Minggu, 15 Mei 2016

Melawan Radikalisme dan Terorisme

Melawan Radikalisme dan Terorisme

Kisnu Haryo Kartiko ;   Tenaga Profesional Bidang Politik Lemhannas RI
                                               MEDIA INDONESIA, 12 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PENYERANGAN WTC pada 11 September 2001, peristiwa peledakan bom Boston Marathon, peledakan bom Bali I dan II, peristiwa bom Hotel JW Marriot Jakarta, pengeboman Bandara Brussels Belgia, serangan berantai di Prancis November 2015, dan peristiwa-peristiwa teror lainnya telah menumbuhkan persepsi di sebagian besar kalangan pemimpin pemerintahan dan tokoh-tokoh politik di dunia bahwa semua peristiwa tersebut dilakukan dan di-back-up oleh kelompok fundamentalis dan teroris yang berbasis Islam.

Kita masih ingat betul pernyataan George W Bush setelah peristiwa penyerangan WTC, "Bahwa peristiwa ini di belakangnya adalah Osama bin Laden dengan Al-Qaeda." Demikian pula setelah peristiwa bom Bali dan JW Marriot, Dubes AS Ralph Boyce menyatakan, "Di balik peristiwa itu adalah jaringan teroris Al-Qaeda internasional." Pernyataan resmi pemerintah Belgia dan Prancis juga menyebutkan di belakang peristiwa bom Bandara Brussels dan penyerangan di Prancis ialah kelompok radikal ISIS yang berbasis pada fundamentalisme Islam.

Indonesia negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, apalagi berbagai peristiwa tersebut juga dilakukan warga negara yang mengaku beragama Islam. Karena itu, mau tidak mau Indonesia juga memperoleh stigma sebagai negara yang menjadi sarang kelompok teroris. Hal ini sebagaimana pernah dikatakan Pemimpin Senior Singapura Lee Kuan Yew bahwa Indonesia sebagai sarang teroris.

Mengingat negara kita telah menjadi perhatian dunia, penanganan radikalisme dan terorisme harus menjadi perhatian utama bagi pemerintah. Hal itu demi memberikan rasa aman dan ketenteraman bagi seluruh warga negara dan warga-warga dunia lainnya yang hidup dan berdiam di Indonesia. Namun, penanganan kelompok radikal dan teroris ini tidak mungkin untuk dipikul sendiri oleh pemerintah. Peran masyarakat juga menjadi penting karena akar persoalan radikalisme dan terorisme itu lebih banyak bersentuhan dengan kehidupan sosial-kemasyarakatan, misalnya permasalahan atas pemahaman terhadap agama secara benar, masalah keadilan dan penegakan hukum, masalah kesenjangan sosial-ekonomi, masalah keyakinan ideologi yang berbeda, masalah penguasaan dan eksploitasi oleh kekuatan asing.

Pertanyaan besarnya ialah bagaimana seharusnya seluruh komponen bangsa bersikap terhadap radikalisme dan terorisme ini?

Gerakan radikalisme dan terorisme yang berbasis pada fundamentalisme Islam di Indonesia sebenarnya telah dimulai kelompok yang menamakan diri Kartosuwiryo yang didukung Daud Beureueh di Aceh, Kahar Muzakar di Sulawesi, dan PRRI di Sumatra Bagian Tengah yang mendirikan NII/DI-TII. Kelompok ini melakukan pemberontakan dan dapat ditumpas melalui operasi militer.

Ketika masa pemerintahan Orde Baru tumbuh kelompok Islam radikal yang dipimpin Warman dkk dan mereka melakukan teror melalui pengeboman tempat-tempat ibadah (gereja dan candi) dan melakukan pembajakan pesawat Garuda Woyla, kelompok itu ditumpas melalui operasi keamanan dan ketertiban.

Pada saat yang bersamaan, ada tiga fundamentalis yang melarikan diri ke Malaysia, yaitu Abu Bakar Ba'asyir dan Abdullah Sungkar (kelompok Ngruki) dan Ajengan Masduki (kelompok Tasikmalaya).

Ketiga orang itu kemudian merekrut kaum santri untuk dikirim menjadi mujahidin di Afganistan dan eks mujahidin Afghanistan itu di kemudian hari menjadi pimpinan Jamaah Islamiyah dan merekrut anggota-anggota baru dari berbagai negara di Asia Tenggara, serta mendirikan berbagai kelompok laskar dan kelompok untuk mengembangkan paham khilafah Islamiah di masyarakat bawah.

Kelompok eks mujahidin Afghanistan dan kelompok yang berafiliasi inilah yang kemudian melakukan gerakan dan tindakan teror di berbagai negara di Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Ketika kekuatan kelompok eks mujahidin sangat berkurang karena telah ditangkap, diadili, dan dihukum mati, gerakan dan tindakan teror dilanjutkan kader-kader militan yang telah dididik. Kader-kader baru itu kemudian banyak yang mulai pergi ke Timur Tengah (Suriah sebagi tujuan akhir) untuk bergabung dengan ISIS.

Sejarah kita menunjukkan sejak Indonesia merdeka, memang telah ada kelompok radikal/fundamental Islam yang melakukan pemberontakan dan tindakan teror. Mereka dipersiapkan untuk melakukan perlawanan bersenjata (dilatih sebagai militer/kombatan). Pelatihan mereka sebagai militer dilakukan baik di dalam negeri maupun di luar negeri (Afghanistan dan Suriah sebagai mujahidin dan anggota ISIS) sehingga mereka siap untuk berperang di medan perang, melakukan gerilya kota dan hutan, serta melakukan teror dengan berbagai jenis sasaran objeknya.

Menghadapi radikalisme dan terorisme ke depan

Saat ini kelompok radikal dan teroris secara filosofis dikonsepsikan sebagai kelompok yang melakukan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime sehingga pelaku teror akan dikualifikasikan sebagai 'penjahat' dan akan tunduk/diberlakukan hukum pidana khusus dan yang menangani ialah aparat keamanan (kepolisian).

Hal itu menimbulkan beberapa kelemahan dalam penanganannya: secara keyakinan para pelaku teror berjuang dan berperang di jalan Allah melalui jihad sehingga niat mereka adalah 'berperang', bukan melakukan tindakan kriminal. Para pelaku teror ialah orang yang dididik sebagai kombatan yang siap untuk melakukan perang di berbagai medan (di kota dan di hutan), yang harus didekati melalui pendekatan keamanan oleh aparat kepolisian dan aparat kepolisian tidak pernah dipersiapkan sebagai kombatan untuk berperang gerilya di hutan.

Mengingat tindakan teroris yang dikonsepsikan sebagai kejahatan, militer tidak mungkin/sulit untuk dapat dilibatkan dalam rangka menyelesaikan terorisme. Demikian pula pelibatan unsur intelijen dari lingkungan BIN dan BIA sulit dilakukan, serta hasil laporan intelijen tidak bisa dijadikan sebagi alat bukti dalam persidangan di pengadilan saat memeriksa tersangka teroris.

Oleh karena itu, ke depan apakah mungkin tindakan teror dikonsepsikan sebagai perlawanan bersenjata? Seandainya tindakan teror tetap diklasifikasi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), reformulasi peraturan perundang-undangan yang mengatur extraordinary criminal justice system yang mencakup penyelidikan, penyidikan, penuntutan, peradilan, dan sistem pemidanaannya harus dibuat secara khusus yang didalamnya diatur tentang pelibatan unsur militer dan unsur intelijen.

Dalam menghadapi berkembangnya kelompok radikal dan teroris, rekayasa sosial melalui pendidikan yang mampu membangun manusia yang mempunyai kesadaran akan kondisi bangsa Indonesia yang plural dan multikultur, mempunyai kesadaran berpikir kritis, logis, dan analitis menjadi sangat penting sehingga bukan menjadi manusia yang dogmatis dan berkeyakinan tertutup.

Pemerintah perlu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga pendidikan baik yang diselenggarakan pemerintah maupun partisipasi masyarakat (swasta) agar tidak terjadi penyalahgunaan lembaga pendidikan oleh kelompok-kelompok tertentu.

Masyarakat yang mempunyai kesadaran untuk melawan radikalisme dan terorisme harus dibangun melalui kampanye sosiokultural dan pembentukan kelompok-kelompok masyarakat yang menjdi early-warning agent group. Kampanye sosiokultural dilakukan secara terprogram dengan sasaran seluruh komponen masyarakat dengan melibatkan para tokoh agama dan tokoh masyarakat dengan materi dan metode yang terukur.

Jangan sampai program kampanye sosiokultural ini dijadikan objek untuk 'diperdagangkan atau mencari anggaran negara'. Pelibatan kelompok early warning menjadi penting karena kecenderungan masyarakat yang bersikap acuh tak acuh terhadap lingkungan, egoistis, dan indiviadualistis, di samping dalam rangka memperkuat institusi intelijen yang masih mempunyai berbagai keterbatasan di lapangan. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar