Selasa, 24 April 2012

Aransemen Buruk Otonomi

Aransemen Buruk Otonomi
Irfan Ridwan Maksum, Guru Besar Tetap Ilmu Administrasi Negara FISIP UI
SUMBER : KOMPAS, 24 April 2012


Sejak kebijakan otonomi diberlakukan 12 tahun lalu, berbagai persoalan publik yang semula banyak diputuskan di Jakarta kini lebih banyak diselesaikan di daerah. Namun, ironisnya, korupsi pun kini banyak tersebar di daerah.

Berdasarkan data sejumlah LSM yang memiliki perhatian pada pelayanan publik, pelayanan publik di daerah tetap saja buruk. Belum lagi heterogenitas antar-elemen masyarakat, jurang lebar antara Jawa dan luar Jawa, serta variasi budaya yang juga amat tinggi menyebabkan tata kelola Negara Kesatuan RI hasil reformasi sulit menjangkaunya. Tentu kita wajib memikirkan hal ini secara serius dan mendalam.

Susunan Otonomi

Baik sentralisasi maupun desentralisasi adalah alat dalam sebuah negara-bangsa mencapai tujuan bernegara. Sebagai negara kesatuan, pengatur kebijakan otonomi ada di tingkat nasional. Dengan luas wilayah yang begitu besar, tata kelola NKRI terasa panjang dan kompleks. Melalui otonomi, diharapkan bisa diperpendek, sekaligus meringankan beban pemerintah pusat.

Aturan dasar otonomi terletak dalam UUD 1945 Pasal 18. Jika dianalisis, Pasal 18 sebelum amendemen ternyata lebih fleksibel terkait sebutan daerah besar dan daerah kecil dalam susunan daerah otonom di Indonesia. Sementara Pasal 18 hasil amendemen menyebutkan spesifik nama daerah dengan terminologi ”provinsi dan kabupaten/kota”.

Terminologi yang disebut spesifik ini lebih menjerat. Akibatnya, setiap UU yang mengatur pemerintahan daerah sebagai turunannya harus mengoperasionalkan dengan menggunakan nama bagi daerah-daerah di Indonesia sesuai susunan tersebut.

Ini juga yang menimbulkan polemik kekhususan Jakarta beberapa waktu lalu meskipun dalam aturan di pasal lain UUD 1945 hasil amendemen seolah dapat diartikan ”boleh bertentangan” dengan Pasal 18 tersebut. Kini tertantang lagi oleh keistimewaan Yogyakarta yang belum tuntas, ditambah konflik otonomi khusus Papua dan pilkada di Aceh.

Catatan lain yang menjerat dari UUD hasil amendemen, pertama, daerah dengan nama provinsi dan kabupaten/kota tersebut adalah daerah otonom. Kedua, jerat pengelolaan otonomi yang bisa jadi kasus per kasus di wilayah republik yang begitu luas dan heterogen adalah perlunya manajemen bertahap, tetapi karena UUD hasil amendemen harus melalui proses lompatan.

Jerat-jerat tersebut memperlemah kelembagaan otonomi daerah di Indonesia. Dalam praktik, desain dalam UU turunannya ternyata semakin memperlemah daerah otonom. Pada saat UU No 22/1999 berlaku, justru Pasal 18 UUD aromanya mengikuti UU yang seharusnya jadi turunannya. Karena itulah, akhirnya, otonomi luas tidak menapak pada kondisi riil di lapangan yang amat heterogen. Otonomi luas sekadar slogan dalam UU. Ini adalah jerat kelembagaan yang amat parah dari UUD dan UU tersebut.

Kesimpulan itu semakin kuat dengan hadirnya UU No 32/2004, yang merupakan revisi dari UU No 22/1999. UU ini telah menarik kembali sejumlah wewenang daerah otonom yang semula dengan prinsip otonomi luas menjadi dengan rincian 100 persen karena dinilai kebablasan. Namun, UU tersebut menggulirkan pilkada langsung sebagai pengimbang. Ternyata, desain tanpa arah yang baik ini pun terbukti gagal untuk sejumlah daerah yang tidak tepat melaksanakan pilkada langsung.

Kelemahan kapasitas ini terbukti juga dari ketergantungan suatu daerah pada figur pemimpinnya, bukan sistem yang dibangun. Begitu figur tersebut dicokok KPK atau kejaksaan, hancur sudah apa yang sudah dibangun di daerah tersebut.

Di samping itu, terjadi ketidakkompakan antar-elemen pendukung sistem otonomi daerah. Keuangan daerah yang masih lemah, pengelolaan SDM yang masih tarik-menarik antara pusat dan daerah, pembagian wewenang di sejumlah bidang yang tidak jelas meski mengaku dengan ultra-vires (rincian). Akibatnya, kapasitas kelembagaan otonomi pun semakin memburuk.

Hilangkan Jerat

Kebutuhan amendemen UUD, paling tidak kembali ke Pasal 18 (lama), telah dirasakan. Sementara jerat UUD yang tinggi dan amat mengurung kreasi tingkatan daerah otonom tidak sebanding dengan bagaimana keleluasaan mengubah jerat tersebut.

Dorongan substansialnya yang kuat sudah muncul menyangkut perubahan kondisi demografi, sosial-ekonomi dan politik, bahkan peta budaya masyarakat. Susunan daerah otonom di Indonesia tentu amat membutuhkan fleksibilitas kembali.

Desain yang tepat adalah provinsi yang ada sekarang yang dari sisi luasnya cocok untuk dikembangkan menjadi wilayah tanpa otonomi. Provinsi di Jawa telah naik jumlah penduduknya, sementara di luar Jawa luasnya tak sebanding dengan jumlah penduduknya dan kondisi topografi yang lebih rumit.

Sinkronisasi dan harmonisasi antar-elemen dalam sistem otonomi daerah yang tidak kompak harus dilakukan. Konstitusi mesti mengatur kembali ”wilayah administrasi belaka”. Manajemen situasional pun muncul di sini, yang mampu mengakomodasi tekanan yang berbeda di setiap daerah di wilayah RI sehingga diharapkan efisiensi dan efektivitas serta demokratisasi dapat berjalan beriringan dalam otonomi daerah kita yang sesuai dengan spirit reformasi. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar