Minggu, 15 Mei 2016

Ramadan dan Inflasi Pangan

Ramadan dan Inflasi Pangan

Khudori ;   Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia;
Anggota Pokja Ahli Dewan Ketahanan Pangan Pusat
                                               MEDIA INDONESIA, 11 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SEPERTI sebuah kelaziman, kehadiran Ramadan dan kemeriahan perayaan Idul Fitri ditandai kenaikan harga-harga, terutama pangan. Pemerintah seperti mati kutu dan pasrah terhadap situasi itu. Hampir semua komoditas pangan, seperti beras, daging (ayam dan sapi), telur, sayur-sayuran, dan buah-buahan melejit tinggi. Alasannya, saat Ramadan terjadi kenaikan permintaan sekitar 20%. Sesuai dengan hukum besi supply-demand, ketika ada tekanan di sisi permintaan dengan pasokan tetap, harga akan terpantik tinggi. Akhirnya, inflasi yang tinggi saat Ramadan dan Lebaran dianggap sebagai sebuah kelaziman.

Tahun ini merupakan Ramadan kedua Presiden Jokowi memimpin negeri ini. Tidak ingin terjebak rutinitas dan kelaziman, tahun ini Presiden Jokowi ingin harga-harga kebutuhan pokok tidak naik. Sebaliknya, harga harus turun. "Kita ubah rutinitas. Tahun ini kita jungkir balikkan harga (pangan) menjadi turun, terutama daging sapi, beras, dan minyak goreng," kata Jokowi, 26 April 2016. Presiden ingin harga daging sapi tidak lebih dari Rp80 ribu/kg. Harga beras juga harus turun karena saat ini panen raya. Bisakah digapai?

Menarik untuk menelusuri jejak kenaikan harga yang tecermin dalam inflasi selama Ramadan. Pada 2005 Ramadan jatuh pada Oktober, kemudian 2008 (September), 2011 (Agustus), dan 2012-2015 (Juli). Pada 2005, inflasi saat Ramadan mencapai rekor tinggi: 8,7%. Ini terjadi karena saat itu pemerintah menaikkan harga BBM hanya empat hari menjelang Ramadan. Setelah itu, pada 2008 inflasi Ramadan 0,97%, 2011 (0,93%), 2012 (0,7%), 2013 (3,29%), serta pada 2014 dan 2015 (0,93%). Terlihat bahwa inflasi Ramadan selalu tinggi, dalam beberapa tahun terakhir bahkan tak pernah di bawah 0,7%.

Ramadan tinggal menghitung hari. Jika tak ada aral melintang, umat Islam akan memulai puasa pada 6 Juni 2016. Waktu tersisa tak lagi banyak. Sementara itu, langkah-langkah pemerintah untuk menstabilkan harga tidak mengalami perubahan signifikan ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Langkah menurunkan harga bahkan tidak tampak. Kalaupun ada yang baru, tidak lain ialah hadirnya Tim Ketersediaan dan Stabilisasi Harga di Kementerian Perdagangan. Tim dibentuk April lalu. Mengandalkan tim jelas tak cukup.

Tim itu merupakan mandat dari Perpres Nomor 71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting). Kebutuhan pokok ada 11 barang, sebagian besar pangan: beras, kedelai bahan baku tahu/tempe, cabai, bawang merah, gula, minyak goreng, tepung terigu, daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar (bandeng, kembung, dan tongkol/tuna/cakalang). Sementara itu, barang penting mencakup 7: benih (padi, jagung, kedelai), pupuk, gas elpiji 3 kg, tripleks, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan. Tim bertugas memberi masukan kepada mendag dalam penetapan kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik, dan ekspor/impor.

Pasal 4 Perpres 71 menyebutkan, untuk pengendalian ketersediaan bapokting, mendag menetapkan harga acuan dan harga pembelian pemerintah pusat untuk sebagian atau seluruh bapokting. Pasal 5 mengatur, dalam kondisi tertentu yang bisa mengganggu kegiatan perdagangan nasional, pemerintah pusat wajib menjamin pasokan dan stabilisasi harga bapokting.

Kondisi tertentu yang dimaksud ialah saat terjadi gangguan pasokan dan/atau kondisi harga bapokting berada di atas harga acuan atau di bawah harga acuan. Kebijakan harga khusus bisa diterapkan pada hari-hari besar keagamaan, harga eceran tertinggi untuk operasi pasar dan harga subsidi untuk sebagian atau seluruh bapokting.

Masalahnya, sampai kini Mendag belum menetapkan harga acuan (harga saat hari besar keagamaan, harga eceran tertinggi, dan harga subsidi) untuk sebagian atau seluruh bapokting. Terakhir mendag mengeluarkan Permendag No 21/2016 tentang Harga Acuan Pembelian Jagung di Tingkat Petani oleh Bulog. Yang diatur harga pembelian, bukan harga acuan. Bagaimana mungkin menstabilkan harga tanpa harga acuan? Yang tak kalah penting, bagaimana mungkin bisa menstabilkan harga bila instrumen terpenting, yakni stok/cadangan, tidak menjadi domain penting dalam Perpres 71? Alih-alih menurunkan harga, harga bapokting bisa dijaga tak bergerak (naik/turun) secara liar sudah luar biasa.

Instrumen stok/cadangan diatur secara khusus di Peraturan Pemerintah No 17/2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Di PP itu cadangan pangan terbagi tiga level: pusat, daerah, dan desa. Di Pasal 3 PP No 17/2015 diatur, cadangan hanya ada pada pangan pokok tertentu. Jenis pangan pokok tertentu harus ditetapkan presiden dan jumlah cadangan ditetapkan kepala lembaga pangan. Sayangnya, sampai saat ini Presiden belum menetapkan jenis pangan pokok tertentu itu. Bahkan, lembaga pangan yang jadi mandat Pasal 126-129 UU Pangan No 18/2012 belum dibentuk hingga kini.

Agar instabilitas harga pangan tidak selalu menjadi rutinitas Ramadan dan inflasi bisa dikendalikan, perlu dua langkah sekaligus. Pertama, Presiden segera menetapkan jenis pangan pokok tertentu yang diatur cadangannya. Jenis pangan itu akan beririsan dengan 11 kebutuhan pokok. Kedua, segera menunaikan pembentukan lembaga pangan. Kemudian kepala lembaga itu menetapkan jumlah cadangan pangan pokok tertentu. Bulog bisa menjadi tangan kanan lembaga tersebut dalam pengelolaan cadangan dan stabilisasi harga. Lewat cara itu, pengendalian harga pangan dan inflasi bisa ditunaikan lebih baik. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar