Sabtu, 14 Desember 2013

Hibriditas Islam Indonesia

Hibriditas Islam Indonesia
Masdar Hilmy  ;   Pemikir Keislaman dan Keindonesiaan; Dosen UIN Sunan Ampel
KOMPAS,  14 Desember 2013

  
TIDAK ada sesuatu pun di dunia ini—termasuk agama—yang terlahir dalam keadaan murni, tanpa asimilasi atau anasir campuran.
Baik di tingkat inti maupun kulit luar, asimilasi atau campuran di antara dua entitas berbeda adalah hal yang tak mungkin terelakkan alias lumrah belaka. Selanjutnya, asimilasi atau campuran akan memunculkan sebuah genre, varietas, atau hibriditas baru sebagai manifestasi dari manunggalnya dua entitas dimaksud.
Dalam konteks ini, Islam Indonesia bukanlah perkecualian. Islam hadir di tengah konfigurasi sosial budaya yang sudah sedemikian established selama ratusan, bahkan ribuan tahun lamanya. Dari sinilah Islam menemukan jalan aksiologisnya guna menerobos belantara adat-istiadat dan tradisi lokal yang sudah mengakar.
Syahdan, Islam kini dapat tempat dalam konfigurasi sosial-budaya tersebut. Ia menjadi agama yang meresap ke dalam relung dan denyut nadi kehidupan masyarakat luas. Bahkan ia menjadi agama mayoritas bagi bangsa ini, melalui cara-cara yang subtil dan evolusioner.
Ruang kosong
Dalam perspektif dialektika sosial-budaya, ada sesuatu yang layak diapresiasi di sini. Bukan sebuah kebetulan jika Islam berhasil memenangkan hati dan pikiran banyak orang. Adalah budaya, jalan paling kontributif bagi kemenyatuan Islam dan pelbagai anasir keindonesiaan, melalui mana Islam menemukan pijakan kukuh untuk menjangkarkan seluruh dimensi normatifnya. Dari situ, lahirlah sebuah varietas Islam yang relatif distingtif, unik, dan berbeda dari Islam di belahan dunia lainnya; Ia adalah ”Islam-Indonesia”.
Dalam perspektif hibriditas Islam, kemajuan di sektor budaya ini tidak dibarengi dengan hal yang sama pada sektor politik. Pelbagai mazhab pemikiran tentang relasi agama dan politik sebagaimana ditawarkan para pemikir Muslim—mulai dari mazhab teokrasinya M Natsir, nasionalismenya Soekarno, dan sekularismenya Cak Nur—seakan belum menemukan signifikansinya dengan kebutuhan riil bangsa. Artinya, perjumpaan antara normativitas Islam klasik dan modernitas kontemporer belum berhasil menciptakan hibriditas baru yang relevan dengan kebutuhan zaman.
Inilah ruang kosong yang masih tersisa dalam spektrum pemikiran Islam Indonesia. Realitas politik demokrasi Indonesia belum banyak tersentuh oleh pembaruan pemikiran Islam. Memasuki era demokrasi langsung, dinamika, dan arus pemikiran Islam semestinya menemukan momentumnya. Namun, kenyataannya, sebagian besar umat Islam masih mendaur ulang pemikiran politik Islam klasik yang signifikansi dan relevansinya perlu direfleksi kembali. Realitas ini menyebabkan terjadinya kesenjangan antara formulasi teologis di tingkat pemikiran dan praksis politik di tingkat lapangan.
Kesenjangan itu terjadi, misalnya, pada betapa jauhnya perbedaan antara formulasi politik Islam di tingkat pemikiran yang mengandaikan nilai-nilai politik adiluhung di satu sisi, dan praksis politik di sisi lain. Di satu sisi doktrin agama menegaskan perilaku jujur, bersih, amanah, dan adil dalam berpolitik, tetapi realitas politik masih tetap sama: korup, dekil, dan penuh intrik kotor. Kesenjangan inilah yang menjadi pekerjaan terbesar bagi pemikiran Islam di Tanah Air.
Diharapkan, pemikiran Islam mampu menghasilkan sebuah hibriditas baru pada sektor politik-demokrasi yang dapat berfungsi ganda; di satu sisi dapat menceraikan bangsa ini dari praktik dan tradisi negatif politik korup, sekaligus merumuskan sebuah cetak-biru politik demokrasi yang relevan dengan kebutuhan bangsa ini, di sisi lain.
Dalam konteks tingkat progresivitasnya, pemikiran politik Islam kontemporer bahkan belum mampu melampaui pemikiran politik Islam masa lalu. Salah satu pemikiran masa lalu paling monumental adalah kriteria adil sebagai persyaratan bagi seorang pemimpin sebagaimana dilontarkan Ibn Taymiyyah, revivalis-puritan dari jazirah Saudi Arabia. Menurut dia, seorang pemimpin non-Muslim tetapi adil masih lebih baik ketimbang pemimpin Muslim tetapi otoritarian-despotik. Pemikiran politik semacam ini tentu saja jauh lebih progresif ketimbang produk pemikiran kontemporer yang masih berputar-putar pada isu-isu pinggiran.
Terkait ruang kosong ini, Vali Nasr mengemukakan pandangan menarik. Menurut dia, tradisi demokrasi Muslim tidak lahir dari rahim kaum intelektual, tetapi dari kalangan praktisi (politisi Muslim) yang berusaha mencari keseimbangan elektoral di tingkat akar rumput. Dia menegaskan, ”It has not been intellectuals who have given shape to Muslim Democracy, but rather politicians such as Turkey’s Recep Tayyip Erdogan, Pakistan’s Nawaz Sharif, and Malaysia’s Anwar Ibrahim and Mahathir bin Mohamad” (2005; 16). Ini tamparan keras bagi kalangan intelektual Muslim yang dianggap belum banyak berkontribusi bagi terciptanya pemikiran dan praktik politik-demokrasi modern.
”Aggiornamento” Muslim
Mempertimbangkan kembali apa yang tengah menjadi kebutuhan bangsa ini, ada baiknya kita menggarisbawahi optimisme prospektif Jose Casanova (2001; 1075) bahwa full-fledged democracy bisa tumbuh secara autentik di bumi Indonesia. Syaratnya, umat Islam bisa merumuskan apa yang dia sebut aggiornamento Muslim. Aggiornamento adalah reformulasi teologis oleh Gereja Katolik pada akhir 1960-an tentang sikap resmi gereja terhadap nilai-nilai demokrasi. Ini salah satu reformasi Gereja Katolik paling progresif yang mengantarkan kepada gelombang ketiga demokratisasi di kalangan bangsa- bangsa berpenduduk mayoritas Katolik. Jika Max Weber mengecualikan Katolik dari tradisi keagamaan yang suportif terhadap nilai-nilai demokrasi, aggiornamento Gereja Katolik merupakan antitesis langsung terhadap tesis tersebut.
Dalam bukunya yang sudah menjadi klasik, The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism (1904), Weber menyebut Protestantisme sebagai satu-satunya denominasi yang sesuai nilai-nilai politik-demokrasi dan peradaban modern. Pada gelombang ketiga demokratisasi, dua pertiga dari 30 negara (20 negara) yang mengalami proses demokratisasi adalah negara berpenduduk mayoritas Katolik (Huntington, 1991). Dekade 2000-an, jumlah ini meningkat menjadi 61 negara! Bandingkan dengan negara berpenduduk Protestan yang ”hanya” berjumlah 35 negara! (Norris & Inglehart, 2004: 45).
Politik-demokrasi di negeri ini masih menyisakan ruang kosong bagi terumuskannya aggiornamento Muslim tentang tradisi dan pengalaman politik demokrasi yang bersih, akuntabel, dan jauh dari korupsi dan politik uang. Ini salah satu manifestasi hibriditas Islam-Indonesia yang belum terjabarkan dengan baik dan kebutuhan mendesak bangsa ini, terutama menjelang ”tahun politik” 2014. Inilah refleksi kecil dari Annual International Conference on Islamic Studies Ke-13 di IAIN Mataram 18-21 November silam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar