Jumat, 13 Mei 2016

Literasi Kriminal dalam Gerakan Literasi Sekolah

Literasi Kriminal dalam Gerakan Literasi Sekolah

Pangesti Wiedarti ;   Dosen Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Yogyakarta; Ketua Satgas Gerakan Literasi Sekolah Kemendikbud
                                                         KOMPAS, 11 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Gerakan literasi sekolah mulai banyak disosialisasikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan—sebagai implementasi Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015—dalam wujud 15 menit membaca setiap pagi sebelum pelajaran dimulai.

Gerakan itu merujuk pada keterampilan abad ke-21 bahwa siswa dituntut menguasai literasi numerasi, sains, teknologi informasi, finansial, budaya, dan kewarganegaraan. Literasi secara mendasar dipahami sebagai melek, menguasai, memahami dengan baik. Dalam konteks gerakan literasi sekolah, literasi dimaknai sebagai kemampuan mengakses, memahami, dan menggunakan informasi dengan cerdas.

Enam jenis literasi di atas belum cukup. Perlu ada literasi kesehatan, keselamatan di jalan, dan kini tampaknya diperlukan literasi kriminal, mengingatkasus kejahatan terhadap anak usia sekolah kian buruk dengan munculnya kasus biadab: perkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, siswi SMP di Rejang Lebong, Bengkulu.

Literasi kriminal? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa,kriminal berkaitan dengan kejahatan (pelanggaran hukum) yang dapat dihukum menurut undang-undang; pidana.Literasi kriminal berkaitan dengan pemahaman terhadap jenis kejahatan dan sanksinya sebagai risiko perbuatan merugikan pihak lain dalam berbagai bentuk: ancaman psikologis, penyiksaan, pelecehan, pemerkosaan, dan kematian.

Kasus Yuyun di Bengkulu merupakan puncak kejahatan yang dilakukan secara biadab oleh orang muda kita, yang di dalam-nya terdapat siswa (kakak kelas Yuyun). Kita semua berharap jangan sampai kejahatan dalam bentuk apa pun terulang lagi. Namun, pada Kamis, 5 Mei 2016, terdapat lagi kasus pemerkosaan terhadap siswa SD kelas III di Situbondo oleh tetangganya, kakek temannya bermain, berusia 70 tahun. Kedua tangan gadis cilik itu diikat, mulutnya ditutup dengan plakban, lalu diperkosa. Korban diancam untuk tak memberitahu siapa pun dan diberi Rp 10.000. Tindak asusila ini tak kalah biadab dengan kisah Yuyun.

Jika kita hanya menyampaikan bahwa agar pelaku dihukum seberat-beratnya, itu tak cukup. Kejadian serupa akan berulang dalam konteks senada karena antara korban dan pelaku belum/tak melek kriminal. Namun, jika diadakan gerakan masif dengan tujuan membuat semua warga—terutama orangtua, siswa, dan guru—agar menyadari dan melakukan gerakan kewaspadaan terhadap setiap bentuk kejahatan, ini dapat memunculkan keberhati-hatian.

Dampak yang diharapkan

Modul literasi kriminal perlu dibuat berisikan penyampaian motif kejahatan dan mengenalinya; menghindari dan atau mencegah kejahatan; menyelamatkan diri dari ancaman kejahatan; menyampaikan secepat mungkin kepada orangtua atau tetangga yang dapat dipercaya jika mengalami tindak kejahatan, dan melapor kepada kepolisian setempat.

Isi lain dari modul itu adalah perlu menyediakan nomor darurat, seperti 911 di Amerika Serikat (aplikasi di Android tentang perlindungan anak dan keluarga Indonesia saja belum cukup karena hanya dapat diakses kalangan menengah ke atas); pemahaman sanksi hukum dari kejahatan yang dilakukan agar siswa/pelaku yang akan/melakukan kejahatan mengetahui risiko dari tindak kejahatan dengan mengambil pasal dan ayat yang diperlukan, baik dari UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, UU No 23/2004 Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 1, maupun KUHAP dan KUHP.

Modul itu berisikan juga kegiatan lain yang memicu tindak kejahatan; pelarangan minum tuak dan sejenisnya bagi siswa sekolah; pelarangan menjual/memberi tuak kepada siswa; membawa senjata tajam; memblokir situs porno dan games online yang berkemungkinan memicu tindak kekerasan dari semua akses internet di Indonesia. Proteksi ketat harus dilakukan dalam dunia siber baik bagi siswa maupun warga masyarakat.

Pada tataran lapangan, kolaborasi antara dinas pendidikan kabupaten/provinsi dan kepolisian diperlukan. Akademisi universitas setempat dapat disertakan. Kepala sekolah dan jajarannya berperan penting dalam hal ini. Penyampaian materi dapat dilakukan psikolog, akademisi, guru berpengalaman, polwan berpengalaman, atau narasumber lain pada wilayah masing-masing. Koordinasi di pusat dapat dilakukan oleh Kemendikbud karena siswa sekolah di bawah kewenangannya. Kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia perlu diwujudkan pada aksi di lapangan.

Materi disampaikan sesuai dengan kemampuan siswa per jenjang, disertai foto dan video tentang kenakalan/pelanggaran/kejahatan, kondisi hidup di penjara (agar dapat diketahui betapa tak nyaman hidup di penjara), dan pasal serta hukuman terkait tindak pidana pelaku kriminal.

Contoh hukuman yang diberikan SMAN 3 Jakarta terhadap keenam siswi pelaku perundungan (bullying) terhadap adik kelasnya dalam bentuk tidak diluluskan dalam UN dapat ditetapkan. Keenam siswi itu bisa jadi pandai dalam kognitif, tetapi tidak dalam afektif, akibatnya mereka harus mengulang kelas XII dan pindah sekolah. Ini contoh pemberian sanksi yang tepat dan harus ditegaskan agar muncul jera dari pihak siswa dan orangtua sebagai akibat lengah dalam mendidik anak.

Gerakan literasi kriminal diharapkan dapat menyadarkan warga masyarakat terhadap tindak kejahatan yang berkemungkinan terjadi di sekitar kita dan bagaimana strategi untuk menghadapinya. Jika siswa menjadi pelaku kejahatan, perlu dipikirkan juga bagaimana pembinaan yang diberikan.

Jika gerakan literasi kriminal dilakukan secara masif, para pelaku kriminal akan berpikir sekian kali ketika akan bertindak jahat sebab secara serempak muncul gerakan melawan kejahatan dalam bentuk tindakan di lapangan. Bukan wacana!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar