Jumat, 17 Maret 2017

”Habitus” Korupsi

”Habitus” Korupsi
Hery Firmansyah  ;   Kepala Bidang Pidana Dewan Pimpinan Pusat
Lembaga Bantuan Hukum Perindo
                                                  KORAN SINDO, 15 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Megaskandal korupsi e- KTP kini tengah mengawali babak baru, setelah melewati proses panjang dan lama di medio 2014 akhirnya dua tersangka telah beralih status menjadi terdakwa.

KPK sudah menyampaikan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. Tentu jantung siapa pun pihak yang terlibat dalam permufakatan jahat kasus ini akan terus berdetak kencang. Kasus e-KTP layak dinobatkan sebagai megaskandal korupsi dengan banyak saksi yang diperiksa serta pengembalian sejumlah uang yang dilakukan oleh ”oknum” legislatif. Hal ini juga ”dimeriahkan” dengan turut serta sejumlah korporasi yang mengembalikan uang komisi ke - pada KPK.

Berkaca pada lambatnya penanganan kasus e-KTP oleh KPK dikatakan sebagai sebuah tren baru dengan modus yang berbeda dari kasus korupsi lain yang pernah ditangani oleh KPK. Dengan begitu, pendalaman kasus oleh KPK memerlukan waktu yang tidak sebentar. Faktanya, dengan modus yang seperti apa pun perkara tersebut adalah perkara korupsi yang merupakan ranah domain utama bagi KPK untuk dapat ditelisik dan diungkap di publik.

Dalam khasanah ilmu kriminologi tentu saja pelaku kejahatan akan terus memodifikasi cara mereka melakukan kejahatan untuk menghapus jejak dan kemudian tidak dapat terlacak. Sampai kapan pun pelaku kejahatan akan berusaha untuk satu langkah lebih maju dari aparat penegak hukum.

Polemik dalam Penanganan Korupsi

Prinsip kehati-hatian dalam proses penanganan perkara pidana mutlak diperlukan, namun tidak boleh meninggalkan esensi dari penanganan perkara pidana yang cepat. Kasus korupsi penanganannya harus disegerakan agar jangan sampai terbit kesempatan bagi para pe laku korupsi untuk meng hilang kan bukti. Dua terdakwa yang kemudian duduk di kursi pesakitan sekarang ini jangan sampai ha nya menjadi awal yang manis dan akhirnya kontra produktif.

Tentu KPK wajib melakukan ikhtiar yang sungguh-sungguh dalam meng urai benang kusut kasus ini. Jika melihat model praktik korupsi yang tengah terjadi, mustahil tidak ditemukan keterlibatan pihak lain yang memiliki kekuasaan di dalamnya. Bagaimana tidak mudahnya meloloskan suatu kegiatan dengan cap pemerintah adalah suatu hal yang sudah kita ketahui bersama, tentu KPK harus melihat patron yang terjadi tidak hanya dari luar, namun dari dalam pengusung an proyek itu ketika terjadi pro ses perumusannya.

Dengan angka yang fantastis, dana ter sebut dapat digulirkan dengan segi kemanfaatan yang jauh pang - gang dari api. E-KTP yang digadang-gadang sebagai pro yek prestisius dengan meng usung sistem single identity number ternyata dari keterang an salah satu mantan anggota DPR di Komisi II saat itu sudah banyak menimbulkan pro dan kontra. Dana lebih dari Rp6 triliun tidak sepadan dengan manfaat yang ditebar dari proyek ini.

Ketaatan terhadap suatu teknis hukum yang telah diatur seharusnya tidak hanya dimaknai secara prosedural. Namun, lebih dari itu, harus dianggap sejajar dengan ketaatan yang ditimbulkan dari perintah UU. Proyek ini ketika dinyatakan bermasalah oleh catatan KPPU tentu tidak boleh diabaikan.

Habitus Korupsi

Bentuk lain dari korupsi yang berapa tahun belakangan ini menghiasi berita di media adalah ada satu bentuk korupsi yang terjadi di ranah politik. Hal ini adalah hal yang masih baru kita kenal dalam dunia peradilan. Walaupun klausul tersebut tidak ditemukan di dalam UU Tindak Pidana Korupsi yaitu dalam kasus mantan Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Rina Iriani Sri Ratnaningsih. Jika saja benar dugaan bahwa ada keterlibatan aktif dari lingkar legislatif yang kemudian diarahkan ke partai politik, tentu saja KPK tidak boleh tinggal diam.

Semua informasi yang ada harus dijadikan oleh KPK sebagai pintu masuk awal pengungkapan kasus ini sampai ke akar-akarnya. Secara sederhana dapat diartikan bahwa korupsi politik adalah perbuatan yang dilakukan pejabat publik yang memegang kekuasaan politik, tetapi kekuasaan politik itu digunakan sebagai alat kejahatan. Korupsi ketika telah menjadi suatu habitus atau kebiasaan akan sangat sulit untuk diberantas. Salah satu penangkal utamanya adalah penegakan hu kum atas tindak pidana korupsi yang tegas.

Jelas pelakunya harus dihukum dan uang hasil korupsinya harus dirampas untuk dikembalikan kepada negara. Jadi, tidak boleh dilakukan secara alternatif dengan memilih salah satu opsi. Mematikan kebiasaan untuk melakukan korupsi adalah pertanyaan sekaligus tantangan yang harus kita jawab. Beragam wacana telah coba disampaikan melalui ruang seminar dan pertemuan berkala di hampir setiap kementrian dan institusi negara, tetapi tak jua menyurutkan perbuatan pelaku tindak pidana korupsi.

Pertanyaan yang mendasar adalah apakah yang salah? Jika cara pendekatan hukum yang ditanyakan sudah pasti jelas wacana penghukuman maksimal bagi pelaku korupsi dan pemiskinan terhadap pelaku tindak pidana korupsi adalah cara terbaik sejauh ini untuk menekan laju tindakan korupsi yang terjadi. Habitus (kebiasaan) melakukan korupsi dalam lingkup legislatif ataupun yang duduk di kursi eksekutif dengan berlatar belakang partai politik tentu harus dilihat lebih jauh keterlibatan partai politik yang bersangkutan.

Menarik tanggungjawab partai politik da lam suatu tindakan korup anggotanya harus mulai dipikirkan sehingga sis tem lempar handuk dalam setiap pe ristiwa hukum yang melibatkan salah satu anggota partai politik tidak lagi ditemu kan. Habitus korupsi anggaran yang secara sistem sudah cacat dari awal atau sengaja untuk dicacatkan oleh oknum anggota partai yang terjadi di lingkup legislatif khususnya tentu masih dapat dideteksi dari ke wenangan yang melekat pada sang anggota legislatif.

Tidak berjalan efektif fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan merupakan celah koruptif di sektor ini, akan menjadi pari purna ketika bertemu dengan oknum eksekutif yang korup. Maka itu, perang melawan korupsi harus dimenangkan sebagai bentuk tunainya janji kita terhadap hak-hak mereka yang telah dirampok oleh suatu perbuatan korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar