Jumat, 15 April 2016

Ancaman Narkoba, Rokok, dan Alkohol

Ancaman Narkoba, Rokok, dan Alkohol

Emil Salim  ;   Dosen Pascasarjana UI; Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
                                                        KOMPAS, 15 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Bung Karno berusia 44 tahun dan Bung Hatta 43 tahun ketika masing-masing sebagai presiden dan wakil presiden menjadi Bapak Pendiri Republik Indonesia (1945). Mereka berkualitas pendidikan tinggi, tidak korup, dan tak tergoda oleh gemerincing uang pengusaha besar. Mereka terkenal bersih dan menempuh pola hidup sehat, bebas dari rokok dan ancaman drugs zat adiktif.

Generasi baru telah lahir dan berkat program Keluarga Berencana, tahun 2012-2040 menikmati bonus demografi sebagai hasil penurunan lebih dari 50 persen rasio ketergantungan penduduk usia di bawah 15 tahun ditambah penduduk usia 65+ tahun. Ini mengurangi beban tanggungan bagi penduduk usia 15-64 tahun yang lebih produktif.

Menurut perhitungan Professor Sri Moertiningsih Adioetomo, bonus demografi ini menukik ke titik terendah dalam periode 2020-2030 sebelum rasio ketergantungannya naik. Sehingga, terbuka peluang besar bagi penduduk usia produktif ini memacu laju pembangunan ke tahapan ”lepas landas” tahun 2045 kelak. Jumlah generasi muda usia 15-29 tahun naik dari 62 juta (2010) ke 70 juta jiwa (2035). Generasi ini memiliki potensi menjadi pemimpin bangsa menujuIndonesia maju tahun 2045. Sehingga sangat penting menggariskan kebijakan pembangunan yang secara eksplisit mengembangkan kualitas generasi ”bonus demografi” sebagai kader pemimpin bangsa masa depan.

Ancaman terbesar yang menjerumuskan generasi muda ini adalah drugs adiktif dalam narkoba, rokok, dan alkohol. Drugs adiktif bisa menjerat korban usia muda untuk terpikat kecanduan, selamanya menjadi ”konsumen abadi”. Korban narkoba di kalangan generasi muda kini kian meningkat. Badan Narkotika Nasional kewalahan memberantas wabah narkotika. Jumlah korban narkoba bisa meningkat di masa datang karena didorong pertumbuhan perokok muda yang sudah kecanduan zat adiktif nikotin menjadi pecandu narkoba.

Menurut data Kementerian Kesehatan (2013), generasi muda kita mulai merokok pada usia 5-9 tahun dan mencapai puncaknya sebagai perokok pada kelompok usia 15-19 tahun, terdiri dari laki-laki 57,3 persen dan perempuan 29,2 persen. Lalu menurun sampai usia 30+ tahun. Jumlah perokok laki-laki mencapai puncak tertinggi (57,3 persen) pada usia 15-19 tahun dan jumlah perokok perempuan tertinggi pada usia 30+ tahun (31,5 persen).

Industri rokok menjadikan usia muda sebagai sasaran utama pemasaran rokok, dengan memanfaatkan ketidakmatangan jiwa muda yang mudah terpesona oleh sikap serba macho kejantanan dengan semangat petualang. Dengan ikon periklanan industri rokok seperti inimereka menjeratnya masuk perangkap kecanduan pada zat adiktif nikotin, terutama melalui tipe mild cigarettes yang enteng diisap.

Namun, serentak dengan masuknya zat adiktif nikotin rokok ke tubuh anak muda, menurut Dr Sheraf Karam dari McGill University, terjadi kerusakan pada korteks otak tipis sang perokok sehingga menimbulkan kesulitan berpikir dan mengingat. Industri rokok paham adaptasi otak terhadap nikotin pada remaja lebih cepat dibandingkan orang dewasa karena selaput otaknya belum tumbuh sempurna.

Karena itu, generasi muda lebih mudah adiktif terhadap zat nikotin dalam rokok dibandingkan usia tua. Lambat laun rokok menumbuhkan kecanduan pada jenis drugs berzat adiktif yang lebih keras, sehingga rokok menjadi ”pintu gerbang bagi drugs lain” (gateway drugs), seperti kokain, mariyuana, dan narkoba. Sebanyak 90 persen pecandu kokain dan narkotik terbukti adalah perokok usia dini.

Kontradiktif

Menyadari hal ini, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, 8 Januari 2015, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, yang dalam Buku 1 Agenda Pembangunan Nasional mencantumkan sebagai salah satu “Sasaran Pembangunan Kesehatan”: menurunkan prevalensi penduduk usia 18 tahun ke bawah dari 7,2 (2013) ke sasaran 5,4 (2019), suatu penurunan 25 persen dalam waktu lima tahun.

Langkah Presiden Jokowi ini didukung Peraturan Mendikbud No 64/2015, 22 Desember 2015, tentang Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan sekolah, untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok. Sekolah wajib memasukkan larangan terkait rokok dalam aturan tata tertib sekolah, menolak penawaran iklan, promosi,perusahaan rokok, dan lain-lain dan memasang tanda kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pun sudah menetapkan larangan pemasangan iklan rokok di ruang terbuka atas pertimbangan bahwa biaya kesehatan yang ditimbulkan rokok lebih besar dari hasil perolehan pemasangan iklan rokok. Surat kabar Suara Pembaruan dan majalah Tempo juga sudah menolak memasang iklan atas pertimbangan moral dan kesehatan.

Di tengah-tengah pelaksanaan kebijakan Presiden Jokowi seperti ini kita dikejutkan oleh terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 63/M-IND/PER/8/2015, 10 Agustus 2015 tentang Peta Jalan (Roadmap) Produksi Industri Hasil Tembakau tahun 2015-2020, dengan sasaran kenaikan produksi rokok pada kisaran 5-7,4 persen per tahun dari 398,6 miliar batang (2015) menjadi 524,2 miliar batang (2020). Angka ini didominasi produksi rokok SKM mild dari 161,8 miliar batang (2015) menjadi 306,2 miliar batang (2020). Rokok SKM mild ini andalan industri rokok, yang digemari perokok remaja.

Yang menarik, lampiran permenperin ini senapas dengan RUU Pertembakauan yang masuk Prolegnas DPR untuk dibahas 2016. Sama-sama bicara tentang ”rokok kretek sebagai produk warisan budaya bangsa.” Kedua produk hukum ini sama-sama tidak menyinggung dampak negatif rokok bagi kesehatan manusia. Karena itu, gugatan pada isi permenperin ini juga tertuju pada pengusul isi RUU Pertembakauan.

Dari begitu banyak sumber bahan industri, mengapa menteri perindustrian dan DPR memilih tembakau yang hanya ditanam di lima provinsi, yakni Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sumatera Utara. Mengapa tidak diprioritaskan pada ”perikanan” sebagai sumber bahan industri yang terdapat di dua pertiga kawasan Indonesia? Mengapa mengutamakan bahan baku industri rokok yang 90 persen dikuasai modal asing yang meraih keuntungan dengan merusak kesehatan masyarakat Indonesia lebih besar, terutama generasi muda?

Karena motivasi permenperin dan RUU Pertembakauan ini berlawanan dengan semangat perpres dalam meningkatkan kesehatan rakyat dan menurunkan prevalensi perokok generasi muda, sudah sepatutnya presiden membatalkan permenperin ini dan meminta pertanggungjawaban sang menteri serta menolak dibahasnya RUU Pertembakauan. Jangan sampai industri rokok yang dikuasai modal asing mengeruk keuntungan di atas pundak derita generasi muda yang terjerat perangkap drugs adiktif narkoba, rokok, dan alkohol.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar