Minggu, 02 November 2014

Tumpang-Tindih Sektor Tambang

Tumpang-Tindih Sektor Tambang

Joko Tri Haryanto  ;  Peneliti Badan Kebijakan Fiskal, Kemenkeu
KORAN TEMPO, 30 Oktober 2014
                                                
                                                                                                                       


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), yang semula ada di tangan bupati dan wali kota, dialihkan ke pemerintah pusat dan provinsi. Termasuk kewenangan provinsi, di antaranya, adalah menerbitkan WIUP mineral non-logam dan batuan, izin usaha pertambangan (IUP) mineral logam dan batu bara, IUP mineral non-logam dan batuan, serta menetapkan harga patokan mineral non-logam dan batuan.

Sedangkan pemerintah pusat berwewenang untuk menetapkan wilayah pertambangan (WP) yang terdiri atas usaha pertambangan (WUP), wilayah pertambangan rakyat (WPR), wilayah pencadangan negara (WPN), dan wilayah usaha pertambangan khusus (WUPK), menetapkan WIUP mineral logam dan batu bara serta WIUPK, menetapkan WIUP mineral non-logam lintas provinsi, menerbitkan IUP penanaman modal asing, menetapkan IUPK, menetapkan produksi mineral logam dan batu bara untuk tiap provinsi, menetapkan harga patokan mineral logam dan harga patokan batu bara, serta mengelola inspektur tambang.

Rencana tersebut sontak ditanggapi secara beragam oleh bupati dan wali kota. Secara umum mereka keberatan atas ketentuan tersebut serta mengupayakan agar dalam prosesnya mereka tetap dilibatkan. Sudah menjadi rahasia umum jika banyak bupati dan wali kota menikmati manfaat dari kewenangan penetapan WIUP tersebut, meski tidak berkorelasi dengan tingkat kemakmuran dan kesejahteraan masyarakatnya.

Persoalan menjadi makin runyam ketika regulasi tersebut ternyata belum diselaraskan dengan peraturan teknis di sektor pertambangan sendiri, khususnya UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dalam UU Minerba, kewenangan penetapan WIUP masih ada di tangan bupati dan wali kota. Di satu sisi, fakta ini jelas menjadi pintu masuk bagi bupati dan wali kota untuk mengajukan gugatan secara hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Di sisi lain, kenyataan ini kembali mempertontonkan persoalan klasik di tubuh pemerintah soal kurangnya koordinasi dalam penyusunan regulasi di masing-masing sektor. Tumpang-tindih di sektor pertambangan sebetulnya bukan hanya terjadi kali ini. Pada 2013, penulis mencatat terjadi tumpang-tindih dalam hal penetapan tarif pungutan pertambangan di Provinsi NAD. Sebagai informasi, berdasarkan rapat paripurna DPR Aceh tanggal 27 Desember 2013, telah disahkan qanun pungutan tambang di Provinsi NAD sebesar 2,5-6 persen.

Kebijakan tersebut kontan disambut berbagai keberatan, khususnya dari kalangan pengusaha. Mereka memandang qanun tersebut justru menimbulkan prosedur pajak berganda sekaligus menambah beban pungutan. Ditambah dengan pungutan pelabuhan, royalti, dan beberapa jenis tarif lainnya, dalam kalkulasi mereka setoran yang harus diberikan mencapai 12 persen dari harga jual. Kondisi ini tentu sangat disesalkan serta berpotensi menurunkan minat investor khususnya di sektor pertambangan.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera merespons kondisi tersebut. Awalnya direncanakan dilakukan koordinasi antara Kementerian ESDM dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku pembina pemda untuk mendiskusikan ulang kelayakan pungutan pertambangan tersebut dari segala aspek. Terkait dengan kepatutan dan kelayakan pungutan, beberapa pihak mendasarkan kepada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang memberikan keistimewaan kepada Provinsi NAD berdasarkan pertimbangan karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi.

Sebaliknya, pihak yang kontra mengajukan pertimbangan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah-dalam undang-undang ini istilah pungutan daerah sudah tidak dikenal. Pemerintah hanya boleh mengenakan pungutan dalam bentuk pajak atau retribusi daerah.

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 Pasal 7 ayat 1 bab IV Kewenangan Pemerintahan Aceh dan Kabupaten/Kota, disebutkan bahwa pemerintah Aceh dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam semua sektor publik, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Dari sisi regulasi, segala kebijakan pemda NAD, khususnya yang berkaitan dengan sisi fiskal, seharusnya tetap menyesuaikan dengan aturan di atasnya yang berlaku secara nasional. Dalam kasus ini, tentu wajib menginduk ke UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Prasyarat ini juga diatur dalam UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Namun penulis memaklumi dasar penetapan pungutan tambang ini, jika memang ditujukan bagi upaya menjaga kelestarian alam dan lingkungan sekaligus dimanfaatkan sebagai tambahan dana percepatan pembangunan berbagai infrastruktur di Provinsi NAD, bukan sekadar menambah pundi-pundi pejabat di daerah dan digunakan secara tidak bijaksana.

Belajar dari seluruh kerumitan tersebut, ke depannya kata sakti "koordinasi" sepertinya masih menjadi obat mujarab yang harus selalu dikedepankan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar