Senin, 02 April 2012

Harta Koruptor


Harta Koruptor
Sudjito, Guru Besar dan Ketua Program Doktor Ilmu Hukum UGM
SUMBER : KOMPAS, 02 April 2012



Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait dengan rekening gendut yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Dhana Widyatmika (DW) memiliki harta yang tidak sebanding dengan golongan kepegawaiannya berupa rekening senilai Rp 60 miliar dan beberapa harta lain (Kompas, 9/3/2012).

Benarkah dugaan kejahatan itu? Kita tunggu hasil pemeriksaan pihak yang berwenang. Dalam sikap hormat terhadap hukum, khususnya asas praduga tak bersalah, layak kasus itu jadi perhatian dan pelajaran bagi siapa pun yang cinta harta. Ada orang miskin dengan cepat menjadi kaya, tetapi setelah kaya justru tak bahagia karena terbebani oleh hartanya dan secara tragis harta mengantarkannya ke penjara.

Ironis dan tragis, tapi sering terjadi di kalangan elite politik dan birokrasi. Mestinya harta merupakan perhiasan dan sarana hidup sehingga kehidupan lebih bahagia dan bermartabat.

Hukum positif sebenarnya telah cukup banyak memberi rambu-rambu tentang tata cara perolehan dan penggunaan harta yang sah dan benar. Moralitas hukum pun telah memberi ajaran mendasar tentang perbuatan- perbuatan yang patut atau tidak patut dilakukan seseorang terhadap harta. Mengapa mereka melanggar ugeran-ugeran itu? Beberapa pesan moral berikut pantas kita perhatikan bersama.

Pertama, kejujuran. Setiap orang mesti jujur dalam perolehan dan penggunaan harta. Bersikap terbuka ketika ada orang mempertanyakannya. Tidak perlu khawatir atau waswas karena di atas kejujuran segalanya mudah dipertanggungjawabkan. Apabila DW memang jujur, maka tegarlah menghadapi pemeriksaan. Apabila tidak ada politik uang, maka tenang-tenanglah para politikus, tak perlu bersilat lidah.

Namun, awas, pengalaman mengajarkan bahwa pemilu, pilkada, dan sejenisnya selalu sarat dengan politik uang. Ujung- ujungnya menyeret siapa pun yang terlibat untuk disidang di meja hijau dan selanjutnya meringkuk di hotel prodeo. Becik ketitik ala ketara.

Kedua, pada harta kita ada hak-hak pihak lain. Pihak lain itu tetangga, sanak saudara, fakir- miskin, bahkan negara. Kewajiban membayar zakat dan pajak tak boleh dilalaikan. Apabila hak-hak mereka kita berikan, berarti harta kita bersih. Harta bersih itu akan menjadi ”teman” kita, menghiasi kehidupan kita, sehingga hidup terasa nyaman dan indah. Akrab, dihormati, dan disegani oleh sesama dan dilin- dungi oleh negara. Yuk, kita mawas diri dengan kewajiban ini.

Sebaliknya, pemerintah jangan gegabah mengatasnamakan negara untuk memeras rakyat dengan pajak atau sejenisnya. Rakyat bukan sapi perahan atau tumbal untuk tegaknya pemerin- tahan yang gonjang-ganjing, defisit keuangan, sebab salah urus.

Ketiga, berbuat keutamaan dengan bederma kepada fakir- miskin. Minta-minta itu hina, dilarang, dan hanya dibenarkan apabila kepepet: tidak ada makanan dan minuman barang sedikit pun untuk mengisi perutnya yang kelaparan. Betapapun dilarang, kini secara sosial semakin banyak saudara kita yang terpaksa minta-minta karena kemiskinan struktural. Itu hina, tetapi sedikit lebih baik daripada mencuri atau korupsi.

Berilah mereka walau hanya seteguk air dan sesuap nasi dengan cara terhormat, mendidik, diiringi senyum ramah. Jangan sekali-kali mengumpatnya. Larangan memberi kepada anak jalanan tak boleh sekadar mengurangi kemacetan lalu lintas dan kerawanan sosial, tetapi wajib diikuti langkah konsekuen berupa pengayoman, perlindungan, dan pemenuhan hak hidup mereka secara layak oleh negara.

Keempat, jangan sekali-kali mendaku dan bermental sebagai orang miskin. Belajarlah menjadi orang kaya. Sikap seolah-olah miskin dan diikuti dengan perburuan harta secara rakus, serakah, dan menghalalkan segala cara dilukiskan sebagai ”mengumpulkan bara api”. Harta seperti itu panas dan membakar diri dan keluarganya apabila dia makan.

Tidak ”Barokah”

Dalam bahasa awam, harta demikian tidak barokah. Sebaliknya, orang yang belajar kaya akan suka bederma dan tabu mengulurkan tangan di bawah. Dia sadar akan hal-hal yang dapat merendahkan harga diri dan martabatnya. Alangkah indah kehidupan bersama ini jika nirkemiskinan dan disemarakkan perlombaan belajar jadi orang kaya.

Orang yang sudah kaya (politikus, pengusaha, pegawai pajak, pegawai bea cukai, notaris, birokrat, dan lain-lain) tentu tidak perlu lagi belajar memberi, tetapi bersihkan hartamu dan tingkatkan kadar kedermawananmu dengan ikhlas.

Kita, sebagaimana Gayus, DW, ataupun para koruptor, hanyalah manusia biasa yang rentan terhadap berjangkitnya harta kotor dan panas. Tapi kita bersyukur di negeri ini ada UU Pencucian Uang. UU itu tidak perlu berlaku bagi kita kalau harta sudah kita bersihkan sendiri terlebih dulu. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar