Selasa, 05 Februari 2013

Integritas, Integritas, Integritas


Integritas, Integritas, Integritas
Denny Indrayana ;  Wakil Menteri Hukum dan HAM,
Guru Besar Hukum Tata Negara UGM
SINDO, 05 Februari 2013
  

Jumat lalu saya menerima e-mail dari orang yang menyamarkan namanya sebagai Para Laskar. Dia mengatakan, “Sehubungan dengan gerakan bersih-bersih yang Anda lakukan di lingkungan Imigrasi, maka dengan ini saya menyampaikan keluh kesah. Kami mendukung gerakan yang bapak lakukan dan jujur aja Pak, sebagian besar dari kami pernah melakukan yang namanya pungli dan itu kami lakukan karena keterpaksaan, karena kebutuhan yang besar dalam mencukupi biaya hidup tinggal di Jakarta. Kami harus membayar kos yang besarannya 750.000 (dan ada teman yang lain lebih besar dari itu), bensin, kredit motor, biaya makan yang luar biasa di bandara, biaya tiket untuk pulang menengok anak istri dan orang tua....”
Atas e-mail demikian saya membalas dengan, antara lain, “Pungli haram, pungli korupsi. Soal kesejahteraan kita semua harus berjuang bersama. Tapi bukan berarti menghalalkan pungli, apalagi korupsi. Jadi, penertiban akan jalan terus. Saya ingin kita semua hidup dengan berkah dengan uang halal. Kalau ajakan kami membawa kita semua mendapatkan rezeki halal ini dianggap keliru, kita berbeda pendapat.

Birokrasi adalah pelayan publik, pelayan masyarakat. Pelayanan prima, profesional, dan pastinya tanpa pungli. Birokrasi harus menjadi pendorong, bukan penghambat reformasi.Karena itu reformasi birokrasi secara mendasar harus dilakukan. Reformasi birokrasi bukan hanya remunerasi (meningkatan kesejahteraan). Namun lebih jauh dari itu, birokrasi harus dibuat lebih efisien dan tepat guna. Perbaikan birokrasi yang dalam bahasa Presiden SBY dilakukan dengan, “Memindahkan birokrasi dari comfort zone pada competing zone.

Dalam konteks membuat kompetisi yang lebih sehat tersebut, saat ini Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham) sedang dalam proses memilih inspektur jenderal (irjen). Berbeda dengan proses sebelumnya, saat ini prosesnya dibuat lebih terbuka meski masih terbatas. Ke depan, proses seleksi eselon I dan II di jajaran kementerian dan lembaga memang akan dibuat terbuka untuk siapa pun yang berminat.

Seleksi irjen kali ini dibuka untuk dari jajaran internal dan diikuti calon dari BPKP, PPATK dan KPK. Proses penilaian dilakukan dengan melibatkan Dunamis, konsultan independen, dan melalui tahapan verifikasi. Hari Senin lalu, tim verifikasi sudah mendatangi rumah ke-14 calon irjen, bertemu dengan tetangga di sekitar tempat tinggalnya, bertanya rekomendasi rekan kerja, serta mencari informasi berdasarkan rekaman pemberitaan, khususnya di media online.

Dengan mekanisme yang lebih kompetitif demikian, diharapkan yang akan terpilih adalah irjen yang memenuhi empat kriteria utama, yaitu berintegritas, tegas dalam mengambil keputusan, menguasai persoalan audit dan investigasi, serta menguasai manajerial organisasi. Hal demikian karena irjen Kemenkumham adalah pemegang otoritas tertinggi untuk pengawasan internal di kementerian yang mewadahi sekitar 43.413 pegawai ini.

Sebagai wakil menteri, berdasarkan perpres, kami diberi amanat untuk mendorong proses reformasi birokrasi, termasuk dalam hal membenahi kepegawaian. Dalam kapasitas itulah saya sejak awal tahun ini mengikuti proses baperjakat di Kemenkumham dan mencoba meletakkan proses seleksi, promosi-mutasi yang lebih adil. Persoalan kepegawaian adalah urat nadi organisasi, tidak terkecuali di Kemenkumham.

Semuanya, sekali lagi semuanya, mesti dikembalikan pada prinsip-prinsip dasar, yaitu prinsip meritokrasi, reward and punishment, tidak boleh ada titipan, dan tidak boleh ada sogokan dan penyimpangan dalam bentuk apa pun, serta berbagai prinsip dasar lain yang menjamin proses kepegawaian yang lebih kompetitif dan adil. Berdasarkan prinsip-prinsip dasar di atas, Kemenkumham telah melakukan berbagai ikhtiar pembenahan.

Yang terbaru, tahun lalu, dalam hal seleksi, kami telah melakukan rekrutmen CPNS yang bersih dan bebas korupsi. Dalam hal diklat, kami baru saja memilih peserta Ditsuskim yang juga fair dan adil. Prinsip dasar utamanya adalah, “Anda lulus bukan karena anak siapa, tapi karena berapa nilai ujian Anda.” Dalam waktu dekat, kami akan memilih taruna Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP) dan Akademi Ilmu Imigrasi (AIM), juga dengan proses seleksi yang nihil titipan, nihil setoran, zero penyimpangan.

Tahun ini kami juga telah menyiapkan pola karier yang akan menjadi road map utama seluruh pegawai Kemenkumham. Insya Allah dalam 6–7 bulan ke depan kami akan menyiapkan dan menyosialisasikan pola karier ini ke seluruh jajaran Kemenkumham di Tanah Air. Dalam waktu dekat, beriringan dengan pembenahan pola karier, kami terus melengkapi data kepegawaian kementerian. Menkumham telah mengirimkan instruksi kepada seluruh kakanwil agar melengkapi data kepegawaian kami dengan deadline hingga akhir pekan ini.

Data kepegawaian yang lebih lengkap tentu penting agar kita dapat mengambil keputusan yang lebih objektif, termasuk dalam promosi dan mutasi. Alat lain yang telah kami siapkan, agar pola promosi dan mutasi lebih baik, adalah melalui fit and proper test, termasuk yang sekarang diterapkan dalam pemilihan irjen kementerian. Prinsip memilih calon terbaik dalam setiap posisi harus memenuhi empat kriteria dasar yang tidak dapat ditawar, yaitu––antara lain––integritas, kapasitas, akseptabilitas, dan loyalitas. Integritas adalah kriteria utama.

Tidak boleh sedikit pun kami memilih calon dalam posisi apa pun yang moralitas antikorupsinya diragukan. Kapasitas tentu saja penting sebagai pilar dasar penguasaan masalah. Akseptabilitas berkait dengan kemampuan beradaptasi dan bekerja sama secara tim. Akhirnya, loyalitas bukan berarti ABS, tetapi kemampuan menjabarkan kebijakan pimpinan secara efektif, cepat, dan tepat. Berdasarkan prinsip memilih calon terbaik itu, dalam memutuskan promosi dan mutasi kami kembali pada prinsip dan norma dasar, antara lain perpanjangan pensiun tidak diberikan secara otomatis, tetapi hanya kepada yang betul-betul berprestasi.

Bukan hanya kepentingan individu bersangkutan yang harus diperhatikan, tetapi juga keperluan institusi, termasuk kaderisasi, harus dipertimbangkan. Orang yang mendapatkan punishment, apalagi terkait dengan penyimpangan uang, tidak boleh hanya digeser sebentar, tetapi harus betul-betul dicopot dari jabatannya. Yang bersangkutan bisa kembali menjabat jika betul-betul terbukti membaik dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Sebagai contoh, bulan lalu, kami mencopot kepala kantor Imigrasi di salah satu wilayah yang strategis karena terbukti masih menerima suap dalam pelayanan paspor. Memang pencopotan demikian tidak kami publikasikan kepada media, tetapi pembenahan di sektor pelayanan paspor sangat serius kami lakukan. Pungli tidak boleh lagi ditoleransi, sedikit pun.

Singkatnya, kami terus membangun sistem rekrutmen, sistem promosi dan mutasi, serta sistem diklat yang adil, yang objektif, dan yang fair bagi seluruh pegawai, yaitu sistem yang tidak menyibukkan pegawai melobi pimpinan dengan membawa CV; sistem yang tidak menyibukkan pegawai mencari dukungan dan katebelece sana-sini, menitipkan pesan dan menekan dalam bentuk apa pun, apalagi memberikan sogokan; sistem yang hanya menyibukkan pegawai untuk hanya bekerja dan menghasilkan prestasi terbaiknya di tempatnya masing-masing.

Karena yang menentukan promosi dan mutasi pegawai adalah sistem yang berdasarkan prestasi, bukan koneksi. Sistem yang bersandarkan pada integritas, integritas, sekali lagi integritas. Tanpa integritas, siapa pun koneksi Anda, berapa pun sogokan Anda tidak akan bisa menyuap sistem yang kami bangun. Kemenkumham harus dan sedang berubah menjadi lebih baik, insya Allah. Semuanya untuk menuju Indonesia yang lebih baik. Keep on fighting for the better Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar