|
Bayangkan
seorang direktur menatap hasil pengeboran yang baru tiba. Puluhan juta dolar
telah ditanamkan. Para geolog terbaik bekerja. Semua prosedur sudah
dijalankan.
Namun
batuan di kedalaman bumi ternyata berkata tidak. Sumur itu kering. Investasi
hilang. Keputusan profesional yang kemarin dianggap rasional, hari ini
terlihat gagal.
Lalu
datang ketakutan yang lebih besar. Bukan hanya kerugian perusahaan. Ia
membayangkan pemeriksaan bertahun-tahun, reputasi keluarga, bahkan
kemungkinan kehilangan kebebasannya sendiri.
Padahal
mungkin tidak ada suap. Tidak ada konflik kepentingan. Tidak ada uang yang
dicuri. Yang ada hanyalah risiko bisnis yang berubah menjadi kenyataan.
Di
titik itulah sebuah negara diuji. Apakah hukum mampu membedakan orang yang
gagal ketika berusaha menciptakan nilai dengan orang yang sengaja mencuri?
-000-
Saya
semakin memikirkan pertanyaan itu ketika berada di lingkungan industri
energi. Di sini, risiko bukan gangguan terhadap bisnis. Risiko adalah bagian
dari bisnis.
Kita
bekerja dengan masa depan yang belum terlihat. Kita membaca data seismik,
membangun geological model, menghitung probabilitas, kemudian mengebor bumi
yang tetap menyimpan rahasianya sendiri.
Indonesia
mempunyai 128 cekungan migas. Data Kementerian ESDM tahun 2024 menyebut 68
cekungan, sekitar 53 persen, belum pernah dieksplorasi.
Angka
itu bagi saya bukan sekadar statistik geologi. Ia seperti 68 pintu yang belum
dibuka. Di belakang sebagian pintu mungkin hanya ada kegagalan.
Tetapi
di balik beberapa pintu lain mungkin tersimpan penemuan besar. Kita tidak
akan pernah mengetahuinya jika ketakutan membuat kita berhenti mengetuk.
Karena
itulah saya semakin percaya: keberanian mengambil risiko adalah aset bangsa.
Tentu bukan sembarang keberanian, melainkan keberanian yang profesional,
transparan, dan terukur.
-000-
Dari
kegelisahan itulah PHE bekerja sama dengan Pusat Studi Kebijakan Negara
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran untuk mendalami persoalan Business
Judgment Rule.
Kajian
mengenai Dewan Business Judgment Rule — selanjutnya disebut Dewan Penilai
Keputusan Bisnis atau DPKB — diinisiasi PHE sebagai bagian dari upaya
memperkuat tata kelola BUMN.
Namun
batasnya dibuat terang. Penyusunan, analisis, dan kesimpulan penelitian
dilakukan secara independen oleh Tim Peneliti PSKN sesuai kaidah penelitian
akademik.
Disclosure
ini penting. Publik berhak mengetahui mengapa perusahaan energi ikut
mendorong diskursus hukum yang sangat dekat dengan karakter industrinya.
Eksplorasi,
akuisisi, teknologi baru, dan proyek frontier selalu mengandung
ketidakpastian yang tak mungkin dihapuskan.
Perusahaan
negara tidak cukup hanya mengeluhkan regulasi. BUMN juga berkewajiban
membantu negara mencari desain institusi yang lebih baik.
Tetapi
batasnya harus jelas. PHE dapat menginisiasi pertanyaan. PHE dapat
menyediakan dukungan. PHE tidak boleh membeli jawaban akademik yang
dikehendakinya sendiri.
Justru
pemisahan itulah yang memberikan kredibilitas. Kepentingan praktis melahirkan
pertanyaan penelitian. Independensi akademik menentukan metodologi,
argumentasi, dan kesimpulannya.
Bagi
saya, ini bukan usaha meminta kekebalan. Ini ikhtiar mencari keseimbangan
antara dua kepentingan negara yang sama-sama tidak boleh dikorbankan.
Kita
ingin korupsi diberantas tanpa kompromi. Tetapi kita juga ingin BUMN
berinovasi, berekspansi, mengeksplorasi, dan berani menciptakan nilai ekonomi
baru.
DPKB
diperlukan sebagai penapis profesional sebelum keputusan bisnis terlalu cepat
memasuki ranah pidana: membedakan risiko bisnis yang wajar dari indikasi
fraud, korupsi, atau penyalahgunaan kewenangan.
-000-
LIMA GAGASAN UTAMA KAJIAN
Pertama,
negara jangan menghukum keberanian hanya karena hasil akhirnya gagal. Setiap
keputusan bisnis mengandung risiko. Kerugian tidak otomatis membuktikan
kesalahan hukum.
Direksi
tidak mempunyai mesin waktu. Keputusan harus dinilai berdasarkan informasi
yang tersedia ketika keputusan dibuat, bukan menggunakan pengetahuan yang
baru muncul kemudian.
Karena
itu BJR bertanya tentang proses. Adakah itikad baik? Adakah kehati-hatian?
Adakah loyalitas kepada perusahaan? Adakah benturan kepentingan yang
disembunyikan?
Keadilan
tidak boleh bekerja hanya menggunakan kaca spion. Dengan kaca spion, setiap
kegagalan masa lalu dapat terlihat seolah sebelumnya mudah dihindari.
-000-
Kedua,
BUMN tidak dapat diminta berlari seperti korporasi apabila setiap langkahnya
dibayangi ketakutan birokrasi.
BUMN
diminta menghasilkan keuntungan, berinovasi, berekspansi, menjaga ketahanan
energi, dan mengerjakan proyek strategis. Namun keputusan mereka berhadapan
dengan berbagai rezim pemeriksaan.
Kajian
mencatat tekanan antarrezim hukum dapat membuat kepatuhan terhadap hukum
perseroan belum tentu menghasilkan ukuran pertanggungjawaban serupa ketika
memasuki audit atau pidana.
Jika
ketidakpastian itu dibiarkan, lahirlah chilling effect. Orang yang seharusnya
menjadi entrepreneur korporasi perlahan berubah menjadi administrator yang
terutama sibuk melindungi dirinya sendiri.
-000-
Ketiga,
hukum harus mampu membedakan kerugian bisnis dari kejahatan.
Ada
poor business decision. Ada criminal business decision. Keduanya dapat
sama-sama menghasilkan kerugian. Tetapi secara moral dan hukum, keduanya
berbeda secara fundamental.
BJR
bukan surat pengampunan. Fraud tetap fraud. Suap tetap suap. Konflik
kepentingan tersembunyi dan penyalahgunaan kewenangan tetap harus diperiksa
dan dihukum.
Justru
karena korupsi harus diperangi keras, negara memerlukan pisau hukum yang
presisi: memotong kejahatan tanpa ikut membunuh keberanian profesional.
-000-
Keempat,
Indonesia membutuhkan jembatan institusional bernama Dewan Penilai Keputusan
Bisnis.
Prinsip
BJR sudah dikenal. Persoalannya adalah bagaimana prinsip itu benar-benar
bekerja.
Desain
DPKB dibuat konkret: sebuah badan hukum independen berbasis expertise,
beranggotakan sembilan orang, dengan seleksi terbuka dan dukungan tenaga
profesional serta ahli, berwenang menilai apakah keputusan bisnis memenuhi
prinsip Business Judgment Rule.
Ia
bukan pengganti polisi, jaksa, KPK, atau pengadilan. Ia menyediakan
kompetensi awal untuk memahami keputusan bisnis sebelum kegagalan
diterjemahkan terlalu cepat menjadi kejahatan.
-000-
Kelima,
tujuan akhirnya bukan melindungi direksi. Tujuannya membuat BUMN berani
menciptakan masa depan.
Pengambil
keputusan yang jujur harus mengetahui bahwa negara akan menilai proses
profesionalnya secara adil. Sebaliknya, pelaku fraud harus mengetahui BJR
tidak akan menyelamatkannya.
Dengan
keseimbangan itu, direksi dapat memilih keputusan terbaik bagi perusahaan,
bukan sekadar keputusan yang paling kecil kemungkinan membuat dirinya
diperiksa kemudian.
Kita
membutuhkan BUMN yang berani tanpa menjadi liar. Kita membutuhkan hukum yang
tegas tanpa mengubah ketakutan menjadi budaya permanen perusahaan negara.
-000-
BAGAIMANA NEGARA LAIN MEMISAHKAN KEGAGALAN DARI
KEJAHATAN
Indonesia
tidak berjalan sendirian. Beberapa yurisdiksi besar telah lebih dahulu
merumuskan cara hukum membedakan keputusan bisnis yang gagal dari keputusan
bisnis yang melanggar hukum.
Di
Delaware, Amerika Serikat, BJR berkembang melalui yurisprudensi, antara lain
Aronson v. Lewis pada 1984. Pengadilan berangkat dari praduga bahwa direksi
bertindak dengan informasi memadai, itikad baik, dan demi kepentingan
perusahaan.
Praduga
itu dapat runtuh ketika terdapat fraud, ilegalitas, self-dealing, atau
pelanggaran kewajiban yang relevan. Intinya, hasil yang buruk tidak otomatis
membenarkan pengadilan menggantikan pertimbangan bisnis direksi.
Di
Jerman, prinsip perlindungan keputusan bisnis dikodifikasikan dalam §93 ayat
1 Aktiengesetz. Direksi memperoleh ruang keputusan apabila secara wajar
percaya telah menggunakan informasi memadai demi kepentingan perusahaan.
Australia
juga memberikan business judgment rule melalui Section 180(2)
Corporations Act 2001, dengan syarat antara lain itikad baik, tidak adanya
kepentingan pribadi material, informasi memadai, dan keyakinan rasional.
Teknik
hukumnya berbeda. Tetapi premis moralnya sama: hasil buruk sebuah keputusan
tidak dengan sendirinya membuktikan proses yang buruk, apalagi niat jahat.
Indonesia
tidak perlu menyalin mentah salah satu model itu. Tetapi kita perlu belajar
dari upaya mereka membangun hukum yang mampu memahami karakter risiko dalam
keputusan korporasi.
-000-
DUA BUKU YANG MEMPERLUAS CAKRAWALA
Buku
pertama adalah The Entrepreneurial State: Debunking Public vs. Private
Sector Myths, karya Mariana Mazzucato, diterbitkan Anthem Press pada
2013.
Mazzucato
menggugat mitos bahwa negara terbaik hanyalah wasit. Sejarah inovasi
memperlihatkan negara juga dapat menjadi pengambil risiko awal ketika
ketidakpastian masih terlalu tinggi bagi sektor privat.
Internet,
GPS, dan berbagai teknologi yang kemudian menopang industri modern tumbuh
dari ekosistem tempat investasi publik ikut menanggung risiko pada tahap
awal.
Pesannya
relevan bagi BUMN Indonesia. Negara yang menginginkan inovasi tidak cukup
memerintahkan perusahaan negara agar berani. Negara harus membangun ekosistem
yang memungkinkan keberanian itu hidup.
Namun
keberanian institusional berbeda dari perjudian. Eksperimen harus berjalan
bersama disiplin, transparansi, evaluasi, dan akuntabilitas.
Di
sinilah Mazzucato bertemu gagasan BJR. Entrepreneurial state membutuhkan
ekosistem hukum yang memahami risiko tanpa kehilangan ketegasan terhadap
penyimpangan.
-000-
Buku
kedua adalah The Logic of Failure: Recognizing and Avoiding Error in
Complex Situations, karya Dietrich Dörner, diterbitkan Basic Books dalam
edisi bahasa Inggris pada 1997.
Dörner
menunjukkan keputusan dalam sistem kompleks dapat gagal tanpa adanya niat
jahat. Informasi terbatas, konsekuensi tertunda, interaksi banyak variabel,
dan ketidakpastian membuat masa depan sulit diprediksi.
Pelajarannya
penting: hasil buruk tidak otomatis membuktikan proses berpikir yang buruk.
Tetapi niat baik pun tidak otomatis membuktikan keputusan telah dibuat secara
profesional.
Karena
itu yang harus diperiksa adalah kualitas prosesnya: informasi, asumsi risiko,
alternatif, governance, konflik kepentingan, dan kewajaran pertimbangan
ketika keputusan dibuat.
Kompleksitas
menuntut kerendahan hati hukum. Masa depan tidak selalu dapat diketahui,
bahkan oleh profesional terbaik sekalipun.
-000-
Tentu
terdapat kontra-argumen serius. DPKB dapat dikhawatirkan berubah menjadi
benteng baru bagi elite BUMN untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
Kekhawatiran
itu sah. Institusi yang dirancang melindungi keputusan profesional dapat
disalahgunakan apabila anggotanya tidak independen atau kewenangannya terlalu
absolut.
Ada
pula risiko proses penegakan hukum melambat ketika bukti awal sebenarnya
telah menunjukkan fraud atau konflik kepentingan.
Karena
itu desain kelembagaannya menentukan segalanya. DPKB tidak boleh menjadi klub
sesama pejabat yang saling membenarkan keputusan buruk setelah semuanya
terjadi.
Independensi,
seleksi terbuka, keahlian, disclosure konflik kepentingan, standar penilaian
yang jelas, batas waktu pemeriksaan, dan akuntabilitas harus menjadi pagar
kelembagaannya.
Dan
garis merah harus terang. Suap, kickback, fraud, transaksi fiktif,
manipulasi, serta benturan kepentingan tersembunyi tidak boleh berlindung di
balik BJR.
Jawaban
terhadap kritik bukan mengatakan DPKB pasti sempurna. Jawabannya adalah
mendesain lembaga agar kewenangan melindungi keputusan profesional tidak
berubah menjadi impunitas.
Pilihan
kita bukan antara memberantas korupsi atau melindungi keberanian bisnis.
Negara modern harus cukup cerdas untuk melakukan keduanya sekaligus.
-000-
Kembali
ke industri energi. Di sanalah persoalan ini terlihat paling telanjang. Di
bawah 68 pintu yang belum dibuka mungkin terdapat cadangan besar.
Tetapi
bumi tidak memberikan jaminan sebelum dibor. Geological model tetap
model. Probabilitas tetap probabilitas.
Setiap
pengeboran adalah perjumpaan antara ilmu pengetahuan dan ketidakpastian.
Karena itu perusahaan energi yang serius mengelola eksplorasi sebagai
portofolio, bukan perjudian satu sumur.
Bayangkan
pengambil keputusan PHE duduk menghadapi proposal frontier exploration.
Potensinya besar. Datanya menjanjikan. Namun kemungkinan kegagalan tetap
nyata dan tidak dapat dihapuskan.
Pertanyaan
terpenting seharusnya bukan: "Bagaimana jika saya dipanggil aparat lima
tahun lagi?"
Pertanyaannya
harus: "Apakah keputusan ini profesional, terukur, dan layak bagi
perusahaan?"
Perubahan
satu pertanyaan itu dapat mengubah kultur organisasi. Dari perlindungan diri
menuju penciptaan nilai. Dari ketakutan menuju calculated courage.
Saya
ingin generasi pemimpin BUMN setelah kita mewarisi sistem yang membuat mereka
takut mencuri, tetapi tidak membuat mereka takut mencoba.
Sebab
terdapat perbedaan moral yang sangat besar antara kehilangan uang karena
eksperimen profesional gagal dan kehilangan uang karena seseorang sengaja
memperkaya dirinya sendiri.
Negara
yang gagal membedakan keduanya menghasilkan dua korban. Korban pertama adalah
keadilan. Korban kedua, yang sering tidak terlihat, adalah inovasi.
Dalam
eksplorasi dengan probabilitas keberhasilan yang terbatas, kegagalan sejumlah
pengeboran tidak otomatis membuktikan salah kelola. Ia dapat merupakan
konsekuensi statistik dari bisnis berisiko tinggi.
-000-
Karena
itu, prinsipnya sederhana: zero tolerance terhadap korupsi, tetapi
intelligent tolerance terhadap kegagalan bisnis yang lahir dari keputusan
jujur, profesional, dan terukur.
DPKB
bukan lembaga pembenar kerugian. Ia harus membantu negara membedakan secara
tegas risiko dari rekayasa, kegagalan dari kecurangan.
Saatnya
Indonesia menjadi entrepreneurial state: negara yang menciptakan ekosistem
hukum dan bisnis agar inovasi tumbuh, eksperimen dimungkinkan, dan keberanian
mengambil risiko terukur memperoleh ruang.
Bayangkan
kembali direktur pada pembuka esai ini. Kajian dilakukan, prosedur dipenuhi,
tidak ada konflik kepentingan, tidak ada keuntungan pribadi. Tetapi sumurnya
kering.
Di
negara yang cerdas, kegagalan itu dievaluasi dan pelajarannya dicatat. Esok
pagi, ia kembali bekerja. Sebab mungkin pengeboran berikutnyalah yang
menemukan cadangan besar.
Di
negara yang keliru membangun sistem, ia menghabiskan tahun-tahun berikutnya
di ruang pemeriksaan. Pesan yang diterima seluruh direksi pun sederhana:
jangan mengambil risiko.
Akibatnya
lebih berbahaya daripada satu proyek gagal. Pemimpin BUMN memilih jalan
paling aman. Eksperimen berhenti. Inovasi melemah. Negara perlahan kehilangan
keberaniannya.
Negara
maju bukan negara yang tidak pernah gagal. Ia membangun ekosistem agar
orang-orang terbaiknya berani mencoba, boleh gagal secara jujur, belajar,
lalu mencoba kembali.
Pilihan
Indonesia akhirnya sederhana: menjadi negara yang begitu takut gagal sehingga
takut menciptakan masa depan, atau menjadi entrepreneurial state yang berani
menciptakan masa depan. ●
(Perluasan
Orasi Denny JA sebagai Komisaris Utama Pertamina Hulu Energi menyambut
selesainya sebagian kajian akademis Perlunya Dewan Business Judgment Rule, 31
Agustus 2026)
REFERENSI
Mariana
Mazzucato. The Entrepreneurial State: Debunking Public vs. Private Sector
Myths. Anthem Press, 2013.
Dietrich
Dörner. The Logic of Failure: Recognizing and Avoiding Error in Complex
Situations. Basic Books, 1997.
Aronson
v. Lewis, 473 A.2d 805 (Del. 1984).
Bundesgerichtshof,
ARAG/Garmenbeck, II ZR 175/95, 21 April 1997; §93 ayat 1 Aktiengesetz.
Corporations
Act 2001 (Cth) Australia, Section 180(2).
Kementerian
ESDM Republik Indonesia, "Masifkan Eksplorasi, 68 Cekungan Migas Simpan
Potensi Besar," 9 Agustus 2024.
Sumber :
https://orbitindonesia.com/detail/aPwp8hZoBP/denny-ja-jangan-pidanakan-kegagalan-bisnis-yang-jujur
|