Jumat, 22 April 2016

Ilusi Tax Amnesty

Ilusi Tax Amnesty

Hardy R Hermawan  ;    Alumnus Program Studi Ilmu Ekonomi Sekolah Pascasarjana IPB; Jurnalis MNC Media
                                                   KORAN SINDO, 20 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Tak banyak pilihan bagi Menteri Keuangan Bambang Brodjonegro ketika mendapati ancaman akan tekornya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 ini.  Penerimaan pajak diduga bakal jauh di bawah target. Pun penerimaan negara dari migas dan komoditas. Pemerintah kemudian mencoba memberlakukan tax amnesty (pengampunan pajak). Presiden Joko Widodo bahkan sudah melakukan pendekatan ke kalangan DPR. Namun, efektivitas tax amnesty masih belum jelas benar. Dalam APBN 2016 pemerintah menargetkan pendapatan senilai Rp1.822,5 triliun. Ini kenaikan 21,14% dibandingkan realisasi pendapatan 2015.

Jika diurai, target pendapatan tersebut akan didapat dari penerimaan pajak senilai Rp1.360,2 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp273,8 triliun, penerimaan bea-cukai Rp186,5 triliun, serta hibah Rp2 triliun. Target penerimaan pajak yang dipatok pemerintah sungguh teramat ambisius. Dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak 2015 sebesar Rp1.060,8 triliun, target 2016 ekuivalen dengan kenaikan 28,22%.

Padahal, perekonomian nasional masih dirundung kelesuan. Di masa normal saja kenaikan pendapatan pajak sebesar 15% sudah sangat luar biasa. Jadi, dapat dipastikan, pemerintah tak akan mampu mengejar target penerimaan pajak pada 2016 ini. Begitu pula dengan penerimaan dari sektor migas dan komoditas. Penerimaan migas diperoleh lewat pajak penghasilan (PPh) migas dan PNBP migas. Lantas, penerimaan komoditas akan berupa PNBP.

Kemungkinan tak tercapainya target penerimaan migas dan komoditas disebabkan masih rendahnya harga minyak dunia yang berada di kisaran USD40 per barel. Padahal, APBN mengasumsikan harga minyak di level USD50 per barel. Rendahnya harga minyak ini pula yang menekan harga komoditas di pasar ekspor. Tak ayal, harga sejumlah komoditas ekspor utama Indonesia, pada Januari 2016, turun rata-rata 20% dibandingkan Januari 2015. Itulah sebabnya, penerimaan pajak dan PNBP pasti akan meleset dari target.

Pemerintah mengakui soal itu. Mereka kemudian mengajukan cara lain untuk menambal defisit penerimaan dengan cara itu tadi: pengenaan tax amnesty. Umumnya, tax amnesty diartikan sebagai tawaran bagi wajib pajak untuk membayar sejumlah kewajiban pajak mereka (termasuk bunga dan denda) pada masa pajak sebelumnya, dalam nilai tertentu dan dalam waktu tertentu, tanpa dikenakan hukuman pidana. Periode tax amnesty bersifat sangat terbatas. Ada kalanya aturan tax amnesty mengenakan hukuman lebih berat bagi mereka yang mengabaikan amnesti, alih-alih mengikutinya.

Gagasan memberlakukan tax amnesty, kurang lebih, dilatari oleh kabar bahwa ada sekitar Rp11.000 triliun uang orang Indonesia yang tersebar di mancanegara. Uang tersebut tidak pernah dikenakan pajak. Padahal, jika uang tersebut masuk ke sistem perekonomian dan dipunguti pajaknya, tentu itu akan sangat menguntungkan bagi kita. Maka itu, disusunlah mekanisme tax amnesty. Mereka yang memiliki uang tersebut dipersilakan mendaftarkan asetnya ke otoritas pajak di Indonesia.

Untuk mendaftarkan uang tersebut, pemerintah mengenakan uang tebus senilai 2% sampai 4% dari nilai aset. Syukur-syukur jika uang tersebut masuk ke sistem perbankan nasional. Yang jelas, dari uang tebus saja, pemerintah bisa mendapatkan Rp220 triliun. Nah, uang sebesar itulah yang diharapkan menutupi tekornya pendapatan pajak kita tahun ini. Namun, tax amnesty tak memudah membalik telapak tangan. Para praktisi perpajakan dan kalangan pengusaha meminta ada payung hukum yang sangat kuat, berupa undang-undang.

Dan, itu belum cukup. Mengacu pada negara-negara yang berhasil mengenakan tax amnesty, ada banyak syarat dan prasyarat untuk memastikan kesuksesan pelaksanaan tax amnesty. Le Borgne dan Baer (2008) menegaskan, tax amnesty harus diawali dengan memastikan penyebab ketidakpatuhan wajib pajak: apakah karena sistem perpajakannya yang buruk atau karena penerapan administrasi perpajakan yang tidak efektif? Nah, jika penyebab ketidakpatuhan itu sudah diketahui pasti, mutlak diperlukan pembenahan terlebih dahulu atas problem tersebut sebelum tax amnesty diterapkan.

Kemudian, pemberlakuan tax amnesty harus diterapkan dalam waktu yang sangat terbatas dan cut-off datenya harus jelas. Yang bisa ikut tax amnesty juga dibatasi hanya untuk wajib pajak yang tak patuh. Lantas tax amnesty tidak boleh mengurangi present value pajak yang kurang bayar.
Program tax amnesty juga tidak boleh bertentangan dengan prinsip perpajakan pada umumnya. Jadi, misalnya, jangan sampai tax amnesty memberikan peluang bagi pembayaran pajak secara anonim. Sungguh upaya yang sangat berat. Di negara sekelas Irlandia, yang sukses dengan tax amnesty pada 1988 program dilakukan dengan sosialisasi masif, bahkan dengan mengumumkan nama-nama wajib pajak nakal di media nasional.

Mereka menambah jumlah petugas pajak dan mengenakan pidana keras bagi wajib pajak yang ingkar dari tax amnesty. Ini juga merupakan tax amnesty pertama dan terakhir di sana. Pendek kata, harus tercipta kondisi yang membuat wajib pajak nakal terpojok dan tak ada pilihan lain bagi mereka selain ikut program tersebut. Apakah Indonesia sanggup memenuhi prasayat dan syarat tax amnesty? ini yang masih menjadi pertanyaan.

Penegakan hukum, administrasi pajak, dan penerapan sistem perpajakan masih menjadi masalah di sini. Malcolm Gillis (1989) menyatakan, tax amnesty yang pernah digelar di Indonesia pada 1984 ternyata berakhir dengan kegagalan. Begitu pula ketika Indonesia menerapkan sunset policy—sebuah varian lain dari keringanan aturan pajak untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak—pada 2008. Kala itu penerimaan PPh naik Rp7,46 triliun.

Bahkan tax ratio pada 2008 juga meningkat menjadi 13,30% dari kisaran tax ratio 12% pada tahun-tahun sebelumnya. Namun, setelahnya tax ratio kembali anjlok menjadi 11,43% (2009) dan 11,57% pada 2010. Alhasil, sunset policy tidak memberikan pengaruh positif berkesinambungan. Nah, tax ratio juga punya risiko demikian. Saat berhasil dalam jangka pendek, James Alm dan William Beck (1993) menyatakan, pemberian tax amnesty bahkan tidak mempunyai pengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak dalam jangka panjang.

Apalagi, implementasi tax amnesty sangat merugikan wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak Bagi para pengusaha nakal, mengikuti tax amnesty akan membuat kesempatan mereka mengumpulkan uang secara ilegal menjadi tertutup. Padahal, uang itu bisa sangat besar.

Jadi, ketika mereka ditawari mengikuti tax amnesty, sementara penegakan hukum dan sistem- administrasi perpajakan yang dihadapkan kepada mereka terlihat compang-camping, apa untungnya mereka ikut program itu? Betul, konon akan ada fasilitas Sistem Pertukaran Informasi Otomatis atau Automatic Exchange System of Information (AEoI) antarnegara guna melacak potensi pajak di luar negeri.

Jadi, nanti kita bisa mengetahui aset-aset wajib pajak kita di negara lain sehingga pajaknya dapat kita kejar. Tapi, belum semua negara akan menerapkan fasilitas itu. Masih banyak negeri tax haven yang bisa menjadi sasaran wajib pajak nakal. Belum mantapnya sarana dan prasarana, keterbukaan akses informasi, penegakan hukum, dan prasyarat pendukung lainnya membuat penerapan tax amnesty di Indonesia riskan dengan kegagalan.

Malah tax amnesty bisa hanya menjadi ilusi. Alhasil, untuk mengatasi defisit anggaran akibat penerimaan yang anjlok, sebaiknya pemerintah fokus melakukan efisiensi anggaran belanja. BUMN diminta mencari dana dari pasar ketimbang meminta penyertaan modal negara.

Pemerintah daerah juga perlu didorong untuk tak mengendapkan dana anggaran mereka. Dan, kalau defisit masih belum tertutupi, apa boleh buat, terpaksa pemerintah menerbitkan lebih banyak lagi surat utang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar