Minggu, 02 November 2014

Agenda Menteri Dalam Negeri

Agenda Menteri Dalam Negeri

Joko Riyanto  ;  Alumnus Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
KORAN TEMPO, 30 Oktober 2014
                                                
                                                                                                                       


Presiden Jokowi akhirnya memilih dan mengangkat Tjahjo Kumolo sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam Kabinet Kerja 2014-2019. Tak banyak waktu bagi Mendagri. Ia harus berhadapan dengan setumpuk pekerjaan. Mendagri yang baru memiliki sejumlah agenda penting yang harus segera diselesaikan.

Pertama, agenda pemilihan kepala daerah (pilkada). Pada 2015, akan dilakukan pilkada serentak di tujuh provinsi dan 181 kabupaten/kota. Di sinilah tantangan Mendagri mempersiapkan kerangka legal/regulasi, pembahasan anggaran pilkada, mempersiapkan pelaksana tugas kepala daerah akibat mundurnya pelaksanaan pilkada serentak sesuai dengan Perpu No. 1 Tahun 2014. Agenda ini membutuhkan peran dan tanggung jawab besar dari Mendagri.

Kedua, mengefektifkan pemerintahan daerah sehingga daya serap anggaran pembangunan daerah meningkat, mereformasi birokrasi daerah, dan tantangan strategis pemerintahan daerah. Indonesia tengah bertransformasi dari model Weberian ke model new public management (NPM). Model Weberian membayangkan negara memegang monopoli terhadap pelayanan publik. Kajian itu menekankan pada prosedur, struktur, jenjang karier, dan pelayanan yang sama. Weberian lebih melihat ke dalam pemerintahan. Bagi NPM, syaratnya adalah menata manajemen pemerintahan daerah, membongkar sistem, efisiensi, struktur, dan kultur birokrasi.

Ketiga, mengelola tuntutan pemekaran wilayah sekaligus mengevaluasi daerah otonomi baru. Banyak daerah dimekarkan tanpa pertimbangan matang. Akibatnya, pelayanan publik menjadi buruk, dan kesejahteraan rakyat di daerah belum terwujud. Justru kemiskinan yang timbul serta korupsi merajalela. Pemekaran wilayah justru melahirkan "raja-raja kecil" yang sangat korup dan anti-rakyat. Jika Mendagri baru tidak mampu mengelola tuntutan tersebut, bukan mustahil justru memicu konflik sosial dan kemakmuran rakyat sulit dicapai.

Keempat, penataan kembali hubungan pemerintah pusat dan daerah. Secara subyektif, mulai melakukan evaluasi dan proyeksi atas peranan pemerintah pusat di daerah. Selanjutnya, melakukan penataan daerah-daerah serta pemeliharaan integrasi bangsa dengan berbagai macam ancamannya. Pengalaman dan pengetahuan tentang politik dan pemerintahan yang dimiliki Mendagri yang baru, menjadi salah satu faktor signifikan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan dan agenda kerja tersebut. Hampir semua persoalan dalam negeri dan pemerintahan, dari pusat hingga daerah, menjadi tugas Mendagri untuk mengelolanya secara tepat.

Tentu, pekerjaan lain juga banyak, seperti melakukan reformasi birokrasi di tubuh Kemendagri sendiri. Bukan hanya dalam artian efisiensi atau perampingan, tapi juga dalam bentuk kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki. Mendagri merupakan kaki tangan presiden dalam menjalankan pemerintahan dan pengelolaan kenegaraan hingga ke tingkat masyarakat bawah. Mendagari juga menjadi pembantu rakyat dalam menyelesaikan masalah-masalahnya. Mendagri harus mampu mengakomodasi dan menjalankan pemerintahan semata-mata demi kesejahteraan rakyat. Mendagri Tjahjo Kumolo harus berusaha keras menerjemahkan dan menjalankan keinginan presiden dengan tepat dalam pengelolaan pemerintahan dalam negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar