Kamis, 21 April 2016

Perlindungan Anak Tak Seperti Ini

Perlindungan Anak Tak Seperti Ini

Putri Kusuma Amanda ;   Pusat Kajian Perlindungan Anak Universitas Indonesia
                                                        KOMPAS, 21 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Apakah sistem peradilan pidana masih bisa dipercaya untuk menangani anak yang menjadi korban tindak pidana? Beberapa waktu lalu, seorang rekan advokat mendampingi kasus anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Anak itu dimintai keterangannya oleh penyidik di sebuah ruangan, bersamaan dengan rekan-rekan penyidik lain yang sedang menonton televisi, bercengkerama, sambil merokok. Si anak ditanya tentang detail kejadian tanpa menunjukkan sikap empati terhadap apa yang dialami korban.

Bisa jadi kita semua terlalu marah dengan para ”tersangka”, lalu luput mengawasi bagaimana penegak hukum memperlakukan para anak yang menjadi korban suatu tindak pidana. Bahkan, kita luput untuk berpikir secara objektif, apakah ”tersangka” adalah benar-benar pelakunya. Pada tahun 1991, Fitzpatrick sudah menyampaikan kekhawatirannya akan gerakan perlindungan anak yang justru mengorbankan hak proses hukum yang adil bagi tersangka, yang pada akhirnya berbahaya bagi korban salah tangkap (King, 1992; Fitzpatrick, 1991).

Pada 13 April 2016, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (Mappi), Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), dan Indonesia Jentera School of Law menyelenggarakan diskusi dan peluncuran buku yang membahas tentang putusan perkara kasus Jakarta International School (JIS). Kasus ini menguji kemampuan penegak hukum untuk memperhatikan kerentanan dari dua sisi: anak dan tersangka, hingga terjadi perbenturan antara para pembela hak anak dan para pembela hak tersangka.

Perlindungan anak vs perlindungan tersangka

UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Perlindungan Anak telah mengakomodasi berbagai hak yang dimiliki oleh anak yang menjadi korban tindak pidana. Anak memiliki hak mendapatkan perlindungan, hak untuk dirahasiakan identitasnya, dan hak untuk didampingi selama proses peradilan oleh orangtua atau orang yang dipercaya oleh anak. Juga punya hak untuk mendapat perlakuan secara manusiawi, penyediaan petugas pendamping khusus anak, penyediaan sarana dan prasarana, yang seluruhnya untuk kepentingan terbaik bagi anak. Tak ada satu pun maksud dari aturan ini untuk mengesampingkan hak tersangka.

Proses peradilan pidana yang baik seharusnya dapat menampung hak bagi anak yang menjadi korban dan juga pelaku. Sebab, mengesampingkan hak tersangka sama sekali tak akan membantu anak ataupun masyarakat menemukan keadilan (Legal Action Group, 2005). Mengutip pernyataan Kontras dan Mappi pada bedah buku tersebut, apabila penegak hukum mengesampingkan hak tersangka, memaksakan proses peradilan hingga akhirnya menghukum orang yang tidak bersalah, tidak menutup kemungkinan pelaku yang sebenarnya tidak ditangkap. Ini artinya keadilan bagi anak tidak benar-benar ditegakkan. Perlindungan anak tidak seperti ini.

Berdasarkan diskusi eksaminasi putusan kasus JIS, disebutkan bahwa proses rekonstruksi dan pemeriksaan dari pihak korban didominasi oleh keterangan orangtua, bukan dari anak itu sendiri. Kenyataan ini mengindikasikan telah terjadi pelanggaran hak anak untuk didengar pendapatnya. Apabila masih ada penegak hukum yang menyatakan bahwa anak tidak memiliki kemampuan untuk menyatakan pendapat, menyatakan keinginannya, dan merekonstruksi sebuah kejadian, maka kemampuan, perspektif, dan sensitivitas penegak hukumlah yang seharusnya dipertanyakan.

Pada kasus ini, penegak hukum juga dipertanyakan netralitasnya di tengah opini publik yang mengemuka. Masih bisakah kita percayakan kepada mereka untuk mempraktikkan hukuman kebiri? Atau kebijakan emosional lain yang tidak berbasis bukti? Kasus JIS memperkuat kebutuhan mendesak untuk melakukan perubahan masif dalam proses peradilan pidana, dimulai dengan penyelesaian pembahasan rancangan KUHP, KUHAP, peningkatan kapasitas dan perspektif penegak hukum, serta perbaikan birokrasi karena reformasi secara sistemik adalah satu-satunya cara agar keadilan dapat ditegakkan (Sopher, 1994).

Kasus JIS juga merupakan ujian bagi para pembela hak anak dan pembela hak tersangka untuk berada pada posisi yang sama.

Pembela hak anak tidak seharusnya membela dengan cara membabi buta, membangun opini publik dan menebarkan kebencian terhadap tersangka yang belum tentu bersalah, kemudian luput untuk memperhatikan dampak pelanggaran hak tersangka dan opini publik bagi anak-anak tersangka atau anak-anak di lingkungan tempat tinggal tersangka. Perlindungan anak tak seperti ini. Pembela hak tersangka juga selayaknya secara elegan membela tersangka dengan juga menunjukkan sikap empati kepada anak yang jadi korban, perasaan keluarga dan masyarakat.

Peran pendidikan hukum

Tulisan ini juga menanggapi opini Topo Santoso dalam tulisannya yang berjudul ”Pendidikan Hukum Kita”, yang dimuat di Kompas edisi 6 April 2016. Diskusi eksaminasi putusan kasus JIS merupakan langkah yang positif yang diambil para akademisi hukum karena mampu memperlihatkan kompleksitas sebuah kasus dari sisi formal, materiil, forensik, bahkan latar belakang politis di belakangnya. Sebuah acara yang patut diapresiasi dan layak menjadi budaya bagi institusi pendidikan hukum lainnya.

Kemampuan pengajar untuk memperkenalkan mahasiswa bahwa setiap kasus tidak boleh hanya dilihat dari kacamata hukum sangat patut dipertimbangkan. Pemahaman interdisipliner dan dinamika sosial-politik di tataran praktis menjadi penunjang bagi mahasiswa hukum untuk meningkatkan kepekaan, memberikan perspektif, dan menjadi bagian dari solusi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar