Selasa, 17 Mei 2016

Solusi Pencegahan Overkapasitas di Lapas

Solusi Pencegahan Overkapasitas di Lapas

Romli Atmasasmita ;   Guru Besar Universitas Padjajaran
                                                    KORAN SINDO, 14 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Menambah jumlah bangunan lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk mencegah overkapasitas penghuni narapidana bukan solusi satu-satunya dan komprehensif. Overkapasitas penghuni di lapas yang mencapai lebih dari 50% di seluruh Indonesia merupakan benih huru-hara (prison riots) karena sudah tidak memadai lagi. Baik dari aspek keamanan, kenyamanan, ketertiban maupun dari aspek kesehatan dan nutrisi para narapidana (napi). Yang pasti terjadi adalah penyakit menular dan perilaku homoseksual, yang dibentuk karena kondisi kehidupan dalam lapas yang sudah tidak manusiawi.

Contohnya di Rutan/Lapas Cipinang, narapidana/tahanan tidur sambil berdiri sudah merupakan pemandangan biasa. Begitu pula jatah biaya makan narapidana, 1 orang hanya Rp15.000 (rata-rata), tidak lagi dapat memenuhi syarat hidup sehat. Bayangkan overkapasitas penghuni yang mencapai lebih dari 50, jatah biaya makan napi Rp15.000 harus dibagi untuk 3 sampai dengan 5 napi.

Atau terpaksa lapas berutang kepada rekanan, yang kemudian dilunasi dengan dana tahun anggaran berjalan berikutnya. Alhasil pada tahun anggaran berikutnya lapas sudah tidak memiliki dana yang cukup atau sama sekali nol dan berutang lagi kepada rekanan. Sementara itu mesin hukum pidana bekerja sangat cepat dan tidak ada jalur lambat ataupun pemberhentian di tengah jalan.

Karena atas dasar undang-undang (KUHAP), diskresi tidak dimiliki penyidik dan penuntut untuk menghentikan perkara di tengah proses, kecuali surat penghentian penyidikan perkara (SP3) atau surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) yang persentasenya sangat kecil (0,005%) dari total perkara yang masuk ke dalam sistem peradilan pidana.

Sebanyak 99% perkara berlanjut ke pengadilan dan berakhir di lapas, termasuk perkara tipiring (tindak pidana ringan) dan perkara penipuan atau penggelapan yang bisa diperdamaikan oleh para pihak. Jika dalam satu tahun total perkara tipiring 100.000 perkara, akan terjadi mekanisme sistem peradilan pidana yang berlaku. Sebanyak 100.000 perkara masing- masing dengan 2 atau 3 pelaku/ narapidana, total mencapai 200.000 atau 300.000 narapidana.

Bisa dihitung biaya negara untuk narapidana yang bersangkutan selama dalam lapas. Andai saja rata-rata dihukum 1 tahun, biaya negara menjadi 200.000 x Rp15.000 x 365 hari = Rp1.095.000.000.000 per tahun. Untuk 300.000 napi, total biaya negara bertambah. Biaya negara untuk bahan makanan napi tersebut belum dihitung dengan sarana fisik dan biaya pemeliharaan, termasuk kesehatan.

Seingat saya, anggaran Kementerian Hukum dan HAM untuk Ditjen Pemasyarakatan dan lapas di seluruh Indonesia mencapai 75% anggaran kementerian tersebut. Ibaratnya, proses pemasyarakatan di lapas merupakan bagian hilir, maka sistem peradilan pidana sejak proses penyidikan sampai sidang pengadilan bagian hulunya.

Karena itu bagian hilir akan terus-menerus terbebani oleh bagian hulu sistem peradilan pidana. Solusi satu-satunya dan bersifat mendasar adalah orientasi penegakan hukum pidana berujung di lapas harus diubah. Karena secara historis dan teoretik kejahatan tidak dapat dihilangkan kecuali hanya dikurangi seminimal mungkin.

Untuk tujuan tersebut diperlukan mekanisme hukum untuk memulai dengan pendekatan restoratif, lawan dari retributif (penjeraan). Pendekatan restoratif dapat dilaksanakan untuk tindak pidana ringan atau tindak pidana yang merupakan perselisihan yang bersifat individual. Penjeraan harus didayagunakan sebagai ultimum remedium dan perdamaian melalui mekanisme restoratif yang merupakan primum remedium.

Tujuan ini dapat dicapai jika perubahan mendasar dalam jenis pidana sebagaimana telah diatur dalam RUU KUHP, pidana kerja sosial, pidana denda, dan pidana bersyarat ditingkatkan. Adapun pidana penjara hanya untuk perkara serius dan berdampak luas seperti pembunuhan, pemerkosaan dan kejahatan terorganisasi.

Pola pendekatan baru dalam bekerjanya sistem peradilan pidana yang saya sebut pendekatan analisis ekonomi mikro dipastikan akan menghemat biaya negara secara signifikan dan mengurangi beban anggaran negara (termasuk untuk Kementerian Hukum dan HAM). Perubahan mendasar yang saya usulkan adalah perubahan asas tentang kesalahan, tiada pidana tanpa kesalahan diganti dengan “asas tiada pidana tanpa kesalahan, tiada kesalahan tanpa kemanfaatan”.

Asas baru ini untuk mencegah negara secara tidak rasional dan tidak efisien selalu memenjarakan tiap kejahatan sekalipun kejahatan ringan. Contoh kasus, Minah mencuri buah semangka. Tentu pencurian melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun. Perbuatan Minah termasuk kejahatan dan bersalah.

Akan tetapi apakah karena kesalahan Minah dia harus mendekam di dalam penjara paling singkat satu hari atau paling lama lima tahun untuk satu buah semangka? Asas baru ini juga akan memberikan keadilan dan kemaslahatan serta menjauhkan kita dari ketidakadilan dan kemudaratan dalam upaya negara menerapkan hukum dalam kehidupan masyarakat, yang belum terbebas dari himpitan sosial ekonomi dan kemiskinan.

Apakah asas baru ini dapat diterapkan pada semua kejahatan? Tentu tidak hanya terbatas pada tindak pidana ringan saja. Dapat juga diterapkan pada kejahatan lain dengan nilai kerugian yang tidak signifikan dan tergantung juga dari pihak korban. Gagasan asas baru ini dapat diwujudkan jika ada perubahan KUHAP dan KUHP, khususnya mengenai jenis pidana.

Jenis pidana yang cocok dengan asas baru ini adalah pidana denda, pidana bersyarat, pidana kerja sosial dan pidana penjara merupakan ultimum remedium . Akan tetapi untuk kejahatan serius ancaman di atas empat tahun pidana penjara, hal itu difungsikan sebagai primum remedium. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar