Kamis, 21 April 2016

Memahami Penyanderaan ABK

Memahami Penyanderaan ABK

Hikmahanto Juwana  ;    Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia
                                                        KOMPAS, 21 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dalam rentang waktu satu bulan, dua kali kapal berbendera Indonesia mengalami pembajakan. Sepuluh anak buah kapal warga negara Indonesia disandera kelompok yang diduga berasal dari Abu Sayyaf.

Pada Jumat (15/4), empat WNI dikabarkan kembali diculik dan enam lainnya berhasil bebas meski satu tertembak. Belum diketahui siapa yang bertanggung jawab. Pembajakan juga dilakukan terhadap kapal-kapal berbendera asing. Kapal berbendera Malaysia pun dibajak. Meski tiga anak buah kapal (ABK) WNI dibebaskan, empat warga negara Malaysia disandera. Warga negara yang telah terlebih dahulu disandera berasal dari Kanada, Norwegia, dan Filipina sendiri.

Kompleksitas

Setiap peristiwa penyanderaan atas WNI memiliki kompleksitas masing-masing. Meski pemerintah memiliki ingatan institusi (institutional memory) dalam upaya pembebasan para sandera, pengalaman yang satu tidak bisa begitu saja diterapkan secara sama dalam upaya pembebasan para sandera WNI kali ini.

Di sinilah dibutuhkan pemahaman dari penyanderaan kali ini. Pertama, saat ini penyanderaan dilatarbelakangi komponen masyarakat di Filipina, khususnya di Filipina Selatan, yang sedang berperang dengan pemerintahan yang sah dari Filipina.  Dalam konteks demikian jalur laut yang dilewati oleh kapal yang dibajak adalah jalur laut "medan perang".

Bukannya tak mungkin otoritas Filipina tak menguasai wilayah itu, yang justru menguasai adalah kelompok pemberontak. Ini berarti jaminan keamanan tak dapat diminta oleh pemerintah negara lain dan diberikan oleh otoritas Filipina atas kapal- kapal yang melewati jalur itu.  Peristiwa yang mirip dengan latar belakang ini adalah ketika Meutya Hafid, seorang reporter, dan Budiyanto, juru kamera yang mendampinginya, disandera Mujahidin Irak pada 2005.

Kedua, peristiwa pembajakan kali ini berbeda dengan pembajakan atas kapal NV Sinar Kudus pada 2011 di Perairan Somalia. Ketika itu di Somalia tidak ada pemerintahan yang efektif, di samping pembajakan saat itu semata bermotifkan ekonomi.  Dalam pembajakan kali ini di Filipina ada pemerintahan yang efektif. Karena itu, Pemerintah Indonesia tidak dapat mengabaikan kewenangan Pemerintah Filipina dalam upaya pembebasan para sandera WNI.

Ketiga, peristiwa pembebasan sandera di pesawat udara Garuda di Thailand pada 1981 yang dikenal dengan peristiwa Woyla juga tak dapat dijadikan rujukan yang sempurna. Dalam peristiwa Woyla, Pemerintah Thailand mengizinkan militer Indonesia melakukan operasi pembebasan. Sementara dalam pembebasan kali ini, meski kekuatan militer Indonesia telah disiagakan untuk melakukan operasi pembebasan, Pemerintah Filipina terbentur dengan Section 25 Peraturan Peralihan Konstitusi mereka.

Dalam ketentuan itu Pemerintah Filipina dilarang menempatkan kekuatan militer asing di wilayahnya. Ini sebagai akibat trauma rakyat Filipina atas kehadiran pangkalan Amerika Serikat yang dikenal dengan nama Clark dan Subic.   Peristiwa pembebasan seorang WNI pada 2005 di Filipina Selatan pun tidak dapat dijadikan rujukan sempurna mengingat kali ini ada 14 WNI yang disandera dan belum diketahui apakah para penyandera memiliki garis komando dengan satu pemimpin.

Kompleksitas lain adalah orang-orang yang disandera tidak hanya dari Indonesia, tetapi juga dari berbagai negara. Karena itu, tidak mungkin Pemerintah Indonesia meminta otoritas Filipina untuk memberikan prioritas pembebasan atas warganya semata. Kalaupun ada operasi militer yang dilancarkan oleh otoritas Filipina beberapa waktu lalu, operasi ini bukan dalam rangka pembebasan para sandera semata. Operasi militer dilakukan dengan tujuan utama untuk menumpas para pemberontak.

Kompleksitas yang dihadapi oleh pemerintah dalam melakukan pembebasan para sandera WNI kali ini menghendaki empat hal dari keluarga dan publik Indonesia. Pertama, keluarga dan publik harus menyerahkan segala sesuatunya kepada pemerintah dan percaya bahwa pemerintah akan mengambil cara-cara terbaik agar para sandera WNI dibebaskan. Ini telah dijanjikan oleh pemerintah.

Kedua, keluarga dan publik tak seharusnya menekan pemerintah memenuhi deadline tertentu dalam proses pembebasan. Jika ini dilakukan, pemerintah akan mendapat tekanan tak hanya dari penyandera, tetapi juga dari keluarga dan publik. Bahkan, tekanan dari keluarga dan publik sangat diharapkan oleh pembajak sehingga cara termudah yaitu membayar uang tebusan akan dilakukan.

Ketiga, keluarga dan publik tidak dapat menuntut transparansi pemerintah dalam upaya pembebasan. Kehausan informasi yang direfleksikan oleh media dapat mengurangi dan memengaruhi kelincahan pemerintah. Bisa jadi berbagai tindakan yang direncanakan oleh pemerintah yang diberitakan oleh media dapat terpantau oleh para penyandera. Terakhir, apa pun upaya pemerintah segala sesuatunya harus dijaga kerahasiaannya. Para pejabat tidak perlu dan tidak seharusnya mengumbar apa yang akan dilakukan. Satu hal yang tidak diinginkan adalah apabila pernyataan pejabat di media terpantau oleh para penyandera dan dianggap sebagai pernyataan bermusuhan. Bukannya tidak mungkin ini akan berdampak pada keselamatan para sandera.

Kalah

 Apa pun upaya pemerintah dalam membebaskan para sandera, maka pemerintah tidak boleh terlihat atau terkesan kalah dengan tuntutan para pembajak.  Sekali pemerintah kalah dengan tuntutan para pembajak, maka kapal-kapal berbendera Indonesia akan menjadi sasaran empuk di masa mendatang.

Ide untuk melakukan patroli bersama dengan Filipina untuk mencegah peristiwa pembajakan terjadi tidak perlu dilakukan. Ini mengingat bagi Filipina pembajakan dan penyanderaan tidak terjadi semata-mata karena alasan ekonomi. Kondisi ini berbeda dengan para perompak yang beroperasi di Selat Malaka.

Ide patroli bersama sudah dapat dipastikan akan ditolak oleh Filipina. Pemerintah Filipina akan menolak apa pun kerja sama yang mengesankan ia tidak mampu untuk berperang melawan para pemberontak. Kedaulatan untuk menegakkan panji- panji pemerintahan adalah segalanya bagi suatu negara. Demikian pula ide yang dimunculkan agar kapal-kapal berbendera Indonesia dikawal kapal perang Indonesia (KRI) tak perlu dilakukan. Ada dua alasan untuk ini. Pertama, pembajakan terjadi bukan di laut lepas, melainkan di laut teritorial Filipina. Ini berarti kapal perang Indonesia tak mungkin melakukan pengawalan yang memasuki kedaulatan negara lain. 
Kedua, kalaupun KRI memiliki peran dan kemudian terlibat dalam bentrok senjata, ini akan berakibat Indonesia terlibat dalam perang saudara di Filipina.

Indonesia saat ini sedang tidak berperang dengan para pemberontak Filipina dan kondisi ini harus terus dijaga. Di masa mendatang, untuk mencegah kapal-kapal laut berbendera Indonesia dibajak kembali, maka sudah waktunya pemerintah mengidentifikasi dan memetakan di mana saja wilayah rawan di jalur laut ini.  Pemerintah dapat meminta perusahaan kapal dan para nakhoda agar menghindari wilayah ini. Meski berarti biaya yang ditanggung akan lebih mahal, opsi ini lebih baik daripada ABK WNI terus jadi korban penyanderaan. Ini akan menguras tenaga dan biaya pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar