Rabu, 02 September 2026

 

Jilbab Kelar Juga

Ahmadie Thaha :  Kolumnis, Mantan wartawan Majalah Tempo dan Koran Republika, Pendiri dan Pengasuh Ma’had Tadabbur al-Qur'an.

CATATAN CAK AT, 02 September 2026

 

                                                

 

Surat Edaran Rektor Unhan akhirnya terbit secara tegas: kadet Muslim putri S-1 dan D-3 diizinkan menggunakan hijab dalam semua kegiatan pendidikan dan latihan. Kepastian tertulis ini mengakhiri ruang tafsir abu-abu birokrasi.

 

Akhirnya, kelar juga. Sehelai hijab yang beberapa hari terakhir mondar-mandir dari kampus ke kementerian, dari siaran pers ke media sosial, akhirnya menemukan tempat yang paling semestinya: aturan tertulis.

 

Kita tahu, soal jilbab ini muncul setelah Asma Wafa Ahdinayang mengundurkan diri sebagai mahasiswi Universitas Pertahanan karena persoalan jilbab. Ia meyakini keputusannya sebagai bagian dari upaya mempertahankan ajaran agama.

 

Menjawab tuntutan publik, Rektor Universitas Pertahanan RI menerbitkan Surat Edaran tentang Penggunaan Hijab di Lingkungan Unhan. Ia secara resmi memberi kepastian normatif bahwa kadet mahasiswa S-1 dan D-3 Muslim putri diizinkan menggunakan hijab dalam semua kegiatan pendidikan dan latihan Unhan RI.

 

SE menjadi produk hukum tertulis di tingkat universitas yang dapat dibaca, dipahami, dan dijadikan pedoman operasional bersama. Dari rumusan pasif "tidak ada larangan" menjadi penegasan eksplisit "diizinkan"; dari ruang abu-abu yang rawan multitafsir menjadi kalimat regulasi yang terang benderang.

 

Dalam praktis birokrasi pemerintahan, perubahan frasa semacam itu bukan persoalan sepele. Selembar dokumen hukum tertulis jauh lebih berharga dari seribu penjelasan lisan. Dokumen normatif mengikat secara institusional dan dapat dibaca oleh seluruh tingkatan hierarki, sementara tafsir pribadi berisiko salah tafsir.

 

Namun, kini muncul pertanyaan mendasar yang jauh lebih mengganggu dalam tata kelola publik kita. Kita patut bertanya, mengapa sebuah negara yang telah berproses secara demokratis sedemikian lama dalam urusan jilbab masih harus terus-menerus menguras energi nasional untuk menyelesaikan polemik administratif yang polanya berulang?

 

Catatan sejarah membawa memori kita ke tata kelola masa lalu. Pada 17 Maret 1982, pemerintah melalui Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 052/C/Kep/D.82 menetapkan pedoman seragam sekolah nasional. Dalam teks regulasinya, SK tersebut tidak secara eksplisit memuat klausul kata "jilbab dilarang".

 

Namun, ketiadaan ketegangan eksplisit serta kekosongan norma hukum yang terang tersebut justru ditafsirkan oleh otoritas sekolah negeri saat itu sebagai dasar hukum untuk melarang siswi Muslim mengenakan jilbab. Dampaknya membekas dalam waktu yang panjang. Polemik pun berlangsung hampir satu dasawarsa. Demo-demo meledak.

 

Ihwal jilbab atau hijab memicu ketegangan sosial, perdebatan ruang publik, hingga memaksa para siswi memilih antara hak mengakses pendidikan atau mempertahankan keyakinannya. Baru pada 1991, satu dekade kemudian, pemerintah menerbitkan SK Nomor 100/C/Kep/D/1991 yang dengan tegas membolehkan siswi Muslim mengenakan jilbab di sekolah negeri.

 

Secara sosiologis dan yuridis, persoalan seragam di lembaga pendidikan publik saat itu sempat dianggap selesai. Namun, lebih dari empat dekade setelah terbitnya SK seragam 1982, atau tiga puluh lima tahun setelah SK 1991 dikeluarkan, dinamika sosial-kebijakan kita mendadak berhadapan dengan fragmen permasalahan serupa.

 

Perbedaannya kini terletak pada lokus dan institusinya. Bila dahulu polemik hijab berkutat di lingkungan sekolah menengah umum Orde Baru, kini persoalan muncul di Universitas Pertahanan. Padahal, sistem politik telah mengalami konsolidasi tata kelola yang jauh lebih modern, era dan zaman pun telah lama berganti.

 

Persoalan ini mendesak kita untuk mengevaluasi landasan cara pandang institusi negara dalam memetakan hubungan antara agama, disiplin kedinasan, hak konstitusional warga negara, dan penyeragaman identitas. Sekat-sekat seolah dibuat atas nama disiplin tertentu.

 

Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa letak kerumitan masalah hampir tak pernah bersumber dari keberadaan hijab sebagai objek fisik. Kerumitan selalu timbul ketika regulator menerbitkan regulasi yang tak tegas, menyisakan kekosongan norma, lalu membiarkan ruang kosong diisi preferensi penafsiran pejabat pelaksana di lapangan.

 

Ketika norma hukum primer tidak secara tegas menjamin suatu hak, birokrasi yang berjenjang cenderung mengartikan ketiadaan aturan eksplisit tersebut sebagai bentuk pembatasan atau bahkan larangan. Birokrasi membuat sekat-sekat semaunya, padahal dunia akademis di mana pun sama.

 

Dinamika yang terjadi di Unhan membuktikan lelucon lama birokrasi yang berulang. Dahulu, regulasi seragam 1982 yang tidak memuat kata larangan secara eksplisit ditafsirkan menjadi larangan di lapangan. Di masa kini, peraturan yang abu-abu kembali memakan korban dalam proses seleksi, sebelum akhirnya dikoreksi.

 

Saya mencatat, institusi publik kerap terjebak dalam kecenderungan mengulang sekuel kesalahan kebijakan yang sama, seolah-olah pengalaman penyempurnaan regulasi pada 1991 hanya menjadi catatan sejarah tanpa pernah diinternalisasi ke dalam kerangka pembuatan regulasi baru.

 

Padahal, pelajaran mendasar dari setiap sengketa hukum administrasi selalu menunjukkan hal sama: bila institusi negara memang tak berniat melarang hak dasar warga negara, maka norma tersebut wajib tertulis secara eksplisit. SE Rektor Unhan kini jadi instrumen koreksi atas tabiat birokrasi yang gemar mengandalkan asumsi.

 

Tentu, SE ini bukan titik akhir dari seluruh tata kelola pelaksanaan di lapangan. Ia masih membutuhkan tindak lanjut berupa penetapan standar teknis desain hijab dinas yang kompatibel dengan kegiatan latihan operasional, serta sosialisasi secara tegas ke seluruh jajaran komando, pembina, dan instruktur di lingkungan Unhan.

 

Sungguh ironis apabila sebuah negara hukum modern harus menunggu terjadinya polemik publik, pengunduran diri calon peserta didik, dan riuhnya perdebatan media sosial terlebih dahulu hanya untuk menegaskan sebuah ketentuan dasar administrasi yang sebenarnya sangat sederhana.

 

Warga negara tidak seharusnya mempelajari hak-hak konstitusionalnya melalui ketidakpastian polemik, melainkan harus dapat membacanya secara langsung dalam dokumen regulasi tertulis yang transparan sejak awal.

 

Pertanyaan kunci yang tersisa bagi pembenahan regulasi publik kita ke depan adalah: mengapa sebuah persoalan administrasi yang seharusnya sudah tuntas dalam memori tata kelola nasional puluhan tahun lalu masih harus menyita perhatian bangsa di masa kini? ●

 

Sumber :   Tulisan Cak AT ini diterima langsung dari Ahmadie Taha

 

 

Hujan Salat

Dahlan Iskan : Mantan CEO Jawa Pos

DISWAY, 02 September 2026

 

 

 

Manusia Indonesia kelihatannya sudah tidak berdaya menghadapi kebakaran hutan dan kekeringan. Mereka pun pilih bersandar kepada Tuhan.

 

Di Jakarta sekitar 3.000 orang melakukan salat minta hujan: salat Istisqa'. Di halaman Masjid Al Azhar Kebayoran Baru, pukul 07.00 Senin lalu.

 

Tidak disebutkan: mereka minta agar hujan diturunkan di mana. Tuhan tentu mahatahu skala prioritas. Terserah Tuhan saja mau diturunkan di mana.

 

Islam memang mengajarkan salat minta hujan. Pun agama-agama sebelum Islam. Kalau sudah tidak bisa menemukan jalan keluar mereka menyerah kepada Tuhan masing-masing.

 

Mungkin karena Tiongkok tidak punya Tuhan mereka tidak bisa menyerahkan problem kekeringan kepada selain diri mereka sendiri.

 

Anda sudah tahu: Tiongkok kini menjadi negara yang paling banyak membuat hujan buatan. Tiongkok terus mengubah kawasan kering di Barat Laut menjadi daerah pertanian.

 

Lantaran sering membuat hujan Tiongkok memiliki banyak tenaga ahli di bidang perubahan cuaca. Anda masih ingat: di Olimpiade Beijing 2008, Tiongkok melakukan rekayasa cuaca besar-besaran. Bukan bikin hujan buatan, tapi merekayasa cuaca agar tidak terjadi hujan selama olimpiade.

 

Tapi gudang ilmuwan cuaca tetaplah Amerika Serikat. Di Amerikalah ditemukan ilmu membuat hujan. Anda sudah tahu tokohnya: Vincent J. Schaefer. Ahli kimia dari New York.

 

Dalam ilmu cuaca ia berteman dan bersaing dengan Irving Langmuir yang sama-sama aktif di laboratoium teknologi milik General Electric.

 

Irvin kemudian mendapat Nobel Kimia di tahun 1932. Irvinlah yang pertama bikin hujan buatan. Niat awalnya bukan membuat hujan tapi ingin memahami cuaca. Termasuk meneliti mengapa ada hujan, dari mana datangnya hujan, dan faktor apa saja yang bisa menyebabkan hujan.

 

Ilmuwan memang tidak mengenal istilah ”hujan turun dari langit” --karena di langit tidak ada benih-benih hujan. Ilmuwan kian ahli mengetahui kapan akan ada hujan, seberapa lebat dan di daerah mana saja.

 

Hujan buatan sendiri kian mudah dilakukan setelah Irvin menemukan bahan baru untuk membuat hujan: perak iodida. Tahun 1940-an. Itu campuran perak dan yodium.

 

Awalnya Irvin dan tim mencari tahu: campuran kimia apa saja yang bisa membentuk kristal yang mirip dengan kristal es. Kalau hujan terjadi karena ada kristal es di awan, berarti benda yang mirip kristal es bisa menyebabkan hujan.

 

Jadi kalau Anda lihat mendung di langit tapi tidak terjadi hujan itu karena di dalam mendung tersebut tidak terbentuk kristal es.

 

Sejak ditemukan campuran perak yodium mulailah ada negara yang memproduksi perak-iodida. Tidak perlu semua negara membuat sendiri perak iodida. India dan Inggris sudah punya pabrik perak iodida untuk mencukupi keperluan dunia.

 

Indonesia memang penghasil perak yang besar. Yakni sebagai produk sampingan dari tambang emas dan tembaga. Seperti di Freeport dan NTB. Tapi Indonesia tidak punya tambang yodium. Penghasil yudium terbesar adalah Chili dan Jepang.

 

Air laut memang mengandung yodium tapi kadarnya terlalu rendah. Beda dengan Chili dan Jepang: mereka punya tambang yodium karena air asin bawah tanah mereka beryodium kadar tinggi.

 

Uni Emirat Arab tidak punya tambang perak maupun yodium. Tapi UEA tergolong negara yang paling sering membuat hujan buatan. Meski orang UEA punya Tuhan, mereka lebih punya uang: lewat hujan buatan mereka mampu mengubah padang pasir jadi lahan sayur dan buah.

 

Maka bukan karena tidak punya tambang yodium Indonesia sulit bikin hujan buatan. Yang Indonesia tidak punya adalah uang. Bikin hujan buatan itu mahal sekali. Untuk bisa bikin hujan yang mampu memadamkan kebakaran hutan di Kalbar bisa habis Rp 2 triliun.

 

Jauh lebih murah melakukan salat Istisqa'. Indonesia punya umat Islam terbesar di dunia.

 

Sumber :    https://disway.id/catatan-harian-dahlan/966129/hujan-salat

 

 

JANGAN PIDANAKAN KEGAGALAN BISNIS YANG JUJUR

- Mengapa Indonesia Membutuhkan Dewan Business Judgment Rule agar BUMN Berani Mengambil Risiko Terukur

Denny JA : Kolumnis/Akademisi/Konsultan Politik/pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI)

ORBIT INDONESIA, 01 September 2026

 

                                                

 

Bayangkan seorang direktur menatap hasil pengeboran yang baru tiba. Puluhan juta dolar telah ditanamkan. Para geolog terbaik bekerja. Semua prosedur sudah dijalankan.

 

Namun batuan di kedalaman bumi ternyata berkata tidak. Sumur itu kering. Investasi hilang. Keputusan profesional yang kemarin dianggap rasional, hari ini terlihat gagal.

 

Lalu datang ketakutan yang lebih besar. Bukan hanya kerugian perusahaan. Ia membayangkan pemeriksaan bertahun-tahun, reputasi keluarga, bahkan kemungkinan kehilangan kebebasannya sendiri.

 

Padahal mungkin tidak ada suap. Tidak ada konflik kepentingan. Tidak ada uang yang dicuri. Yang ada hanyalah risiko bisnis yang berubah menjadi kenyataan.

 

Di titik itulah sebuah negara diuji. Apakah hukum mampu membedakan orang yang gagal ketika berusaha menciptakan nilai dengan orang yang sengaja mencuri?

 

-000-

 

Saya semakin memikirkan pertanyaan itu ketika berada di lingkungan industri energi. Di sini, risiko bukan gangguan terhadap bisnis. Risiko adalah bagian dari bisnis.

 

Kita bekerja dengan masa depan yang belum terlihat. Kita membaca data seismik, membangun geological model, menghitung probabilitas, kemudian mengebor bumi yang tetap menyimpan rahasianya sendiri.

 

Indonesia mempunyai 128 cekungan migas. Data Kementerian ESDM tahun 2024 menyebut 68 cekungan, sekitar 53 persen, belum pernah dieksplorasi.

 

Angka itu bagi saya bukan sekadar statistik geologi. Ia seperti 68 pintu yang belum dibuka. Di belakang sebagian pintu mungkin hanya ada kegagalan.

 

Tetapi di balik beberapa pintu lain mungkin tersimpan penemuan besar. Kita tidak akan pernah mengetahuinya jika ketakutan membuat kita berhenti mengetuk.

 

Karena itulah saya semakin percaya: keberanian mengambil risiko adalah aset bangsa. Tentu bukan sembarang keberanian, melainkan keberanian yang profesional, transparan, dan terukur.

 

-000-

 

Dari kegelisahan itulah PHE bekerja sama dengan Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran untuk mendalami persoalan Business Judgment Rule.

 

Kajian mengenai Dewan Business Judgment Rule — selanjutnya disebut Dewan Penilai Keputusan Bisnis atau DPKB — diinisiasi PHE sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola BUMN.

 

Namun batasnya dibuat terang. Penyusunan, analisis, dan kesimpulan penelitian dilakukan secara independen oleh Tim Peneliti PSKN sesuai kaidah penelitian akademik.

 

Disclosure ini penting. Publik berhak mengetahui mengapa perusahaan energi ikut mendorong diskursus hukum yang sangat dekat dengan karakter industrinya.

 

Eksplorasi, akuisisi, teknologi baru, dan proyek frontier selalu mengandung ketidakpastian yang tak mungkin dihapuskan.

 

Perusahaan negara tidak cukup hanya mengeluhkan regulasi. BUMN juga berkewajiban membantu negara mencari desain institusi yang lebih baik.

 

Tetapi batasnya harus jelas. PHE dapat menginisiasi pertanyaan. PHE dapat menyediakan dukungan. PHE tidak boleh membeli jawaban akademik yang dikehendakinya sendiri.

 

Justru pemisahan itulah yang memberikan kredibilitas. Kepentingan praktis melahirkan pertanyaan penelitian. Independensi akademik menentukan metodologi, argumentasi, dan kesimpulannya.

 

Bagi saya, ini bukan usaha meminta kekebalan. Ini ikhtiar mencari keseimbangan antara dua kepentingan negara yang sama-sama tidak boleh dikorbankan.

 

Kita ingin korupsi diberantas tanpa kompromi. Tetapi kita juga ingin BUMN berinovasi, berekspansi, mengeksplorasi, dan berani menciptakan nilai ekonomi baru.

 

DPKB diperlukan sebagai penapis profesional sebelum keputusan bisnis terlalu cepat memasuki ranah pidana: membedakan risiko bisnis yang wajar dari indikasi fraud, korupsi, atau penyalahgunaan kewenangan.

 

-000-

 

LIMA GAGASAN UTAMA KAJIAN

 

Pertama, negara jangan menghukum keberanian hanya karena hasil akhirnya gagal. Setiap keputusan bisnis mengandung risiko. Kerugian tidak otomatis membuktikan kesalahan hukum.

 

Direksi tidak mempunyai mesin waktu. Keputusan harus dinilai berdasarkan informasi yang tersedia ketika keputusan dibuat, bukan menggunakan pengetahuan yang baru muncul kemudian.

 

Karena itu BJR bertanya tentang proses. Adakah itikad baik? Adakah kehati-hatian? Adakah loyalitas kepada perusahaan? Adakah benturan kepentingan yang disembunyikan?

 

Keadilan tidak boleh bekerja hanya menggunakan kaca spion. Dengan kaca spion, setiap kegagalan masa lalu dapat terlihat seolah sebelumnya mudah dihindari.

 

-000-

 

Kedua, BUMN tidak dapat diminta berlari seperti korporasi apabila setiap langkahnya dibayangi ketakutan birokrasi.

 

BUMN diminta menghasilkan keuntungan, berinovasi, berekspansi, menjaga ketahanan energi, dan mengerjakan proyek strategis. Namun keputusan mereka berhadapan dengan berbagai rezim pemeriksaan.

 

Kajian mencatat tekanan antarrezim hukum dapat membuat kepatuhan terhadap hukum perseroan belum tentu menghasilkan ukuran pertanggungjawaban serupa ketika memasuki audit atau pidana.

 

Jika ketidakpastian itu dibiarkan, lahirlah chilling effect. Orang yang seharusnya menjadi entrepreneur korporasi perlahan berubah menjadi administrator yang terutama sibuk melindungi dirinya sendiri.

 

-000-

 

Ketiga, hukum harus mampu membedakan kerugian bisnis dari kejahatan.

 

Ada poor business decision. Ada criminal business decision. Keduanya dapat sama-sama menghasilkan kerugian. Tetapi secara moral dan hukum, keduanya berbeda secara fundamental.

 

BJR bukan surat pengampunan. Fraud tetap fraud. Suap tetap suap. Konflik kepentingan tersembunyi dan penyalahgunaan kewenangan tetap harus diperiksa dan dihukum.

 

Justru karena korupsi harus diperangi keras, negara memerlukan pisau hukum yang presisi: memotong kejahatan tanpa ikut membunuh keberanian profesional.

 

-000-

 

Keempat, Indonesia membutuhkan jembatan institusional bernama Dewan Penilai Keputusan Bisnis.

 

Prinsip BJR sudah dikenal. Persoalannya adalah bagaimana prinsip itu benar-benar bekerja.

 

Desain DPKB dibuat konkret: sebuah badan hukum independen berbasis expertise, beranggotakan sembilan orang, dengan seleksi terbuka dan dukungan tenaga profesional serta ahli, berwenang menilai apakah keputusan bisnis memenuhi prinsip Business Judgment Rule.

 

Ia bukan pengganti polisi, jaksa, KPK, atau pengadilan. Ia menyediakan kompetensi awal untuk memahami keputusan bisnis sebelum kegagalan diterjemahkan terlalu cepat menjadi kejahatan.

 

-000-

 

Kelima, tujuan akhirnya bukan melindungi direksi. Tujuannya membuat BUMN berani menciptakan masa depan.

 

Pengambil keputusan yang jujur harus mengetahui bahwa negara akan menilai proses profesionalnya secara adil. Sebaliknya, pelaku fraud harus mengetahui BJR tidak akan menyelamatkannya.

 

Dengan keseimbangan itu, direksi dapat memilih keputusan terbaik bagi perusahaan, bukan sekadar keputusan yang paling kecil kemungkinan membuat dirinya diperiksa kemudian.

 

Kita membutuhkan BUMN yang berani tanpa menjadi liar. Kita membutuhkan hukum yang tegas tanpa mengubah ketakutan menjadi budaya permanen perusahaan negara.

 

-000-

 

BAGAIMANA NEGARA LAIN MEMISAHKAN KEGAGALAN DARI KEJAHATAN

 

Indonesia tidak berjalan sendirian. Beberapa yurisdiksi besar telah lebih dahulu merumuskan cara hukum membedakan keputusan bisnis yang gagal dari keputusan bisnis yang melanggar hukum.

 

Di Delaware, Amerika Serikat, BJR berkembang melalui yurisprudensi, antara lain Aronson v. Lewis pada 1984. Pengadilan berangkat dari praduga bahwa direksi bertindak dengan informasi memadai, itikad baik, dan demi kepentingan perusahaan.

 

Praduga itu dapat runtuh ketika terdapat fraud, ilegalitas, self-dealing, atau pelanggaran kewajiban yang relevan. Intinya, hasil yang buruk tidak otomatis membenarkan pengadilan menggantikan pertimbangan bisnis direksi.

 

Di Jerman, prinsip perlindungan keputusan bisnis dikodifikasikan dalam §93 ayat 1 Aktiengesetz. Direksi memperoleh ruang keputusan apabila secara wajar percaya telah menggunakan informasi memadai demi kepentingan perusahaan.

 

Australia juga memberikan business judgment rule melalui Section 180(2) Corporations Act 2001, dengan syarat antara lain itikad baik, tidak adanya kepentingan pribadi material, informasi memadai, dan keyakinan rasional.

 

Teknik hukumnya berbeda. Tetapi premis moralnya sama: hasil buruk sebuah keputusan tidak dengan sendirinya membuktikan proses yang buruk, apalagi niat jahat.

 

Indonesia tidak perlu menyalin mentah salah satu model itu. Tetapi kita perlu belajar dari upaya mereka membangun hukum yang mampu memahami karakter risiko dalam keputusan korporasi.

 

-000-

 

DUA BUKU YANG MEMPERLUAS CAKRAWALA

 

Buku pertama adalah The Entrepreneurial State: Debunking Public vs. Private Sector Myths, karya Mariana Mazzucato, diterbitkan Anthem Press pada 2013.

 

Mazzucato menggugat mitos bahwa negara terbaik hanyalah wasit. Sejarah inovasi memperlihatkan negara juga dapat menjadi pengambil risiko awal ketika ketidakpastian masih terlalu tinggi bagi sektor privat.

 

Internet, GPS, dan berbagai teknologi yang kemudian menopang industri modern tumbuh dari ekosistem tempat investasi publik ikut menanggung risiko pada tahap awal.

 

Pesannya relevan bagi BUMN Indonesia. Negara yang menginginkan inovasi tidak cukup memerintahkan perusahaan negara agar berani. Negara harus membangun ekosistem yang memungkinkan keberanian itu hidup.

 

Namun keberanian institusional berbeda dari perjudian. Eksperimen harus berjalan bersama disiplin, transparansi, evaluasi, dan akuntabilitas.

 

Di sinilah Mazzucato bertemu gagasan BJR. Entrepreneurial state membutuhkan ekosistem hukum yang memahami risiko tanpa kehilangan ketegasan terhadap penyimpangan.

 

-000-

 

Buku kedua adalah The Logic of Failure: Recognizing and Avoiding Error in Complex Situations, karya Dietrich Dörner, diterbitkan Basic Books dalam edisi bahasa Inggris pada 1997.

 

Dörner menunjukkan keputusan dalam sistem kompleks dapat gagal tanpa adanya niat jahat. Informasi terbatas, konsekuensi tertunda, interaksi banyak variabel, dan ketidakpastian membuat masa depan sulit diprediksi.

 

Pelajarannya penting: hasil buruk tidak otomatis membuktikan proses berpikir yang buruk. Tetapi niat baik pun tidak otomatis membuktikan keputusan telah dibuat secara profesional.

 

Karena itu yang harus diperiksa adalah kualitas prosesnya: informasi, asumsi risiko, alternatif, governance, konflik kepentingan, dan kewajaran pertimbangan ketika keputusan dibuat.

 

Kompleksitas menuntut kerendahan hati hukum. Masa depan tidak selalu dapat diketahui, bahkan oleh profesional terbaik sekalipun.

 

-000-

 

Tentu terdapat kontra-argumen serius. DPKB dapat dikhawatirkan berubah menjadi benteng baru bagi elite BUMN untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.

 

Kekhawatiran itu sah. Institusi yang dirancang melindungi keputusan profesional dapat disalahgunakan apabila anggotanya tidak independen atau kewenangannya terlalu absolut.

 

Ada pula risiko proses penegakan hukum melambat ketika bukti awal sebenarnya telah menunjukkan fraud atau konflik kepentingan.

 

Karena itu desain kelembagaannya menentukan segalanya. DPKB tidak boleh menjadi klub sesama pejabat yang saling membenarkan keputusan buruk setelah semuanya terjadi.

 

Independensi, seleksi terbuka, keahlian, disclosure konflik kepentingan, standar penilaian yang jelas, batas waktu pemeriksaan, dan akuntabilitas harus menjadi pagar kelembagaannya.

 

Dan garis merah harus terang. Suap, kickback, fraud, transaksi fiktif, manipulasi, serta benturan kepentingan tersembunyi tidak boleh berlindung di balik BJR.

 

Jawaban terhadap kritik bukan mengatakan DPKB pasti sempurna. Jawabannya adalah mendesain lembaga agar kewenangan melindungi keputusan profesional tidak berubah menjadi impunitas.

 

Pilihan kita bukan antara memberantas korupsi atau melindungi keberanian bisnis. Negara modern harus cukup cerdas untuk melakukan keduanya sekaligus.

 

-000-

 

Kembali ke industri energi. Di sanalah persoalan ini terlihat paling telanjang. Di bawah 68 pintu yang belum dibuka mungkin terdapat cadangan besar.

 

Tetapi bumi tidak memberikan jaminan sebelum dibor. Geological model tetap model. Probabilitas tetap probabilitas.

 

Setiap pengeboran adalah perjumpaan antara ilmu pengetahuan dan ketidakpastian. Karena itu perusahaan energi yang serius mengelola eksplorasi sebagai portofolio, bukan perjudian satu sumur.

 

Bayangkan pengambil keputusan PHE duduk menghadapi proposal frontier exploration. Potensinya besar. Datanya menjanjikan. Namun kemungkinan kegagalan tetap nyata dan tidak dapat dihapuskan.

 

Pertanyaan terpenting seharusnya bukan: "Bagaimana jika saya dipanggil aparat lima tahun lagi?"

 

Pertanyaannya harus: "Apakah keputusan ini profesional, terukur, dan layak bagi perusahaan?"

 

Perubahan satu pertanyaan itu dapat mengubah kultur organisasi. Dari perlindungan diri menuju penciptaan nilai. Dari ketakutan menuju calculated courage.

 

Saya ingin generasi pemimpin BUMN setelah kita mewarisi sistem yang membuat mereka takut mencuri, tetapi tidak membuat mereka takut mencoba.

 

Sebab terdapat perbedaan moral yang sangat besar antara kehilangan uang karena eksperimen profesional gagal dan kehilangan uang karena seseorang sengaja memperkaya dirinya sendiri.

 

Negara yang gagal membedakan keduanya menghasilkan dua korban. Korban pertama adalah keadilan. Korban kedua, yang sering tidak terlihat, adalah inovasi.

 

Dalam eksplorasi dengan probabilitas keberhasilan yang terbatas, kegagalan sejumlah pengeboran tidak otomatis membuktikan salah kelola. Ia dapat merupakan konsekuensi statistik dari bisnis berisiko tinggi.

 

-000-

 

Karena itu, prinsipnya sederhana: zero tolerance terhadap korupsi, tetapi intelligent tolerance terhadap kegagalan bisnis yang lahir dari keputusan jujur, profesional, dan terukur.

 

DPKB bukan lembaga pembenar kerugian. Ia harus membantu negara membedakan secara tegas risiko dari rekayasa, kegagalan dari kecurangan.

 

Saatnya Indonesia menjadi entrepreneurial state: negara yang menciptakan ekosistem hukum dan bisnis agar inovasi tumbuh, eksperimen dimungkinkan, dan keberanian mengambil risiko terukur memperoleh ruang.

 

Bayangkan kembali direktur pada pembuka esai ini. Kajian dilakukan, prosedur dipenuhi, tidak ada konflik kepentingan, tidak ada keuntungan pribadi. Tetapi sumurnya kering.

 

Di negara yang cerdas, kegagalan itu dievaluasi dan pelajarannya dicatat. Esok pagi, ia kembali bekerja. Sebab mungkin pengeboran berikutnyalah yang menemukan cadangan besar.

 

Di negara yang keliru membangun sistem, ia menghabiskan tahun-tahun berikutnya di ruang pemeriksaan. Pesan yang diterima seluruh direksi pun sederhana: jangan mengambil risiko.

 

Akibatnya lebih berbahaya daripada satu proyek gagal. Pemimpin BUMN memilih jalan paling aman. Eksperimen berhenti. Inovasi melemah. Negara perlahan kehilangan keberaniannya.

 

Negara maju bukan negara yang tidak pernah gagal. Ia membangun ekosistem agar orang-orang terbaiknya berani mencoba, boleh gagal secara jujur, belajar, lalu mencoba kembali.

 

Pilihan Indonesia akhirnya sederhana: menjadi negara yang begitu takut gagal sehingga takut menciptakan masa depan, atau menjadi entrepreneurial state yang berani menciptakan masa depan.

 

(Perluasan Orasi Denny JA sebagai Komisaris Utama Pertamina Hulu Energi menyambut selesainya sebagian kajian akademis Perlunya Dewan Business Judgment Rule, 31 Agustus 2026)

 

REFERENSI

 

Mariana Mazzucato. The Entrepreneurial State: Debunking Public vs. Private Sector Myths. Anthem Press, 2013.

 

Dietrich Dörner. The Logic of Failure: Recognizing and Avoiding Error in Complex Situations. Basic Books, 1997.

 

Aronson v. Lewis, 473 A.2d 805 (Del. 1984).

 

Bundesgerichtshof, ARAG/Garmenbeck, II ZR 175/95, 21 April 1997; §93 ayat 1 Aktiengesetz.

 

Corporations Act 2001 (Cth) Australia, Section 180(2).

 

Kementerian ESDM Republik Indonesia, "Masifkan Eksplorasi, 68 Cekungan Migas Simpan Potensi Besar," 9 Agustus 2024.

 

Sumber :     https://orbitindonesia.com/detail/aPwp8hZoBP/denny-ja-jangan-pidanakan-kegagalan-bisnis-yang-jujur