Selasa, 24 April 2012

Sekarat Daulat Rakyat


Sekarat Daulat Rakyat
Saldi Isra, Guru Besar Hukum Tata Negara
Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang
SUMBER : KOMPAS, 24 April 2012


Makna hakiki kedaulatan rakyat sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 sedang berada dalam helaan napas terakhir.

Setidaknya kondisi ini dapat dilacak pada hasil kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR untuk memberlakukan ambang batas parlemen secara nasional. Keadaan sekaratnya daulat rakyat itu tidak terletak pada pilihan menaikkan ambang batas dari 2,5 persen ke 3,5 persen, tetapi lebih pada penyeragaman dukungan suara bagi pengisian kursi anggota DPRD dengan pengisian kursi anggota DPR. Dengan pemberlakuan secara nasional, kesepakatan ambang batas sengaja mendorong kedaulatan rakyat menuju kematian.

Bahkan, tanpa menaikkan menjadi 3,5 persen pun, pilihan politik pembentuk undang-undang memberlakukan ambang batas secara nasional tetap saja tidak akan menyelamatkan daulat rakyat. Ujung semua itu, keberagaman politik daerah yang telah tumbuh dan sekaligus menjadi warna dinamika politik negeri ini akan segera terkubur. Karena itu, tak berlebihan kritik Didik Supriyanto yang menyebut penerapan ambang batas nasional sebagai bentuk kejahatan politik luar biasa (Kompas, 18/4).

Tak Terkendali

Sebagai hukum dasar, Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Jamak diketahui, pengejawantahan makna kedaulatan rakyat di antaranya dilakukan melalui pemilihan umum. Sebagai negara yang memilih sistem presidensial, UUD 1945 membuat desain pelaksanaan pemilihan umum yang memosisikan pemilih sebagai pemberi mandat secara langsung, baik kepada pemegang kekuasaan legislatif maupun kepada pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi.

Terkait dengan desain itu, Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Kemudian frasa ”secara langsung” itu diulangi kembali dalam Pasal 6A Ayat (1) UUD 1945 guna menjelaskan desain pemilihan presiden dan wakil presiden oleh rakyat. Dikaitkan dengan kesepakatan perubahan UUD 1945, pemilihan langsung itu adalah bentuk nyata dari purifikasi sistem pemerintahan presidensial.

Bahkan, untuk menjaga konsistensi dengan desain sistem pemerintahan presidensial, model pemilihan kepala daerah yang hanya diwadahi Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 dengan frasa ”dipilih secara demokratis” via UU No 32/2004 dimaknai pula dengan dipilih secara langsung. Tak hanya itu, putusan Mahkamah Konstitusi memberi terobosan luar biasa dengan memberi kesempatan bagi calon perseorangan bertarung dalam pemilihan kepala dan wakil kepala daerah.

Meski sama-sama mengamanatkan pemilihan langsung, UUD 1945 mengatur dengan cara berbeda. Pada salah satu sisi, pemilihan presiden dan wakil presiden diatur lebih rinci. Dengan pengaturan demikian, pembentuk undang-undang masih menginjeksi ambang batas pencalonan yang sama sekali tak dikehendaki Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945. Di sisi lain, untuk memilih anggota lembaga legislatif, pengaturan lebih rinci diserahkan kepada substansi undang-undang.

Merujuk pada pengalaman dua kali pemilihan umum setelah perubahan UUD 1945, dengan alasan legal policy, pembentuk undang-undang seperti sulit dikendalikan dalam menentukan desain pemilihan umum anggota legislatif. Salah satu pengaturan yang dapat membuktikan perumusan norma demikian adalah hadirnya ambang batas. Misalnya, UU No 10/2008 tentang Pemilu Legislatif 2009 memperkenalkan ambang batas berlapis, yaitu ambang batas elektoral dan ambang batas parlemen.

Kini, menyongsong Pemilu Legislatif 2014, pembentuk undang-undang meneguhkan kembali ambang batas parlemen dengan syarat yang diperberat. Selain menambah besaran (menjadi 3,5 persen), ambang batas diberlakukan secara nasional.

Pilihan ini akan menutup peluang bagi partai politik yang memiliki basis dukungan di daerah tertentu karena tak mampu memenuhi ambang batas secara nasional. Padahal, alasan legal policy hanya dapat dibenarkan sepanjang tak bertentangan dengan desain dan substansi konstitusi.

Desain Konstitusi

Dengan membaca secara utuh konstruksi Pasal 22E UUD 1945, secara lebih sederhana dapat dikatakan bahwa frasa ”secara langsung” diperkuat Pasal 22E Ayat (2) UUD 1945. Karena itu, secara yuridis konstitusional pemilihan umum dilaksanakan untuk memilih: (1) anggota DPR, (2) anggota DPD, (3) presiden dan wakil presiden, (4) anggota DPRD provinsi, dan (5) anggota DPRD kabupaten/kota.

Desain konstitusi yang membedakan lima sasaran penggunaan hak pilih itu sekaligus menjadi penjelasan bahwa pemberian hak suara dilakukan dengan tingkat representasi yang berbeda pula. Sebagai salah satu wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, suara yang ditujukan ke dalam kotak tertentu tak boleh menegasikan dan mereduksi makna pemberian suara ke kotak yang lain. Apalagi dengan semakin banyak pemilih yang tecerdaskan, pilihan mereka sangat mungkin berbeda untuk setiap kotak suara.

Di situlah letak kekeliruan elementer pemberlakuan ambang batas parlemen secara nasional. Selain berpotensi mereduksi kebinekaan pilihan pemilih, ambang batas parlemen secara nasional sangat potensial membunuh daulat rakyat dalam menentukan representasi mereka di lembaga legislatif pada setiap tingkatan yang berbeda. Hal itu sekaligus bermakna, pemberlakuan ambang batas parlemen secara nasional menjadi semacam mesin pembunuh massal kebinekaan berpolitik yang diamanatkan UUD 1945.

Dengan hilangnya kebinekaan berpolitik, sangat mungkin partai politik yang secara tradisional hanya memiliki basis dukungan di daerah tertentu, tetapi tak berhasil mencapai ambang batas 3,5 persen di tingkat nasional, secara otomatis suara pemilihnya akan hilang sampai ke level provinsi dan kabupaten/kota.

Bila boleh berandai-andai, PKB yang punya basis dukungan terbesar di Jawa Timur tak mampu mencapai angka 3,5 persen pada Pemilu Legislatif 2014. Maka, PKB akan kehilangan kursi di semua DPRD di Jawa Timur.

Saat ini dengan ambang batas parlemen yang hanya berlaku bagi kursi di DPR, partai gurem masih mampu mempertahankan eksistensi mereka di daerah tertentu. Namun, dengan aturan baru yang akan berlaku di Pemilu 2014, partai gurem yang memiliki basis dukungan besar di daerah tertentu, seperti PBB, PDS, PKNU, harus bersiap-siap kehilangan eksistensi dalam peta perpolitikan Indonesia. Karena itu, jika harus menata partai politik dengan ambang batas parlemen, pemberlakuan secara bertingkat jauh lebih bijak.

Di atas itu semua, kita tak perlu cemas dengan kehilangan partai politik tertentu di tengah ingar-bingar politik nasional. Namun, yang paling ditakutkan, daulat rakyat terancam mati di tengah kontestasi yang ia bangun sendiri. Saya percaya, Mahkamah Konstitusi menjadi tumpuan terakhir untuk menyelamatkan daulat rakyat dari sakratulmaut. Tanpa itu, matinya daulat rakyat tak mungkin dielakkan. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar