Kamis, 25 September 2014

Menegakkan Politik Moralitas

Menegakkan Politik Moralitas

Abdul Ghopur  ;   Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Bangsa,
Intelektual muda Nadhlatul Ulama
SINAR HARAPAN, 24 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Di mana dan apa sejatinya yang harus dilakukan pegiat gerakan masyarakat sipil (civil social movement) di tengah munculnya distrust society dan keputusasaan terhadap kaum (elite) tua yang diangap tidak mampu menyelesaikan krisis bangsa ini? Apakah itu harus memilih gerakan “moral” atau “politik”.

Ini adalah dua pertanyaan yang menyiratkan kekaburan pandangan kita tentang moralitas dan politik. Penghadapan kedua istilah tersebut mengesankan (seolah-olah) gerakan politik tidak mengandung muatan moral. Sementara itu, gerakan moral tak mengandung muatan politik (M Yudhie Haryono, 2007).

Sejatinya, politik adalah suatu karsa menegakkan moralitas dan rasionalitas publik. Berpolitik adalah tindakan kalkulatif yang berdasar logika ilmiah; bersifat dari, oleh, dan untuk manusia. Inilah yang membedakannya dari kehidupan hewan atau binatang.

Keutamaan manusia adalah karena nalar dan rasionya. Kecenderungan membelah istilah “politik” dan “moral” juga sering terjadi ketika orang Indonesia berbicara tentang legitimasi. Dikatakan bahwa Si Pulan sudah tidak memiliki legitimasi “politik” dan legitimasi “moral”. Padahal dalam literatur ilmu politik moralitas, aktor politik merupakan salah satu bantalan vital dari legitimasi politik selain faktor ideologis, kuantitas dukungan, serta kapasitas menjalankan efektivitas pemerintahan.

Inilah dua pertanyaan penting yang harus segera dijawab, berkenaan dengan “kematian gerakan masyarakat sipil”. Ini karena proses transisi demokrasi, yang seakan-akan telah memberikan “tiket gratis” bagi partai politik (parpol) untuk menyelesaikan agenda reformasi.

Mengasah nalar politik (political instinc) dan memotivasi gerakan sosial masyarakat di Tanah Air dengan demikian menjadi sangat relevan dan penting. Hal ini memerlukan pembacaan naluri publik yang tajam.

Untuk membangun nalar politik publik yang tajam, diandaikan ada pembelajaran politik (civic education) bagi masyarakat. Dengan begitu, tindakan berpolitik, menurut Hannah Arendt (1973), merupakan salah satu human condition yang berbasis aksi bersama dalam memperjuangkan kepentingan secara berkeadaban (civic).

Menurut Hannah Arendt (1977), human condition terdiri atas tiga hal, yaitu work, labor, dan action. Work merujuk ke pengoperasian sarana-sarana indrawi baik dalam bentuk “kerja mental” ataupun “kerja fisik”. Labor merujuk ke tindakan manusia sebagai homo faber (pembuat alat) yang berbasis keterampilan. Sementara itu, action merujuk ke tindakan bersama sebagai konsekuensi dari manusia sebagai zoon politicon.

Arendt menuliskan, “Menjadi warga politik berarti hidup di dalam suatu polis, tempat segala sesuatu diselesaikan lewat argumentasi dan persuasi, bukan lewat kekerasan dan paksaan.”

Dalam tradisi Yunani, memaksa orang lewat kekerasan—kebiasaan mengomando ketimbang membujuk—dinilai sebagai cara prapolitik yang dinisbatkan kepada karakterisitik orang-orang yang hidup di luar polis. Kata “politik” dengan demikian menyiratkan kehidupan ideal yang diimpikan. Bila saat ini politik menjadi kata yang berlumuran caci–maki dan terkesan hampa moralitas, pastilah ada yang tidak beres dalam sejarah kehidupan politik kita.

Oleh karena itu, pembelajaran politik bisa dimulai dari membangun kesadaran moral (moral consciousness atau moral conscience) terhadap hak individu dan hak publik. Tentu saja hak itu disertai kewajiban yang harus dilaksanakan dalam bermasyarakat dan bernegara. Hak individu merupakan hak setiap individu yang wajib dilindungi dan dijamin negara melalui undang-undang (UU) yang berlaku.

Hak individu, misalkan, hak dasar mendapatkan sandang, pangan, dan papan secara layak. Sementara itu, hak publik seperti hak mendapatkan pendidikan yang layak, persamaan di mata hukum, berkumpul dan berserikat, mengemukakan pendapat baik lisan maupun tulisan yang dijamin UU, memperoleh serta mengakses informasi publik secara luas, memperoleh bantuan dalam bentuk subsidi bagi rakyat yang kurang mampu, termasuk hak mendapatkan berbagai sarana dan prasarana/fasilitas publik secara mudah.

Namun untuk mewujudkan itu semua, pertama, masyarakat terutama lapisan sosial paling bawah mesti dibangkitkan memori kolektifnya (collective memory) akan peran dan fungsi dalam kehidupan sosial/komunitas sosial (social community). Kedua, memori kolektif masyarakat dibangun guna mengonstruksi kesadaran individu menjadi kesadaran kolektif (from individual conciousness to collective consciousness).

Studi dari Eyerman dan Jamison (1991: 56) menemukan, ada beberapa pola perkembangan gerakan sosial. Pertama, gerakan sosial tumbuh melalui semacam siklus hidup (life cycle) dari tahap persiapan (gestation), disusul tahap pembentukan (formation), menuju tahap konsolidasi (consolidation). Gerakan sosial jarang muncul secara spontan, tetapi memerlukan jangka waktu persiapan.

Kedua, tidak ada gerakan sosial yang berhasil tanpa tersedianya “kesempatan politik” (political opportunity), konteks ketertampungan masalah-masalah sosial, serta konteks komunikasi yang membuka kemungkinan bagi artikulasi masalah dan penyebarluasan gagasan.

Ketiga, gerakan sosial tidak dapat hadir, kecuali ada individu-individu yang siap mengambil bagian di dalamnya, yang bersedia mentransformasikan masalah pribadi menjadi masalah publik dan mau terlibat dalam pembentukan identitas kolektif.

Akan tetapi, memasifkan gerakan sosial tersebut tidak cukup mengandalkan kesadaran sosial kolektif, apalagi hanya mengandalkan kesalehan sosial (social cincerity). Masyarakat harus berkesadaran politik (political consciousness), di samping berkesadaran hukum.

Apalagi di tengah maraknya kasus korupsi dan penegakan hukum yang setengah hati, kesadaran politik maupun hukum bagi masyarakat menjadi sangat penting. Masyarakat yang berkesadaran politik tinggi dan diiringi kesadaran mematuhi aturan hukum akan mampu menjalankan fungsi serta peran sosialnya (social function).

Keadaan harus segera diubah demi terciptanya masyarakat sipil yang kuat dan berkeadaban (strong and civic society). Nalar politik rakyat juga harus semakin diasah dan dipertajam.

Pendidikan yang mencerahkan (aufklarung) dan membebaskan merupakan jawaban dalam mengasah nalar politik dan membaca naluri publik. Pendidikan politik (civic education) harus dimulai sedini mungkin dari usia dini, di mana tiap orang memahami hak dan tanggung jawabnya masing-masing.

Hak dan tanggung jawab bagaikan dua sisi mata uang yang tak dapat dipisahkan satu sama lain. Keduanya merupakan satu pertautan dan kesatuan yang saling bersinergi. Tidak ada kebebasan yang satu mengganggu kebebasan yang lain.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar