Jumat, 17 Maret 2017

Menghina Presiden di Dunia Maya

Menghina Presiden di Dunia Maya
Rahma Sugihartati  ;   Dosen dan Ketua Program Studi Ilmu Informasi dan Perpustakaan FISIP Unair Surabaya
                                                      JAWA POS, 15 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

MESKIPUN pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengancamkan sanksi bagi pelontar hinaan dan ujaran kebencian serta menyirkulasikan informasi hoax, kasus-kasus penghinaan di dunia maya tetap saja terjadi.
Di media sosial, salah satu kasus penghinaan di dunia maya yang menjadi viral dan menghebohkan para netizen adalah unggahan Indrisantika Kurniasari di akun Facebook miliknya. Pemilik akun tersebut secara terang-terangan menghina Presiden Jokowi lewat posting- annya. Indrisantika mengunggah sebuah foto yang memperlihatkan Presiden Jokowi sedang mengenakan pakaian adat raja Maluku –sebuah busana tradisional yang dihormati masyarakat Maluku.

Masalahnya tidak terdapat pada foto yang diunggah, melainkan pada komentar yang dicantumkan pemilik akun tersebut. Bersama unggahan foto Presiden Jokowi, Indrisantika menuliskan komentar yang kurang beretika, bahkan cenderung kasar. Perempuan itu mengolok Presiden Jokowi dengan sebutan Raja Kodok.

Penghinaan di Dunia Maya

Terlepas dari maksud dan tujuan si pemilik akun, yang jelas karena komentar itu di-posting di wilayah publik di dunia maya, warga yang sehari-hari terbiasa mengakses media sosial tentu dengan cepat bisa membaca posting-an yang menghina presiden itu. Sifat media yang konvergen dan spreadable sangat memungkinkan informasi apa pun di dunia maya dapat disirkulasikan dan diresirkulasikan hingga menyebar hanya dalam hitungan detik.

Para netizen yang gerah dengan hinaan yang diekspos Indrisantika akhirnya ramai-ramai melakukan klarifikasi, bahkan berbalik membully si pemilik akun yang disebutsebut telah kelewat batas menghina presiden sebagai bagian dari simbol kenegaraan. Selain itu, yang tak kalah penting, isi ujaran yang menghina pakaian adat masyarakat Maluku dengan cepat memicu pembelaan dan tudingan kepada si pemilik akun yang dinilai telah menghina adat istiadat Maluku.

Seperti diketahui, pakaian adat yang dikenakan Presiden Jokowi sebetulnya adalah busana yang secara kultural sangat dihormati masyarakat Maluku. Presiden Jokowi diperkenankan untuk mengenakan pakaian adat itu karena presiden mendapat gelar Upu Kaletia Kenalean Dantul Po Deyo Routnya Hnulho Maluku yang berarti Bapak Pemimpin Besar yang Peduli terhadap Kesejahteraan Hidup Masyarakat Adat Maluku dari Literasi Kritis

Saat ini, menurut catatan kepolisian, paling tidak sudah ada dua pelapor dugaan penghinaan baju adat yang dikenakan Presiden Jokowi. Laporan pertama berasal dari Forum Kapitan Maluku. Komunitas itu melaporkan pemilik akun Facebook yang berinsial IK soal dugaan pelecehan dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo serta rakyat Maluku. Pelapor kedua adalah salah seorang dosen di Universitas Pattimura, Ambon. Dia melaporkan kasus penghinaan di dunia maya sebagai pribadi. Tidak tertutup kemungkinan jumlah pihak yang melaporkan kasus itu bertambah lagi.

Selain dilaporkan, pemilik akun Facebook yang melontarkan hinaan kepada presiden telah melanggar pasal 137 KUHP tentang penghinaan presiden. Dia juga dilaporkan telah melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Walaupun dari segi hukum si pemilik akun Facebook sangat mungkin akan terbukti telah menghina presiden dan pakaian adat masyarakat Maluku, proses untuk membuktikan di meja hukum bisa dipastikan menempuh rute yang panjang, berliku, bahkan bisa saja tersendat.
Berdasar pengalaman aparat kepolisian dalam menindak kasus-kasus penghinaan di dunia maya, salah satu kesulitan yang selama ini dihadapi adalah kemungkinan bahwa si pemilik akun palsu dan akun itu sengaja dibuat oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk menyampaikan aspirasi secara sembunyi-sembunyi.

Pada era perkembangan masyarakat digital, menyembunyikan identitas atau mengembangkan multiple identity di dunia maya adalah satu hal yang sangat mungkin dilakukan. Judith Donath (2005) dalam artikelnya yang berjudul Identity and Deception in the Virtual Community menyatakan, dalam banyak kasus, pemalsuan identitas dan kepura-puraan dalam jejaring komputer memang sangat mungkin dilakukan.

Dunia maya dan komunitas cyberspace yang muncul ibarat rimba raya yang seolah tak bertuan, tak terkontrol. Siapa saja bisa memainkan kondisi yang ada untuk kepentingan pribadinya. Satu orang dengan keahlian tertentu bukan tidak mungkin bisa membuat sejumlah akun palsu, kemudian menjadikannya sebagai saluran untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingannya tanpa dapat dicegah.

Untuk mencegah agar kasus penghinaan di dunia maya tidak terus terulang, selain melakukan penindakan dan penegakan hukum yang tegas, sesungguhnya yang tak kalah penting adalah pendidikan dan pengembangan literasi kritis para pengguna media sosial. Kecenderungan sebagian pengguna media sosial yang memperlakukan ruang maya tak ubahnya media privat untuk rasan-rasan mau tidak mau harus diubah.

Kemudian, mereka harus disadarkan bahwa dunia maya adalah bagian dari wilayah publik yang tidak bisa seenaknya dimanfaatkan untuk menyampaikan hal-hal yang melanggar etika, norma sosial, apalagi melanggar hukum. Tanpa didukung kesadaran dan literasi kritis para pengguna media sosial, berbagai kasus penghinaan, ujaran kebencian, dan penyebaran berita hoax di media sosial akan terus terjadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar