Kamis, 25 September 2014

Akhir Tragis “Wisanggeni”

Akhir Tragis “Wisanggeni”

Fajar Marta  ;   Wartawan Kompas
KOMPAS, 25 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

DALAM wiracarita Mahabharata versi pujangga Jawa, Wisanggeni merupakan tokoh istimewa. Putra Arjuna dari seorang bidadari bernama Batari Dresanala, putri Batara Brama, ini digambarkan sebagai pemberani, tegas dalam bersikap, serta memiliki kesaktian luar biasa.

Kisah Wisanggeni bermula dari kelahirannya yang tidak diinginkan. Ini gara-gara Bidadari Dewasrani, putri Batari Durga, cemburu kepada Batari Dresanala yang telah dinikahi Arjuna.

Atas desakan Batara Guru yang merupakan kakek Dewasrani, Batara Brama pun mencoba melenyapkan Wisanggeni yang masih berada dalam kandungan Batari Dresanala, putrinya sendiri. Diceritakan, Brama menghajar Dresanala untuk mengeluarkan janin yang dikandungnya secara paksa.

Dresanala pun melahirkan sebelum waktunya. Brama lalu membuang cucunya sendiri yang baru lahir itu ke dalam Kawah Candradimuka di Gunung Jamurdipa.

Namun, atas pertolongan Batara Narada, Wisanggeni tetap hidup, bahkan tumbuh menjadi ksatria yang kuat. Atas petunjuk Narada pula, Wisanggeni membuat kekacauan di kahyangan. Tidak ada seorang pun yang mampu menangkap dan menaklukkannya karena Wisanggeni sakti mandraguna.

Namun, hidup Wisanggeni harus berakhir tragis. Menjelang meletusnya perang Baratayuda, Wisanggeni meminta izin untuk ikut berperang membela Pandawa. Akan tetapi, Sanghyang Wenang meramalkan, pihak Pandawa justru akan mengalami kekalahan apabila Wisanggeni ikut bertempur. Akhirnya, Wisanggeni pun memutuskan untuk rela menjadi tumbal demi kemenangan para Pandawa. Ia mengheningkan cipta, mencapai moksa, dan kemudian musnah.

Bubarkan kahyangan

Ksatria Wisanggeni seolah hidup kembali dalam persidangan Anas Urbaningrum, politisi muda berbakat dan bersinar terang yang kemudian didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Adalah Yudi Kristiana, Koordinator Jaksa Penuntut Umum KPK, yang mengatakan bahwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mengidentikkan dirinya dengan sosok Wisanggeni.

Pernyataan Yudi tentu bukan tanpa alasan. Berdasarkan sejumlah alat bukti, memang ada keterkaitan Anas dengan nama Wisanggeni. Pada Blackberry milik Anas yang disita KPK, misalnya, Anas menamakan profil dirinya sebagai Wisanggeni. Pada sejumlah pesan yang terdapat dalam Blackberry itu, terdapat pula pernyataan untuk ”membuat kahyangan bubar”.

Dengan menghubungkan pernyataan Anas bahwa terseretnya ia ke meja hijau berawal dari adanya intervensi Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat yang sekaligus Presiden RI, kahyangan dalam pesan Blackberry Anas bisa diasosiasikan sebagai Istana Presiden. Ini terbukti dari pernyataan Anas yang terus mengaitkan perkaranya dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan keluarganya.

Dalam persidangan, Anas mengaku uang muka untuk membeli mobil Toyota Harrier sebesar Rp 200 juta merupakan pemberian SBY. Anas juga terus meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan SBY dan putranya, Ibas (Edhie Baskoro), yang menjabat Sekjen Partai Demokrat, untuk menjadi saksi dalam persidangannya. Alasannya, keduanya mengetahui persoalan Kongres Partai Demokrat di Bandung pada Mei 2010, yang kemudian didakwa jaksa menjadi ajang korupsi politik Anas.

Saat dijadikan tersangka korupsi dan pencucian uang oleh KPK pada 22 Februari 2013, sehari sesudahnya, Anas juga pernah mengatakan, penetapan dirinya sebagai tersangka adalah atas tekanan para petinggi Demokrat terhadap KPK. Menurut Anas saat itu, ia ibarat orang yang tidak diinginkan kehadirannya di dalam Partai Demokrat.

”Saya seperti bayi yang tidak diinginkan kelahirannya di Partai Demokrat,” katanya saat itu.

Dalam persidangan, Anas juga mengatakan, ia pernah diminta oleh petinggi Partai Demokrat untuk tidak maju dalam pemilihan ketua umum Partai Demokrat. Atas semua keterkaitan Anas dengan nama Wisanggeni tersebut, yang kebetulan atau disengaja, Yudi pun pernah menyindir Anas saat membacakan surat tuntutan.

Kini, Anas telah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta uang pengganti senilai Rp 57,59 miliar dan 5,22 juta dollar AS atau subsider dua tahun kurungan. Apakah vonis ini menandakan kemusnahan karier? Tiada yang bisa menebak, kecuali yang Maha Tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar