama ini justru dinikmati negara lain dengan risiko mendistorsi rasa keadilan atau konsisten memeluk prinsip keadilan dengan konsekuensi sistem perpajakan akan jalan di tempat.

Saat ini kita berada pada titik yang memaksa kita harus melangkah ke depan. Terlalu mahal ongkos yang harus dikeluarkan apabila program ini tertunda atau dibatalkan. Ekspektasi publik sudah telanjur besar seiring keyakinan pemerintah menerapkan program ini dalam waktu dekat. Jika program ini batal dilaksanakan, kita akan berada pada titik nadir kepercayaan terhadap sistem perpajakan. Bahkan, tak terhindarkan pemungutan pajak yang semakin agresif dengan penegakan hukum yang keras akan ditempuh, termasuk pembiaran terhadap mereka yang selama ini tak tersentuh hukum.

Meski demikian, langkah maju ini tak boleh mencuri kewaspadaan kita. Tanpa upaya sungguh-sungguh mereformasi sistem perpajakan dalam satu tarikan napas-perubahan UU Perpajakan yang meneguhkan prinsip keadilan dan kepastian hukum, formula redistribusi uang pajak yang adil, pengembangan sistem administrasi yang terintegrasi, akses yang lebih luas ke data perbankan, integrasi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP), dukungan kelembagaan yang kuat, dan pembentukan Badan Penerimaan Perpajakan yang kuat, kredibel, dan profesional-dapat dipastikan program pengampunan pajak memang hanya merupakan pengampuan.

Jika tugas sejarah adalah mencegah "amnestia" menjadi "amnesia", di situlah kemendesakan hadirnya para negarawan yang visioner, bukan pemburu rente atau penumpang gelap perubahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar