Rabu, 20 April 2016

Moratorium Sawit

Moratorium Sawit

Iman Santoso ;   Senior Terrestrial Policy Advisor,
Conservation International-Indonesia
                                                        KOMPAS, 20 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Presiden Joko Widodo pada Hari Hutan Internasional dan Pencanangan Gerakan Nasional Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar di Pulau Karya, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, menyatakan keinginannya memoratorium pembukaan lahan baru untuk perkebunan sawit (Kompas, 15/4).

Keinginan ini, meskipun dinyatakan untuk menjawab keprihatinan dunia akan kelestarian lingkungan, utamanya adalah untuk mendorong perbaikan perkebunan kelapa sawit.

Sebagaimana beberapa laporan menyebutkan bahwa praktik perkebunan kelapa sawit -baik perkebunan rakyat maupun milik perusahaan besar swasta- masih mengandung beberapa kelemahan sehingga sebagian besar dari mereka belum bersertifikat ISPO.

Di antara kelemahan-kelemahan yang sangat umum diketahui adalah status lahan kebun yang belum jelas, pelanggaran penanaman di sepadan sungai, tidak terpeliharanya areal yang bernilai konservasi tinggi, dan lain sebagainya yang tentunya berakibat pada terganggunya kelestarian bentang alam (landscape) di mana kebun-kebun tersebut berada.

Situasi demikian juga terjadi pada investasi-investasi lain yang berbasis lahan, seperti hutan tanaman industri dan pertambangan. Oleh karena itu, instruksi presiden di atas merupakan instruksi yang logis, bukan politis, dan bukan melulu karena tekanan masyarakat global.  Situasi di kebun (on farm) adalah situasi domestik yang harus ditangani melalui kebijakan nasional, tidak perlu menunggu tekanan global.    

Pasar dan tata ruang

Selain alasan-alasan logis di atas, moratorium izin baru perkebunan kelapa sawit tentunya juga tidak terlepas dari isu-isu lain yang patut diperhatikan.  Terlepas dari perdebatan mengenai manfaat industri kelapa sawit di satu sisi dan dampak negatif jangka panjang di sisi lain, kita menyadari bahwa dalam perdagangan internasional para pemain kelapa sawit Indonesia masih dalam posisi mengikuti perkembangan harga pasar (price taker) meskipun Indonesia merupakan produsen terbesar.

Pelaku bisnis kelapa sawit Indonesia kelihatannya tidak pernah bisa menjadi penentu harga (price maker).  Ini mungkin perlu dicari tahu kebenarannya, dan bila benar, situasi ini tentu menjadi kelemahan para pebisnis Indonesia. Oleh karena itu, campur tangan pemerintah sangat dibutuhkan untuk melihat penyebab situasi ini secara jeli dan melakukan tindakan yang diperlukan secara tepat.

Moratorium sangat tepat diberlakukan saat ini karena ada dua alasan lain yang perlu mendapat perhatian untuk perbaikan ke depan.   Pertama, dari sisi produktivitas lahan, kebun-kebun yang ada masih belum mencapai tingkat produksi yang seharusnya bisa dicapai.  Beberapa sinyalemen menyatakan bahwa kebun-kebun masyarakat yang saat ini mencapai luasan 3-4 juta hektar, produktivitas per satuan hektar per tahun baru mencapai 40 persen dari kapasitas yang seharusnya, sedangkan produktivitas yang sama pada kebun perusahaan yang saat ini luasnya mencapai sekitar 7 juta hektar baru mencapai 60 persen.

Kedua, kalau kita membicarakan sampai seberapa luas kebun kelapa sawit akan kita bangun di Indonesia, tentunya kita harus mempunyai suatu rencana alokasi penggunaan lahan yang optimal.  Saat ini rasanya di  tiap wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota belum mempunyai rencana alokasi penggunaan lahan yang optimal yang memberikan keuntungan ekonomi, sosial, dan lingkungan yang maksimal bagi wilayah.

Provinsi atau kabupaten/kota belum menganalisis pemanfaatan yang terbaik dan paling menguntungkan bagi kawasan budidaya yang ada dalam pola ruang rencana tata ruang wilayah (RTRW) mereka.  Optimalisasi penggunaan lahan budidaya penting untuk mendapat kombinasi budidaya komoditas apa saja yang berdasarkan kesesuaian lahan dan kecenderungan pasar/ ekonomi (trend) yang paling menguntungkan dalam jangka panjang, dan aman untuk kelestarian landscape.

Moratorium diberlakukan pada lahan yang dalam pola ruang RTRW berada di kawasan budidaya; dan sudah barang tentu pada kawasan lindung masih diberlakukan kebijakan yang melarang untuk membangun kebun sawit di kategori lahan ini.  Moratorium juga sebaiknya diberlakukan pada kawasan-kawasan yang masih berhutan maupun yang sudah tidak berhutan.

Pengecualian

Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebagai pengecualian dalam pelaksanaan moratorium.  Sudah barang tentu moratorium tidak berarti menangguhkan rencana perluasan tanaman di dalam HGU yang sudah ada, karena secara hukum keberadaan HGU dengan rencana bisnis telah sah ada sebelum kebijakan moratorium.

Moratorium juga tidak diberlakukan bagi kebun-kebun yang proses perizinannya sudah dilengkapi dengan Amdal. Hal ini semata-mata untuk menjaga konsistensi pemerintah dalam menjamin investasi yang sedang berjalan. Selain itu moratorium tidak berlaku untuk lahan-lahan masyarakat yang tidak berkonflik dengan pihak lain, yang berada di luar kawasan lindung yang masuk ke dalam kategori areal penggunaan lain.  Hal ini bukan semata-mata karena konsekuensi sosialnya tinggi, tetapi juga karena kebun-kebun ini bisa menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk menjamin kepastian tenurial mereka.

Kebijakan moratorium bisa diakhiri bila kondisi tata kelola perkebunan sawit telah baik.  Perbaikan ini merupakan resultante dari  membaiknya tata kelola sektor pemerintah, sektor pengusaha, dan masyarakat.

Tata kelola yang baik tersebut diindikasikan, antara lain, dengan tersedianya lahan yang optimal, terpenuhinya sertifikasi ISPO, naiknya daya saing produk sawit Indonesia, dan tercapainya produktivitas yang tinggi.   Yang tak kalah penting adalah bagaimana pemerintah bisa bersikap dan bertindak yang paling tepat untuk ketelanjuran-ketelanjuran yang terjadi di lapangan, yang dikhawatirkan akan mengganggu kelestarian landscape dan rendahnya daya saing produk sawit Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar