Sabtu, 06 September 2014

Penjualan Pulau.. NO!, Pemanfaatan Pulau.. YES!

Penjualan Pulau.. NO!, Pemanfaatan Pulau.. YES!

Rido Miduk Sugandi Batubara  ;   Direktur Pendayagunaan Pulau-Pulau Kecil, Ditjen KP3K-KKP
MEDIA INDONESIA, 05 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

INDONESIA sebagai negara kepulauan dengan 17.504 pulau yang telah dikenal di seluruh dunia memiliki keindahan dan keanekaragaman hayati. Kawasan pulau-pulau kecil, khususnya, telah menjadi magnet orang asing datang dan berinvestasi dalam pemanfaatannya.

Pemerintah memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk memanfaatkan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (P3K) yang merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan P3K. Kegiatan itu meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian terhadap interaksi manusia dalam memanfaatkan sumber daya P3K serta proses alamiah yang dilakukan secara berkelanjutan.

Akhir-akhir ini, semangat jiwa kebangsaan rakyat Indonesia kembali berkobar dengan ramainya berita tentang penjualan pulau di Indonesia oleh pihak asing. Dua pulau kecil yang ditawarkan dengan nilai harga menggunakan mata uang US$ tersebut yaitu Pulau Kiluan seluas 5 ha yang berada di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, seharga Rp3,5 miliar dan Pulau Kumbang seluas sekitar 7 ha yang berada di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, dengan harga sekitar Rp22 miliar. Kedua pulau itu ditawarkan situs online `penjualan' pulau Privateislandonline.com. Pulau kecil ialah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 satu kesatuan dengan ekosistemnya.

Pemanfaatan pulau-pulau kecil

Pemanfaatan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya yang bermukim di pulau-pulau kecil serta menjaga kedaulatan melalui pengesahan UU No 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pemanfaatan merupakan bagian pengelolaan pulau-pulau kecil. UU tersebut mengatur izin setiap orang memanfaatkan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau kecil secara menetap. Untuk itu, kewajiban memiliki izin lokasi menjadi dasar pemberian izin penge lolaan suatu pulau kecil. Izin pengelolaan ialah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.

Investor yang telah mendapatkan izin lokasi, yang diberikan dalam luasan dan waktu tertentu, harus dapat menyesuaikan dengan setiap rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Hal yang juga perlu diperhatikan ialah pemanfaatan harus disertai kewajiban mempertimbangkan kelestarian ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan nasional, dan hak lintas damai bagi kapal asing.

Selain itu, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya harus dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya. Hal itu diperlukan sehingga keterpaduan dalam pengelolaan pulau kecil dapat terus memperhatikan daya dukung yang dimiliki dengan keterbatasannya.

Prioritas pemanfaatan ditujukan untuk kepentingan seperti konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan serta khususnya bagi pulau-pulau kecil terluar yang diutamakan sebagai pertahanan dan keamanan negara.

Pemanfaatan oleh pemodal asing

Kebangkitan semangat kebangsaan rakyat Indonesia, atau dapat dikatakan `kehebohan' telah terjadi di media begitu mengetahui adanya orang asing melakukan `penjualan' pulau (Privateislandonline.com). Itu perlu juga menjadi perhatian kita bersama bahwa pemerintah terus memperhatikan pengembangan pengelolaan pulau-pulau kecil di Nusantara ini. Pandangan kita atau respons rakyat Indonesia akan menjadi berbeda jika yang diberitakan `menjual' atau `membeli' ialah orang asing dengan WNI.

Dalam pemanfaatan pulau, khususnya pariwisata di Indonesia, kita harus menyadari bahwa investasi terbanyak dilakukan `orang asing' (baca: modal asing), misalnya yang sedang berkembang sekarang di Kepulauan Raja Ampat, kawasan Sumatra seperti di Kepulauan Mentawai dan Nias, serta yang telah lama berkembang di Bali, Lombok, dan Kepulauan Riau.

Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dapat dilakukan dalam rangka penanaman modal asing dengan mendapat izin menteri kelautan dan perikanan. Izin penanaman modal asing dalam pemanfaatan pulau juga harus mengutamakan kepentingan nasional. Maka, rekomendasi dari bupati atau wali kota sebagai pihak yang lebih mengetahui kondisi di daerahnya merupakan hal yang wajib.

Perubahan UU No 1 Tahun 2014 juga mengatur kaidahkaidah penanaman modal asing yang harus menjadi perhatian dalam pemanfaatan dengan memenuhi persyaratan untuk memperoleh izin, seperti merupakan badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, menjamin akses publik, tidak berpenduduk, belum ada pemanfaatan oleh masyarakat lokal, dapat juga bekerja sama dengan peserta Indonesia, dan menerapkan alih teknologi.

Selain itu, tetap harus memperhatikan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi pada luasan lahan, serta hal penting ialah melakukan pengalihan saham secara bertahap kepada pelaku usaha Indonesia.

Penanaman modal asing bukanlah hal `asing' di Indonesia, seperti yang telah diatur dalam UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Pengaturan modal asing mendorong pemanfaatan berkelanjutan di pulau kecil serta memberikan jaminan kepastian hukum kepada investor asing ataupun lokal. Fenomena pengembangan wisata homestay oleh penduduk lokal di pulau kecil telah semakin berkembang, misalnya di Raja Ampat.

Hak akan tanah air

Bagaimana jika orang asing memanfaatkan tanah di pulaupulau kecil? Peraturan Pemerintah (PP) No 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah sudah jelas mengatur siapa yang mempunyai hak. Hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) hanya dapat diberikan kepada WNI dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, sedangkan orang asing yang berkedudukan di Indonesia dan badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia hanya diberikan hak pakai. Dengan demikian, orang asing tidak mungkin membeli pulau.

Pemerintah menegaskan tidak ada praktik penjualan pulau kepada pihak asing, yang ada hanyalah promosi pulau dilakukan individu atau pihak asing. Beberapa kasus yang sering digunakan ialah transaksi terkait dengan HGB sehingga yang dijual bukan merupakan pulaunya, melainkan lahan akan tanah di dalam pulau kecil tersebut. Beberapa kasus yang juga terjadi yaitu orang asing yang menikah dengan orang berkewarganegaraan Indonesia, misalnya bersuamikan orang asing yang memiliki modal. Kemudian segala hal yang berhubungan dengan perizinan dilakukan atas nama istrinya, sedangkan suaminya berperan mengelola pulau kecil tersebut sebagai lokasi wisata.

Namun, teknik marketing melalui iklan media cetak/elektronik sering digunakan agen investasi atau pihak-pihak tertentu untuk mempromosikan iklan suatu pulau agar diminati investor asing.

Di sisi lain, bangsa Indonesia memiliki jiwa kebangsaan yang besar terhadap bangsanya jika ada pihak asing mencaplok wilayahnya. Jadi di satu pihak kita harus merasa bangga terhadap besarnya perhatian media mem-blow up isu penjualan pulau, yang mengakibatkan pulau-pulau kecil di Nusantara menjadi pusat perhatian seluruh bangsa Indonesia untuk selalu dijaga dan dimanfaatkan potensinya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar