Rabu, 24 September 2014

Jokowi-JK dan Go Organic

Jokowi-JK dan Go Organic

Khudori ;   Anggota Pokja Ahli Dewan Ketahanan Pangan Pusat (2010-sekarang)
KORAN TEMPO, 23 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Presiden-wakil presiden terpilih, Joko Widodo-Jusuf Kalla, berjanji menempatkan pertanian di posisi penting guna mengembalikan kedaulatan pangan. Salah satunya dilakukan dengan mencanangkan program Indonesia Go Organic. Caranya, membuat proyek percontohan 1.000 desa organik dari program reformasi agraria sebagai sentra penghasil pangan organik hingga 2019, dan tambahan 1.000 desa lagi hingga 2024. Apa pentingnya program ini?

Kinerja produksi aneka pangan strategis Indonesia naik-turun. Dalam beberapa tahun terakhir, ada kecenderungan produksi stagnan, bahkan menurun. Produksi pangan tidak mampu mengejar pertumbuhan permintaan. Impor menjadi solusi instan. Ada banyak penyebab instabilitas produksi pangan, salah satunya adalah degradasi kualitas tanah.

Akar masalah berawal dari adopsi teknologi produksi padi pada 1970-an: Revolusi Hijau. Ibarat pisau bermata dua, Revolusi Hijau berdampak ganda: positif dan negatif. Lewat adopsi paket usaha tani, produksi beras bisa dilipatgandakan sehingga ramalan penganut Malthusian tak terbukti. Produksi padi naik dari 1,8 ton per hektare menjadi 3,01 ton per hektare hanya dalam tempo 14 tahun (1970-1984) dan kita berswasembada beras pada 1984.

Revolusi Hijau adalah kekaguman sekaligus kekecewaan. Hasilnya yang cepat memunculkan kekaguman, tapi diakhiri dengan kekecewaan di kemudian hari. Ini juga terjadi di negara lain. Paket-paket Revolusi Hijau, terutama adopsi pupuk (kimia) dan pestisida, terbukti merusak tanah dan lingkungan, sehingga menyulitkan kontinuitas produksi. Pemakaian pupuk anorganik yang terus-menerus dan takarannya yang selalu ditingkatkan membuat kualitas tanah terdegradasi. Akibatnya, pemupukan tidak bisa lagi menaikkan hasil.
Varietas unggul yang ditanam ternyata rakus hara dan mineral sehingga tanah harus terus-menerus diberikan input hara dan mineral dalam jumlah besar. Pestisida yang digunakan bertubi-tubi tanpa pandang bulu menciptakan generasi hama dan penyakit yang kebal. Varietas unggul yang selalu dimunculkan tiap kali ada hama/penyakit yang kian tangguh telah membuat erosi varietas milik petani yang menghasilkan nasi punel dan wangi. Varietas-varietas lokal yang tidak rakus hara tidak hanya tersingkir, tapi juga mulai punah.

Dampak dari pemakaian pupuk anorganik adalah kian tidak responsifnya tanaman terhadap pemupukan. Meskipun takaran diperbesar, tingkat produktivitas tidak sebanding dengan penambahan input pupuk. Berlakulah hukum besi: the law of diminishing return. Ini terjadi karena tanah sudah jenuh dan keletihan (fatigue soil), bahkan sakit (sick soil).

Menurut Balai Besar Litbang Sumber Daya Lahan Pertanian, sekitar 73 persen lahan sawah (sekitar 5 juta hektare) memiliki kandungan C-organik sangat rendah sampai rendah (C-organik <2 22="" 4="" c-organik="" dan="" kandungan="" memiliki="" persen="" sedang="" tinggi=""> 3 persen). Tanah dengan kandungan C-organik < 2 persen dapat dikategorikan sebagai lahan sawah yang sakit dan kelelahan. Bila dibandingkan dengan lahan sawah sehat yang memiliki kandungan C organik > 3 persen, kondisi itu sudah sangat kritis (Simarmata, 2012). Untuk mendongkrak produktivitas, kesuburan lahan harus dipulihkan.

Didasari oleh kondisi itu, Kementerian Pertanian pada 2008 mencanangkan gerakan Go Organic. Sesuai dengan skenario, Go Organic direncanakan dicapai pada 2010. Program Go Organic meliputi pengembangan teknologi pertanian organik, kelompok tani organik, pengembangan perdesaan melalui pertanian organik, dan strategi pemasaran pertanian organik. Namun, karena rendahnya komitmen, program itu jauh dari tercapai, bahkan bisa dikatakan gagal. Pada akhir pemerintahan Presiden SBY, Go Organic nyaris tak terdengar.

Jika dibedah, tidak banyak hal yang dilakukan pemerintah dalam komitmen Go Organic. Salah satu yang bisa dicatat adalah subsidi pupuk organik. Itu pun jumlahnya kecil. Secara nomenklatur, subsidi pupuk organik termasuk dalam program Pemulihan Kesuburan Lahan Sawah Berkelanjutan (PKLSB). Program ini dimulai pada 2010 dengan subsidi pupuk organik senilai Rp 300 miliar. Pada 2011, subsidi pupuk organik tidak mengucur karena tersandung dugaan korupsi. Pada 2014, dari 7,78 juta ton pupuk bersubsidi, 0,8 juta ton di antaranya pupuk organik, turun dibanding 2013 (0,9 juta ton).

Hasil evaluasi program PKLSB oleh Balai Besar Litbang Pertanian pada 2011 di delapan provinsi pada 30 titik sampel menunjukkan, terdapat perbaikan signifikan pada sifat biologis tanah. Termasuk kenaikan kandungan C-organik dan nilai tukar kation. Kenaikan itu tidak memiliki perbedaan nyata dengan sebelum pengaplikasian pupuk organik. Ini bisa dipahami karena aplikasi kompos jerami dan pupuk hayati baru sekali dilakukan. Padahal, secara teoretis, kesehatan dan kesuburan tanah baru pulih setelah enam musim tanam berturut-turut (Simarmata, 2012). Langkah Jokowi-JK yang melanjutkan program ini patut didukung. Mendorong terwujudnya 1.000 desa organik tak hanya membuat petani mandiri (karena tak bergantung pada pabrik pupuk anorganik), tapi produktivitasnya bisa ditingkatkan dan keberlanjutan ekologi lebih terjamin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar