Jumat, 12 September 2014

Realokasi Subsidi BBM

Realokasi Subsidi BBM

Fahmy Radhi  ;   Peneliti pada Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada 
KORAN SINDO, 11 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Subsidi bahan bakar minyak (BBM) merupakan permasalahan pelik dan dilematis, yang dihadapi pemerintah sejak Soeharto hingga pemerintahan SBY. Tentunya permasalahan subsidi BBM juga akan dihadapi oleh pemerintahan Jokowi.

Selama ini, hampir setiap tahun pemerintah selalu dihadapkan pada masalah pembengkakan subsidi BBM pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selama periode 2011-213, total anggaran subsidi BBM sudah mencapai Rp635,6 triliun. Pada APBN 2014, dari total belanja subsidi sebesar Rp333,7 triliun, hampir 80 persen di antaranya dialokasikan untuk subsidi BBM yang mencapai sebesar Rp246,5 triliun. Sedangkan dalam RAPBN 2015, subsidi BBM dianggarkan sebesar Rp291,1 triliun atau naik sekitar Rp44,6 triliun dibanding APBN Perubahan 2014.

Kendati sudah berulang kali menaikkan harga BBM bersubsidi, namun di penghujung pemerintahannya SBY tidak bersedia lagi menaikkan harga BBM. Bahkan, SBY tetap kukuh menolak permintaan presiden terpilih Jokowi untuk menaikkan harga BBM bersubsidi dengan alasan tidak mau menambah beban bagi masyarakat, yang baru saja menghadapi kenaikan tarif dasar listrik dan gas elpiji 12 kg. Sementara sikap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), pengusung Jokowi- JK yang selama hampir 10 tahun “istikamah“ menolak kebijakan penaikan harga BBM bersubsidi, justru saat ini yang paling getol mendesak SBY untuk menaikkan harga BBM sebelum lengser pada Oktober 2014. Apakah perubahan sikap PDIP ini merupakan bentuk inkonsistensi atau memang ada urgensi untuk menaikkan harga BBM bersubsidi?

Urgensi Realokasi Subsidi BBM

Barangkali desakan PDIP untuk menaikkan harga BBM bersubsidi lantaran sempitnya ruang fiskal RAPBN 2015, yang sudah disusun oleh pemerintahan SBY, sehingga menyebabkan keterbatasan bagi Jokowi dalam menerapkan program kerakyatan, utamanya Program Indonesia Pintar dan Indonesia Sehat serta Pembangunan Infrastruktur Pedesaan, seperti yang dijanjikan pada saat kampanye Pilpres 2014. Memang ada kenaikan total pendapatan negara pada RAPBN 2015 sebesar 10% atau setara dengan Rp124,7 triliun dibanding APBNP 2014.

Namun, besaran subsidi BBM juga mengalami peningkatan signifikan sebesar 18,1% atau setara Rp44,6 triliun pada periode yang sama. Dengan kenaikan subsidi BBM tersebut, proporsi alokasi subsidi BBM sudah mencapai 21,5% dari total RAPBN 2015. Dari total subsidi sebesar Rp361,1 triliun, 77,8% di antaranya dialokasikan untuk subsidi BBM, sedangkan subsidi non- BBM hanya kebagian sebesar 22,2% yang dialokasikan untuk berbagai program. Alokasi subsidi non-BBM di antaranya subsidi pangan Rp18,9 triliun, pupuk Rp35,7 triliun, benih Rp0,9 triliun, PSO Rp3,2 triliun, bunga kreditprogramRp2,5triliun, dan subsidi pajak sebesar Rp8,6 triliun.

Kalau benar sebagian besar alokasi subsidi BBM selama ini hanya dinikmati oleh golongan menengah-atas para pemilik kendaraan bermotor, sedangkan alokasi subsidi pangan, pupuk, dan benih diperuntukkan bagi masyarakat golongan bawah, tidak diragukan lagi adanya ketidakseimbangan alokasi subsidi pada RAPBN 2015 antara golongan menengahatas dengan golongan masyarakat bawah. Oleh karena itu, ada urgensi untuk realokasi subsidi dengan proporsi yang lebih besar untuk masyarakat golongan bawah ketimbang golongan menengah-atas, minimal proporsinya berimbang.

Realokasi subsidi BBM tersebut semakin urgen, jika membandingkan antara pengeluaran subsidi BBM sebesar Rp291,1 triliun dengan penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas yang dianggarkan hanya sebesar Rp206,8triliun, sehinggaterdapat defisit sebesar Rp84,3 triliun. Defisit itu menunjukkan bahwa seluruh penerimaan negara yang berasal dari sektor minyak dan gas tidak mencukupi lagi untuk membiayai alokasi subsidi BBM, bahkantekor. Datamenunjukkan bahwa ketekoran tersebut sebenarnya sudah berlangsung dua tahun lalu, terhitung sejak APBN 2013.

Penaikan Harga BBM Bersubsidi

Tidak ada jalan lain yang bisa ditempuh untuk relokasi anggaran subsidi BBM, kecuali hanya menaikkan harga BBM bersubsidi. Masalahnya selalu muncul dilema setiap penaikan harga BBM bersubsidi, lantaran menaikkan inflasi. Padahal, setiap kenaikan inflasi berpotensi menurunkan tingkat kesejahteraan rakyat, utamanya rakyat miskin yang tidak menikmati subsidi BBM lantaran tidak memiliki kendaraan bermotor. Penaikan harga BBM dari Rp4.500 menjadi Rp6.000 per liter pada April 2012 telah memicu kenaikan inflasi sebesar 0,93% sehingga inflasi 2012 mencapai 6,8% per tahun.

Peningkatan inflasi itu menyebabkan penurunan daya beli masyarakat yang memberikan kontribusi terhadap peningkatan jumlah penduduk miskin di Indonesia. Selain itu, selalu muncul resistensi dari Parlemen dan Parlemen Jalanan setiap kali pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi. Untuk meminimkan dampak inflasi penaikan harga BBM bersubsidi dan resistensi dari berbagai kalangan, paling tidak ada dua langkah yang harus ditempuh oleh presiden terpilih Jokowi. Pertama, penaikan harga BBM secara bertahap sebesar Rp500 per liter setiap tiga bulan sekali, dengan total kenaikan Rp2.000 per tahun anggaran.

Penetapan penaikan harga BBM bersubsidi harus diputuskan pada bulan-bulan yang tingkat inflasinya secara siklus sedang rendah, pada Oktober, Februari, Mei, dan Agustus. Upaya ini selain dapat meminimkan efek inflasi dan memberikan kepastian, juga dapat mencegah adanya resistensi. Para anggota DPR dan Demonstran barangkali enggan lantaran tidak punya alasan kuat untuk menentang kebijakan penaikan harga BBM yang ditetapkanhanyasebesarRp500 per liter.

Kedua, realokasi dana subsidi BBM harus dilakukan secara transparan untuk membiayai program-program populis. Di antaranya untuk membiayai Program Indonesia PintardanIndonesia Sehat serta Pembangunan Infrastruktur Pedesaan, utamanya pembangunan jalan dan irigasi serta mencetak lahan pertanian di pedesaan. Agar lebih berdaya guna, pembangunan infrastruktur pedesaan harus melibatkan masyarakat pedesaan setempat, dengan skema jaring pengaman sosial (social savety net). Bantuan dana tunai untuk meringankan beban akibat kenaikan harga BBM masih perlu dibagikan kepada masyarakat yang benar-benar miskin.

Mekanisme penyaluran dana tunai tersebut dilakukan dengan cara mentransfer dana ke rekening warga yang berhak menerima, yang sebelumnya sudah dibuk akan rekening bank, sehingga warga tidak perlu berdesak- desakan mengambil dana tunai. Memang penaikan harga BBM bersubsidi selama ini dianggap sebagai kebijakan nirpopulis yang menimbulkan resistensi cukup kuat dari berbagai kalangan. Namun, jika nanti pemerintahan Jokowi dapat merealokasi subsidi BBM secara transparan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui program-program populis, tidak diragukan lagi rakyat pasti akan mendukung kebijakan penaikan harga BBM bersubsidi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar