MEA dan Regulasi Praktik Kedokteran
Sukman Tulus Putra ; Anggota Dewan Pakar Pengurus Besar Ikatan
Dokter Indonesia; Komisioner Konsil Kedokteran Indonesia
|
KOMPAS, 18
Februari 2016
Sejak akhir 2015,
tepatnya 31 Desember 2015, negara-negara ASEAN termasuk Indonesia memasuki
era baru yang dikenal sebagai Masyarakat Ekonomi ASEAN atau ASEAN Economic
Community.
Masyarakat Ekonomi
ASEAN (MEA) sering kali diidentikkan dengan pelaksanaan pasar bebas atau
liberalisasi di tingkat ASEAN, yang berarti akan terjadi aliran bebas barang
dan jasa di kawasan ASEAN, termasuk jasa kesehatan. Di era MEA, dokter dan
dokter gigi merupakan tenaga profesional yang telah disepakati dapat bekerja
lintas negara ASEAN di samping tenaga profesional lainnya, seperti perawat,
akuntan, insinyur, dan lain-lain, sepanjang memenuhi ketentuan regulasi yang
ada.
Dalam kaitan inilah
timbul kekhawatiran atau "kegalauan" bahwa tujuan awal ASEAN untuk
"kolaborasi" dan saling membantu di antara sesama bangsa ASEAN akan
menjadi suatu ajang "kompetisi". Kegalauan tersebut mungkin
beralasan mengingat masih terdapat titik lemah dalam pelayanan kesehatan
kita, khususnya dalam penguasaan teknologi mutakhir serta sistem pembiayaan.
Meski demikian,
kekhawatiran tersebut tidak perlu berlebihan oleh karena untuk dapat bekerja
lintas negara bagi dokter maupun dokter gigi di ASEAN memerlukan suatu
persyaratan dan harus mengikuti aturan- aturan tertentu yang ada di setiap
negara.
Di dalam mutual
recognition arrangement on medical practitioners (MRA) telah disepakati
beberapa hal yang terkait dengan mekanisme dalam memfasilitasi mobilisasi
dokter di negara ASEAN. Selain itu bahwa dokter- dokter ahli Indonesia telah
terbukti mempunyai keterampilan dan kompetensi yang tidak kalah dengan dokter
dari negara ASEAN lainnya. Beberapa dokter ahli kita sudah ada yang diakui
dan berpraktik di beberapa negara tetangga.
Peran Konsil Kedokteran
Mekanisme mobilisasi
dokter dan dokter gigi lintas negara ASEAN harus mengikuti aturan yang telah
disepakati bersama dan aturan dari masing-masing negara ASEAN (domestic
regulation). Untuk ini setiap negara mempunyai suatu badan yang disebut
Profesional Medical Regulatory Authority (PMRA) untuk dokter dan Professional
Dental Regulatory Authority untuk dokter gigi. Badan ini merupakan institusi
yang menyusun regulasi dalam praktik kedokteran dan berlaku untuk semua
dokter atau dokter gigi baik dokter asing maupun dokter Indonesia.
PMRA untuk Indonesia
adalah Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 24
Tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran, KKI adalah lembaga independen yang
langsung bertanggung jawab pada Presiden dan mempunyai fungsi pengaturan,
pengesahan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik
kedokteran, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis (Pasal 6).
Pengesahan suatu
keahlian dan tingkat kompetensi dokter atau dokter gigi harus dilakukan KKI
sebelum dokter tersebut mendapat lisensi atau surat tanda registrasi yang
merupakan salah satu syarat untuk melakukan praktik. Dalam kaitan inilah
pentingnya peran KKI dalam pengaturan praktik dokter di Indonesia termasuk
dokter atau dokter gigi yang berasal dari luar negeri.
Selain KKI,
Kementerian Kesehatan juga merupakan PMRA untuk Indonesia yang mempunyai
peran yang cukup penting dalam pengaturan penempatan berdasarkan kebutuhan
dokter dan dokter gigi di seluruh Tanah Air. Verifikasi dokumen profesi
termasuk letter of good standing dari negara asal harus dilakukan oleh KKI.
Selain itu semua
dokter asing yang akan bekerja di Indonesia secara legal harus mengikuti
program adaptasi atau penilaian kompetensi terlebih dahulu oleh karena mereka
berasal dari negara-negara yang berbeda sistem pendidikan kedokteran termasuk
pendidikan dokter spesialis. Meski demikian, KKI dapat melakukan
"diskualifikasi" terhadap dokter dari luar negeri yang akan bekerja
di Indonesia yang tentu saja harus dilakukan secara obyektif dengan bekerja
sama dengan organisasi profesi terkait sesuai dengan bidang keahlian
masing-masing.
Akhirnya, MEA dapat
merupakan peluang maupun tantangan bagi tenaga kesehatan khususnya dokter dan
dokter gigi di Indonesia. Kerja sama dalam bidang kesehatan di tingkat ASEAN
diharapkan mendukung upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui
peningkatan kualitas sumber daya manusia, saling berbagi informasi, saling
tukar menukar pengalaman dan alih teknologi kedokteran, pendidikan, dan
pelatihan serta penelitian sesuai dengan tujuan dari MRA. KKI yang mempunyai
peran penting dan strategis dalam era MEA. KKI harus melakukan pengawasan dan
kontrol terhadap praktik profesi kedokteran dalam upaya melindungi masyarakat
dari tenaga yang tidak profesional baik oleh dokter Indonesia sendiri maupun
dokter dari luar negeri. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar