Hari
Ozon Dunia 2014
Edison Kurniawan ;
Kepala
Stasiun Pemantau Atmosfer Global (GAW)
Bukit
Kototabang, Sumatra Barat
|
REPUBLIKA,
16 September 2014
Tanggal
16 September 2014, seluruh dunia akan memperingati Hari Ozon Internasional
ke-27. Izinkan saya menyampaikan mengapa tanggal ini ditetapkan sebagai Hari
Ozon Internasional serta harapan dan tantangan untuk menjaga kelestarian
lingkungan hidup.
Apakah
ozon itu? Ozon adalah gas yang secara alami berada di atmosfer. Unsur kimia
di dalam ozon terdiri atas tiga atom oksigen. Keberadaan ozon berada di dua
lapisan atmosfer, yaitu troposfer dan stratosfer. Ozon di lapisan troposfer
berada pada ketinggian 10-16 km di atas permukaan Bumi dan kandungannya hanya
10 persen dari seluruh total ozon.
Sedangkan
90 persen ozon justru terdapat di lapisan Stratosfer yang berjarak sekitar 50
km dari puncak lapisan troposfer. Lapisan stratosfer juga biasa disebut
sebagai lapisan ozon dikarenakan jumlah ozon yang cukup banyak.
Lapisan
ozon stratosfer dapat bertindak sebagai "perisai" di atmosfer untuk
melindungi makhluk hidup dari paparan radiasi ultraviolet (UV) yang
dipancarkan Matahari. Pertanyaannya, apa yang terjadi jika lapisan ozon
mengalami penipisan akibat rusaknya ikatan ozon?
Menipisnya
lapisan ozon dapat meningkatkan paparan radiasi UV Matahari terutama UV-B
yang masuk ke permukaan Bumi. Peningkatan radiasi UV-B dapat menyebabkan
masalah pada kesehatan manusia, antara lain, kerusakan jaringan kulit seperti
kanker kulit (skin cancer) dan
penuaan dini (premature aging);
kerusakan pada mata seperti katarak; dan kerusakan pada sistem kekebalan
tubuh (immune system). Selain
merusak bagian tubuh manusia, radiasi UV juga dapat merusak sensitivitas
tanaman (khususnya kedelai) dan mengurangi produksi tanaman.
Berdasarkan
laporan WHO, di wilayah Punta Arenas, Cile, telah terjadi peningkatan kasus
kanker kulit 66 persen selama 1994-2004. Di Australia terdapat 1.000 kasus
per 100 ribu orang per tahun yang menderita kanker kulit.
Pada
1974, para ahli menemukan bahwa emisi Chlorofluorocarbons (CFCs) menyebabkan
penipisan ozon di lapisan stratosfer. CFCs dapat berperan sebagai perusak
ikatan ozon sehingga CFCs dikenal sebagai salah satu bahan perusak ozon
(BPO). CFCs yang dikenal sebagai aerosol sangat umum ditemukan pada peralatan
kosmetik, khususnya hairspray, semprotan nyamuk, peralatan pemeliharaan
otomotif, pembersih rumah, cat semprot, dan alat kesehatan. CFCs juga
digunakan untuk membuat busa pelapis insulasi panas untuk penahan panas agar
tidak masuk ke lemari pendingin dan mencegah dingin tidak keluar dari mesin
lemari pendingin.
Pada
dekade 1980-an, Bumi kita menghadapi ancaman serius penipisan lapisan ozon di
stratosfer (dikenal sebagai ozon stratosfer). Dampak penipisan lapisan ozon
stratosfer menyebabkan masuknya radiasi UV secara langsung ke permukaan Bumi
yang akan sangat berbahaya bagi makhluk hidup dan lingkungan. Dibutuhkan
upaya masif guna mencegah masuknya radiasi UV-B secara langsung.
Sadar
akan pentingnya lapisan ozon stratosfer dan semakin pesatnya laju penipisan
ini menyebabkan berbagai negara mengadakan serangkaian pertemuan membahas
pencegahan penipisan lapisan ozon stratosfer. Pada 16 September 1987,
lahirlah kesepakatan Protokol Montreal. Kesepakatan Protokol Montreal
ditetapkan PBB sebagai Hari Ozon Internasional.
Protokol
Montreal merupakan perjanjian mengikat bagi negara yang meratifikasinya untuk
mengurangi bahkan menghentikan produksi dan emisi senyawa kimia yang dapat bereaksi
dengan ozon stratosfer. Senyawa seperti CFC, HFC, dan Freon merupakan contoh
senyawa kimia yang dapat bereaksi dengan ozon stratosfer yang menyebabkan
ozon sebagai penahan radiasi UV tidak dapat berfungsi optimal.
Penggunaan
secara luas senyawa kimia ini dalam kehidupan sehari-hari, misalnya, pada
sistem pendingin ruangan (AC), lemari es, dan bahan pengisi semprotan kaleng
harus dibatasi atau dicarikan penggantinya. Sampai saat ini, Protokol
Montreal merupakan satu-satunya perjanjian di bidang lingkungan yang berhasil
diimplementasikan secara global.
Terbukti
dengan diadopsinya protokol ini dalam peraturan perundang-undangan di 197
negara. Selama 27 tahun Protokol Montreal telah mencegah lubang ozon
membesar. Jika sebelumnya lubang ozon pernah mencapai luas 29 juta km
persegi, pada 2009 lubang ozon menjadi seluas 23 juta km persegi.
Bahkan,
menurut laporan PBB yang diterbitkan United Nation Environment Program (UNEP)
dan World Meteorological Organization (WMO), pertengahan September 2010,
diperkirakan lapisan ozon di luar daerah kutub sudah akan pulih pada 2048.
Hal ini karena produksi dan konsumsi BPO jenis utama di seluruh dunia seperti
CFC, Halon, Carbon Tetraklorida, Metil, Kloroform, dan Metil Bromida sudah
dikurangi hingga 98 persen.
Pemerintah
Indonesia pada prinsipnya telah meratifikasi Protokol Montreal dan Konvensi
Wina melalui Keppres No 23 Tahun 1992 tentang Pengesahan Konvensi Wina dan
Protokol Montreal. Ini upaya Indonesia dalam perlindungan terhadap keberadaan
lapisan ozon.
Pemerintah
Indonesia telah menjalankan tugas dan kewajibannya menghapus BPO secara
bertahap melalui pengurangan impor BPO, alih teknologi untuk menghentikan
penggunaan BPO serta mengelola BPO yang beredar agar tidak terlepas ke
atmosfer. Hasilnya, 8,989 metrik ton CFC telah di phase-out pada akhir 2007
atau dua tahun lebih awal dari target Protokol Montreal. Indonesia telah
sukses menghentikan impor BPO seperti Halon, CTC, TCA, Metil Bromida untuk
aplikasi fumigasi pergudangan dan semua jenis CFC sejak Desember 2007.
Sesuai
tema Hari Ozon Dunia 2014 "Perlindungan Lapisan Ozon: Misi Terus
Berjalan", di mana perlindungan lapisan ozon di stratosfer merupakan
upaya bersama. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai perangkat hukum yang
mengatur pembatasan penggunaan BPO dan sanksi pidana bagi pelanggar.
Pemerintah
RI juga mengatur pentingnya pelestarian lingkungan hidup yang pada dasarnya
juga bersinergi dengan upaya mengurangi dampak penipisan lapisan ozon. Namun,
upaya ini harus dibarengi kontribusi masyarakat, khususnya generasi muda.
Siswa
SMA merupakan insan muda yang harus diberi motivasi pentingnya menjaga
lingkungan, bukan hanya untuk mencegah penipisan lapisan ozon, juga demi
kenyamanan dan kesehatan bersama. Karena di tangan mereka nanti roda
kepemimpinan nasional akan diambil alih.
Berikut
ini beberapa imbauan pemerintah terkait menjaga lapisan ozon. Di antaranya,
tidak membeli produk yang mengandung BPO, melakukan pemeliharaan AC rumah
tangga dan lemari pendingin pada bengkel yang besertifikat, menyosialisasikan
dampak lingkungan akibat pelepasan BPO ke atmsofer secara langsung dan
pengawasan terhadap distribusi dan penggunaan BPO. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar