Kebijakan
setelah BBM Naik
Nugroho SBM ; Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB)
Universitas Diponegoro Semarang
|
SUARA
MERDEKA, 20 November 2014
AKHIRNYA,
pemerintah mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) per 18
November 2014. Harga premium naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500 per liter
dan solar dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500.
Khusus
untuk premium kenaikan harga kali ini, dengan kondisi harga minyak dunia
sekitar Rp 80 dolar AS per barel dan nilai tukar rupiah Rp 12.000, membuat
harga jenis bahan bakar itu menjadi harga tanpa subsidi (atau harga
keekonomian). Setelah kenaikan harga BBM, ada dua kebijakan penting yang
perlu dilakukan pemerintah dan pihak lain, antara lain Bank Indonesia (BI).
Pertama;
menekan seminimal mungkin dampak negatif kenaikan harga BBM, dan kedua;
mengalokasikan secara benar dana hasil penghematan subsidi BBM yang mencapai
Rp 125 triliun. Dampak negatif yang paling terasa dari kenaikan harga BBM
adalah inflasi.
Menurut
perkiraan Kementerian Keuangan, kenaikan harga BBM saat ini akan menambah
inflasi 2 persen untuk dua bulan ke depan. Inflasi berdampak negatif
khususnya bagi mereka yang berpenghasilan kecil dan pas-pasan karena inflasi
menggerus daya beli mereka. Hanya saja harus diwaspadai apakah inflasi ini
karena kenaikan riil berbagai biaya atau karena perilaku memanfaatkan mencari
untung dan berspekulasi.
Perilaku
memanfaatkan kesempatan mencari untung bisa saja dimanfaatkan oleh pedagang
dan pengusaha. Maksudnya, kenaikan harga BBM dimanfaatkan untuk mencari
kelebihan keuntungan dengan menaikkan harga barang melebihi kewajaran.
Untuk
industri sebenarnya tidak ada alasan mengatakan bahwa kenaikan harga solar
kali ini meningkatkan biaya sebab jika sesuai peraturan maka industri telah
menggunakan solar nonsubsidi. Perilaku spekulatif biasanya ditunjukkan oleh
para pedagang. Salah satunya dengan menimbun barang supaya pasokan langka di
pasaran dan secara otomatis harga naik.
Kenaikan
harga itu mereka klaim sebagai dampak dari kenaikan harga BBM. Untuk
mengatasi inflasi sudah ada Tim Pengendalian Inflasi di Daerah (TPID) yang
beranggotakan pejabat lintas dinas/lembaga, termasuk di dalamnya pejabat BI,
Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Polri. Perilaku spekulatif bisa
diberantas dengan meminta bantuan aparat kepolisian dan aparat penegak hukum
yang lain.
Di
samping itu, perlu melakukan berbagai operasi pasar untuk berbagai bahan
kebutuhan pokok yang langka akibat ulah para spekulan. Hanya saja perlu
dijaga agar hasil operasi pasar tersebut tidak jatuh ke pedagang besar.
Dana Infrastruktur
Hal
berikut yang penting adalah mengalokasikan secara tepat dana atau anggaran
hasil penghematan subsidi BBM. Pertama; tentu untuk kepentingan pendidikan
dan kesehatan serta kesejahteraan rakyat miskin. Apa yang sudah dilakukan
saat ini perlu diteruskan, yaitu pemberian Kartu Indonesia Sehat, Kartu
Indonesia Pintar, dan Kartu Keluarga Sejahtera.
Kedua;
untuk pembangunan berbagai infrastruktur. Sesuai dengan rencana pembangunan
tahun 2015 ada kekurangan dana Rp 85,7 triliun untuk pembangunan berbagai
infrastruktur. Dengan tambahan dana Rp 125 triliun hasil penghematan BBM maka
kekurangan dana pembangunan infrastruktur tersebut bisa ditutup.
Beberapa
pembangunan infrastruktur penting tahun 2015 adalah pertama; di bidang
peningkatan ketahanan air antara lain pembangunan dan peningkatan jaringan
irigasi seluas 71,000 hektare, pembangunan lanjutan 21 waduk, serta 9 waduk
baru, dan pengendalian banjir sepanjang 600 km, serta rehabilitasi dampak
banjir sepanjang 450 km.
Kedua;
di bidang peningkatan ketersediaan infrastruktur pelayanan dasar antara lain
peningkatan rasio elektrifikasi (dari 83,2 persen menjadi 85,2 persen),
meningkatkan akses air minum (dari 70 persen menjadi 70,25 persen),
meningkatkan akses sanitasi (dari 60,5 persen menjadi 62,4 persen), dan
menurunkan jumlah perumahan kumuh (dari 10 persen menjadi 8 persen).
Ketiga;
untuk penguatan produktivitas nasional, antara lain peningkatan dan
pembangunan jalan dan jembatan; pembangunan jalur kereta api (sepanjang 100
km) dan peningkatan kapasitas rel kereta api (700 km); pembangunan prasarana
penyeberangan baru, dermaga sungai, dan dermaga danau; penyediaan kapal
perintis, pembangunan dan peningkatan pelabuhan, pengembangan bandara; serta
peningkatan jumlah pemancar dan studio.
Masyarakat seyogianya juga melakukan penghematan di segala bidang
semisal membatasi mobilitas yang menggunakan motor dan mobil, menghemat
pemakaian energi listrik dan ponsel, menurunkan ”selera” terhadap barang-barang
konsumsi yang ingin dibeli, dengan membeli barang serupa yang berharga lebih
murah (karena hanya ”kalah” merk), dan sebagainya. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar