Sabtu, 13 Februari 2016

Terjebak di Labirin Gelap

Terjebak di Labirin Gelap

M Subhan SD  ;   Wartawan Senior Kompas
                                                     KOMPAS, 13 Februari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Setelah dilantik menjadi Presiden Nigeria pada 29 Mei 2015, Muhammadu Buhari langsung tancap gas. Dalam program 100 hari kerja, ia langsung mewujudkan janji kampanye: perang melawan korupsi. Tujuh pakar ditunjuk menjadi anggota Komisi Anti Korupsi. Semuanya akademisi. Tidak terbayangkan betapa beratnya memberantas korupsi di Nigeria yang tingkat konflik dan instabilitas politiknya sangat tinggi.

Nigeria adalah negara multietnik dengan 1.001 masalah: kriminalitas, kemiskinan, konflik etnik, konflik politik, kekerasan dan teror, pemberontakan, perang saudara, masalah pengungsi, wabah penyakit, tentu saja pemerintahan yang korup dan salah kelola. Meskipun beban sedemikian berat, plus keraguan banyak pihak, Buhari tidak patah semangat: jika korupsi tidak diberantas, "musuh nomor satu" itu akhirnya akan membunuh Nigeria (The Guardian, 3/8/2015).

Indonesia tentu tidak serumit Nigeria. Walaupun kerap ada riak-riak seperti konflik etnik dan kekerasan agama, kuantitas dan kualitasnya tidak separah Nigeria. Stabilitas Indonesia relatif terjaga lebih baik. Namun, untuk urusan perang melawan korupsi, semangatnya cepat loyo. Semangat '45, sebagai simbol pantang menyerah yang membebaskan negeri ini dari penjajah pada tahun 1945, sekarang cuma isapan jempol. Banyak dari generasi sekarang ini yang cepat menyerah.

Banyak pemimpin di negeri ini lebih bersemangat mengurus kepentingan sendiri, keluarga, atau kelompok sehingga negeri ini tidak bangkit-bangkit. Padahal selalu didengung-dengungkan sebagai calon "macan Asia", tetapi bisa-bisa malah jadi "macan ompong". Kegaduhan di dalam negeri membuat stagnan. Kekuatan dan pengaruh Indonesia di lingkungan global pun tidak diperhitungkan lagi.

Tidak heran pula jika pemegang mandat negeri ini cuek saja walaupun rakyat menolak segala upaya pelemahan pemberantasan korupsi. Padahal, perang melawan korupsi adalah agenda reformasi sejak tahun 1998. Sayangnya, belum semua agenda reformasi tuntas, negara ini harus putar balik. Alih-alih korupsi bisa diberantas dari Bumi Pertiwi, yang terjadi malah pembalikan lewat jalan legal.

Awal tahun 2016, mimpi buruk menjadi kenyataan ketika DPR dan pemerintah mulai membahas revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Kalau Presiden Buhari tancap gas memberantas korupsi di Nigeria, di Indonesia pemerintah dan parlemen tancap gasnya merevisi UU KPK tersebut. Kelihatan sekali agenda revisi UU itu "tidak serius-serius amat". Buktinya, sikap fraksi juga plin-plan. Tiga hari lalu, cuma satu fraksi yang menolak revisi. Dua hari lalu ada dua fraksi. Dan, kemarin ada tiga fraksi yang menolak, yaitu Gerindra, Demokrat, dan PKS. Sampai Jumat (12/2), tujuh fraksi masih ngotot merevisi UU KPK. Mereka adalah PDI-P, Golkar, PAN, Hanura, Nasdem, PPP, dan PKB. Gerindra patut diberi jempol karena satu-satunya partai yang konsisten menolak revisi UU KPK sejak awal.

Boleh saja pengusul revisi UU itu beralasan bukan untuk melemahkan KPK, melainkan untuk memperkuat. Namun suara-suara rakyat menegaskan belum saatnya UU itu direvisi sekarang. Komisioner KPK yang baru dilantik pun menolak rapat dengar pendapat dengan DPR. Menolak datang ke DPR adalah bentuk perlawanan. Padahal, tahun lalu, saat baru terpilih, banyak yang ragu dengan pendekar baru KPK itu. Tetapi, begitulah KPK, selalu mewarisi watak anti kompromi dan tidak boleh tunduk. Perang melawan korupsi memang harus total. Sebab, kata penulis Peter Ustinov (1921-2004), "Uang merusak watak orang." Tokoh anti korupsi India, N Vittal (2003), menegaskan, pemberantasan korupsi seperti bertempur dalam perang.

Revisi UU KPK sebetulnya lagu lama. Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, revisi UU itu beberapa kali santer terdengar. DPR mulai mewacanakan revisi UU KPK pada Oktober 2010, tetapi selalu gagal. Bolak-balik antara Senayan dan Istana, revisi itu terus-terusan ditolak publik. PDI-P yang kala itu oposisi selalu galak menolak revisi. Kini justru PDI-P menjadi motor pengusul revisi UU KPK. Padahal PDI-P sekarang partai pemerintah. Tetapi, memang hubungan PDI-P dan Presiden Joko Widodo kelihatannya tidak mulus-mulus banget.

Jadi, meskipun suara publik sangat keras menolak revisi, anggota DPR yang mandatnya diberikan oleh rakyat itu, juga keukeuh saja. Jangan sampai seperti sistem perwakilan yang dilukiskan teoretisi sosialis Italia, Carlo Pisacane (1811-1857), bahwa bagaimana pemegang tampuk kekuasaan politik tertinggi berdasarkan watak mereka sebagai manusia akan tunduk pada hawa nafsu. Tindak-tanduk mereka cenderung berlawanan dengan tindak-tanduk massa yang diwakili.

"Jika rakyat mendelegasikan kedaulatannya, berarti mereka mundur. Rakyat tidak lagi memerintah, tapi diperintah. Silakan rakyat mendelegasikan kedaulatan, niscaya kedaulatan akan ditelan oleh si penerima delegasi," kata tokoh sosialis Perancis, Victor Considerant (1808-1893), kawan seangkatan Pisacane. Jika begitu, kita melangkah di jalan demokrasi yang salah. Terjebak di labirin yang gelap: berliku dan rumit. Sungguh mengerikan!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar