Minggu, 02 November 2014

Lagu Happy Birthday dan Hak Cipta

Lagu Happy Birthday dan Hak Cipta

Denny Sakrie  ;  Pengamat Musik
KORAN TEMPO, 01 November 2014
                                                
                                                                                                                       


Happy Birthday adalah lagu paling populer sepanjang masa, karena selalu dinyanyikan oleh siapa saja setiap perayaan ulang tahun seseorang. Tahukah Anda penulis lagu yang liriknya hanya berisikan kalimat happy birthday to you dan disebut oleh Guinnes Book of World Record sebagai lagu paling dikenal sepanjang zaman itu?

Lagu ini ditulis oleh seorang guru bernama Patty Smith Hill dan adiknya, Mildred Hill, pada akhir abad ke-19. Tapi siapa yang menyangka bahwa lagu yang telah melegenda itu masih berada di bawah perlindungan hak cipta, di mana setiap orang yang mau menggunakan lagu tersebut harus membayar lisensi hak cipta. Padahal lagu ini telah memasuki kategori public domain.

Kasus ini muncul beberapa waktu lalu saat pembuatan film dokumenter tentang sejarah lagu Happy Birthday, di mana produser film diminta untuk membayar lisensi penggunaan lagu Happy Birthday sebesar ASD 1.500, yang dipegang oleh perusahaan penerbitan Warner/Chappell. Jika tidak membayar, pengguna lagu Happy Birthday akan dikenai denda pelanggaran hak cipta sebesar ASD 150.000.

Peristiwa ini ditulis oleh Eric Gardner dengan tajuk Lawsuit Against Warner/ Chappell Music Claims "Happy Birthday" Belongs to Public Domain yang dimuat dalam The Hollywood Reporter edisi Juni 2013, bahwa lagu Happy Birthday ini awalnya ditulis oleh Hill Bersaudara pada 1893 dengan judul Good Morning To All dan menjadi populer. Lagu ini memiliki dasar hak cipta karena liriknya diterbitkan dalam sebuah songbook pada 1924 serta diterbitkan dalam bentuk aransemen piano pada 1935. Akhirnya, lagu Happy Birthday ini mendapat perlindungan hak cipta selama 95 tahun terhitung sejak terdaftar pada 1935. Ini berarti lagu Happy Birthday akan berada di bawah lindungan hak cipta hingga 2030. Sebuah kurun waktu yang sangat panjang.

Dan sebagai lagu paling populer sepanjang masa, Happy Birthday bisa dideretkan sebagai lagu yang paling banyak mengeduk keuntungan dari biaya lisensi hak cipta yang diterapkan terhadap para pengguna lagu tersebut. Bayangkan saja betapa banyak pihak yang kerap menggunakan lagu ini dalam berbagai medium, dari rekaman musik, soundtrack film, hingga kebutuhan-kebutuhan lain yang bersifat kapitalistik.

Jika kita kembali ke masalah yang terjadi di negeri kita, akan terlihat bahwa begitu banyak lagu-lagu karya seniman musik Indonesia yang tidak terdaftar. Masyarakat kita yang tak peduli atas pengarsipan dalam pencatatan data-data yang akurat menyebabkan terjadinya kekeliruan dan kesalahan-kesalahan yang terus berlangsung dari dulu hingga sekarang.

Banyak contoh yang bisa kita kemukakan, misalnya lagu Halo Halo Bandung yang sebetulnya ditulis oleh seorang prajurit bernama Tobing, tapi hingga detik ini masih ditulis sebagai karya Ismail Marzuki.

Dalam sebuah buku pendidikan kesenian sekolah dasar pernah tertera lagu Anging Mamiri adalah karya Ismail Marzuki, padahal penulis lagu tersebut adalah Borra Daeng Ngirate. Atau lagu Tuhan karya Sam Bimbo yang sering dikira sebagai karya penyair Taufiq Ismail. Menurut Taufiq Ismail, Yayasan Karya Cipta Indonesia selama beberapa tahun membayar royalti atas lirik lagu Tuhan yang ternyata ditulis oleh Sam Bimbo. Keserampangan dalam pendataan karya-karya musik ini memang telah mencapai titik kritis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar