Jumat, 22 Februari 2013

Berantas Narkoba dari Sekolah


Berantas Narkoba dari Sekolah
Siti Muyassarotul Hafidzoh Peneliti Pendidikan pada Program
Pasca Sarjana Universitas Negeri Yogyakarta
SUARA KARYA, 22 Februari 2013


Geger kaum artis terjerat narkoba menjadi alarm serius bagi masa depan Indonesia. Gerakan melawan narkoba harus menjadi agenda penting, karena bahaya narkoba mengancam nasib generasi penerus bangsa. Narkoba bukan hanya menghabiskan uang, tetapi juga menghabiskan nalar jernih manusia. Narkoba bukan saja menghabiskan kertas negara membuat kebijakan, tetapi juga menghabiskann tintas yang terus dituliskan dalam berbagai undang-undang, tetapi terus saja mandek di tengah jalan.

Masyarakat Indonesia sendiri sebenarnya sangat resah dengan bahaya narkoba. Berbagai tempelan sudah disematkan di berbagai tempat sebagai wujud kampanye melawan narkoba. Tetapi seolah tempelan bahkan kampanye di televisi oleh pemerintah seringkali mental oleh berbagai kasus narkoba yang juga selalu tayang di televisi yang menyerang kaum muda. Bukan saja diri para pecandu yang rusak, tetapi mereka juga telah merusak lingkungan hidupnya. Tinta UU seolah kabur, karena banyaknya kasus narkoba terus berdatangan tanpa henti. Langkah-langkah pemerintah dalam memberantas narkoba juga dilakukan dengan berbagai segi, tetapi tetap saja pecandu bisa kabur, menikmati surga narkoba yang penuh tipuan itu.

Narkoba adalah narkotika dan obat-obatan berbahaya. Narkotika berasal dari bahasa Inggris narcotics yang artinya obat bius. Narkotika adalah bahan yang berasal dari tiga jenis tanaman papaper somniferum (candu), erithroxyion coca (kokain), dan cannabis sativa (ganja) baik murni maupun campuran. Cara kerjanya membuat kita tidak merasakan apa-apa bahkan bila bagian tubuh kita disakiti sekalipun.

Menurut Undang-Undang Narkotika nomor 22 tahun 1997 narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Saat ini 1,5 persen populasi atau 3,2 juta penduduk Indonesia adalah pengguna narkoba. Dari 3,2 juta pecandu narkoba tersebut, sekitar 56 persen atau 572 ribu orang merupakan pecandu berat yang menggunakan jarum suntik.

Dalam Islam, narkoba disebut khamr. Khamr merupakan perkara yang memabukkan. Perkara yang memabukkan hukumnya haram, karena merusak akal manusia. Sayyid Sabiq menyebut diharamkannya khamr sesuai ajaran Islam yang menginginkan terbentuknya pribadi-pribadi yang kuat fisik, jiwa dan akal pikirannya. Tidak diragukan khamr melemahkan kepribadian dan menghilangkan potensi-potensinya terutama akal. 

Abdullah bin Amar meriwayatkan hadits Rasulullah SAW, Khamr adalah induk keburukan dan salah satu dosa besar. "Barang siapa yang minum khamr biasanya dia meninggalkan sholat dan bisa jadi menyetubuhi ibu dan bibinya sendiri." Dari Anas, Rasulullah SAW bersabda: "Sepuluh orang yang dikutuk karena khamr: pembuatnya, pengedarnya, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, pemakan uang hasilnya, pembayar dan pemesannya (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, hadits gharib).

Banyak jalan untuk memberantas narkoba. Tetapi setiap jalan itu tentu ada permulaannya. Permulaan itu berada di sekolah. Kenapa sekolah? Karena sekolah merupakan lembaga pendidikan yang sejak dini memperkenalkan anak tentang berbagai persoalan kehidupan. Dari sekolah seorang mengenal huruf abjat kehidupan. Banyaknya huruf abjat kehidupan itu diajarkan kepada peserta didik untuk dimengerti, kalau bermanfaat diambil dan dikembangkan, kalau merusak, ditinggalkan dan dimusnahkan. Sekolah menanamkan jiwa yang berkarakter bagi anak, sehingga bisa menjadi manusia yang siap berjuang untuk masyarakat.

Dari sinilah sebenarnya bermula. Pemerintan bisa menjadikan sekolah dan lembaga pendidikan sebagai mitra strategis dalam melakukan perlawanan atas narkoba. Pertama, sekolah bisa memberikan perspektif yang benar tentang bahaya narkoba. Guru mempunyai peran penting dalam mengarahkan peserta didik untuk menjauhi narkoba. Di dalam kelas, narkoba bisa dibahas secara mendalam, sehingga peserta didik mempunyai perangkat yang cukup dalam memahami narkoba dan bahaya bagi kehidupan. Lebih baik lagi kalau sekolah juga mendirikan narkoba center, yang dikelola siswa bersama guru, untuk menjadi media berkegiatan dalam menciptakan pendidikan anti-narkoba serta membangun jejaring sosial memerangi narkoba.

Kedua, sekolah bisa bekerja sama dengan organisasi sosial keagamaan bahwa kunci utama memberantas narkoba adalah menciptakan pribadi yang teguh dengan ajaran sucinya. Salah satu upaya atau jalan pencegahan yang diajarkan oleh agama adalah dengan menempa ketakwaan individual. Penempaan atau peningkatan ketakwaan ini merupakan benteng keluarga yang kokoh untuk menangkal budaya yang buruk, tradisi amoral dan narkoba. Pribadi yang bertaqwa akan melawan bentuk-bentuk kejahatan, karena bisa merusak keyakinan dan prinsip kehidupan.

Kerja sama dengan organisasi sosial keagamaan dalam konteks tersebut sangat penting, karena lembaga sosial keagamaan berisi kaum agamawan yang paham ajaran agama dengan mendalam. Bangsa Indonesia perlu ingat bahwa negara-negara besar di dunia yang sukses melawan kejahatan di negera, termasuk masalah narkoba, karena peran agama yang kuat dalam mencetak individu-invidu yang tangguh, berani dan tegas dalam menindak suatu perkara. Bangsa yang malu dengan keyakinannya sendiri akibatnya runtuh, karena tidak mempunyai pegangan.

Begitu pentingnya sekolah dalam memberantas narkoba, sehingga seluruh elemen masyarakat harus merapat bekerja sama tuntut bahu-membahu. Masa depan jangan sampai dikepung narkoba, tetapi harus dikepung oleh manusia yang berilmu yang menjalankan ilmunya untuk kebaikan bersama. Itulah yang didamba para pendiri bangsa ini. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar