Selasa, 02 September 2014

Standardisasi Pasar Modal ASEAN

Standardisasi Pasar Modal ASEAN

Abiprayadi Riyanto  Direktur Utama Mandiri Sekuritas
KORAN SINDO, 02 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Tak lama lagi kita akan menghadapi implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau pasar bebas ASEAN. Seluruh pelaku bisnis di ASEAN harus bisa meningkatkan daya saing demi menghadapi pasar yang semakin terbuka.

Salah satunya para pelaku usaha pasar modal di Indonesia dituntut dapat naik ke level standar internasional. Agar bisa bersaing dengan pelaku bisnis dari negara-negara lain, pelaku usaha pasar modal harus mempunyai standar yang sama. Dengan demikian, kita mempunyai lapangan bermain yang fair. Ini yang harus diutamakan terlebih dahulu. Bagaimana kita bisa memasuki MEA kalau standarnya tidak selevel? Di Amerika Serikat (AS), profesi analis keuangan yang telah memiliki sertifikasi ujian The Chartered Financial Analyst (CFA) pasti diakui di seluruh Negeri Paman Sam tersebut.

Tidak hanya di AS, sertifikasi ini bahkan diterima di bursa saham seluruh dunia. Dengan memiliki sertifikasi ujian CFA, analis saham tersebut memiliki standar profesionalisme dan kompetensi yang tinggi. Tidak hanya di wilayah AS, sejumlah bursa saham Eropa juga mulai menerapkan standar maupun level yang sama di bidang sertifikasi profesi analis keuangan pasar modal. Sertifikasi standar yang digunakan Eropa yaitu The European Federation of Financial Analysts Societies (EFFAS). Seperti CFA, sertifikasi EFFAS bisa digunakan di seluruh bursa saham dunia.

Bagaimana dengan ASEAN? Hingga saat ini standar profesionalisme dan kompetensi bagi analis keuangan yang sama tinggi levelnya di ASEAN belum ada. Pelaku usaha pasar modal seharusnya sudah mempunyai pegangan maupun standar dengan level yang sama. Kenyataannya di ASEAN, siapa yang lebih tinggi standar sertifikasinya diakui lebih bagus. Dari catatan saya, di Indonesia saat inisudahadaujiansertifikasi profesi di pasar modal. Ini dilakukan oleh panitia standar pasar modal, ujian sertifikasinya terdiri atas wakil perantara pedagang efek (WPPE) untuk pialang atau broker.

Selain itu juga ada wakil penjamin emisi efek (WPEE) untuk profesi penjamin pelaksana emisi dan terakhir wakil manajer investasi (WMI) bagi profesi manajer investasi. Kenyataannya, sertifikasi yang memberikan standar penilaian profesionalisme dan kompetensi bagi pelaku usaha pasar modal nasional ini tidak berlaku di bursa saham lain di wilayah ASEAN. Sedangkan kebalikannya, standar sertifikasi dari negara lain misalnya Singapura bisa diakui di negara lain.

Seperti yang saya katakan sebelumnya, siapa yang tinggi pasti diakui lebih bagus. Ini baru satu hal yaitu kompetensi di level yang sama bagi profesi analis keuangan. Masih banyak profesi lain dalam pelaku usaha pasar modal. Segala insan pasar modal di Indonesia seharusnya yang sudah dibilang qualified atau berkualitas diakui juga di tingkat ASEAN. Untuk menyamakan standar, telah diadakan pertemuan di tingkat ASEAN.

Pertemuan ini dihadiri tidak hanya perwakilan pemerintah masing-masing wilayah ASEAN, tapi juga dihadiri langsung oleh perwakilan tiap-tiap pelaku usaha pasar modal misalnya asosiasi-asosiasi profesi di pasar modal seperti asosiasi mutual fund/reksadana. Sepengetahuan saya, hal tersebut sudah berkali-kali dibicarakan di tingkat ASEAN. Kalaupun sudah mempunyai standar yang sama, tentu banyak perusahaan sekuritas nasional yang bisa ekspansi juga hingga ke bursa saham Malaysia, Singapura, dan Thailand.

Dalam pertemuan tersebut, saya sempat membicarakan, apakah sertifikasi misalnya WPPE di Indonesia dianggap memenuhi standar negara lain diASEAN. Kenyataannya belum diakui di negara lain dan baru akan menuju ke sana. Ini yang salah satunya menjadi pekerjaan rumah dalam menghadapi MEA 2015. Kedua, yang dilihat dalam pasar modal yaitu standar yang sama bagi pelaporan akuntansi keuangan.

Di negara AS standar Generally Accepted Accounting Principles (GAAP) menjadi pedoman standar akuntansi keuangan dalam pencatatan, perangkuman, dan penyusunan laporan keuangan sebuah perusahaan. Apakah ASEAN akan memiliki acuan pedoman yang sama di bidang akuntansi keuangan? Lalu, bagaimana caranya supaya pelaku pasar modal bisa mengejar karena waktunya tinggal sedikit? Memang harus seringdiadakanseminardanpertemuan.

Dalam beberapa tahun terakhir regulator dan SRO (self regulatory organizations) sudah melakukan pembicaraan dengan kolega-kolega mereka, sesama regulator dan SRO di ASEAN. Namun, di level asosiasi-asosiasi profesi masih belum merasakannya. Misalnya pembahasan dari segi practice-nya, code of conductnya, dan standard operation procedure-nya (SOP). Selanjutnya dibahas individunya, kemudian kompetensi orangnya. Inti dan keseriusan dari pelaku pasar nasional yaitu harus menyamakan ke level playing field tersebut. Indonesia sudah pasti kalah kalau tidak mempunyai level yang sama.

Ini bukan bicara kepintaran. Hanya bicara kelas yang bebas dan standar internasional. Itu yang harus kita kejar. Khusus Mandiri Sekuritas, kami telah memiliki kantor cabang di Singapura. Kenapa Singapura? Negara ini sudah dianggap sebagai financial hub dan mempunyai basic rules dengan negara lain seperti Malaysia dan Hong Kong. Singapura memiliki kemiripan regulasi karena sesama bekas koloni Inggris.

Untuk bisa berkompetisi dengan negara ASEAN, kita harus mempunyai regulasi yang kurang lebih setara. Selain itu, sesama asosiasi profesi menyamakan lagi levelnya. Pelaku usaha pasar modal harus mempunyai dan menciptakan pegangan standar ASEAN yang sama. Ke depan tidak harus menggunakan level yang paling tinggi atau paling rendah. Pertanyaannya, sekiranya kita belum siap, apakah bisa menunda keikutsertaan kita?

Tentunya perlu ditentukan bersama dengan seluruh stakeholders mengenai batas waktu ini sehingga kita bisa siap berkompetisi dan mendapatkan manfaat dari implementasi pasar bebas ASEAN ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar