Minggu, 02 November 2014

Tepat Memilih Jaksa Agung

Tepat Memilih Jaksa Agung

Wiwin Suwandi  ;  Pemerhati Tata Negara dan Anti-Korupsi
KORAN TEMPO, 31 Oktober 2014
                                                
                                                                                                                       


Masih ada pekerjaan rumah (PR) yang menunggu Jokowi: memilih jaksa agung. Trisula penegak hukum di bawah kepemimpinan presiden adalah jaksa agung, Kapolri, dan Menkumham, plus KPK sebagai komisi independen. Dan Presiden tidak boleh asal memilih jaksa agung, mengingat posisi jaksa agung sangat vital dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system). Lebih penting lagi, jaksa agung yang dipilih harus mendukung revolusi mental, khususnya di lingkungan internal kejaksaan yang masih bobrok.

Dalam sistem peradilan pidana, jaksa agung memegang peran penting dalam fungsi penyidikan dan penuntutan. Bebas-tidaknya vonis pelaku tindak pidana berada di pundak kejaksaan. Dan Jokowi harus memilih jaksa agung yang berintegritas serta memiliki visi-misi jelas dan konkret.

Seorang jaksa agung mesti berani melakukan reformasi pembenahan sistem dan aparatur. Pembenahan sistem difokuskan pada empat aspek. Pertama, prioritas penanganan kasus berdimensi tindak pidana khusus seperti korupsi, pencucian uang (money laundry), terorisme, dan narkoba. Kejaksaan sering dikritik lamban dalam mengusut tuntas kasus tersebut. Karena itu, kasus-kasus tersebut harus menjadi prioritas utama kejaksaan, mengingat besarnya kerugian materi dan nonmateri yang ditimbulkan.

Kedua, mempererat dan memperkuat kerja sama antarkomponen utama sistem peradilan pidana: kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan, termasuk KPK, untuk mempercepat penanganan kasus tindak pidana serta menghindari masalah-masalah yang ditimbulkan akibat tidak jalannya koordinasi. Ketiga, memperkuat dan memberdayakan sistem pengawasan internal kejaksaan untuk memantau perilaku dan kinerja jaksa yang bisa merusak wibawa kejaksaan.

Keempat, melibatkan masyarakat untuk aktif memantau kinerja kejaksaan dengan mendorong perbaikan di sektor manajemen informasi kejaksaan berbasis teknologi informasi (TI). Masyarakat bisa berpartisipasi dalam melaporkan dugaan tindak pidana serta memantau kinerja jaksa yang melenceng dari kode etik kejaksaan.

Jaksa agung juga harus berani mendorong penguatan aparatur melalui peningkatan sumber daya manusia kejaksaan. Pesatnya globalisasi tidak hanya memudahkan dan mempercepat interaksi warga antarbangsa/negara, tapi juga menimbulkan tingginya angka kejahatan, khususnya yang berdimensi kejahatan lintas negara (transnational crime) seperti korupsi, narkoba, pencucian uang (money laundry), dan terorisme. Perkembangan kejahatan kontemporer bersifat dinamis dari waktu ke waktu, sementara KUHP dan penindakan secara konvensional cenderung tidak responsif dan ketinggalan zaman. Dengan demikian, aparat jaksa yang aktif dan tanggap terhadap situasi kekinian sangat dibutuhkan.

Selama ini, banyak kritik ditujukan ke kejaksaan karena kurang memadainya kapasitas sumber daya manusia kejaksaan, di samping mentalitas aparat kejaksaan yang mesti dibenahi. Masyarakat dan pers selama 24 jam harus memantau kinerja jaksa. Tidak sedikit kritik yang diterima kejaksaan hingga saat ini.

Karena itu, keberhasilan kinerja "Korps Adhyaksa" ke depan berada di pundak Jokowi untuk memilih orang yang tepat sebagai jaksa agung saat ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar