Jumat, 01 Februari 2013

Darurat Minyak Nasional


Darurat Minyak Nasional
Pri Agung Rakhmanto ; Dosen FTKE Universitas Trisakti, 
Pendiri ReforMiner Institute
KOMPAS, 01 Februari 2013



Jika dalam masalah pengelolaan bahan bakar minyak di hilir kita sudah sangat mafhum bahwa kondisinya sudah sangat darurat, hal yang sama sejatinya juga terjadi pada pengelolaan di hulu.
Sejak mencapai puncak produksi (yang kedua) lebih dari 1,6 juta barrel per hari di tahun 1995, penurunan produksi minyak terus terjadi. Saat ini tingkat produksi minyak harian hanya mampu di kisaran 840.000, atau lebih kurang hanya separuh dari puncak produksi yang pernah dicapai. Cadangan terbukti minyak juga terus menurun dari 5,2 miliar barrel menjadi hanya di kisaran 4 miliar barrel. Target lifting (produksi yang bisa dijual) minyak APBN tiap tahun hampir selalu tak pernah tercapai.
Penyebabnya tentu beragam dan tak selalu linier. Namun, pasti ada yang salah dalam pengelolaannya sehingga produksi dan cadangan terus turun dalam 15 tahun terakhir. Merujuk hasil suatu kegiatan hulu minyak dan gas (migas) baru dapat dirasakan 5-10 tahun sesudahnya, maka apa yang terjadi saat ini adalah buah dan akumulasi dari apa yang dikerjakan 5-10 tahun lalu.
Fondasi Keropos
Produksi dan cadangan minyak baru akan dapat meningkat secara signifikan hanya jika dilakukan investasi peningkatan perolehan minyak (enhanced oil recovery/EOR) atau ditemukan lapangan baru dengan cadangan minyak skala besar.
Investasi, baik untuk EOR maupun eksplorasi skala besar, hanya akan ada jika iklim investasi hulu migas kondusif. Iklim investasi yang kondusif hanya akan tercipta jika ada kepastian aturan main dan pengelolaan hulu migas nasional yang didasarkannya dilakukan secara benar.
Kepastian aturan main dan penyelenggaraan pengelolaan yang benar hanya akan ada jika fondasi (undang-undang) yang melandasinya kokoh. Itulah yang tidak kita miliki selama lebih kurang satu dekade terakhir ini.
Sejak 2004, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menganulir empat pasal UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Satu di antaranya Pasal 12 Ayat (3), yang pada hakikatnya merupakan pasal utama (induk) yang berkaitan langsung dengan aspek tata kelola kelembagaan hulu migas. Artinya, sejak tahun 2004 fondasi yang ada sebenarnya sudah tidak kokoh. Namun, oleh pemerintah tetap digunakan sebagai landasan penyelenggaraan pengelolaan hulu migas.
Pada 13 November 2012, MK kembali menganulir sejumlah pasal UU Migas. Kali ini seluruh pasal yang menyangkut Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) dinyatakan tidak berlaku karena keberadaan BP Migas dinilai inkonstitusional. Artinya, sejak itu pula fondasi bagi pengelolaan hulu migas nasional sebenarnya bukan hanya sudah sangat tidak kokoh (keropos), tetapi pada tingkatan tertentu bahkan dapat dikatakan sudah tidak ada.
Ganti Baju
Maka, tindakan solutif konkret yang harus dilakukan dengan segera mestinya adalah membuat fondasi pengelolaan hulu migas (UU Migas) yang baru, yang sesuai dengan konstitusi. Jadi, bukan sekadar dengan mengganti-ganti ”baju” BP Migas dengan pembentukan Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKSP Migas), kemudian berganti lagi menjadi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).
Terus terang, saya agak miris melihat rentetan langkah dan respons yang diambil. Karena bukan saja sepertinya pemerintah merasa sama sekali tak ada keadaan genting dan tak ada yang keliru, tetapi juga terkesan seperti agak mempermainkan dan menantang konstitusi.
Sebagai respons super-darurat untuk menjaga agar jangan sampai ada kekosongan hukum, pergantian ”baju” semacam itu sebetulnya boleh-boleh saja. Akan tetapi, karena minyak itu ”licin”, dikhawatirkan nanti malah jadi ”keenakan” memakai ”baju” yang baru itu. Lalu lupa bahwa yang sebenarnya harus segera dilakukan adalah membuat fondasi baru yang kokoh dan konstitusional bagi pengelolaan hulu migas nasional.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar