Rabu, 18 Mei 2016

Pemerkosa Dikebiri

Pemerkosa Dikebiri

Kartono Mohamad ;   Mantan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia
                                                         KOMPAS, 18 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kebiri (kastrasi) yang pada hewan biasanya dilakukan dengan memotong buah zakar (testis). Dalam cerita tentang harem raja- raja, kebiri juga dilakukan pada laki-laki yang akan ditugasi menjaga harem. Dengan dikebiri, seorang laki-laki tak lagi punya libido (nafsu seks).

Sebagaimana diketahui, testis adalah tempat laki-laki memproduksi sperma dan hormon testosteron. Hormon yang mematangkan sel-sel sperma sehingga siap membuahi sel telur, dan juga memicu timbulnya libido. Jika testis tak lagi memproduksi hormon testosteron, laki-laki itu tak akan lagi mempunyai gairah seks. Itulah dasar mengapa penjaga harem dikebiri, supaya tidak terjadi pagar makan tanaman.

Sekarang, kebiri juga dilakukan sebagai salah satu hukuman bagi pemerkosa kambuhan. Di Indonesia juga sedang diwacanakan untuk dilakukan terhadap pemerkosa anak di bawah umur.

Kebiri kimiawi

Akan tetapi, kebiri yang diwacanakan akan diterapkan di Indonesia bukan kebiri yang dilakukan dengan cara memotong testis pelaku pemerkosaan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyebut kebiri kimiawi. Tidak jelas apakah kebiri itu akan menggunakan zat kimia (nekrotikans) yang disuntikkan ke buah zakar sehingga testis mengalami nekrosis (mengerut dan mati) ataukah dengan menggunakan obat (medikamentosa).

Kebiri dengan obat dilakukan dengan menyuntikkan hormon "anti testosteron" ke tubuh terpidana. Obat suntik ini semacam kontrasepsi suntik yang sering diberikan kepada perempuan peserta KB suntik. Cara bekerjanya menekan produksi dan aktivitas testosteron sehingga tak muncul pacuan libido selama orang di bawah pengaruh obat tersebut.

Kalau kebiri dilakukan dengan zat nekrotikans, efeknya permanen. Seperti kebiri dengan cara operasi membuang testis. Seumur hidup laki-laki itu tidak akan lagi punya libido. Namun, kalau menggunakan obat penekan produksi testosteron, ia akan bersifat semipermanen selama beberapa bulan saja. Sesudah itu harus disuntik ulang, persis seperti peserta KB suntik. Dalam literatur dikatakan, kebiri dengan obat ini juga ditujukan untuk mengobati laki-laki yang gairah seksnya terlalu berlebihan, juga untuk mengobati kanker prostat.

Dalam wacana kebiri kimiawi bagi pelaku pemerkosaan yang kambuhan, cara ini lebih berkonotasi penghukuman. Pemahaman bahwa pemberian obat kebiri ini untuk menghukum inilah yang banyak menimbulkan kontroversi. Kontroversi pertama, apakah tindakan ini tak melanggar hak asasi manusia karena mengira bahwa akibat kebiri dengan obat ini akan bersifat permanen, seperti halnya kebiri pada kasim (eunuch) penjaga harem. Padahal, sifat kebiri kimiawi ini tak permanen. Jika efek obat sudah hilang, gairah libido orang terkebiri itu akan pulih kembali. Diharapkan dengan disertai psikoterapi, orang itu kelak tidak lagi seagresif sebelum dihukum, dan tidak memerkosa lagi.

Kontroversi kedua, sampai kapan pemberian obat akan dilakukan. Selama menjalani hukuman badan di penjara ataukah sampai waktu tertentu setelah keluar. Sampai masa parole habis. Saya tidak tahu apakah di sistem hukum Indonesia ada masa percobaan (parole).

Kontroversi ketiga, apakah pemberian suntikan secara paksa (ketika terpidana kehilangan kebebasan) dapat dianggap pelanggaran hak asasi. Anggapan melanggar hak asasi barangkali dapat dikurangi kalau vonis kebiri kimiawi itu tak dimasukkan sebagai hukuman, tetapi sebagai upaya pengobatan wajib terhadap gairah seks yang berlebihan, dan dilakukan bersama dengan psikoterapi atau konseling.

Sikap dokter

Penyuntikan obat penekan libido (kebiri kimiawi) ini bagaimanapun harus dilakukan oleh dokter. Beberapa orang berpendapat bahwa dokter tidak boleh melakukan tindakan itu kepada terpidana karena akan melanggar etikanya. Persatuan Dokter Sedunia (WMA) memang pernah mengeluarkan seruan agar dokter tidak ikut terlibat dalam penyiksaan terhadap tahanan, apalagi ikut melaksanakan hukuman mati. Sebagaimana diketahui, di beberapa negara bagian AS berlaku hukuman mati dengan menggunakan obat-obatan. Pemberian rangkaian obat untuk eksekusi hukuman mati ini harus diberikan oleh dokter.

Bagaimana sikap dokter kalau kebiri kimiawi kelak dimasukkan sebagai bagian dari hukuman pemerkosa. Karena kebiri tidak mengakibatkan kematian pada terpidana, dokter dapat mengambil sikap bersedia atau menolak. Ia dapat menolak melakukan tindakan itu jika ia berkeyakinan bahwa vonis kebiri merupakan bagian dari penyiksaan (torture) terhadap terpidana, tetapi dapat pula ia melakukannya kalau ia yakin bahwa vonis kebiri itu merupakan bagian dari terapi terhadap libido yang berlebihan.

Jika ia mau bersikap lebih etis dan profesional lagi, sebelum melakukan ia harus melakukan pemeriksaan teliti, termasuk profil hormon dan profil psikiatris terpidana. Kemudian ia membuat pencatatan yang cermat, termasuk melakukan pengamatan jika terjadi efek samping. Ia dapat membuat rekomendasi kapan terapi kebiri harus dihentikan. Tanpa membuat rekam medik dan pengamatan yang cermat, ia dapat dituduh telah bertindak melanggar etik dan bisa juga dituduh ikut melakukan penyiksaan terhadap narapidana.

Dengan sikap seperti itu, persepsi kebiri sebagai hukuman berubah menjadi sebagai terapi, yang juga bisa dilakukan terhadap pasien bebas yang merasa kewalahan mengendalikan libidonya meskipun tidak sampai memerkosa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar