Rabu, 20 April 2016

Desa dan Demokrasi Digital

Desa dan Demokrasi Digital

Budiman Sudjatmiko ;   Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan;  Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi)
                                                        KOMPAS, 20 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dunia senantiasa bergerak. Satu-satunya yang tetap hanyalah perubahan itu sendiri. Demikian juga dengan tatanan demokrasi global saat ini. Ia mememasuki fase kegamangan yang ditandai oleh dua fenomena global yang hadir bersamaan di depan mata kita saat ini.

Fenomena yang pertama adalah gejala krisis demokrasi. Gejala ini terjadi di  hampir semua negara, tak terkecuali negara-negara dengan tradisi demokrasi kuat sekalipun.

Sejumlah indikator demokrasi saat ini menunjukkan tren menurun. Ia meliputi partisipasi pemilu, jumlah keanggotaan partai politik, jumlah keanggotaan organisasi sosial tradisional, hingga tingkat kepercayaan publik pada elite politik.

Saat ini, rata-rata jumlah anggota  partai politik di 27 negara di Eropa hanya tinggal 4,7 persen dari keseluruhan pemilih (Biezen dan Poguntke, 2014). Perlahan-lahan institusi konvensional demokrasi mulai kehilangan legitimasi publik.

Fenomena kedua adalah merebaknya aksi-aksi politik baru, seperti protes, pendudukan, peretasan, boikot, dengan bersenjatakan internet dan media sosial. Publik semakin rajin memanfaatkan teknologi informasi untuk menerobos kebekuan saluran demokrasi konvensional.

Secara historis, fase kegamangan biasanya menandai awal dari gelombang baru demokrasi. Ia ditandai dengan gagapnya institusi demokrasi konvensional, yang dibangun di era demokrasi sebelumnya, dalam mengimbangi perubahan sosial masyarakat.

Kita sudah melewati tiga gelombang demokrasi (Huntington, 1991). Semua perubahan tersebut berhubungan erat dengan inovasi teknologi yang mengubah cara masyarakat dalam mengakses informasi. Mesin informasi  masyarakat dalam gelombang demokrasi pertama (1800-1926) adalah surat kabar. Radio memicu gelombang demokrasi kedua pada 1826-1960. Televisi selanjutnya memicu terjadinya gelombang demokrasi ketiga pada 1960-1992.

Saat ini kita memasuki gelombang demokrasi digital. Internet menjadi mesin informasi yang dominan saat ini. Gelombang baru tersebut akan memaksa institusi demokrasi konvensional untuk berubah mengikuti zaman. Jika institusi demokrasi konvensional gagal berevolusi, mereka hanya akan berakhir menjadi lembaran sejarah.

Informasi, aspirasi, dan kolaborasi

Periode kegamangan ini dapat dilihat sebagai momen kritis. Perubahan-perubahan politik terjadi dengan cepat dan sukar terprediksi. Intitusi dan pelaku politik "dipaksa" untuk belajar dan beradaptasi dengan cepat untuk mengimbangi perubahan yang sedang berlangsung.

Momen kritis ini juga dapat dilihat sebagai kesempatan. Ia adalah saat yang tepat untuk melahirkan inovasi-inovasi politik baru, guna mendorong proses demokrasi menjadi lebih substansial. Namun, hal ini hanya mungkin terjadi jika kita melihat dengan visi yang tepat.

Saat ini beragam inovasi politik digital bermunculan di mana-mana. Internet menjadi media bagi pemerintah untuk menjelaskan aktivitasnya secara transparan. Partai politik mulai terbuka terhadap aspirasi publik di luar jalur konvensional. Elite politik juga mulai memanfaatkan media sosial untuk berkomunikasi  secara langsung dengan masyarakat.

Pada era demokrasi digital, internet menjadi medium yang tepat untuk menghubungkan kembali pemerintah dan rakyat, partai dan publik pemilihnya, hingga elite politik dan konstituennya. Namun, sejatinya, hal ini bukanlah yang utama. Fondasi demokrasi digital justru terletak pada konektivitas antarwarga.

Demokrasi digital seharusnya bukan hanya soal representasi, partisipasi maupun akses langsung terhadap pembuat kebijakan. Faktor utama dalam demokrasi digital justru terletak pada persoalan kolaborasi.

Kolaborasi merupakan efek yang muncul dari pertemuan dan perbincangan antarwarga. Internet dan teknologi informasi menjadi medium yang sangat efektif untuk menghubungkan warga dalam ruang digital yang nyaris tidak memiliki batasan spasial. 

Penulis memandang kolaborasi adalah inti dari proses demokrasi. Secara formal, kolaborasi dapat melahirkan organisasi aspirasi, yang memiliki kekuatan penekan bagi para pengambil kebijakan. Kolaborasi juga dapat melahirkan bentuk-bentuk informal, seperti komunitas-komunitas masyarakat berbasis ide, kepentingan, maupun hobi. Komunitas kolektif ini nantinya akan menghasilkan solusi-solusi praktis terhadap berbagai persoalan warga sehari-hari.

Sebagian problem politik warga sehari-hari tersebut mungkin tidak berkaitan langsung dengan persoalan politik nasional.  Ia meliputi pembahasan mengenai cara memulai bisnis baru, panduan mencari sekolah, dan lain sebagainya. Persoalan ini mungkin terlalu sederhana untuk menjadi isu nasional. Namun, ia juga terlalu rumit untuk diselesaikan sendiri.

Inilah kekuatan utama demokrasi digital. Ia menyediakan ruang publik bagi warga negara untuk dapat berkolaborasi untuk membahas berbagai persoalan dengan level permasalahan yang berbeda-beda dengan melampaui hambatan spasial.

Demokrasi berbasis kolaborasi akan menghasilkan masyarakat sipil yang kritis dan tangguh. Masyarakat akan semakin paham akan haknya sebagai warga negara. Mereka juga menjadi lebih mandiri dan tidak membebankan seluruh persoalan sehari-harinya ke negara.

Desa sebagai lokus demokrasi

Jika masa depan demokrasi digital adalah kolaborasi, lalu dari mana kita harus memulainya?  Kita harus memulainya dari desa.

Desa menyediakan fondasi kultural bagi demokrasi berbasis kolaborasi. Semangat kegotong- royongan, sebagai ekspresi kolaborasi, masih relatif tertanam kuat di desa-desa di berbagai penjuru Nusantara. Hal ini dapat penulis lihat dan rasakan setelah berkunjung ke berbagai wilayah di Indonesia.

Desa adalah lokus demokrasi, tempat berdiam "DNA" demokrasi Indonesia masa depan. Untuk itu investasi publik untuk pengembangan demokrasi harus diarahkan ke desa. Intervensi teknologi langsung ke basis kultural demokrasi ini akan memperkuat semangat kolaborasi warga yang sudah ada. Pada akhirnya ia akan mendorong desa menjadi lebih berdaya, baik secara politik maupun ekonomi.

Undang-Undang Desa adalah titik nol dari revolusi demokrasi di desa. Dana desa dan badan usaha milik desa (Bumdes) akan memberikan peluang untuk mengakumulasi kapital dan  menggerakkan roda perekonomiannya.  Pemanfaatan teknologi informasi dalam jaringan perdagangan dan kolaborasi antardesa akan mendorong ekonomi desa, sehingga dapat tumbuh lebih besar dan cepat.

Pertumbuhan ekonomi desa berarti kesejahteraan bagi warga desa. Pertumbuhan dan pemerataan di desa cenderung akan berjalan dengan kecepatan yang relatif sama. Hal ini terjadi karena jarak fisik dan kultural yang relatif dekat.

Jika Bumdes adalah mesin pertumbuhan ekonomi, pemerintahan desa adalah mesin pemerataannya. Semangat kolaborasi masyarakat, yang dipersenjatai oleh teknologi informasi  dan peraturan perundangan, diharapkan dapat menjaga kesinambungan dan keseimbangan antarkedua mesin tersebut.

Pada akhirnya ia akan mengantarkan kita menuju "Indonesia tumbuh bersama".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar