Selasa, 05 April 2016

Tragedi Ikan di Laut Tiongkok Selatan

Tragedi Ikan di Laut Tiongkok Selatan

I Made Andi Arsana ;   Head Office of International Affairs
Directorate of Partnership; Alumnus and Global Initiatives UGM
                                                        KOMPAS, 05 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kapal nelayan Tiongkok ditengarai menangkap ikan di Laut Tiongkok Selatan, di dekat Natuna. Petugas Indonesia pun ketika itu siap menindak mereka.

Ternyata, kapal nelayan Tiongkok itu "dikawal" kapal besar dengan peralatan lengkap. Petugas Indonesia yakin kapal Tiongkok itu masuk ke perairan Indonesia, sementara Tiongkok juga yakin kapalnya beraktivitas di perairan Tiongkok. Apa pasalnya?

Berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) yang diakui dan diratifikasi oleh Indonesia dan Tiongkok, sebuah negara pantai berhak atas kawasan laut/zona maritim yang diukur dari garis pangkal (garis pantai). Zona maritim itu meliputi laut teritorial (12 mil laut), zona tambahan (24 mil laut), Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) (200 mil laut) dan landas kontinen (dasar laut) dengan lebar bisa lebih dari 200 mil laut.

Zona maritim

Di Laut Tiongkok Selatan (LTS), Indonesia berhak atas zona maritim yang diukur dari Kepulauan Natuna ke arah utara. Demikian juga negara-negara tetangga-terutama Vietnam dan Malaysia-mereka punya hak yang sama. Karena jarak yang berdekatan, klaim maritim negara-negara itu saling tumpang tindih sehingga perlu penetapan batas maritim. Indonesia sudah menetapkan batas maritim (dasar laut) dengan Malaysia (1969) dan Vietnam (2003), tetapi belum menetapkan batas ZEE.

Meskipun garis batas ZEE belum disepakati, Indonesia sudah mengajukan usulan yang dituangkan dalam Peta NKRI. Peta NKRI 2015, misalnya, memuat klaim garis batas ZEE Indonesia di sebelah utara Natuna di kawasan LTS.

Meskipun ini klaim sepihak yang masih perlu kesepakatan dengan Vietnam dan Malaysia, Indonesia menjadikan ini sebagai dasar untuk mendefinisikan kawasan laut termasuk wilayah pengelolaan perikanan.

Dalam perspektif Indonesia, batas terluar kawasan laut Indonesia sudah jelas meskipun sebagian dari batas-batas ini baru klaim sepihak yang perlu disepakati dengan tetangga.

Tiongkok tak pernah dianggap tetangga oleh Indonesia dalam konteks batas maritim. Jika berpedoman pada UNCLOS, hak zona maritim Tiongkok tidak tumpang tindih dengan Indonesia sehingga tak perlu penetapan batas maritim. Namun, Tiongkok punya pandangan lain.

Sejak 1947, Tiongkok mengajukan klaim dalam bentuk peta dengan garis putus-putus yang melingkupi sebagian besar kawasan LTS. Konon, dasarnya alasan sejarah meski banyak hal yang belum jelas perihal klaim ini. Inilah yang rupanya menjadi alasan mengapa lokasi insiden itu disebut "Chinese traditional fishing ground" oleh Tiongkok. Garis yang dikenal dengan nine-dashed line itu diprotes semua negara di kawasan, termasuk Indonesia yang menolak melalui PBB.

Secara legal, nine-dashed line Tiongkok itu "tidak ada" bagi negara-negara di kawasan. Tiongkok sudah meratifikasi UNCLOS sehingga seharusnya mengklaim laut berdasarkan UNCLOS dengan lebar tertentu dan diukur dari garis pangkal. Klaim laut harus jelas jaraknya dari daratan sesuai ketentuan UNCLOS. Nine-dashed line jelas tak mengikuti kaidah ini. Di sisi lain, Tiongkok mungkin bisa berargumen bahwa klaim laut itu diukur dari daratan Kepulauan Spratly yang mereka klaim. Namun, klaim itu masih disengketakan negara lain. Lagi pula, kalaupun klaim laut itu diukur dari Kepulauan Spratly, bentuknya tak akan seperti nine-dashed line.

Yang menjadi persoalan, klaim Tiongkok di LTS ini tumpang tindih dengan klaim maritim Indonesia di sebelah utara Natuna. Meski sama-sama sepihak, klaim Indonesia cenderung lebih kuat karena berdasarkan hukum yang berlaku (UNCLOS) dan Tiongkok pertimbangan sejarah.

Bolak balik terjadi

Kedatangan nelayan Tiongkok ke kawasan laut di sebelah utara Natuna ini sudah terjadi setidaknya tiga kali (2010, 2013, 2016). Indonesia yang meyakini dan ingin menegaskan klaimnya tentu berusaha menangkap atau mengusir nelayan Tiongkok dengan tuduhan illegal fishing.

Tiongkok sepertinya telah bersiap diri dan bahkan seakan "mengawal" aktivitas nelayan itu dengan kapal besar. Setiap kali nelayan akan ditangkap petugas Indonesia, kapal "pengawal" hadir melindungi. Menariknya, posisi kapal nelayan Tiongkok memang selalu berada di kawasan dalam lingkup klaim nine-dashed line. Rupanya Tiongkok memang serius menegaskan klaimnya berdasarkan nine-dashed line meskipun jelas-jelas tidak diakui negara-negara lain.

Apakah tindakan Indonesia benar? Sebagai negara berdaulat yang mengklaim laut sesuai hukum internasional, Indonesia tidak bisa membiarkan aktivitas nelayan Tiongkok di kawasan itu. Maka, penangkapan dan protes formal menjadi logis.

Meski demikian, perlu diingat bahwa garis-garis batas di kawasan itu adalah klaim sepihak yang masih perlu disepakati dengan tetangga. Maka dari itu, mengajukan kasus ini ke pengadilan internasional, misalnya, bukan langkah strategis.

Apakah Indonesia dan Tiongkok perlu menetapkan batas maritim di LTS? Posisi Indonesia jelas, klaim Tiongkok yang berdasarkan sejarah itu tidak diakui dan artinya tidak ada tumpang tindih klaim yang perlu diselesaikan. Dalam konteks batas maritim, Tiongkok bukan tetangga Indonesia. Namun, Tiongkok hadir di kawasan itu dan menegaskan klaimnya berdasarkan nine-dashed line adalah fakta. Indonesia tentu tidak bisa mengabaikan ini begitu saja dan harus bersiap-siap dengan strategi terbaik.

Semua pihak di Indonesia perlu memiliki pemahaman yang sama terhadap kasus ini. Semangat melindungi sumber daya perlu didukung pemahaman terhadap hukum laut termasuk aspek geospasial sehingga paham konteks legal dan teknisnya.

Di sisi lain, kita perlu paham bahwa Indonesia adalah pihak "netral" dalam sengketa wilayah/kedaulatan di LTS dan telah berperan aktif menawarkan solusi. Semangat untuk menjaga kedaulatan itu penting dipelihara sambil tetap memainkan peran pemimpin yang bijaksana dan layak disegani di kawasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar