Jumat, 13 Mei 2016

Hukum Gagal Lindungi Korban

Hukum Gagal Lindungi Korban

Sulistyowati Irianto ;   Ketua Program Pascasarjana Multidisiplin, UI
                                                         KOMPAS, 11 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kasus Yuyun menunjukkan kompleksnya masalah pemerkosaan, ketika pelakunya ditengarai berkelompok (gang rape), dilakukan dengan brutal dan menghilangkan nyawa. Kasus ini hanyalah puncak gunung es (Kompas, 4/5) dari yang tak terhitung banyaknya, didiamkan, tak dilaporkan, dan hilang begitu saja. Hal ini mencerminkan tak bekerjanya tatanan sosial dan hukum, hilangnya solidaritas sosial, etika, dan keadaban publik. Sebenarnya bagaimana hukum memosisikan pemerkosaan dan korban? Dalam praktik, apakah penegak hukum memperhitungkan pengalaman dan realitas korban? Berdasarkan substansinya, reaksi masyarakat terhadap kasus Yuyun dapat dikelompokkan dalam tiga kategori.

Gerakan masyarakat sipil dan perempuan, yang memiliki pengetahuan dan perspektif korban, mendesak pemerintah segera menyediakan perangkat hukum dan penanganan yang tepat, terutama pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan. Terdapat warga masyarakat luas yang bersimpati dan khawatir dengan keselamatan anak perempuan mereka. Namun, terdapat reaksi bernuansa ”politik”, mengatasnamakan moral, justru mengaburkan kejahatan pemerkosaan dan mengalihkan perhatian ke persoalan miras, mitos ketubuhan perempuan, atau mengusulkan hukuman kebiri; yang tak memberi solusi adil bagi korban dan masyarakat.

Kegagalan hukum

Pengambil kebijakan dan perumus hukum harus berhati-hati dan tak terkecoh dalam menghadapi reaksi yang beragam. Jika kebijakan dan hukum yang dirumuskan tak memperhitungkan pengetahuan akademik tentang kejahatan pemerkosaan, pengalaman, dan realitas korban, justru akan menimbulkan masalah baru.

Acuan hukum utama dalam kasus pemerkosaan adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hukum Belanda berumur lebih dari 150 tahun itu ”disakralkan” oleh penegak hukum. Padahal, sejarah pembuatan dan keusangannya menyebabkan KUHP tak banyak memberi perlindungan terhadap korban kejahatan seksual. Pemerkosaan diposisikan sebagai kejahatan kesusilaan, bukan kejahatan yang mengancam nyawa; dan memberikan ancaman hukuman sangat ringan bagi pelaku.

Ada tiga persoalan utama mengapa KUHP dan KUHAP dipahami secara kaku oleh para penegak hukum. Pertama, mereka sangat terpaku pada doktrin dan asas hukum pidana Belanda dan membaca hukum secara black letter. Para hakim menempatkan diri semata sebagai corong UU. Karena itu, terobosan hukum tak berani diambil, termasuk menjadikan yurisprudensi sebagai sumber hukum alternatif demi keadilan korban. Padahal, di Belanda masa kini hukum sudah berubah, yurisprudensi dianggap sumber hukum penting; hakim bukan lagi corong UU.

Kedua, keengganan para penegak hukum di lapangan untuk memberi tafsir lain, yang mengutamakan korban; disebabkan kepentingan untuk mempertahankan status quo berupa kepangkatan, atau takut dijatuhi sanksi oleh atasan karena dianggap tidak menguasai hukum pidana.

Ketiga, kendala para penegak hukum untuk memutakhirkan pengetahuan hukum baru adalah anggapan bertambahnya beban kerja, kurangnya fasilitas dalam menjalankan pekerjaan di persidangan, dan sistem manajemen perkara yang buruk. Hal ini ditandai dengan jadwal persidangan yang tidak jelas, dapat sewaktu-waktu dibatalkan karena, misalnya, jaksa lupa membawa terdakwa, atau hakim dipanggil mendadak rapat oleh atasan, dan sebagainya (PKWJ UI, 2011). Memang ada perbaikan dalam sistem manajemen peradilan berkat upaya yang dilancarkan melalui program pembangunan hukum, tetapi persoalan masih terlalu banyak.

Saat ini terdapat produk hukum baru, seperti UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU No 11/2011 tentang Sistem Peradilan Anak, yang mengatur secara lebih baik: memberi jaminan anak-anak untuk tak mengalami kekerasan seksual; ancaman pidana terhadap pelaku lebih tinggi; dan terdapat ancaman minimal. Namun, bagaimana UU ini dipraktikkan mengingat hukum acara pelaksanaannya tetap KUHAP, yang menuntut adanya pembuktian dengan sejumlah persyaratan, yang selalu sukar dipenuhi korban. Terus meningkat dan brutalnya kasus pemerkosaan terhadap anak (perempuan) membuktikan bahwa hukum yang baru pun telah gagal melindungi korban.

Paradigmatik

Kesulitan lain bagi pencari keadilan terletak pada persoalan paradigmatik yang menjadi dasar bagi para sarjana hukum memaknai hukum; yang terkait dengan kurikulum hukum. Di banyak fakultas hukum di negara bekas jajahan, seperti di bagian selatan dan timur Afrika, para sarjana hukum sulit meninggalkan sistem pengajaran hukum dari negara kolonial. Hukum Barat, seperti Roman-Dutch Law, atau British common law, sangat mendominasi pengajaran dan proses penelitian hukum (Hellum & Stewart, 1998).

Meskipun sekolah hukum didirikan untuk menentang kolonialisme, kurikulumnya disusun berdasarkan paradigma kolonial. Pengajaran tentang hukum adat asli hanya tertuang sedikit dan hanya menjadi kuliah pilihan. Hukum adat itu pun sering diajarkan dari perspektif sentralisme hukum berdasarkan putusan pengadilan dan interpretasi terhadap legislasi.

Keadaan ini juga dijumpai di Indonesia. Umumnya, para sarjana hukum mewacanakan hukum dengan hanya berfokus pada pengertian hukum sebagai aturan, norma, dan asas. Mereka mengisolasi hukum dari realitas masyarakat dan pengalaman korban. Dianggap tak ada perbedaan antara yang terumus dalam hukum dengan institusi dan perilaku orang dalam menyikapi hukum. Padahal, selalu ada jurang antara hukum yang tertulis dengan kenyataan dan praktik hukum dalam masyarakat. Keadilan hukum dianggap identik dengan keadilan sosial; padahal keduanya justru sering berbenturan (Shaplan, 2006).

Dalam ruang pemaknaan hukum itu sering persoalan kemanusiaan dari korban pemerkosaan ditinggalkan dan diabaikan. Mereka berdebat panjang lebar tentang prosedur hukum, tata urutan logika hukum, tetapi mengabaikan kemanusiaan korban. Apakah bukti-bukti pemerkosaan sudah terpenuhi menurut hukum acara: adanya sperma, luka robek, keterangan saksi, dan sebagainya. Padahal, amat sukar memenuhi pembuktian ini mengingat dampak pemerkosaan yang meniadakan masa depan korban secara sosial dan kultural.

Dituntutnya keterangan saksi sering tak dapat dipenuhi korban. Visum et repertum dokter juga sudah nol karena tanda-tanda pemerkosaan sudah hilang akibat korban tidak segera melapor atau korban segera membersihkan dirinya setelah kejadian. Ketika bukti-bukti sudah sukar dikemukakan di persidangan, besar kemungkinan korban akan kalah secara prosedural legal formal.

Hal yang sangat dibutuhkan saat ini, pertama, tersedianya perangkat hukum yang tepat, yaitu UU Penghapusan Kejahatan Seksual. Kedua, membangun sistem peradilan pidana terpadu, yang memberikan layanan medis kepada korban di rumah sakit, diiringi proses hukum yang langsung bekerja tanpa membebani korban dengan pembuktian. Ketiga, ditumbuhkannya budaya yang mengutamakan etika publik dan saling melindungi di masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar